Kamis, 28 November 2024

PENJARINGAN CALON KETUA DPD LVRI ALA JABAR

Musda LVRI adalah pesta 5 tahunan utamanya untuk memilih Ketua DPD LVRI.  Mengingat dalam data jumlah Veteran RI yang di Provinsi Jawa Barat tergolong paling banyak penulis selalu Kadep Kominfo tertarik untuk meliput.  Sebetulnya dalam Website LVRI, kita bisa melihat laman LVRI dengan buka 
http://veteranri.go.id/index.php/lvri/detail/6

Kalau kita klik huruf tebal kita bisa membaca Kekuatan masing-masing DPD LVRI sebagai contoh DPD LVRI Jabar dengan membuka dengan klik  
https://veteranri.go.id/assets/data_kekuatan_veteranri_2023_2024/jawa_barat.jpg, akan muncul seperti gambar dibawah ini ;
Data ini masih perlu di cek kebenarannya, dari Depkominfo selalu meng update dan menunggu laporan dari masing-masing DPD LVRI.   Dalam gambar diatas data untuk DPD LVRI Jabar kekuatan yang menonjol adalah Veteran PNRI yang jumlahnya 7.511 orang. 

Tanggal 25 November 2024 diputuskan Musda untuk DPD LVRI Jabar dan dilaksanakan di Hotel Ahadiat Bandung.  Ternyata semua DPC LVRI Jabar hadir tercatat ada 22 DPC LVRI.  Seperti biasa Musda diawali Rapat Paripurna Pertama dipimpin oleh Ketua DPD LVRI untuk menyusun Presidium.  Selanjutnya Ketua Presidium memimpin Rapat Paripurna Kedua yaitu Pertanggungjawaban Pengurus periode 2019-2024 dilanjutkan Prolita 2024-2029.  Baik Rapat Paripurna Pertama dan Kedua berjalan lancar.

Dari pantauan Penulis, Rapat Paripurna Ketiga untuk memilih Calon Ketua DPD LVRI Jabar tidak seperti biasanya.  Biasanya saat Pemilihan Calon para peserta Musda LVRI sudah tahu  nama-nama calonnya, tinggal langsung memilih dan bila tidak bisa aklamasi baru melalui voting.   Pola Pemilihan Calon Ketua DPD LVRI Jabar kali ini sesuai Surat Ketum DPP LVRI No : A-459/MBLV/XI/11/2024 tentang Pelaksanaan Musda LVRI Prov Jabar tanggal 22 November 2024.  Dalam Surat tersebut intinya ada arahan diadakan Penjaringan Calon Ketua DPD LVRI Jabar pada Rapat Pleno Ketiga sebagai berikut :
a. Hak Suara sejumlah 23 Suara yang teridiri setiap DPC LVRI masing2 satu suara dan DPD LVRI Jabar satu suara
b. Hak Suara dalam Penjaringan boleh mencalonkan maksimum 3 nama. 
c. 3 Calon yang mempunyai suara tertinggi itulah Calon Ketua DPD LVRI Jabar
d. Tehnik Pemilihan sesuai Ketentuan yang berlaku. 

Tiga nama Calon Ketua DPD LVRI Jabar sesuai hasil Penjaringan adalah :
1. Mayjen TNI Purn Nandang
2. Mayjen TNI Purn Zainuri 
3. Brigjen TNI Purn Darmawi

Dari Ketiga Calon yang memenuhi syarat, Mayjen TNI Purn Zainuri tidak hadir dan oleh Ketua Presidium tetap dihubungi untuk dimintain kesediaan ikut seleksi.  Ternyata Mayjen TNI Purn Zainuri menyatakan mundur dari Pencalonan, sehingga tinggal dua Calon.  Oleh Ketua Presidium, kedua Calon yang hadir ditanya kesediaan untuk ikuti seleksi, kembali terjadi Brigjen TNI Purn Darmawi juga mengundurkan diri.   Karena tinggal calon tunggal dan Mayjen TNI Purn Nandang siap sebagai Ketum DPD LVRI Jabar 2024-2029, akhirnya secara aklamasi terpilih sebagai Ketum DPD LVRI Jabar yang baru. 

Pola Pemilihan Ketua DPD LVRI Jabar ini terlihat tidak lazim seperti biasanya, namun justru terlihat lebih terbuka dan transparan serta melibatkan semua DPC LVRI yang ada.  Cara ini bisa digunakan sebagai model selanjutnya dan bisa menghindari terjadinya permainan yang tidak kita inginkan.   Selamat kepada Mayjen TNI Purn Nandang sebagai Ketua DPD LVRI Jabar periode 2024-2029, semoga DPP LVRI Jabar lebih sukses dan mampu menjalankan Visi Dan Misi LVRI serta meningkatkan Kesejahteraan Anggota Veteran Republik Indonesia,, MERDEKA
(Disunting Kadep Kominfo DPP LVRI/Marsda TNI Purn Tumiyo) 






Rabu, 20 November 2024

NOTA DINAS

1. Dasar : Program Kerja DPP LVRI TA 2025.
2. Sesuai dasar tersebut diatas, Depkominfo mendapat Alokasi Rp 225.000.000,00 (dua ratus duapuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

a. Untuk Terbitan Majalah Edisi 4 Januari 2025 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) 

b. Untuk Terbitan Majalah Edisi 5 Mei 2025 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) 
c. Untuk Terbitan Majalah Edisi 6 Agustus 2025 sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) 

3. Demikian mohon menjadikan periksa

Jakarta, November 2024
Kadep Kominfo


Marsda TNI Purn Tumiyo



Minggu, 17 November 2024

LANGKAH KETUM DPP LVRI MELAKSANAKAN MUNASLUB PPM ADALAH TEPAT

Sambutan Ketum DPP LVRI dalam Pengukuhan Ketum PP PPM hasil Munaslub

Dalam AD/ART PPM terutama dalam pasal 2 disebutkan bahwa PPM didirikan pada tanggal 2 Januari 1981 hasil Rakernas PP LVRI tanggal 20 - 22 Januari 1981.   Organisasi ini merupakan Wadah Putra-Putri Veteran dan Pejuang Republik Indonesia. Cikal bakal PPM ini sebetulnya sudah dirintis sejak tahun 1966, dimana di Sumatra Utara disebut Kesatuan Anak-Anak Veteran RI (KAVRI).   Di Bali tahun 1971 mendirikan Persatuan Pemuda Pancasila Marga (P3M). Tahun 1978 di Jakarta dudirikan Ikatan Putra-Putri Veteran RI (IPVRI).

Di awal bulan September 2024, sebagai Pengurus DPP LVRI yang dalam AD/ART PPM terutama ART Bab VI pasal 21 tentang Susunan Dewan Pembina ayat (2) a disebutkan bahwa Ketua Umum DPP LVRI sebagai Ketua Dewan Pembina Tingkat Pusat dengan anggotanya seluruh Pengurus DPP LVRI, sangat prihatin dengan perkembangan PPM akhir akhir ini.   Disaat PPM seharusnya melaksanakan Munas, namun Ketum PPM Berto Izaak Doko malah mendirikan PPM LVRI, bahkan sudah mendapat akta, pendirian dari Menkumham dengan SK No : AHU-0007465.AH.01.07.Tahun 2024 Tanggal 11 Agustus 2024.

PPM itu didirikan oleh LVRI, dengan nama Pemuda Panca Marga berarti organisasi ini dibawah naungan LVRI.   Panca Marga adalah Kode Etik LVRI, dimana dalam setiap marganya didahului dengan Kami Veteran Republik Indonesia , PPM tanpa LVRI, berarti sudah mengandung makna LVRI.  Sebenarnya sejak Ketum PPM Berto Izaak Doko dilantik pada 11 Oktober 2019, dan setelah AD/ART nya disahkan oleh Ketum DPP LVRI pada 29 November 2019, perlu mendapat pengesahan dari Menkumham, namun sampai menjelang akhir jabatan PPM pimpinan Berto Izaak Doko selalu gagal. 

Selama periode 2019 - 2024, kegiatan PPM tidak berjalan mulus, bahkan terjadi beberapa kubu yaitu Kubu Berto Izaak Doko, Kubu Syamsudin Siregar dan Kubu Andi Wijaya Galih.  Melihat kondisi seperti ini Ketum DPP LVRI Letjen TNI HBL Mantiri menugaskan Wantimpus PPM dengan Surat Tugas Nomor ST- 21/MBLV/XII/05/2023 Tanggal 12 Mei 2023.  Dalam Surat Tugas tersebut berbunyi :

1. Segera merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan langkah-langkah dalam rangka mewujudkan organisasi PPM yang lebih solid dibawah kepemimpinan Sdr Berto Izaak Doko mulai tanggal 15 Mei 2023 s/d 17 Juli 2023.
2. Dalam pelaksanaan tugas agar melakukan koordinasi dengan PP PPM dan pihak terjait lainnya. 
3. Mekaksanakan Surat Tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Ketua Umum DPP LVRI selalu Pembina Organisasi Pemuda Panca Marga (PPM) pada kesempatan pertama. 

Wantimpus PPM diberi kesempatan selama dua bulan untuk menyelesaikan kemelut di PPM, namun sampai waktunya untuk Munas, tidak ada hasilnya.   PPM pimpinan Berto Izaak Doko dan PPM pimpinan Syansudin Siregar masih saling klaim sama-sama merasa paling sah.   Bahkan di tahun 2024 waktunya untuk Munas malah semakin memanas.   Bulan Juni 2024 tepatnya tanggal 11 Juni 2024, PPM pihak Berto Izaak Doko mengajukan Permohonan Keterangan Status Perkara Kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun ditolak dengan Putusan MA no 598K/Pdt/2024.   Penolakan tersebut disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 20 Juni 2024.  PPM pihak Berto Izaak Doko bukan segera mempersiapkan  Munas malah sibuk keliling ke daerah safari membagikan SK Menkumham tentang Pendirian PPM LVRI. 

Langkah Ketum DPP LVRI selaku Ketua Pembina PPM mengeluarkan Surat Keputusan No Skep 83/MBLV/09/2024 tentang Pembekuan  (Demisioner) Pengurus Pusat PPM adalah tepat.  Keputusan tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART PPM terutama ART pasal 23 ayat (2) a. 2) tentang Wewenang Pimpinan LVRI sebagai berikut :
a) Jika Ketua Umum PPM melanggar ketentuan AD/ART, maka Pimpinan LVRI Tingkat Pusat berwenang memberikan Peringatan secara lisan maupun tertulis, setelah arahan dan petunjuk tidak dilaksanakan. 
b) Memberikan/Mencabut mandat Kepemimpinan Organisasi baik bersifat sementara maupun bersifat tetap sesuai ketentuan AD/ART PPM. 
c) Membekukan PP PPM, PD PPM maupun PC PPM 
d) Melaksanakan/ menyelenggarakan Munaslub. 

Selain mengeluarkan Skep No 83/2024, Ketum DPP LVRI juga mengeluarkan Surat Tugas No ST-87MBLV/XII/09224 tentang Pembentukan Tim Supervisi Dalam Pelaksanaan Munaslub PPM.   Tim Supervisi bertindak cepat dengan meminta para Ketua DPD LVRI selaku Pembina PPM di Daerah berkoordinasi dengan PD PPM untuk mengusulkan Calon Ketum PPM yang pantas untuk memimpin PPM di tahun 2024 - 2029.  Akhirnya muncul 4 Calon terkuat an :
a. H. Chandra Mahar Dhika, SE. MM
b. Patriani Pramita Mulia, SH, LL. n
c. Dossy Iskandar dan
d. Isak Tan. 

Pengukuhan Ketum PP PPM hasil MUNASLUB 

Mengingat Skep Ketum DPP LVRI no 83/2024 tidak diindahkan oleh Berto, kembali Ketum DPP LVRI mengeluarkan Skep No 83 A/2024 intinya menekankan kembali Skep No 83/2024, namun Berto semakin nekad bahkan masih merasa sebagai Ketum PPM yang sah.  Bahkan di hari-hari Nasional, seperti Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024 Berto masih merasa sebagai Ketum PPM.  Berto juga mengadakan wawancara di TVRI tanggal 28 Oktober 2024 tetap merasa sebagai Ketum PPM. 

Munaslub PPM terlaksana bersamaan Mukernas LVRI tanggal 10 sd 13 November di Hotel Mercure Ancol.   Akhirnya terpilih Patriani Patria Mulia sebagai Ketum PP PPM secara Aklamasi.  Munaslub berjalan lancar, dan untuk pertama kalinya PPM dipimpin seorang wanita.    Langkah Ketum DPP LVRI selaku Pembina PPM melaksanakan Munaslub adalah langkah yang tepat.  Semoga kedepan tidak ada kubu-kubuan PPM.   PPM hanya satu yang tegak lurus kepada LVRI. Aamiin (Kadep Kominfo DPP LVRI)