a. PP 102/2015 Tentang ASABRI tanggal 22 Desember 2015
b. Anual Report Asabri tahun 2017
c. Kondisi Gaji Para Purnawirawan.
2. Sesuai Dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan masukan dan saran sebagai berikut :
a. Masukan
1) Salah satu Program Asabri sedui PP 102/102 pasal 2 d adalah Pensiun dan arti Pensiun adalah Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan perundang undangan. Dalam arti ASABRI punya kewajiban untuk mengusulkan besaran gaji para pensiunan untuk bisa hidup layak.
2) Misi ASABRI adalah meningkatkan kesejahteraan peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan
3) Melihat Anual Report ASABRI tahun 2017, Akumulasi Dana Pensiun (4,75 %) sudah mencapai sekitar 25,5 T merupakan dana yang cukup besar.
4) Gaji para Purnawirawan sejak tahun 2015 baru mengalami kenaikan 5%, padahal kenaikan kebutuhan hidup setiap tahun mengalami kenaikan, sehingga gaji mereka tidak bisa memenuhi standard hidup minima.
b. Saran. Mengingat salah satu program ASABRI adalah Pensiun atau menentukan besaran penghasilan Purnawirawan setiap bulan, dan Akumulasi Dana Pensiun sudah sangat besar serta melihat kondisi gaji Purnawirawan yang sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup minima, disarankan sebagai berikut :
1) Memanfaatkan hasil Pengembangan Dana Pensiun untuk memberikan insentif kepada Purnawirawan.
2) Untuk menentukan besaran insentif perlu dibentuk Tim Khusus untuk menghitungnya
3) Besaran insentif disahkan dengan Permenhan, sesuai ketentuan PP 102/2015
4) Permenhan perlu dievaluasi setiap 2 tahun.
3. Demikian mohon menjadikan periksa