Rabu, 23 Juni 2021

KISI2 PERTANYAAN UTK ASABRI

1. DENGAN ADANYA PP 102/2015, TUPOKSI JAUH BERBEDA DENGAN PP SEBELUMNYA PP 44 & 45 TAHUN 1971 MAUPUN PP 67 & 69 TAHUN 1991, KALAU DLM PP SEBELUMNYA HANYA MENYEBUTKAN POTONGAN THTP SEBESAR 3,25 %, NAMUN DALAM PP 102/2015 POTONGAN MENJADI 8% YAITU POTONGAN THTP & POTONGAN DANA PENSIUN 4,75 %, DENGAN ADANYA POTONGAN TERSEBUT ADAKAH LANGKAH UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PESERTA ASABRI ?

2. MELIHAT PROGRAM ASABRI SSI PP 102/2015 ADA 4, YAITU THT, JKK, JKm Dan PENSIUN, MENGINGAT ADANYA PROGRAM PENSIUN DAN SEJAK THN 2015 GAJI PESERTA PENSIUN TERUTAMA PARA PURNAWIRAWAN TIDAK ADA PERUBAHAN, ADAKAH RENCANA ASABRI UNTUK MENINJAU GAJI PARA PURNAWIRAN ?

3. MELIHAT SEJARAH PADA TAHUN 1984 ASABRI MENDIRIKAN BADAN PENGELOLA PROYEK KPR, NAMUN PADA TAHUN 1998 BADAN PENGELOLA PROYEK KPR DILEBUR MENJADI YKPP,  TETAP ASABRI TETAP MENYALURKAN BUM/PUM KPR UTK PRAJURIT YANG AKTIF FAN ITU BERJALAN SAMPAI TAHUN 2008, DALAM PP 102/2015 PROGRAM PUM DIHIDUPKAN KEMBALI, MOHON PENJELASAN MEKANISME SEKARANG INI.

4. PRAJURIT YANG MEMANFAATKAN BUM/PUM DARI YKPP, SEWAKTU PENSIUN HARUS MENGEMBALIKAN PINJAMANNYA DENGAN MEMOTONG SANTUNAN ASURANSI DAN YANG MEMOTONG ADALAH ASABRI, MENGINGAT SAAT INI YKKPP SUDAH MENJADI YPPSDP, APAKAH SUDAH ADA MOU ANTARA ASABRI DAN YPPSDP ?

5. SAAT INI SEDANG DIWACANAKAN POLA PENSIUN DG FULLY FOUNDED, KIRA KIRA SETELAH DENGAN POLA TSB, BAGAIMANA POLA PENGGAJIAN PARA PURNAWIRAWAN ?

6. DALAM PP 54/2020 DISEBUTKAN BAHWA PALING LAMBAT TAHUN 2029 ASABRI AKAN BERGABUNG DENGAN BPJS TK, MUNGKIN ADA GAMBARAN BAGAIMANA POLA PENGGAJIAN PARA PURNAWIRAWAN ?

7. SEJAK 2015, PARA PURNAWIRAWAN DENGAN TIDAK ADANYA KENAIKAN GAJI POKOK BERARTI NILAI GAJI PURNAWIRAWAN SEMAKIN MENURUN, ADAKAH KIAT2 ASABRI UNTUK MEMPERHATIKAN PENGHASILAN PURNAWIRAWAN ? SEBAGAI ILUSTTASI GAJI PURN BINTANG 2 PADA TAHUN 2005 SEKITAR 1.3 JT DAN  UMR DKI SAAT ITU 650 RIBU ATAU GAJI PURN 2X UMR DKI, TAHUN 2014 GAJI PURN BINTANG 2 SEKITAR 4,2 JT DAN UMR DKI SEKITAR 2,2 JT MASIH HAMPIR 2X UMR, NAMUN SAAT INI GAJI PURN BINTANG 2 SEKITAR 4,4 JT DAN UMR DKI 4,2 JT, GAJI PURN BINTANG 2 HAMPIR SAMA DENGAN UMR DKI

Selasa, 22 Juni 2021

BERATNYA PERJALANAN DP O% DALAM KPR DI DKI

Mengikuti perjalanan DP 0% dalam KPR, ternyata cukup melelahkan.  Anies Baswedan begitu dilantik sebagai Gubernur mempunyai unggulan Program DP 0 % dalam Program kerjanya. Bahkan diawal tahun 2018, Anies melakukan ground breaking Rusunawi DP 0% di Pondok Kelapa.  Selanjutnya pada akhir tahun 2019, kembali Anies melakukan ground breaking pembangunan Perumahan dengan DP 0 % di daerah di Nuansa Cilangkap Jakarta Timur.

Namun yang mengherankan Proyek DP 0 %, yang menjadi andalah Gubernur DKI Anies ini dinilai tidak diminati oleh masyarakat.  Ada beberapa media yang memuat tentang kegagalan Program DP 0%.  Diawal tahun 2021 di bulan Maret, DetikNews menulis dengan judul Ironi Rumah DP Rp 0 3 tahun Jauh Panggang dari Api, Kini tersandung Korupsi.  Selanjutnya CNBC memuat dengan judul Sengkarut Program Rumah DP O Rupiah Anies Baswedan.  Tidak kalah megapolitan.kompas.com menulis Peliknya program Rumah DP Rp 0, Sepi Peminat hingga Alami.

Sebagai Pengamat Perumahan, Animo masyarakat menurun disaat Pandemi Covid 19, adalah hal yang wajar.  Namun bicara tentang Anies Baswedan Gubernur DKI memang menarik.  Apalagi dikaitkan dengan Politik.   Jangankan Anies Baswedan yang akan lengser tahun depan, masalah Pilpres yang masih jauh saja sudah menjadi berita hangat.

DP 0 %, secara logika mestinya sangat menarik, kebetulan penulis melihat program DP 0% ini bukan hal yang baru.   Di Kalangan TNI POLRI, bahkan sejak masih ABRI, DP 0% sudah diberlakukan sejak tahun 1984.  Pimpinan ABRI saat itu dalam menyiapkan anggotanya untuk bisa mempunyai rumah, melakukan langkah menyiapkan Uang Muka untuk bisa KPR.  Mengingat anggota ABRI saat itu gajinya masih kecil, untuk bisa KPR dengan aturan angsuran maksimum 1/3 Gaji, tidak ada prajurit yang mampu mengangsur.   Oleh sebab itu supaya Prajurit bisa mengangsur, pimpinan berusaha memberikan Pinjaman Uang Muka yang cukup besar, sehingga 1/3 Gaji bisa untuk mengangsur.   

Para Prajurit sama sekali tidak menyiapkan Uang Muka, karena sudah disiapkan oleh Instansi yang saat itu disebut Badan Pengelola Proyek KPR.   Ini hampir sama dengan KPR DP 0%.   Pola ini masih berjalan sewaktu penulis sebagai Ketua YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) periode 2006 sd 2009.  Saat itu setiap tahunnya YKPP mampu meng KPR kan sekitar 10.000 sd 13.000 unit.  Bahkan animo Prajurit masih jauh diatas 15.000, namun karena keterbatasan kemampuan Yayasan belum bisa memenuhi kebutuhan Prajurit.

Sebetulnya dibenak penulis ada tanda tanya, kenapa ada KPR dengan DP 0% tidak diminati ? Pasti ada sesuatu, kurangnya sosialisasi atau memang ada yang sengaja menghambat ? Tidak diminatinya DP 0% oleh masyarakat,  menurut penulis, karena dampak Pandemi Covid 19 yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi sangat menurun, sehingga kemampuan atau animo masyarakat juga menurun.

Setelah ekonomi bangkit, pasti DP 0% sangat diminati masyarakat, terbukti bahkan membaca berita CNBC medio Juni 2021, ada harapan DP 0% menjadi dambaan dimana judulnya Mantap, Ada DP 0%, KPR Bank Tumbuh Positif.  Diutarakan oleh Gubernur Bank Indonesia bahwa permintaan kredit di sektor properti terus membaik.  Apalagi sudah ada  kebijakan DP 0% untuk pembelian rumah dan mobilbetlaku sejak 1 Maret hingga Desember 2021.  Oleh sebab itu sejak awal penulis tanda tanya, kenapa Pemerintah memberlakukan DP 0%, tetapi seolah Program Anies sepi peminat ?

Dalam ketentuan yang biberlakukan  untuk DP 0%, memang selektif tidak semua Bank diijinkan.  Aturannya bahwa Bank yang diijinkan memberikan DP 0% adalah Bank dengan NPL dibawah 5%.  Namun masih ada kebijakan yang mengijinkan  Bank yang NPL diatas 5 % boleh menurunkan DP tapi tidak sampai 0%.

Bagaimanapun KPR dengan DP 0% pasti meringankan, dan akan diminati oleh para konsumen.   Hal ini sdh dipraktekkan oleh ABRI sejak tahun 1984, dan selama dikelola dengan  baik dan transparan, pola ini tergolong terobosan untuk memudahkan MBR bisa memiliki rumah dengan KPR.(ditulis oleh Marsda TNI Purn Tumiyo mantan Ketua YKPP)

Minggu, 20 Juni 2021

MEIKARTA HARAPAN, PELUANG , TANTANGAN APA ANCAMAN

Akhir akhir ini, kita dibuat terpana oleh iklan Meikarta luar biasa ada 23 Mall di seluruh Indonesia mengadakan pameran yang disebut Meikarta Experiencce.   Bahkan seorang artis berkomentar "Lebih dari 5 tahun saya bekarya untuk Indonesia, tidak mudah bagi saya menemukan wadah yang tepat untuk mendukung karir saya lebih berkembang. Hanya di Meikarta yang dapat menunjang kebutuhan akan karir masa depan saya" (Chelsea Islan/artis).    Bayangkan Apartrmen hanya seharga 127 juta, DP cukup 1 Jt dan angsuran  cuma 1 Jt/bulan.   Memang dengan pola tersebut perlakuannya mirip dengan Pola FLPP bahkan harganya dibawah harga rumah subsidi yang dipatok Pemerintah sekitar 141 Jt di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi,  terkesan  MEIKARTA itu peduli dengan MBR.

Penulis belum sempat berhenti dari kekaguman dengan Apartemen seharga 127 Jt, dikagetkan dengan iklan dimana dalam promosi untuk Apartemen lainnya ada diskon besar besaran sampai 42%.  Ada Apartemen luas 100,07 m, harga setelah diskon sekitar Rp 580.406.000  berarti per meter hanya Rp 5,800.000.   Ini lebih luar biasa, bila dibandingkan Rusun Umum yg dibangun Perumnas dipatok harga Rp 6.000.000 sedangkan untuk Rusun Komersial dipatok harga Rp 16.000.000.   

Kekaguman belum berhenti sampai disitu, ternyata pemasaran MEIKARTA ini mungkin akan tercatat di Rekor MURI, karena diiklankan atau dipromosikan di 23 Mall di seluruh Indonesia.   Bahkan disaat Penulis membuat tulisan ini di pasarkan di 14 Mall di Jabodetabek, 2 Mall di Bandung dan Semarang dan masing masing  satu Mall di Serang, Malang, Jember, Yogya dan Lippo Cikarang.   Iseng saya buka Google lebih tercengang lagi, ternyata dari belanja dari 20 Produk dengan iklan terbesar di Media TV dan Cetak, Lippo ini di urutan pertama dengan nilai sekitar 1,2 T.   Dalam tulisan kali ini, penulis terlalu banyak tanda tanya, karena Lippo ini di deretan Pengembang Terbesar  di Negeri tercinta bukan merupakan urutan pertama bahka di urutan keenam setelah Agung Podomoro, Agung Sedayu, Alam Sutera, Ciputra dan Intiland Development.

Kenapa penulis membuat judul MEIKARTA HARAPAN,  PELUANG , TANTANGAN APA ANCAMAN ? Sebuah HARAPAN karena, tentunya MEIKARTA dalam membangun Kawasan Peemukiman harus tunduk kepada UU 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.   Dalam membangun Rumah Susun dalam Pasal 1 , pasal 16 , 97 maupun pasal 109, disana tertuang aturan kewajiban bahkan sangsi bila UU tsb tdk dipenuhi.   Istilah  Rusun Umum dan Rusun Komersialpun  kita jelaskan apa yang dimaksud Rusun Umum dan Rusun Komersial, karena dari kunjungan penulis ke Mall Mall yang promosi MEIKARTA, para petugas Pemasaran tidak ada satupun yang tahu apa itu Rusun Umum.   Jangan jangan para Pejabat di Lippo pun ada yang tidak paham UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun.

Rusun Umum atau Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).    Sedangkan Rusun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapat keuntungan.   Selanjutnya tentunya dengan adanya Pembangunan besar besaran tentang MEIKARTA, para MBR sangat mengharapkan dibangun Rusun Umum untuk MBR karena dalam Pasal 16 disebutkan Pengembang wajib membangun 20 % dari dari luas lantai untuk para MBR.

Masalah PELUANG, tentunya dengan dibangunnya MEIKARTA, ini merupakan peluang Pemerintah untuk mensukseskan Program Sejuta Rumah.   Dalam promosi atau iklannya Lippo alam membangun MEIKARTA di lahan sekitar 2.200 Ha, berdasar Pasal 16 UU No 20 tahun 2011, berarti sekitar 4.050 Ha bisa diperuntukkan bagi MBR. Ini peluang luar biasa bagi Pemerintah untuk sukseskan Program Sejuta Rumah.  Tentunya disini perlu ketegasan dari Pemerintah untuk mengingatkan Lippo supaya tidak mengingkari kewajibannya.   Dalam UU selain mematuhi pasal 16 tentang kewajiban, pihak Lippo harus paham pasal 97 tentang larangan dan Pasal 109 tentang sangsinya. 

Selain Harapan  dan Peluang, pola Lippo ini juga merupakan TANTANGAN bagi Pengembang Pengembang lainnya.   Kalau Lippo sebagai Pengembang Terbesar di urutan keenam dari Pengembang di Indonesia, mau mikirkan MBR, Pengembang  yang lain juga harus bisa ikuti.   Sesuai Pengamatan Penulis selama ini, masih jarang Pengembang Besar mau mikirkan MBR.   Pada umumnya hanya memikirkan Rumah Komersial dan Rusun Komersial.

Setelah dijelaskan MEIKARTA itu sebagai harapan, peluang, tantangan namun bisa juga sebagai ANCAMAN Kenapa sebagai Ancaman ? Kalau MEIKARTA tidak ikuti aturan atau perundangan yang berlaku, dimana dalam membangun Rusun Komersial tetapi tidak membangun Rusun Umum, berarti ini pertanda ancaman.   Artinya tidak ada MBR yang bisa tinggal di Kawasan MEIKARTA, masyarakat  setempat akan tersingkir.   Bisa bisa yang tinggal di MEIKARTA adalah pendatang baru, dan tidak menutup kemungkinan justru orang asing yang akan tinggal di MEIKARTA.   Oleh sebab itu hal seperti ini harus diwaspadai oleh Pejabat Pemda setempat.

Sejak awal Penulis sebagai Pengamat Perumahan, selalu bermimpi MBR bisa memiliki tempat tinggal yang layak, bahkan pada awal penulisan di Majalah Property&Bank thn 2012, penulis membuat tulisan dengan Judul "Mimpi Merumahkan MBR tanpa Subsidi Pemerintah". Selain itu menjelang Jkw dilantik Prediden thn medio Oktober 2014 penulis membuat tulisan dengan judul "Rumah Gratis untuk PNS,TNI dan POLRI".    Walaupun sesuai pengamatan penulis, MEIKARTA maupun kawasan hunian Rusun Komersial belum ikuti UU No 20/2011,  namun penulis tetap berdoa semoga impian serta harapan penulis bisa terwujud diawali MEIKARTA oleh Lippo dan disusul Pengembang lain akan  peduli dan mematuhi UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun .. Aamiin (Akhir Agustus 2017) ,, Akhir 2024