Program Subsidi Rumah, mulai tahun 2010 dikenal dengan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Sebagai Pengamat maupun Pelaku Program Perumahan untuk MBR, penulis masih merasakan Program FLPP ini belum sepenuhnya memihak ke MBR. Walaupun Penulis menangani Perumahan untuk MBR dalam hal ini untuk TNI POLRI hanya tahun 2006 sd 2009, melihat Program FLPP serasa ada sesuatu yang harus dievaluasi.
Kalau melihat Pagu Anggaran Subsidi Rumah ini dari tahun ke tahun kenaikan cukup signifikan. Sebagai contoh tahun 2005 sd 2009 dalam 5 tahun sekitar 4,1 T, selanjutnya era SBY 2010 sd 2014 meningkat menjadi 16,24 T hampir 4 x lipat. Kemudian era Jkw dari 2015 sd 2019 meningkat menjadi 27,6 T. Bahkan era Jkw 2020 dan 2021 saja menyamai program 5 tahun sebelumnya yaitu sekitar 27,6 T.
Dari sudut Pagu Anggaran ada kenaikan yang signifikan, tetapi kalau melihat target, kenapa justru ada penurunan ? Hal ini lah menurut penulis perlu adanya evaluasi. Sebagai contoh Program Subsidi 2005 sd 2009 dengan pagu 4,1 T terealisasi 562.926 unit. Kemudian tahun 2010 sd 2014, Pagu meningkat 4 x lipat menjadi 16,24 T tapi terealisasi 361.107 unit terjadi penurunan 201.829 unit. Selanjutnya tahun 2015 sd 2019 Pagu meningkat hampir 70 % sekitar 27.6 T dari 5 tahun sebelumnya tapi target terealisasi 224.439 unit atau menurun 136.668 unit.
Apalagi dibandingkan sebelum adanya FLPP, penurunan target sangat menyolok. Melihat kejadian seperti inilah yang membuat penulis untuk evaluasi Program FLPP. Kunci Program Subsidi Rumah itu adalah Pemerintah sebagai Penyandang Dana, kemudian Pengembang yang membangun Rumah serta Bank sebagai Penyalur Kredit. Memang kiat meringankan bunga KPR menurun itu langkah Luar Biasa tetapi kalau dengan Pagu yang meningkat Target nya menurun, justru ini perlu dipertanyakan.
Kenapa penulis terkesan ngotot untuk adakan evaluasi, karena punya pengalaman meng KPR kan Prajurit dengan Pola memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga. Itu lebih melancarkan Program merumahkan Prajurit. Ada beberapa saran dalam evaluasi ini diantaranya :
1. Pihak Pemerintah Kemenpupr atau PPDPP mengadakan pembahasan bersama mengevakuasi FLPP.
2. Dalam Pembahasan prinsip usaha memang tidak boleh dikesampingkan, tetapi karena ini untuk MPR ada unsur menolong.
3. Pagu Anggaran FLPP yang cukup besar contoh Pagi FLPP 2021 sekitar 16,6 T target 157.500 unit berarti per unitnya sekitar 105 juta padahal harga rumah sekitar 150 juta , berarti Bank dapat dikatakan hanya menyiapkan 45 juta. Bisa dirubah justru Pemerintah menyiapkan cukup 50 juta tapi Bank yang 100 juta, soal bunga KPR bisa dihitung kembali, tetapi MBR yang bisa KPR akan meningkat 2x lipat.
4. Namanya Subsidi Rumah, tentunya sedapat mungkin Subsidi itu tidak kembali, taruhlah Subsidi berupa pinjaman tanpa Bunga, itu akan meringankan MBR.
5. Bunga FLPP bisa tidak berubah dengan catatan Subsidi Rumah merupakan pinjaman tidak berbunga.
Semoga ide penulis ini bisa menjadi masukan untuk pola Subsidi Rumah kedepan (Penggagas Marsda TNI Purn Tumiyo SE / Mantan Ketua YKPP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar