Rabu, 18 Juli 2018

MENGENAL PP 102/2015 TENTANG ASABRI

Sebagai purnawirawan, pada umumnya tidak memahami maksud dan tujuan didirikan ASABRI oleh para pendahulu kita.   Mungkin semua itu karena kesibukan waktu aktif, dan pada umumnya mengutamakan tugas pokok harus accomplish.  Para pendahulu kita, jauh jauh sudah memikirkan bagaimana para Prajurit setelah pensiun bisa hidup tenang n layak sambil menikmati sisa sisa hidup.   Oleh sebab itu awalnya Para Prajurit diikutkan Asuransi TASPEN, namun karena tugas pokok prajurit yang mempunyai resiko tinggi daripada sipil, tahun 1971 didirikan ASABRI dan terpisah dari TASPEN.   Mungkin diantara kita atau pembaca buletin ini, tidak mengira bahwa sejak 2014, gaji para pensiun atau purnawirawan tidak ada perubahan.   Bahkan gaji Pensiunan atau Purnawirawan tahun 2018 ini jauh dibawah UMR, yang sebelumnya selalu diatas rata rata UMR.

Ketentuan gaji Pensiun adalah 75% Gaji Pokok, sampai detik ini belum ada perubahan, oleh sebab itu dengan ada kebijakan Pemerintah bahwa Gaji Pokok tdk naik sejak 2015, Gaji Pensiunan maupun Purnawirawan juga jalan ditempat.  Padahal sebelumnya gaji Pensiunan selalu ada kenaikan, karena Gaji Pokok selalu naik secara berkala dan setiap tahun gaji Pegawai Penerintah selalu ada kenaikan.   Kita kita yang sudah Lana pensiun, setiap ada Pidato Pertanggungan Jawsb Presiden di depan DPR, selalu nunggu nunggu ada berita kenaikan gaji. Namun sudah tiga tahun ini, tidak pernah terdengar ada kenaikan gaji Pensiunan.  Masih ada harapan tahun 2018 ini ada perbaikan nasib gaji Pensiunan.   Kenapa penulis yakin ada kenaikan gaji ? Karena adanya PP 102/2015 tentang ASABRI.

PP 102/2015, ada peluang gaji Pensiunan ada perubahan, karena dlm PP tersebut Tupoksi ASABRI tertera dalam pasal 2 yang berbunyi, Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini (ASABRI) meliputi Program :

1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian) dan 
4. Pensiun (Penghasilan Penerima Pensiun setiap bulan)

Dari ke empat Program ASABRI tersebut, yang masih ada kaitan dengan Purnawirawan tinggal JKm dan Pensiun.   Adapun hak Purnawirawan tentang JKm diantaranya :

1. Biaya pemakaman peserta Pensiunan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ada dalam pasal 8.

2. Biaya Pemakaman istri/suami sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ada dalam pasal 9

3. Biaya Pemakaman anak sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ada dalam pasal 10.

Selanjutnya untuk Program Pensiun, dalam PP 102/2015, ini ada peluang untuk ditinjau kembali, bukan bertahan pada 75% Gaji Pokok, ada beberapa perimbangan :

1. Sebelum PP ini terbit, JKK n JKm maupun Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab ASABRI, namun mulai terhitung Juli 2015, JKK, JKm dan Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab Pemerintah.

2. Pengeluaran untuk JKK, JKm maupun Jaminan Cacat cukup besar, bahkan bisa mencapai 30% pengeluaran ASABRI setiap tahunnya, sehingga biaya ini tidak salahnya untuk meningkatkan gaji Pensiunan.

3. Besaran Gaji Pensiunan seperti tertuang di Pasal 2 PP 102/2015, menjadi Tupoksi ASABRI untuk merumuskan

4. PP 102/2015 sudah berjalan tiga tahun sudah waktunya ASABRI mengadakan evaluasi (Utk TASPEN PP 70/2015 sdh direvisi dg PP 66/2017)

5. Aset ASABRI sudah semakin besar, khusus utk IDP (Iur Dana Pensiun) dari data yang ada sudah mencapai 24,6 T (2017) sedangkan tahun tahun 2006 baru sekitar 2,1 T

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk perbaikan Gaji Purnawirawan, dengan adanya PP 102/2015 tentang ASABRI ini :

1. Wadah Perkumpulan Purnawirawan, baik PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI, perlu mengadakan kajian bersama memperjuangkan nasib Purnawirawan, karena gaji mereka saat ini tidak bisa memenuhi kehidupan sehari hari.

2. Sejak aktif para Purnawirawan dipotong gaji 8% yang dikelola oleh ASABRI.

3. Dengan adanya kegiatan ASABRI yang diambil alih oleh Pemerintah (JKK, JKm dan Jaminan Cacat), ada peluang ASABRI untuk membuat rumusan tentang Pensiun (Penghadilan Penerima Pensiun setiap bulan)

Mudah mudahan tulisan atau kajian ini ada manfaat dan bisa digunakan sebagai bahan masukan bagi organisasi Perkumpulan Purnawirawan pada umumnya dan PPAU pada khususnya .. Aamiin 






Sabtu, 14 Juli 2018

SAMBIL MENUNGGU OPERASINYA BP TAPERA, POLA TWP TNI POLRI PERLU DITIRU

Melihat data Realisasi FLPP sejak diluncurkan tahun 2010, ternyata hasilnya seperti belum memuaskan.   Data dari PPDPP sampai awal 2018 dan selama 9 tahun baru mencapai 530.657 unit atau pertahunnya hanya sekitar 58.963 unit.   Yang menjadi pertanyaan, dari tahun ke tahun justru serapan FLPP makin merosot, apalagi justru di era Jkw di tahun 2015 terserap sekitar 76.489 unit tapi di tahun 2017 tercatat hanya 23.763 unit dan di tahun 2018 sd semester satu baru 10.829 unit, padahal di era Jkw ada Program Sejuta Rumah. 

Menurunnya serapan FLPP ini apa dampak UU No 4/2016 tentang TAPERA ? Dalam UU tersebut diamanatkan akan mulai berlaku Maret 2018, namun faktanya sampai diturunkan tulisan ini, BP TAPERA belum terbentuk.   Satu sisi BAPERTARUM sebagai tumpuan para ASN untuk mempermudah KPR sudah dilikuidasi.   Praktis para ASN untuk bisa KPR tidak ada kemudahan lagi.   Padahal didirikan BAPERTARUM tahun 1994 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN/PNS di bidang perumahan.   Paling tidak BAPERTARUM saat itu bisa membantu PNS dalam menyiapkan Uang Muka KPR, bahkan juga menyiapkan bantuan biaya membangun rumah di tanah milik sendiri.

Timbul pertanyaan, sejak diundangkan UU No 4/2016, dan dilikuidasinya BAPERTARUM, bagaiman para ASN mendapat kemudahan untuk KPR ? Adakah terobosan di lingkungan ASN untuk mendapat bantuan dalam mempermudah untuk KPR ? Mampukah Program FLPP menarik ASN untuk KPR ? Sepertinya dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi ASN yang tergolong MBR kurang mendapat perhatian dat para pejabat terkait.       PPDPP sebagai Pengelola FLPP belum dikenal oleh MBR.   FLPP ini bukan hanya untuk ASN, untuk seluruh MBR baik di kalangan Sipil maupun TNI serta POLRI, tapi menurut pengamatan penulis, di kalangan TNI dan POLRI belum familier atau belum begitu dikenal.   

Dari pengamatan penulis, dengan adanya UU No 4/2016 tentang TAPERA, kiat untuk merumahkan MBR dikalangan Pegawai Pemerintah, baik untuk ASN maupun di kalangan TNI POLRI terlihat lesu.   Dengan dilikuidasinya BAPERTARUM, praktis peluang ASN untuk bisa KPR sangat menurun, tidak ada gemanya.   Bagi TNI POLRI yang ditangani YKPP berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, bahkan yang sebelumnya penyerapan ribuan unit, sejak berlakunya UU TAPERA turun drastis.   Terkesan semua menunggu kiprah BP TAPERA.   BP TAPERA yang semestinya Maret 2018 sudah beroperasi, sampai detik ini belum ada tanda tanda kehidupan. 

Di kalangan TNI POLRI masih sedikit beruntung, karena di Matra masing masing, baik TNI AD, TNI AL, TNI AU maupun POLRI ada instansi yang menangani perumahan yang disebut TWP (Tabungan Wajib Perumahan).   TWP ini sebetulnya mirip BAPERTARUM, seluruh anggota TNI POLRI setiap bulan menyisihkan uangnya  untuk ditabung dan otomatis potong gaji.   Walaupun BP TAPERA belum terbentuk, kegiatan merumahkan Prajuritnya tetap berjalan.   Bahkan Pola ini perlu dicontoh, karena untuk KPR prajurit tidak perlu siapkan uang muka dan bunga angsuran cukup rendah.

Keunggulan Pola TWP TNI POLRI dibandingkan Pola FLPP dalam KPR sebagai berikut :

1. Prajurit tidak perlu menyiapkan Uang Muka
2. Prajurit diberi peluang pinjam ke BP TWP sampai nilai 200 juta rupiah
3. Bunga Pinjaman 3%
4. Lama angsuran sesuai kemampuan angsur dengan catatan tidak melebihi 1/3 gaji
5. Tipe Rumah sesuai keinginan Prajurit
6. Pengembang lebih mudah dalam koordinasi karena langsung ditangani oleh BP TWP.

Untuk MBR yang mempunyai Penghasilan tetap seperti Pegawai Pemerintah maupun Karyawan Perusahaan, pola seperti TWP TNI POLRI ini, jelas lebih menguntungkan para MBR, karena Instansi tempat mereka bekerja ikut membantu dan bunga KPR jauh dibawah FLPP.   Bisakah Pola ini dikembangkan ? Tentunya tergantung para Pejabat di instansi masing masing dan ini tantangan bagi PPDPP maupun BP TAPERA.