Jumat, 26 Maret 2021

MAMPUKAH BP TAPERA BERSAING DENGAN FLPP

Membaca berita di Bisnis Indonesia edisi 27 Maret 2021, disatu sisi melihat program FLPP semakin luar biasa dimana tahun 2021 meningkat dari 102.500 unit di tahun 2020 menjadi 157.500 unit di tahun 2021.   Ada peningkatan 55.000 unit atau ada peningkatan sekitar 54 %.   Ini tergolong peningkatan luar biasa disaat pemulihan ekonomi.

Namun sebagai Pengamat Amatiran dibidang Perumahan untuk MBR, penulis semakin Prihatin.  Kenapa MBR sebagai sasaran untuk meningkatan Pendapatan Negara ? Terkesan FLPP ini dengan bunga KPR hanya 5 % dan tenor 20 tahun sangat membantu MBR.   Sejak awal penulis memang tidak sejalan dengan langkah FLPP.  Masalahnya FLPP ini menggunakan APBN dan merupakan salah satu bentuk Subsidi.  Kalau dilihat dari suku bunga, memang betul bunga cuma 5 %, namun itu APBN lho.   

Penulis pernah menjalankan program merumahkan Prajurit dengan memberikan Bantuan Uang Muka berupa Pinjaman namun tanpa bunga.  Pinjaman dikembalikan saat Prajurit Pensiun atau meminjam sampai dengan 25 tahun tanpa bunga.   Alangkah bersyukurnya para MBR kalau ada Subsidi Rumah berupa pinjaman tapi tanpa bunga.   Subsidi bisa kembali walau tanpa bunga, padahal namanya Subsidi itu mestinya tidak kembali .

Penulis selalu berjuang untuk meringankan para MBR.   Tahun 2017 pernah mengusulkan kepada Kasau tentang TWP Angkatan Udara.   Dalam Program TWP Angkatan Udara ada program KPN yaitu Kredit Perumahan Nondinas.  Prajurit yang akan ikuti KPN cukup daftar dengan Bunga KPN 6%.   Mengingat Dana diambil dari iur mereka, penulis usul untuk bunganya diturunkan.  Pertimbangan yang penulis sampaikan bahwa FLPP yang gunakan Dana Pemerintah (APBN) bunganya 5 % masak TWP yang gunakan Dana Prajurit sendiri bunganya malah 6 % ?

Alhamdulillah setelah Kasau menjadi Panglima mengeluarkan Telegram no ST/108/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI di Bidang Perumahan.   Telegram tersebut ditindak lanjuti oleh Kasau dimana Pengelolaan Dana KPN TWP bagi peserta TWP ditentukan dengan tingkat bunga pinjaman 3 % flat sampai dengan pinjaman kredit lunas.   Bisakah pola ini diterapkan untuk FLPP ?

Saat ini Pemerintah dalam menggejot Penyaluran FLLP menyertakan Modal ke SMF sebesar 2,25 T.  Tahun ini juga BP TAPERA akan mulai programnya untuk merumahkan Pesertanya dan dimulai dari ASN.   ASN yang membutuhkan rumah pada umumnya yang setingkat MBR.   Tertarikkah ANS MBR  ikuti Program BP TAPERA ? Bagaimana Program BP TAPERA untuk memikat Pesertanya ? Para ASN tahun ini sudah dipotong gaji untuk TAPERA, kalau BP TAPERA tidak ada kiat khusus untuk menarik ASN MBR, kasihan ASN yang tergolong MBR. Mereka sudah dipotong untuk BP TAPERA tapi belum mampu ikuti Program TAPERA.  Untuk bisa memiliki rumah harus Kredit melalui FLPP, bisa Gaji habis dipotong untuk TAPERA dan angsuran untuk FLPP.   Sampai saat ini gaung BP TAPERA  belum terdengar.   Semoga BP TAPERA mempunyai terobosan untuk melaksanakan Programnya.   Aamiin (disunting Marsda TNI Purn Tumiyo 27 Maret 2021) 

KENANGAN TERAKHIR DENGAN BAPAK RAIS ABIN

Tanggal 3 Desember 2020 sebelum memandu Daring dalam rangka menyempurnakan Buku Sejarah Veteran, Bapak Rais Abin sempat memanggil penulis  untuk diskusi tentang Kebangsaan.  Beliau juga memberikan tulisan Pandangannya dalam menyambut Hari Pahlawan dengan judul PANDANGAN KHUSUS RAIS ABIN.
Beliau menginginkan Pandangan tersebut bisa disebar luaskan.
Penyempurnaan Buku secara daring mengingat masih dalam kondisi PSBB, sehingga tidak bisa tatap muka langsung.  Dari pihak DPP LVRI semua Pejabat Teras hadir dari Bpk Ketum Kehormatan DPP LVRI, Bpk Ketum, Bpk Waketum dan Bpk Sekjen maupun tim penyusun buku.
Nara Sumber dalam Daring adalah tokoh sejarah yaitu Bapak Rusdi dan kawan kawan.

Sewaktu memanggil penulis,  beliau berpesan untuk melanjutkan nulis, terutama isi Website supaya berkelanjutan.  Selembar tulisan tentang Pandangan Khusus  Rais Abin inilah isinya :

PANDANGAN  KHUSUS RAIS ABIN

Sebagai Veteran Kemerdekaan RI, saya akan tetap menyayangkan tindakan Orde Reformasi terhadap UUD 45 yang seolah – olah mendurhakai Bapak – Bapak Bangsa penciptanya.
Mereka telah tidak berkesempatan untuk membela diri ataupun kata – kata yang dituangkannya dalam UUD yang kita mulyakan.  Kita  mengenal Bapak – Bapak Bangsa yang telah memberikan hidupnya bagi kejayaan Bangsa.
Mereka adalah insan-insan 24 karat yang sulit dicarikan bandingannya dikalangan Orde Reformasi.   Merekapun  tentu memahami ketidaksempurnaan ciptaannya, karena hanya perubahanlah yang abadi.

Alangkah baiknya jika penyempurnaan dilakukan dengan beradab, tanpa merusak naskah asli yang bersama Proklamasi menjadi genderang menjayakan bangsa.
Kiranya koreksi UUD dapat dilakukan dengan menyiapkan Adendum – Adendum penyempurnaan yang dikaitkan dengan Pasal UUD yang dianggap perlu, sehingga kemurnian UUD asli tetap terpelihara.   Kembali  kepada istilah pendurhakaan, saya sangat berpegang kepada adagium bahwa setiap pendurhakaan akan membawa aib.    Aib akan menuntut kebenaran yang hakiki kepada para penanggung jawabnya.
Semoga Orde Reformasi tidak menjadi Orde Deformasi
 
Merdeka....Merdeka... Merdeka !


Jakarta, 10 November 2020
RAIS  ABIN

Sebetulnya pesan beliau tanggal 3 Desember 2020 langsung penulis muat dalam blog resmi pribadi dengan judul Mencegah Orde Reformasi Menjadi Orde Deformasi tanggal 7 Desember 2020 http://tumiyohaji.blogspot.com/2020/12/mencegah-orde-reformasi-menjadi-orde.html

SELAMAT JALAN BAPAK ,, SEMOGA HUSNUL KHOTIMAH ,, AAMIIN 

(Disunting kembali oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/26 Maret 2021)

Sabtu, 20 Maret 2021

DASAR PEMIKIRAN DALAM RANGKA PENYELAMATAN DANA ASABRI GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TNI POLRI DAN PURNAWIRAWAN

DASAR DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI 

1. UU No 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.   Sampai saat ini besaran Pensiun masih tetap yaitu maksimum 75 % Gaji Pokok Terakhir.

2. PP No 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perum Asabri.   Salah satu tujuan didirikan Per huum Asabri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI. Selanjutnya disebutkan bahwa laba Perum Asabri digunakan untuk Dana Pensiun.

3. Kepres No 8 Tahun 1977 tentang Pembagian Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran Iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. Dimana sewaktu Aktif Peserta Asabri setiap bulan dipotong gaji 10 % dengan rincian :

a. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun
b. Potongan 2 % untuk Dana Kesehatan
c. Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) atau Dana Santunan.

Potongan Dana Pensiun dan Dana Santunan sebesar 8 % gaji  dikelola Asabri.   Akumulasi dana santunan diterimakan saat pensiun, sedangkan untuk dana pensiun tetap dikelola Asabri.

4. PP No 67 dan PP No 68 tahun 1991 tentang Perubahan Perum Asabri menjadi Persero Asabri.  Walaupun status berubah dari Perum menjadi Persero namun Tupoksinya tetap.

5. PP 102 tahun 2015 tentang Asabri.   Dengan adanya PP 102 tahun 2015, Tupoksi Asabri yang semula menangani Dana Pensiun dan Dana Santunan, sekarang dipertegas menangani :

a. THT (Tabungan Hari Tua)
b. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
c. JKm (Jaminan Kematian) dan
d. Pensiun (Penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun setiap Bulan Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan)

6. PP 54 tahun 2020 tentang Revisi PP 102 tahun 2015.  Dalam PP ada peningkatan Nilai Santunan bagi yang aktif sekitar 12,5 % sampai dengan 100 %, namun untuk Purnawiran terutama BPPP (Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan) tidak ada kenaikan.

7. Anual Report Asabri.  Setelah adanya PP 102 tahun 2015, mulai ada keterbukaan Pengelolaan Dana Pensiun maupun Dana Santunan.   Terbukti dalam Anual Report tahun 2014 Aset Asabri tercatat 11.9 T selanjutnya di tahun 2015 tercatat 32.3 T terjadi lonjakan 20.4 T. Nilai Aset pada tahun 2018 sekitar 47.5 T dan nilai investasi tahun 2019 sekitar 26,5 T.

8. Kasus Korupsi di Asabri.  Kasus korupsi Asabri kali ini merupakan kasus yang kedua.  Pertama tahun 1995 merugikan 410 M, saat ini merugikan sekitar 23 T. Ada 9 terdakwa dalam proses pengadilan.

9. Perubahan Jajaran Komisaris dan Direksi di Asabri.   Sebelumnya susunan Komisaris dan Direksi Asabri adalah dari Sipil, Purnawirawan dan Pejabat TNI Polri yang masih aktif, sekarang seluruhnya dari Sipil.

10. Gaji Purnawirawan.  Tujuh tahun terakhir ini para purnawirawan merasakan gajinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.   Sebelum tahun 2015, gaji purnawirawan sekitar dua kali UMR, saat ini hampir sama UMR.

PEMBAHASAN

1. Asabri didirikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1971, namun saat itu masih merangkap sebagai Menhankam/Pangab.  Sesuai maksud dan tujuan didirikan Asabri untuk meningkatkan kesejahteraan anggo byta ABRI serta Purnawirawannya terlihat Gaji Prajurit setiap minimum dua tahun sekali ada kenaikan.  Yang dikenal dengan kenaikan  gaji berkala.  Bahkan disela sela kenaikan gaji berkala ada kenaikan gaji khusus yang disampaikan pada Pidato Pertanggungan jawab Presiden kepada DPR yang secara rutin pada tanggal 16 Agustus.   Dengan adanya kenaikan gaji berkala, gaji Purnawirawan secara otomatis juga mengalami kenaikan dengan ketentuan maksimum 75% Gaji Pokok terakhir.  Namun saat ini ada kebijakan Gaji Pokok tidak ada kenaikan, adanya kenaikan remunerasi sehingga berdampak gaji Purnawirawan Stagnan.

2. Pada tahun 1977, Presiden Soeharto bukan sebagai Menhankam/Pangab lagi, namun masih memikirkan bagaimana para Purnawirawan bisa hidup layak setelah Pensiun.  Oleh sebab itu mulai adanya iur Dana Pensiun dan Dana Santunan yg besarannya 8 % gaji setiap bulan dan dikelola Asabri.  Namun setiap Prajurit maupun Purnawirawan pada umumnya tidak memahami pengelolaan Dana tersebut.   Bahkan mayoritas tidak menyadari bahwa Potongan Gaji 4,75 % sejak tahun 1977 sampai saat ini masih belum dimanfaatkan.  Karena gaji purnawirawan bukan menggunakan Dana Pensiun tapi menggunakan APBN.  Asabri hanya sebagai Penyalur Gaji Purnawirawan. 

3. Masih di era Presiden Soeharto, ada perubahan status Asabri yang semula sebagai Perum berubah menjadi Persero yaitu di tahun 1991 dengan PP 67 dan 68, namun perhatian Prajurit maupun Purnawirawan tidak begitu peduli dengan perubahan tersebut.   Pengelolaan Asabri pun terkesan seperti tidak ada perubahan.   Para Purnawirawan juga merasakan landai landai saja, karena gaji Purnawirawan setiap tahun ada perbaikan sesuai dengan kenaikan gaji berkala Prajurit.   

4. Saat Krisis tahun 1998 dan dengan adanya reformasi, sebetulnya terkuak adanya Kasus Korupsi di tubuh Asabri, dimana ditemukan kerugian Asabri sebesar 410 M.   Yang dikenal Kasus Henry Leo, dan Kasus tersebut dapat dituntaskan pada tahun 2005, dimana dari hasil sidang Tipikor mantan Dirut Asabri dipidana 6 tahun dan Mitranya Henry Leo dipidana 7 tahun serta kembalikan Dana 410 M.

5. Dengan adanya PP 102 tahun 2015, sebetulnya ada amanah untuk memperhatikan Purnawirawan, dimana salah satu Tupoksi Asabri dalam pasal 2 d adalah Pensiun.   Dalam pasal 1 yang disebut Pensiun adalah Penghasilan Para Penerima Pensiun setiap Bulan sesuai Aturan Perundangan Yang Berlaku.   Namun ternyata Asabri tidak melakukan langkah untuk memperhatikan Gaji Purnawirawan.  Mengingat sejak tahun 2015 tidak ada kenaikan Gaji Pokok Prajurit, semestinya PP 102 tahun 2015 bisa digunakan sebagai acuan bagi Asabri untuk memperhatikan Kesejahteraan para Purnawirawan.

6. Melihat Annual Report Asabri terutama setelah adanya PP 102 tahun 2015, Aset Asabri sebagai berikut :

a. Aset 2014 senilai 11.9 T
b. Aset 2015 senilai 32.3 T
c. Aset 2016 senilai 36.5 T
d. Aset 2017 senilai 44.8 T
e. Aset 2018 senilai 47.5 T

Melihat annual report sebelum dan sesudah adanya PP 102 tahun 2015, terjadi lonjakan yang luar biasa, berarti selama ini tidak ada keterbukaan dalan pengelolaan terutama untuk Dana Pensiun.   

7. Nilai Inventasi.   Nilai Inventasi akhir tahun 2019 tercatat 26.5 T yang di deposito hanya 2,6 T (10%) sisanya di Saham, Obligasi, Reksadana, Surat Berharga dll.   Pola investasi seperti ini termasuk resiko tinggi dan terbukti dari data Aset dan nilai investasi ada selisih cukup besar yaitu 21 T.

8. Awal tahun 2020, kembali dihebohkan adanya Kasus Korupsi di Asabri.   Awalnya Menkopolhukam dengan terbuka menyatakan adanya kerugian Negara akibat kasus di Asabri sekitar 10 T, namun kenyataannya setelah kasus ditangani Jaksa Agung tercatat ada kerugian sekitar 23 T.  Ternyata kasus tahun 1995 yang dituntaskan tahun 2005 tidak membuat jera para Pejabat di Asabri.

9. Disela sela penyelesaian kasus Asabri,  terbit PP 54 tahun 2020 tentang Revisi PP 102 tahun 2015, dimana nilai santunan untuk peserta yang masih aktif ada kenaikan yang signifikan.   Sayangnya untuk nilai santunan bagi Purnawirawan tidak ada perubahan atau tidak ada kenaikan. Padahal sebetulnya para Purnawirawan masih mempunyai hak di Asabri terutama untuk BPPP (Biaya Pemakaman Peserta Pensiun).

KESIMPULAN 

1. Pengelolaan Dana Pensiun yang merupakan Akumulasi Pemotongan Gaji 4,75 %, tidak semua Prajurit maupun Purnawirawan mengetahui.

2. Dana Pensiun tidak dikelola secara transparan terbukti Annual Report Asabri sampai dengan tahun 2014 hanya melaporkan Pengelolaan Dana Santunan (potongan 3,25%).

3. Annual Report tentang Dana Pensiun dan Dana Santunan baru mulai tahun 2015

4. Di Asabri terjadi kembali Kasus Korupsi yang kedua kali dan merugikan Negara sampai dengan 23 T.

5. Investasi Dana Asabri sangat mengandung resiko tinggi, terbukti Dana yang tersimpan dalam Deposito hanya sekitar 10%.

6.  Purnawirawan belum menjadi perhatian dari pihak Asabri, padahal salah satu tupoksi Asabri menangani Pensiun.

SARAN

1. Sambil menunggu Keputusan Pengadilan untuk para terdakwa, Asabri perlu ambil langkah menyelamatkan Dana yang dikelola untuk dipindahkan investasi yang aman atau lebih aman didepositokan.

2. Mengingat Asabri itu mengelola Dana Prajurit dan Dana Purnawirawan, disarankan tidak semua Pejabat baik Komisaris dan Direksi dipegang sipil, namun  ada Purnawirawan menjabat di Asabri terutama untuk Komisaris.

3. Salah satu Tupoksi Asabri adalah kelola Pensiun, dan mengingat 7 tahun terakhir Penghasilan  Purnawirawan hanya naik sekali (5%), disarankan Penghasilan  Purnawirawan  ditinjau kembali.

4. Asabri perlu mensosialisasikan kegiatannya kepada Prajurit Aktif maupun Purnawirawan melalui instansi terkait.   Untuk Purnawirawan melalui LVRI, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI.

5. Organisasi Purnawirawan baik yang di LVRI, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI perlu adanya kesamaan sikap terhadap Asabri.











Sabtu, 06 Maret 2021

LANGKAH TEPAT BTN MENURUNKAN SUKU BUNGA KPR

Akhir akhir ini langkah Para Pejabat Penentu Kebijakan di Bidang Perumahan sangat tepat.  Awalnya dengan DP 0 % untuk KPR, disusul penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Ini Dengan adanya pandemi covid 19, semua merasakan dampak lesunya perekonomian, di semua sektor usaha.  Para MBR daya beli mereka sangat  menurun.   Namun diawal 2021 banyak langkah langkah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi di semua disemua sektor.

BTN sebagai Pilar Utama Pembangunan Perumahan Rakyat, sudah tepat kiranya membuat langkah langkah terobosan.  Teringat tahun 70 an, dalam menangani kebutuhan rumah terutama untuk MBR, dikenal tiga Pilar Utama Pembangunan Perumahan Rakyat.  Pertama dengan adanya Kepres no 35 tahun 1974 tentang Pembentukan Kemenpera sebagai Pilar Pertama.  Kedua adanya PP no 29 tahun 1974 tentang Perumnas sebagai Pengembang disebut Pilar Kedua.  Ketiga Surat Menteri Keuangan no B-9/MK/IV/1/1974 tentang Penugasan Bank BTN sebagai Lembaga pemberi KPR disebut Pilar Ketiga.  Ketiga Pilar tersebut di era Presiden Soeharto dapat dikatakan sukses dalam merumahkan rakyat, bahkan saat setiap KPR, dikenalnya KPR BTN.

Kebijakan BTN kali ini sesuai  berita yang dimuat dalam Kontan.co.id tanggal 5 Maret 2021, telah menurunkan Suku Bunga Kredit sebagai berikut :

1. Kredit Korporasi, SBDK turun dari 9,9 % di Desember 2020 menjadi 8,25 % pada Februari 2021

2. Kredit Konsumsi, SBDK KPR turun dari 9,95 % pada Desember 2020 menjadi 7,25 % pada Februari 2021

3. Kredit Non KPR, SBDK turun dari 11,25 % pada Desember 2020 menjadi 8,75 % di Februari 2021

Rumah adalah kebutuhan pokok dari masyarakat yang sampai kapanpun tidak akan surut.  Sebetulnya apa yang pernah dirintis oleh Presiden Soeharto, tentang Pilar Utama Pembangunan Perumahan Rakyat tetap dipertahankan bahkan dikembangkan, Backlog Rumah bisa diatasi.  Sinergi antara Kemenpupr, Perum Perumnas dan BTN salah satu langkah mempermudah MBR untuk memiliki rumah, terutama untuk pegawai Pemerintah (ASN, TNI dan POLRI).  Apalagi dengan adanya BP TAPERA, sebagai Penyandang Dana, tentunya sinergi tidak hanya Kemenpupr, Perum Perumnas dan BTN tetapi juga menggandeng BP TAPERA.

Penulis mempunyai pengalaman yang tidak terlupakan, dimana menyampaikan saran kepada Panglima TNI tentang Pola KPR.   Karena di Lingkungan TNI ada TWP, yang dananya dari iur Prajurit, sesuai ST Panglima TNI No ST/108/2018 dimana Bunga KPR TWP yang semula 6% diturunkan menjadi 3%.  Semoga Bunga FLPP yang semula 5%, dengan Kebijakan SBDK menurun, bunga FLPP  juga bisa diturunkan.   Sehingga MBR lebih merasakan adanya kemudahan dalam KPR.(Marsda TNI Purn Tumiyo SE/Maret 2021)