DASAR DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
1. UU No 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela. Sampai saat ini besaran Pensiun masih tetap yaitu maksimum 75 % Gaji Pokok Terakhir.
2. PP No 45 Tahun 1971 tentang Pendirian Perum Asabri. Salah satu tujuan didirikan Per huum Asabri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota ABRI. Selanjutnya disebutkan bahwa laba Perum Asabri digunakan untuk Dana Pensiun.
3. Kepres No 8 Tahun 1977 tentang Pembagian Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran dan Besarnya Iuran Iuran yang dipungut dari Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun. Dimana sewaktu Aktif Peserta Asabri setiap bulan dipotong gaji 10 % dengan rincian :
a. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun
b. Potongan 2 % untuk Dana Kesehatan
c. Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) atau Dana Santunan.
Potongan Dana Pensiun dan Dana Santunan sebesar 8 % gaji dikelola Asabri. Akumulasi dana santunan diterimakan saat pensiun, sedangkan untuk dana pensiun tetap dikelola Asabri.
4. PP No 67 dan PP No 68 tahun 1991 tentang Perubahan Perum Asabri menjadi Persero Asabri. Walaupun status berubah dari Perum menjadi Persero namun Tupoksinya tetap.
5. PP 102 tahun 2015 tentang Asabri. Dengan adanya PP 102 tahun 2015, Tupoksi Asabri yang semula menangani Dana Pensiun dan Dana Santunan, sekarang dipertegas menangani :
a. THT (Tabungan Hari Tua)
b. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
c. JKm (Jaminan Kematian) dan
d. Pensiun (Penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun setiap Bulan Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan)
6. PP 54 tahun 2020 tentang Revisi PP 102 tahun 2015. Dalam PP ada peningkatan Nilai Santunan bagi yang aktif sekitar 12,5 % sampai dengan 100 %, namun untuk Purnawiran terutama BPPP (Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan) tidak ada kenaikan.
7. Anual Report Asabri. Setelah adanya PP 102 tahun 2015, mulai ada keterbukaan Pengelolaan Dana Pensiun maupun Dana Santunan. Terbukti dalam Anual Report tahun 2014 Aset Asabri tercatat 11.9 T selanjutnya di tahun 2015 tercatat 32.3 T terjadi lonjakan 20.4 T. Nilai Aset pada tahun 2018 sekitar 47.5 T dan nilai investasi tahun 2019 sekitar 26,5 T.
8. Kasus Korupsi di Asabri. Kasus korupsi Asabri kali ini merupakan kasus yang kedua. Pertama tahun 1995 merugikan 410 M, saat ini merugikan sekitar 23 T. Ada 9 terdakwa dalam proses pengadilan.
9. Perubahan Jajaran Komisaris dan Direksi di Asabri. Sebelumnya susunan Komisaris dan Direksi Asabri adalah dari Sipil, Purnawirawan dan Pejabat TNI Polri yang masih aktif, sekarang seluruhnya dari Sipil.
10. Gaji Purnawirawan. Tujuh tahun terakhir ini para purnawirawan merasakan gajinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebelum tahun 2015, gaji purnawirawan sekitar dua kali UMR, saat ini hampir sama UMR.
PEMBAHASAN
1. Asabri didirikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1971, namun saat itu masih merangkap sebagai Menhankam/Pangab. Sesuai maksud dan tujuan didirikan Asabri untuk meningkatkan kesejahteraan anggo byta ABRI serta Purnawirawannya terlihat Gaji Prajurit setiap minimum dua tahun sekali ada kenaikan. Yang dikenal dengan kenaikan gaji berkala. Bahkan disela sela kenaikan gaji berkala ada kenaikan gaji khusus yang disampaikan pada Pidato Pertanggungan jawab Presiden kepada DPR yang secara rutin pada tanggal 16 Agustus. Dengan adanya kenaikan gaji berkala, gaji Purnawirawan secara otomatis juga mengalami kenaikan dengan ketentuan maksimum 75% Gaji Pokok terakhir. Namun saat ini ada kebijakan Gaji Pokok tidak ada kenaikan, adanya kenaikan remunerasi sehingga berdampak gaji Purnawirawan Stagnan.
2. Pada tahun 1977, Presiden Soeharto bukan sebagai Menhankam/Pangab lagi, namun masih memikirkan bagaimana para Purnawirawan bisa hidup layak setelah Pensiun. Oleh sebab itu mulai adanya iur Dana Pensiun dan Dana Santunan yg besarannya 8 % gaji setiap bulan dan dikelola Asabri. Namun setiap Prajurit maupun Purnawirawan pada umumnya tidak memahami pengelolaan Dana tersebut. Bahkan mayoritas tidak menyadari bahwa Potongan Gaji 4,75 % sejak tahun 1977 sampai saat ini masih belum dimanfaatkan. Karena gaji purnawirawan bukan menggunakan Dana Pensiun tapi menggunakan APBN. Asabri hanya sebagai Penyalur Gaji Purnawirawan.
3. Masih di era Presiden Soeharto, ada perubahan status Asabri yang semula sebagai Perum berubah menjadi Persero yaitu di tahun 1991 dengan PP 67 dan 68, namun perhatian Prajurit maupun Purnawirawan tidak begitu peduli dengan perubahan tersebut. Pengelolaan Asabri pun terkesan seperti tidak ada perubahan. Para Purnawirawan juga merasakan landai landai saja, karena gaji Purnawirawan setiap tahun ada perbaikan sesuai dengan kenaikan gaji berkala Prajurit.
4. Saat Krisis tahun 1998 dan dengan adanya reformasi, sebetulnya terkuak adanya Kasus Korupsi di tubuh Asabri, dimana ditemukan kerugian Asabri sebesar 410 M. Yang dikenal Kasus Henry Leo, dan Kasus tersebut dapat dituntaskan pada tahun 2005, dimana dari hasil sidang Tipikor mantan Dirut Asabri dipidana 6 tahun dan Mitranya Henry Leo dipidana 7 tahun serta kembalikan Dana 410 M.
5. Dengan adanya PP 102 tahun 2015, sebetulnya ada amanah untuk memperhatikan Purnawirawan, dimana salah satu Tupoksi Asabri dalam pasal 2 d adalah Pensiun. Dalam pasal 1 yang disebut Pensiun adalah Penghasilan Para Penerima Pensiun setiap Bulan sesuai Aturan Perundangan Yang Berlaku. Namun ternyata Asabri tidak melakukan langkah untuk memperhatikan Gaji Purnawirawan. Mengingat sejak tahun 2015 tidak ada kenaikan Gaji Pokok Prajurit, semestinya PP 102 tahun 2015 bisa digunakan sebagai acuan bagi Asabri untuk memperhatikan Kesejahteraan para Purnawirawan.
6. Melihat Annual Report Asabri terutama setelah adanya PP 102 tahun 2015, Aset Asabri sebagai berikut :
a. Aset 2014 senilai 11.9 T
b. Aset 2015 senilai 32.3 T
c. Aset 2016 senilai 36.5 T
d. Aset 2017 senilai 44.8 T
e. Aset 2018 senilai 47.5 T
Melihat annual report sebelum dan sesudah adanya PP 102 tahun 2015, terjadi lonjakan yang luar biasa, berarti selama ini tidak ada keterbukaan dalan pengelolaan terutama untuk Dana Pensiun.
7. Nilai Inventasi. Nilai Inventasi akhir tahun 2019 tercatat 26.5 T yang di deposito hanya 2,6 T (10%) sisanya di Saham, Obligasi, Reksadana, Surat Berharga dll. Pola investasi seperti ini termasuk resiko tinggi dan terbukti dari data Aset dan nilai investasi ada selisih cukup besar yaitu 21 T.
8. Awal tahun 2020, kembali dihebohkan adanya Kasus Korupsi di Asabri. Awalnya Menkopolhukam dengan terbuka menyatakan adanya kerugian Negara akibat kasus di Asabri sekitar 10 T, namun kenyataannya setelah kasus ditangani Jaksa Agung tercatat ada kerugian sekitar 23 T. Ternyata kasus tahun 1995 yang dituntaskan tahun 2005 tidak membuat jera para Pejabat di Asabri.
9. Disela sela penyelesaian kasus Asabri, terbit PP 54 tahun 2020 tentang Revisi PP 102 tahun 2015, dimana nilai santunan untuk peserta yang masih aktif ada kenaikan yang signifikan. Sayangnya untuk nilai santunan bagi Purnawirawan tidak ada perubahan atau tidak ada kenaikan. Padahal sebetulnya para Purnawirawan masih mempunyai hak di Asabri terutama untuk BPPP (Biaya Pemakaman Peserta Pensiun).
KESIMPULAN
1. Pengelolaan Dana Pensiun yang merupakan Akumulasi Pemotongan Gaji 4,75 %, tidak semua Prajurit maupun Purnawirawan mengetahui.
2. Dana Pensiun tidak dikelola secara transparan terbukti Annual Report Asabri sampai dengan tahun 2014 hanya melaporkan Pengelolaan Dana Santunan (potongan 3,25%).
3. Annual Report tentang Dana Pensiun dan Dana Santunan baru mulai tahun 2015
4. Di Asabri terjadi kembali Kasus Korupsi yang kedua kali dan merugikan Negara sampai dengan 23 T.
5. Investasi Dana Asabri sangat mengandung resiko tinggi, terbukti Dana yang tersimpan dalam Deposito hanya sekitar 10%.
6. Purnawirawan belum menjadi perhatian dari pihak Asabri, padahal salah satu tupoksi Asabri menangani Pensiun.
SARAN
1. Sambil menunggu Keputusan Pengadilan untuk para terdakwa, Asabri perlu ambil langkah menyelamatkan Dana yang dikelola untuk dipindahkan investasi yang aman atau lebih aman didepositokan.
2. Mengingat Asabri itu mengelola Dana Prajurit dan Dana Purnawirawan, disarankan tidak semua Pejabat baik Komisaris dan Direksi dipegang sipil, namun ada Purnawirawan menjabat di Asabri terutama untuk Komisaris.
3. Salah satu Tupoksi Asabri adalah kelola Pensiun, dan mengingat 7 tahun terakhir Penghasilan Purnawirawan hanya naik sekali (5%), disarankan Penghasilan Purnawirawan ditinjau kembali.
4. Asabri perlu mensosialisasikan kegiatannya kepada Prajurit Aktif maupun Purnawirawan melalui instansi terkait. Untuk Purnawirawan melalui LVRI, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI.
5. Organisasi Purnawirawan baik yang di LVRI, PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI perlu adanya kesamaan sikap terhadap Asabri.