http://medan.tribunnews.com/amp/2019/01/29/tni-buka-60-jabatan-baru-untuk-jenderal-baru-dan-revisi-pensiun-ini-alasan-jokowi-dan-panglima-tni
Yth. Bpk Presiden RI
Joko Widodo
Di Istana Negara Jakarta.
Dengan hormat,
Dengan ini kami menyampaikan laporan terkait penyampaian aspirasi dari para purnawiran TNI,kami rangkum dengan laporan hasil diskusi dengan beberapa purnawiran Pati TNI terkait gaji pensiun.
Berikut rangkuman laporan,kami sampaikan pada Bpk presiden sebagai bahan masukan dan pertimbangan,untuk mengevaluasi ketentuan gaji para purnawiran. Karena sudah nyaris empat tahun dibawah pemerintahan Bpk presiden Jokowi belum pernah disesuaikan. Oleh karena dulu setiap tahun ada penyesuaian gaji purnawiran,tetapi semenjak era pemerintahan Bpk presiden Jokowi belum pernah dilakukan. Padahal jasa pengabdian dari para purnawiran TNI/POLRI punya nilai plus yang seharusnya tidak boleh dilupakan pemerintah. Oleh karena itu Bpk presiden dapat memanfaatkan tahun politik ini sebagai momentum yang strategis untuk mendapatkan simpati dukungan dengan kebijakan kenaikan gaji para purnawiran.
Merujuk pada pasal 10 UUD 1945 Presiden adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi atas ketiga angkatan TNI dan Polri, sehingga Bpk presiden perlu mempertimbangkannya. Sebab apabila tidak dilakukan dapat menimbulkan kerawanan sosial yang berdampak politik pada elektasi dukungan Pilpres 2019,menginat bahwa :
(1).Biaya kebutuhan hidup rakyat semakin tinggi, dengan tidak ada kebijakan kenaikan gaji TNI/POLRI,akan berdampak secara sosial dan ekonomi yang luar biasa bagi kehidupan para purnawiran,padahal
diera pemerintahan sebelumnya setiap tahun ada penyesuaian.
(2).Sejak pemerintahan presiden Jokowi para purnawirawan pada resah karena gajinya sejak tahun 2014 masih diatas UMR ,tetapi ganti pemerintahan sudah empat tahun gaji pensiunan purnawiran belum ada kenaikan masih dibawah UMR dengan gaji terendah sekitar 1,7 Juta,padahal UMR sudah diatas 3 Juta.
Sehubungan dengan hal diatas,kami sampaikan laporan rangkuman kajian berdasarkan : PP No.102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI /anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dapat diketahui Bpk presiden dan sebagai bahan pertimbangan kebijakan bahwa :
a). Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b). Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1).THT (Tabungan Hari Tua)
2).JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3).JKM (Jaminan Kematian)
4).PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c). Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan program THT, JKK, JKM dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d). Dalam PP No 64/2001, Menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI, kini dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e). Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI/anggota POLRI dan ASN Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f).Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dikenakan ppotongan 8 % dari gaji. Dengan
pertimbangan tsb,maka kajian khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :
a). Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, pensiun adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan besarannya 75% dari Gaji Pokok terakhir.
b).Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun semenjak ganti pemerintahan tahun 2014 pada presiden Joko Widodo, ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c). Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d).Karena sejak 2014 nilai Pensiun tetap, akhirnya penghasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya.Sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji para purnawiran jauh dibawah UMR,dengan hitungan :
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt UMR saat itu 1,6 Jt atau 106 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara/Tamtama tetap 1,7 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak (turun 58,28%)
2) Gaji purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR 1,6 Jt atau 262,5 % UMR
Namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR atau turun 146 %
e). Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI harus melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapolri dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan. Mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan dan Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para purnawirawan dan pensiunan tersebut.
f). Apabila tidak ada kebijakan baru tentang Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya semakin tidak layak.
Kesimpulan dan Rekomendasi Saran dari kami :
(1). Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang Pensiun atau Penghasilan yang diterima para Penerima Pensiun setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
(2).Diharapkan agar Bpk Presiden meminta Menkopolhukam agar dapat memerintahkan Kementrian Pertahanan RI, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu segera membuat kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai kewewenangan untuk menindaklanjutinya.
(3).Menteri Pertahanan RI sebagai Regulator ASABRI harusnya memperhatikan keresahan sosial para purnawirawan TNI/Polri ini sebab dikwatirkan apabila tidak segera dilakukan akan berdampak pada keresahan sosial yg dapat mengganggu stabilitas polkam dan beralihnya dukungan politik kepada kandidat lain menjelang Pilpres 2019.
Demikian dan terimakasih .
Wassalamualaikum
Dr. Rahman Sabon Nama
10 Juni 2018.