Rabu, 22 Januari 2020

USULAN PENINGKATAN KESEJATERAAN PURNAWIRAWAN

1. Dasar :

a. PP 102/2015 Tentang ASABRI tanggal 22 Desember 2015

b. Anual Report Asabri tahun 2017

c. Kondisi Gaji Para Purnawirawan.

2. Sesuai Dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan masukan dan saran sebagai berikut :

a. Masukan 

1) Salah satu Program Asabri sedui PP 102/102 pasal 2 d adalah Pensiun dan arti Pensiun adalah Penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan perundang undangan.  Dalam arti ASABRI punya kewajiban untuk mengusulkan besaran gaji para pensiunan untuk bisa hidup layak.

2)   Misi ASABRI adalah meningkatkan kesejahteraan peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan 

3) Melihat Anual Report ASABRI tahun 2017, Akumulasi Dana Pensiun (4,75 %) sudah mencapai sekitar 25,5 T merupakan dana yang cukup besar.

4) Gaji para Purnawirawan sejak tahun 2015 baru mengalami kenaikan 5%, padahal kenaikan kebutuhan hidup setiap tahun mengalami kenaikan, sehingga gaji mereka tidak bisa memenuhi standard hidup minima.

b. Saran.  Mengingat salah satu program ASABRI adalah Pensiun atau menentukan besaran penghasilan Purnawirawan setiap bulan, dan Akumulasi Dana Pensiun sudah sangat besar serta melihat kondisi gaji Purnawirawan yang sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup minima, disarankan sebagai berikut :

1) Memanfaatkan hasil Pengembangan Dana Pensiun untuk memberikan insentif kepada Purnawirawan.

2) Untuk menentukan besaran insentif perlu dibentuk Tim Khusus untuk menghitungnya

3) Besaran insentif disahkan dengan Permenhan, sesuai ketentuan PP 102/2015

4) Permenhan perlu dievaluasi setiap 2 tahun. 

3. Demikian mohon menjadikan periksa 





Rabu, 15 Januari 2020

TELAAHAN KASUS YANG MENIMPA ASABRI

1. Dasar 
a. PP 102 tahun 2015 tentang ASABRI
b. Current Isue tentang Mega Skandal Kasus ASABRI

2. Sesuai dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan tanggapan dan saran sebagai berikut :

a. Tanggapan.   

1) Berdasar PP 102/2015 yang ditanda tangani Presiden Jkw tgl 28 Desember 2015 dan TMT 1 Juli 2015, disampaikan hal hal sebagai berikut :

a) Program ASABRI meliputi :

(1) THT (Tabungan Hari Tua) mengelola potongan Gaji Prajurit yg besarannya 3,25%
(2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) Dana disiapkan oleh Pemerintah, ASABRI sekedar menyalurkan.
(3) JKm (Jaminan Kematian ),  Dana disiapkan Pemerintah, ASABRI sekedar menyalurkan
(4) PENSIUN, dalam PP tersebut arti Pensiun adalah Penghasilan para penerima pensiun setiap bulan berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.

b) Dari program tersebut diatas ternyata ASABRI itu mengelola Potongan Gaji para Prajurit TNI POLRI yang besarannya 8 %, namun berdasarkan Anual Report terutama sampai tahun 2014 Aset ASABRI tercatat sekitar 11, 9 T namun begitu terbit PP 102/2015, Anual Report 2015 Aset meningkat menjadi 32,3 T 

2) Current Isue.  Current Isue yang beredar akhir akhir ini adalah beredarnya informasi bahwa ASABRI membeli beberapa saham dari 12 Perusahaan, yang nilainya sekitar 52,3 T namun mengalami penurunan dan kalau dilihat dari harga saat ini nilainya anjlok menjadi hanya sekitar 30,8 T atau mengalami kerugian sekitar 21,5 T (Data terlampir)

b. Dari tanggapan diatas disarankan sebagai berikut :

1) Mengingat Anual Report setelah adanya PP 102/2015, ada peningkatan Aset yang luar biasa dari 11,9 T di tahun 2014 menjadi 32,3 T di tahun 2015 perlu ada penjelasan dari pihak ASABRI.

2) Informasi tentang Pembelian Saham yang nilainya mengalami penurunan yang sangat drastis perlu dicek kebenarannya

3) Perlu membetuk Tim Audit yang independen untuk mengetahui secara pasti Kinerja ASABRI.

3. Demikian tanggapan dan saran tentang current isue yg beredar akhir akhir ini untuk menjadikan periksa 

Rabu, 01 Januari 2020

TELAAN STAF PERLUNYA PENINJAUAN KEMBALI GAJI PURNAWIRAWAN DAN PENSIUNAN

PRAANGGAPAN

Gaji Pokok TNI POLRI dan ASN tidak ada Perubahan

FAKTOR FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

1. Gaji Purnawirawan maupun Pensiunan  maksimal 75 % Gaji Pokok terakhir.

2. Gaji Pokok TNI POLRI maupun ASN sejak 2015 baru naik 5% terhitung mulai tahun 2019.

3. Berdasarkan PP 102/2015 tentang ASABRI, Programnya meliputi :

a. Tabungan Hari Tua (THT) mengelola iur 3,25%
b. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) iur ditanggung Pemerintah
c. Jaminan Kematian (JKm) iur ditanggung Pemerintah
d. Pensiun (Penghasilan para penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan) mengelola iur 4,75% 

4. Gaji Pokok Anggota TNI POLRI dan ANS bisa menopang kebutuhan hidup karena adanya remunerasi yang besarannya mendekati gaji pokok


PEMBAHASAN

1. Gaji Pokok TNI POLRI dan ASN sebelum 2015 selain selalu mengalami kenaikan berkala, selain itu setiap tanggal 16 Agustus dalam Pidato Pertanggungan Jawab Keuangan  Presiden didepan DPR, Presiden memberikan bonus Kenaikan Gaji.   Kenaikan Gaji Purnawirawan dan Pensiunan periode 2005 sd 2015 dalam kurun 10 tahun terjadi kenaikan sekitar 114%.

2. Sejak 2015 Kenaikan Gaji Pokok Berkala untuk TNI POLRI dan ANS dihentikan, dengan demikian Gaji Purnawirawan maupun Pensiunan yang besarannya 75 % Gaji Pokok tidak mengalami kenaikan.  Hal ini mengakibatkan Gaji Purnawirawan dan Pensiunan tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari hari, karena setiap tahun selalu ada inflasi.

3. Saat ini sudah tahun keenam pemerintahan Jkw,  gaji Purnawirawan dan Pensiunan baru mengalami sekali kenaikan sebesar 5%, besaran ini tidak mampu menutup inflasi yang terjadi.

4. Gaji Purnawirawan dan Pensiunan sebelum 2015 untuk golongan rendahan saat itu sama dengan UMR, namun saat ini jauh dibawah UMR

5.  Berdasarkan PP 102/2015, paling  lama setiap dua tahun diadakan evaluasi namun sejak berlakunya PP tersebut belum ada evaluasi,  terbukti belum ada perbaikan gaji Purnawiran dan Pensiunan.

6. Berdasarkan Anual Report ASABRI tahun 2017, Aset ASABRI  cukup besar  mencapai 44,8 T dan mengingat salah satu Program ASABRI adalah Pensiun, tepat kiranya ASABRI mengevaluasi besaran gaji Purnawirawan dan Pensiunan.

7. Para Anggota TNI POLRI dan ANS setelah pensiun baru akan merasakan bahwa gaji pensiun tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, terutama untuk para Bintara dan Tamtama atau ASN Golongan 1 dan 2.

KESIMPULAN

Gaji Anggota TNI POLRI maupun ASN sudah sejak 2015 sampai saat ini, atau sudah enam tahun hanya mengalami kenaikan 5%, dan ketentuan gaji Purnawirawan serta Pensiunan PNS tetap 75 % gaji Pokok, sehingga gaji para Purnawirawan dan Pensiunan tidak bisa memenuhi kehidupan sehari hari.

SARAN

Dari beberapa hasil pembahasan diatas dan melihat kondisi gaji Purnawirawan dan Pensiunan sudah enam tahun kenaikan gaji baru naik sekali itupun hanya 5%, dan tidak seimbang dengan inflasi, mohon kiranya Gaji Purnawirawan dan Pensiunan untuk ditinjau kembali karena sudah tidak bisa menopang untuk  kebutuhan hidup sehari hari. 

Jakarta, 

Penyusun Marsda TNI (Purn) Tumiyo