Rabu, 30 Januari 2019

KAJIAN GAJI PENSIUN

http://medan.tribunnews.com/amp/2019/01/29/tni-buka-60-jabatan-baru-untuk-jenderal-baru-dan-revisi-pensiun-ini-alasan-jokowi-dan-panglima-tni

Yth. Bpk Presiden RI
Joko Widodo
Di Istana Negara Jakarta. 

Dengan hormat, 
Dengan ini kami menyampaikan laporan terkait penyampaian aspirasi dari para purnawiran TNI,kami rangkum dengan laporan hasil diskusi dengan beberapa purnawiran Pati TNI terkait  gaji pensiun.

Berikut rangkuman laporan,kami sampaikan pada Bpk presiden sebagai bahan masukan dan pertimbangan,untuk mengevaluasi ketentuan gaji para purnawiran. Karena sudah nyaris empat tahun dibawah pemerintahan Bpk presiden Jokowi belum pernah disesuaikan. Oleh karena dulu setiap tahun ada penyesuaian gaji purnawiran,tetapi semenjak era pemerintahan Bpk presiden Jokowi belum pernah dilakukan. Padahal jasa pengabdian dari para purnawiran TNI/POLRI punya nilai plus yang seharusnya  tidak boleh dilupakan pemerintah. Oleh karena itu Bpk presiden dapat memanfaatkan tahun politik ini sebagai momentum yang strategis untuk mendapatkan simpati dukungan dengan kebijakan kenaikan gaji para purnawiran. 

Merujuk pada pasal 10 UUD 1945  Presiden adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi atas ketiga angkatan TNI dan Polri, sehingga Bpk presiden perlu  mempertimbangkannya. Sebab apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan  sosial yang berdampak politik pada elektasi dukungan Pilpres 2019,menginat bahwa :

(1).Biaya kebutuhan hidup rakyat semakin tinggi, dengan tidak ada kebijakan kenaikan  gaji TNI/POLRI,akan berdampak secara sosial dan ekonomi yang luar biasa bagi kehidupan para purnawiran,padahal
diera pemerintahan sebelumnya setiap tahun ada penyesuaian. 

(2).Sejak pemerintahan presiden Jokowi para purnawirawan pada resah karena gajinya sejak tahun 2014 masih diatas UMR ,tetapi ganti pemerintahan sudah empat tahun gaji pensiunan purnawiran belum ada kenaikan masih dibawah UMR dengan gaji terendah sekitar 1,7 Juta,padahal UMR sudah diatas 3 Juta. 

Sehubungan dengan hal diatas,kami sampaikan laporan rangkuman kajian berdasarkan : PP No.102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI /anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat diketahui Bpk presiden dan sebagai bahan pertimbangan kebijakan bahwa :

a). Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.

b). Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :

1).THT (Tabungan Hari Tua)
2).JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 
3).JKM (Jaminan Kematian)
4).PENSIUN  (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)

c). Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan program THT, JKK, JKM dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,

d). Dalam PP No 64/2001, Menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI, kini dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.

e). Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI/anggota POLRI dan ASN  Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.

f).Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dikenakan ppotongan 8 % dari gaji. Dengan
pertimbangan tsb,maka kajian khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :

a). Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, pensiun  adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan besarannya 75%  dari Gaji Pokok terakhir. 

b).Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun semenjak ganti pemerintahan  tahun 2014 pada presiden Joko Widodo, ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.

c). Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.

d).Karena sejak 2014 nilai Pensiun tetap, akhirnya penghasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya.Sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji para purnawiran jauh dibawah UMR,dengan hitungan :

1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt UMR saat itu 1,6 Jt atau 106 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara/Tamtama tetap 1,7 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak (turun 58,28%)

2) Gaji purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR 1,6 Jt atau 262,5 % UMR 
Namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR atau turun 146 %

e). Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI harus melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapolri dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. Mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan dan Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para purnawirawan dan pensiunan tersebut.

f). Apabila tidak ada kebijakan  baru tentang  Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya  semakin tidak layak. 

Kesimpulan dan Rekomendasi Saran dari kami :

(1). Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang Pensiun atau Penghasilan yang diterima para Penerima Pensiun  setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.

(2).Diharapkan agar Bpk Presiden meminta Menkopolhukam agar dapat memerintahkan Kementrian Pertahanan RI, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu segera membuat kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai kewewenangan untuk menindaklanjutinya.

(3).Menteri Pertahanan RI sebagai Regulator ASABRI harusnya memperhatikan keresahan sosial para purnawirawan TNI/Polri ini sebab dikwatirkan apabila tidak segera dilakukan akan berdampak pada keresahan sosial yg dapat mengganggu stabilitas polkam dan beralihnya dukungan politik kepada kandidat lain menjelang Pilpres 2019.

Demikian dan terimakasih . 
Wassalamualaikum
Dr. Rahman Sabon Nama
10 Juni 2018.

Senin, 07 Januari 2019

ORGAN PPAU HASIL KONGGRES KE IV 2018

BADAN PENGURUS PUSAT

1. Ketum Djoko Suyanto
2. Waketum I Wresniwiro
3. Waketum II I. Gusti Made Oka
4. Sekjen Rispandi Ilyas
5. Wa Sekjen Djumadi AR
6. Bendahara Sridadi
7. Wakil Bendahara Soedjiono
8. Kabid Organisasi Imam Wahyudi
9. Wakabid Organisai James Hutagaol
10. Kasubbid Anggota Pardi Yusuf
11. Kasubbid Organisasi Rudy M Noor
12. Sekretaris Moch Lutfi
13. Kabid Adv&Kajian Mulyanto SP
14. Wakil Kabid Adv&Kajian Yushan Sayuti
15. Kasubbid Actual Chaerudin
16. Kasubbid Sejarah Poengki P
17. Kasubbid Advokasi Agus Dwiyono
18. Sekretaris Budi Sanyoto
19. Anggota Bid Adv&Kajian Sumarman
20. Anggota Bid Adv&Kajian Syamsudin A
21. Anggota Bid Abv&Kajian Sis Anwar
22. Kabid EkJah Djoko Santoso
23. Wakil Kabid Ekjah Sucipto Sunaryo
24. Kasubbid Ekonomi  Syahrul Bimbi
25. Kasubbid Kesejahteraan Karminto
26. Sekretaris Marno SD
27. Kabid Komsos Astono
28. Wakil Kabid Komsos Azis Manaf
29. Kasubbid Komsos Intern Soekanari
30. Kasubbid Komsos Extern Sudjendro
31. Sekretaris A Sunaryo
32. Anggota M Djalal
33. Ketua Bid Perempan Siti Zubaidah
34. Wakil Kabid Perempuan Hermuntarsih 
35. Kaset Siti Zubaidah
36. Wakaset Renvillia  Amin
37. Staf Marilyn M
38. Staf Sri Hastuti
39. Staf Bahri
40.  Staf Sardjo
41. Staf Misdiyanto

BADAN PENGAWAS PUSAT

42. Ketua Bawaspus Sonny Rizani
43. Waket Ketua I Tumiyo
44. Wakil Ketua II Onne Leatemia
45. Sekretaris Ali Noor
46. Anggota Kamto Sutirto
47. Anggota Dr Sri Budi Rahardjo
48. Anggota Mahandono
49. Thomas Soeyamto
50. Hersubeno

BADAN PENASEHAT PUSAT

51. Ketua Bahatpus Herman Prayitno
52. Wakil Ketua I Ida Bagus Putu Dunia
53. Wakil Ketua II Agus Supriatna
54. Anggota Sukardi
55. Anggota Rilo Pambudi
56. Anggota Sutria Tubagus
57. Anggota Hanafie Asnan
58. Anggota Chappy Hakim
59.  Anggota Subandrio
60.  Anggota Imam Sufaat
61. Anggota Edy Haryoko
62. Anggota Rio Mendung
63.  Anggota Sudjatio Adi
64. Anggota Suparman N
65. Anggota Subaryono
66. Anggota Sardjono
67. Anggota Tri Wibowo
68. Anggota FX Soejitno
69. Anggota Suprihadi 
70. Anggota Nanok Sunarno
71. Sekretaris Noer Arifin 









Selasa, 01 Januari 2019

LANGKAH ALOT PENGAMBIL ALIHAN PENGELOLAAN WILAYAH UDARA INDONESIA DARI SINGAPORE (FIR)

Wilayah Udara Sector diatas Kepulauan Riau yang dikelola FIR Singapore, dirasakan sangat merugikan pihak Indonesia,hal tersebut sesuai pernyataan  Pangkohanudnas sewaktu Seminar yang dilaksanakan oleh STPI tanggal  1 Maret 2018.  Pangkohanudnas menegaskan bahwa upaya Pengendalian FIR Singapore Sector A, B dan C mutlak dilakukan oleh Indonesia.   Apalagi dikaitkan dengan pengamanan wilayah perbatasan, dengan dikelolanya oleh Singapore,  sangat membatasi ruang gerak bagi pesawat Angkatan Udara Indonesia dalam melakukan operasi.

Sebetulnya langkah untuk ambil alih FIR Singapore sudah dirintis sejak sebelum  tahun 1991. Ada cerita dari beberapa senior diawali komunikasi antara penerbang TNI-AU dengan pemandu lalu lintas udara Singapore. Dalam komunikasi tersebut Penerbang TNI merasa tidak enak kenapa Singapore menanyakan Pejabat on board.  Kenapa terbang diwilayah yuridiksi negara sendiri selalu diawasi oleh Singapore.  Inilah asal mula kenapa FIR Singapore perlu diambil alih oleh Indonesia.

Akhirnya masalah tersebut, diangkat  saat RAN (Regional Air Navigation) Meeting di Bangkok tahun 1993, kebetulan saat itu Indonesia masih sebagai Anggota Dewan ICAO.   Hasil meeting direkomendasikan supaya hal tersebut dibahas secara bilateral antara Indonesia dan Singapore, hasilnya segera dilaporkan kepada kantor Wilayah ICAO di Bangkok.  Penulis masih ingat betul pada tahun 1997 diundang rapat di Kementerian Polkam bahas Pengambil alihan FIR Singapore.   Yang menjadi kendala, ada penekanan  dari Menteri sebelum rapat, menyampaikan arahan Presiden Soeharto, bahwa dalam membahas ojo mateni sandang pangane Singapore (jangan matikan mata pencaharian Singapore).    Mungkin pesan ini yang membuat proses pengambil alihan FIR Singapore tersendat sendat.

Tersendatnya pengambil alihan FIR Singapore bukan karena ada arahan ojo mateni sandang pangane Singapore, namun salah satu faktornya adalah adanya Krisis di Indonesia pada tahun 1998.   Dimana Indonesia yang sudah menjadi Anggota Dewan ICAO sejak 1962, mulai saat itu Indonesia tidak menjadi anggota lagi.  Namun bersyukur sejak tahun 2009 lahir UU No 1/2009 tentang Penerbangan yang mengamanatkan bahwa paling lama 15 tahun setelah diundangkan atau tepatnya tahun 2024 FIR Singapore sudah diambil alih.

Perjuangan masih alot, ternyata pada RAN Meeting tahun 2013, Indonesia masih belum bisa ambil alih FIR Singapore, bahkan Indonesia gagal untuk duduk dalam Anggota Dewan ICAO.   Namun ada semangat baru untuk ambil alih Singapore, karena pada September 2015, Presiden Jkw instruksikan kepada instansi terkait untuk ambil alih FIR Singapore, bahkan diharapkan tahun 2019 sudah terwujud.   Instruksi ini tentunya membuat motivasi instruksi terkait untuk mempersiapkan diri dalam ambil alih FIR Singapore dan kebetulan tahun 2016 ada meeting ICAO yang secara rutin diadakan 3 tahun sekali.  

Kembali hasil meeting tahun 2016, Indonesia gagal untuk duduk sebagai Anggota Dewan ICAO walau untuk Anggota Dewan ICAO kategori III.   Kegagalan Indonesia di tahun 2016 bisa dimaklumi karena hasil audit ICAO untuk Keseselamatan Penerbangan di Indonesia menang dibawah rata rata standart ICAO.   Hasil audit tahun 2016 nilai Indonesia hanya 39,04 sedang nilai rata ICAO adalah 65,17.   Ada berita yang sangat menggembirakan dalam audit yang dilakukan ICAO terhadap keselamatan penerbangan di Indonesia pada tahun 2017,  hasilnya  melebihi standart rata rata ICAO, dimana Indonesia bisa mencapai 76,82 jauh diatas rata rata 67,44.

Modal dasar inilah, mudah mudahan dalam Sidang ICAO yang dijadwalkan tahun 2019, Indonesia mampu menjadi Anggota Dewan ICAO dan sekaligus mampu mengambil alih FIR Singapore. Aamiin (Marsda TNI Purn Tumiyo)