Ketentuan gaji Pensiun adalah 75% Gaji Pokok, sampai detik ini belum ada perubahan, oleh sebab itu dengan ada kebijakan Pemerintah bahwa Gaji Pokok tdk naik sejak 2015, Gaji Pensiunan maupun Purnawirawan juga jalan ditempat. Padahal sebelumnya gaji Pensiunan selalu ada kenaikan, karena Gaji Pokok selalu naik secara berkala dan setiap tahun gaji Pegawai Penerintah selalu ada kenaikan. Kita kita yang sudah Lana pensiun, setiap ada Pidato Pertanggungan Jawsb Presiden di depan DPR, selalu nunggu nunggu ada berita kenaikan gaji. Namun sudah tiga tahun ini, tidak pernah terdengar ada kenaikan gaji Pensiunan. Masih ada harapan tahun 2018 ini ada perbaikan nasib gaji Pensiunan. Kenapa penulis yakin ada kenaikan gaji ? Karena adanya PP 102/2015 tentang ASABRI.
PP 102/2015, ada peluang gaji Pensiunan ada perubahan, karena dlm PP tersebut Tupoksi ASABRI tertera dalam pasal 2 yang berbunyi, Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini (ASABRI) meliputi Program :
1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian) dan
4. Pensiun (Penghasilan Penerima Pensiun setiap bulan)
Dari ke empat Program ASABRI tersebut, yang masih ada kaitan dengan Purnawirawan tinggal JKm dan Pensiun. Adapun hak Purnawirawan tentang JKm diantaranya :
1. Biaya pemakaman peserta Pensiunan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ada dalam pasal 8.
2. Biaya Pemakaman istri/suami sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ada dalam pasal 9
3. Biaya Pemakaman anak sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ada dalam pasal 10.
Selanjutnya untuk Program Pensiun, dalam PP 102/2015, ini ada peluang untuk ditinjau kembali, bukan bertahan pada 75% Gaji Pokok, ada beberapa perimbangan :
1. Sebelum PP ini terbit, JKK n JKm maupun Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab ASABRI, namun mulai terhitung Juli 2015, JKK, JKm dan Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab Pemerintah.
2. Pengeluaran untuk JKK, JKm maupun Jaminan Cacat cukup besar, bahkan bisa mencapai 30% pengeluaran ASABRI setiap tahunnya, sehingga biaya ini tidak salahnya untuk meningkatkan gaji Pensiunan.
3. Besaran Gaji Pensiunan seperti tertuang di Pasal 2 PP 102/2015, menjadi Tupoksi ASABRI untuk merumuskan
4. PP 102/2015 sudah berjalan tiga tahun sudah waktunya ASABRI mengadakan evaluasi (Utk TASPEN PP 70/2015 sdh direvisi dg PP 66/2017)
5. Aset ASABRI sudah semakin besar, khusus utk IDP (Iur Dana Pensiun) dari data yang ada sudah mencapai 24,6 T (2017) sedangkan tahun tahun 2006 baru sekitar 2,1 T
Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk perbaikan Gaji Purnawirawan, dengan adanya PP 102/2015 tentang ASABRI ini :
1. Wadah Perkumpulan Purnawirawan, baik PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI, perlu mengadakan kajian bersama memperjuangkan nasib Purnawirawan, karena gaji mereka saat ini tidak bisa memenuhi kehidupan sehari hari.
2. Sejak aktif para Purnawirawan dipotong gaji 8% yang dikelola oleh ASABRI.
3. Dengan adanya kegiatan ASABRI yang diambil alih oleh Pemerintah (JKK, JKm dan Jaminan Cacat), ada peluang ASABRI untuk membuat rumusan tentang Pensiun (Penghadilan Penerima Pensiun setiap bulan)
Mudah mudahan tulisan atau kajian ini ada manfaat dan bisa digunakan sebagai bahan masukan bagi organisasi Perkumpulan Purnawirawan pada umumnya dan PPAU pada khususnya .. Aamiin