Rabu, 20 Oktober 2021

DIBALIK KESUSKSESAN PPDPP TERNYATA USAHA ATASI BACKLOG RUMAH MASIH TERKENDALA

Ikuti kinerja PPDPP dalam era Pandemi Covid 19, bisa dibilang luar biasa.  Selama Pandemi Covid 19, penulis sempat mengulas Keberhasilan PPDPP dengan tukisan dengan judul Dikala Pandemi Corona, Kinerja PPDPP Luar Biasa  pada bulan September 2020.  Selanjutnya pada pada bulan Juli 2021, penulis mengulas Keberhasilan PPDPP dengan judul PPDPP Kembali Mengukir Prestasi.   Penulis komentari luar biasa karena serapan FLPP tahun 2021 berdasarkan PPDPP bulan Oktober 2021 sudah mencapai 158.359 unit dari dari target 157.500 unit (Bisnis.com 12 Oktober 2021).

Melihat prestasi PPDPP disaat Pandemi Covid 19, terkesan kebutuhan rumah untuk MBR seperti tidak ada masalah, inipun penulis sempat tanda tanya, namun data memang demikian.  Namun membaca berita di Media Indonesia tgl 17 Oktober 2021  dengan Dampak Pandemi, Milenial Semakin Sulit Memiliki Rumah, sangat memprihatinkan.   Data juga sangat akurat dimana dari  sekitar 19,1 juta usia kerja yang terdampak dengan pengurangan jam kerja sekitar 15,7 juta dan yang tidak bekerja karena Covid sekitar 1,1 juta. 
Selain adanya Pengurangan jam kerja, termasuk adanya PHK, ternyata alasan sulitnya memiliki rumah bagi Milenial sebagian besar karena belum mampu secara finansial, belum mampu membayar DP serta masih ada cicilan kebutuhan lainnya.  Ternyata sulitnya Milenial sulit memiliki rumah juga ada faktor kebijakan yang tidak mendukung meliputi adanya kenaikan harga bangunan yang akan menaikan harga rumah.  Masalah perizinan karena adanya birokrasi juga mempengaruhi proses pengadaan rumah termasuk suku bunga yang dinilai cukup tinggi.

Dari kendala tersebut diatas tentunya perlu adanya terobosan, sehingga para Milenial tertarik untuk memiliki rumah.   Tentunya ini merupakan tantangan untuk BP Tapera, karena perlahan peran PPDPP akan dialihkan ke BP Tapera yang akan dimulai tahun 2022.   Langkah langkah yg perlu menjadi perhatian diantaranya : 

1. Mengingat Backlog Rumah masih cukup tinggi, Subsidi Rumah tetap berlanjut.
2. Pengelolaan FLPP setelah beralih ke PPDPP kebijakan bunga KPR dimulai 6, 7 dan 8 % perlu ditinjau kembali karena bunga FLPP selama ini 5%, kalau perlu diturunkan untuk MBR 
3. Mengingat DP masih merupakan beban, Pola TNI POLRI perlu ditiru, dimana Asabri memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga,  hal ini bisa dilakukan oleh Taspen dan BPJS TK.
3. Perlunya sinergi pelaku program merumahkan rakyat yaitu Kemenpupr selaku regulator, Bank Penyalur Kredit dan Pengembang penyedia rumah serta lembaga atau instansi yang kesejahteraan konsumen perumahan seperti Asabri, Taspen, BPJS TK maupun TWP dari TNI dan Polri.

Semoga pemikiran pemikiran diatas menjadi perhatian para pengambil kebijakan terutama dibidang papan atau perumahan.   Terutama BP Tapera yang kedepan akan menangani masalah perumahan rakyat.  Tentunya akan lebih sukses melanjutkan kinerja PPDPP yang selama Pandemi Covid justru mempunyai prestasi yang luar biasa. (Disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perum Perumnas/Staf Ahli DPP LVRI)





Rabu, 06 Oktober 2021

DENGAN DIMENANGKAN GUGATAN TASPEN DAN ASABRI DI MK SEMAKIN MEMUDAHKAN DALAM MERUMAHKAN PESERTANYA

Gugatan  UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS terutama pasal 57 dan pasal 65 yang dilakukan baik Taspen maupun  Asabri ke MK, sebetulnya sudah dimulai sejak tahun 2019.  Saat itu para Pensiunan  di lingkungan Wredatama mengajukan gugatan dengan no 72/PUU-XVII/2019, sedangkan dari Purnawirawan dengan no 6/PUU-XVIII/2020. Berdasarkan berita CNN Indonesia tanggal 30 September 2021, MK memutuskan membatalkan ASABRI dan TASPEN melebur ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau melihat sejarahnya khususnya untuk ASABRI, UU no 24/2011 yang menyatakan bahwa paling lambat pada tahun 2029 untuk bergabung ke BPJS Ketenagakerjaan, seakan melupakan sejarah.  Awalnya para Prajurit ABRI sebagai Peserta Taspen, yang didirikan pada tahun 1963, namun pada tahun 1971, mengingat beban tugas dan masa Bhakti berbeda, ABRI keluar dari Taspen dan didirikan ASABRI pada tahun 1971.  Pendiri Asabri adalah Presiden Soeharto yang saat itu masih merangkap sebagai Menhankam/Pangab.  

Sebagai pengamat perumahan penulis menilai hasil keputusan MK ini akan memberi peluang khususnya untuk peserta Asabri, untuk lebih mudah dalam usaha memiliki rumah.  Dalam PP 102 tahun 2015 tentang ASABRI,  disebutkan adanya PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga.  Semua prajurit yang belum memiliki rumah diberi kesempatan untuk KPR dimana Uang Mukanya ditanggung ASABRI.  Pada umumnya MBR yang mau KPR kesulitan siapkan Uang Muka, ASABRI membuat kebijakan memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.  Ini bisa dibilang langkah luar biasa dan bisa ditiru oleh TASPEN.   Langkah ASABRI ini sudah berjalan sejak tahun 1984.

Dalam Permenhan no 19 tahun 2017, besaran Pinjaman Uang Muka ini berbeda beda tergantung pangkatnya.   Nilainya dari 20 juta sampai dengan 40 juta.    Memang sejak adanya gugatan ke MK dan kebetulan ASABRI sedang hadapi masalah, PUM sementara terhenti, namun dengan adanya Putusan MK yang menyatakan bahwa ASABRI dan TASPEN batal bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, Program PUM bisa berjalan kembali. 

Para Pengembang maupun Bank Pemberi Kredit, sebenarnya bisa memanfaatkan peluang Putusan MK tersebut.  Pasar di kalangan TNI cukup besar, dimana jumlah anggota TNI POLRI hampir 1 juta personil, kalangan MBR nya sekitar 60 % atau 600.000 personil.   Apalagi kalau TASPEN juga mempunyai Pola yang sama dengan ASABRI.   Peserta Taspen sekitar 4,5 juta, untuk Program Sejuta Rumah dari Pemerintah, dari peserta ASABRI dan TASPEN bisa menyumbang sekitar 60 % Target.

Peluang ini juga bisa dimanfaatkan oleh BP TAPERA, apalagi tahun 2022 peserta ASABRI juga sebagai peserta TAPERA.  Dengan Sinergi BP TAPERA, ASABRI, TASPEN, Bank Penyalur Kredit serta Pengembang, Program Sejuta Rumah cepat terwujud.   Para Peserta ASABRI maupun TASPEN adalah Pegawai Pemerintah, merupakan Konsumen yang pasti, kalau dikelola dengan benar, para Pegawai Pemerintah tersebut bisa memiliki rumah dan bisa membuat ketenangan dalam bekerja, serta cepat mengatasi Backlog Rumah yang ada.  Penulis masih memimpikan tulisan di awal  tahun 2015, https://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/,  bisa terwujud.   (Penyunting Marsda TNI Purn Tumiyo SE/mantan Ketua YKPP, Dewas Perum Perumnas saat ini Tim Ahli DPP LVRI)