Jumat, 24 Mei 2024

PERJANJIAN KERJASAMA REDAKSI MAJALAH VETERAN DENGAN PT PRABU PRINT No 1.

Yang bertanda tangan dibawah ini :

1. Tumiyo Marsda TNI Purn, NPV 23.006.144, Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi DPP LVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pimpinan Redaksi Majalah Veteran RI, selanjutnya disebut Pihak Pertama, Alamat Gedung Veteran RI Jl Jendral Sudirman No. Kav. 50, RT1/RW4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12930.

2. Hardi Kurniawan, No KTP,,,, Alamat,,, Direktur PT PRABU PRINT, selanjutnya disebut Pihak Kedua. 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak telah mufakat dan setuju membuat Perjanjian Kerja Sama atau disebut Perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1. LINGKUP KERJASAMA

Semua pihak sepakat untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut : 

1. Nama kegiatan Percetakan Majalah
2. Waktu kegiatan Tahun 2024
3. Jumlah kegiatan 3 x percetakan dan setiap percetakan 1.000 exemplar. 
4. Percetakan dilakukan akhir April awal Agustus dan Ahir Desember tahun berjalan. 

PASAL 2. KEWAJIBAN PARA PIHAK

5. Pihak Pertama
a. Menyiapkan Dana Rp 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta) untuk tiga kali penerbitan
b. Menyiapkan pembayaran  uang muka min 20 % disaat mulai percetakan dan dilunasi setelah selesai percetakan kepada Pihak Kedua. 

6. Pihak Kedua
a. Melaksanakan Proses Percetakan setelah menerima uang muka dari Pihak Pertama. 
b. Sanggup mencetak dalam waktu seminggu setelah menerima uang muka. 

PASAL 3. PENYERAHAN HASIL PERCETAKAN

7. Setelah proses percetakan selesai, Pihak Kedua segera diserahkan ke Pihak Pertama divkantor DPP LVRI di Gedung Veteran RI. 
8. Pelunasan segera dilaksanakan setelah Majalah diterima Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. 

PASAL 4. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PAHAM

9. Dalam hal terjadi perselisihan pendapat oleh Para Pihak, perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. 
10.Sedapat mungkin dihindari perselisihan secara hukum

PASAL 5. PERUBAHAN/PENAMBAHAN

11. Segala hal yang belum diatur termasuk perubahan/penambahan dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut atas kesepakatan Para Pihak berupa Perjanjian Tambahan. 
12. Perjanjian Tambahan tidak terpisahkan dengan Perjanjian. 

PASAL 6 MASA BERLAKU PERJANJIAN

13. Masa Perjanjian ini berlaku dalam Tahun Anggaran 2024.

PASAL 7. HAL-HAL LAIN

14. Pihak Kedua tidak boleh mengalihkan Perjanjian ini kepada Pihak Lain tanpa persetujuan Pihak Pertama. 
15. Pihak Kedua menjamin bahwa seluruh kegiatan dalam Perjanjian ini dilaksanakan dengan prinsip Good Corporate Governance

PASAL 8 PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan disepakati Bersama. 

Jakarta,, Januari 2024

PIHAK PERTAMA


PIHAK KEDUA 

Minggu, 19 Mei 2024

GOLONG GILIG SEMBOYAN PAKUWON

Wonosari,, GOLONG GILIG  ,, 
Itu yel yel yang terdengar saat Halal Bi Halal Keluarga Besar IKG Kapanewon Wonosari yang diselenggarakan tanggal 19 Mei 2024 di Gedung Aula Praka Sarmin di Yonbekang V Jakarta. Slogan atau moto Keluarga Besar IKG Kapanewon Wonosari Golong Gilig, seperti yang tertulis di lambangnya mungkin ada yang paham maknanya.  Istilah golong gilig sendiri, menurutnya berarti bersatu padunya kehendak dan niat dalam karya, cipta dan karsa untuk menuju satu tujuan yang sama.

Pengurus Pakuwon menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban

Dalam undangan acara Halal Bihalal disebutkan bahwa diawali dengan RAT Koperasi Pakuwon.   Saat laporan Pengurus Koperasi Pakuwon oleh Ketua Pengurus Bpk Pinrih Rahmana, untuk sementara baru bergerak dalam Koperasi Simpan Pinjam. Bendahara melaporkan bahwa sejak didirikan  tahun 2019, modal Koperasi sudah terkumpul sekitar 212,5 juta dan SHU sebesar 76,8 juta.   Selama hampir 5 tahun SHU sudah sebesar itu bisa dikatakan cukup berhasil.   Penulis sebagai anggota Dewan Penasehat diminta menyampaikan masukan demi berkembangnya Koperasi Pakuwon.   Sebagai Dewan Penasehat menghimbau seluruh Kelbes IKG Kapanewon Wonosari untuk menjadi Anggota Koperasi.   Berdasarkan laporan Anggota Koperasi Pakuwon baru sekitar 90 anggota.   Padahal tercatat yang hadir dalam HBH ada 200 lebih.  

Penulis sebagai Anggota Penasehat menyampaikan Tanggapan

Selanjutnya penulis menyarankan Koperasi Pakuwon segera berbadan hukum, dengan pertimbangan Modal sudah mewadai. Aturan untuk bisa berbadan hukum sebagai berikut :
1. Modal pembentukan USP/USPPS Primer paling sedikit Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah). 2. Modal pembentukan USP/USPPS Sekunder paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Modal Koperasi Pakuwon sudah diatas 200 juta, berarti sudah waktunya Koperasi Pakuwon berbadan hukum. 

Setelah RAT Koperasi Pakuwon dilanjutkan Halal Bihalal dan  acara ikrarnya Bpk Jangkung Sudjarwadi mewakili Pinisepuh menyampaikan Sambutannya.  
Bpk Jangkung Sudjarwadi menyampaikan Ikrar HBH Mewakili Pinisepuh. 

Untuk mengetahui siapa Organ Koperasi Pakuwon, inilah sosoknya 

Dewan Penasehat

1. Bapak Bambang Krisna di
2. Bapak Tumiyo
3. Ibu Ken Susilatilah

Dewan Pengawas 

1. Bapak Maryono
2. Bapak Djarot Bimantoro
3. Bapak Sukamdi

Dewan Pengurus

1. Ketua Bapak Pinrih Rahmana dengan Wakil Bapak Sumarno
2. Sekretaris Bapak Marjono dengan Wakil Bapak Ginting.M
3. Bendahara Ibu Leni Suniwati dengan Wakil Bapak Warsito
Foto Bersama Kelbes IKG Kapanewon Wonosari

(Penulis Anggota Dewan Penasehat Koperasi Pakuwon/Marsda TNI Purn Tumiyo) 





Selasa, 14 Mei 2024

REVISI UU NO 15/2012 MASUK PROLEGNAS 2025

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, dalam penjelasan pasal 4 huruf c menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Veteran Pembela Seroja adalah Warga Negara yang melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17 Juli 1976 yang berperan aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.     Dalam UU tersebut batasan Veteran Pembela Seroja sampai tanggal 17 Juli 1976, mengingat pada tanggal 17 Juli 1976, Timor Timur sudah masuk Provinsi ke 27 dan secara sah menjadi Wilayah Republik Indonesia.  Masuknya Timor Timur menjadi wilayah Republik Indonesia diperkuat UU No 7 tahun 1976 tentang Pengesahan masuknya Timor Timor ke Wilayah Indonesia tertanggal 16 Juli 1976.  Selain UU no 7 tahun 1976, masuknya  Timor Timur ke Wilayah Republik Indonesia sebagai Provinsi ke 27 dikukuhkan dengan Ketetapan MPR No VI tahun 1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Timor Timur Masuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam perkembangan selanjutnya dari hasil Referendum di Timor Timor pada tanggal 30 Agustus 1999, keluar Ketetapan MPR No V tahun 1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur tanggal 19 Oktober 1999 yang intinya Ketetapan MPR No VI tahun 1978 tidak berlaku lagi dan mengakui bahwa Timor Timur lepas dari Negara Republik Indonesia. Walaupun Timor Timor sudah masuk kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Operasi Seroja berjalan terus bahkan korban tetap berjatuhan. Oleh sebab itu untuk menghargai para pejuang integrasi Timor Timur yang berjalan sejak 1975 sampai lepasnya pada tahun 1999, dari pihak Kemhan sejak tahun 2019 mengadakan Rakor dan Sarasehan membahas UU no 15 tahun 2012.

Menhan membuka SARASEHAN KEVETERANAN RI pada tanggal 27 Februari 2019

Pada Sarasehan Keveteranan tanggal 27 Februari 2019 uang dibuka oleh Menhan Jendral TNI Purn Ryamizard Ryacudu, hadir dalam acara tersebut Ketum DPP LVRI Letjen TNI Purn Rais Abin.   Dalam Sarasean timbul  wacana Revisi UU No 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Bahkan dalam Sarasehan tersebut ada yang menyampaikan bahwa Perjuangan Integrasi Timor Timur dari 1975 sampai dengan 1999 atau selama 24 tahun, yang dihadapi adalah pihak asing.   Fakta yang ada, bahwa sampai saat  sebelum Referendum, Timtim masih diakui sebagai wilayah kolonisasi Portugis oleh PBB dan terus menerus masih masuk dalam Agenda sidang2 tahunan Majelis Umum PBB, sehingga tidaklah keliru bahwa operasi di Timtim hakekatnya adalah ABRI berperang melawan tentara asing.  
Menhan RI dan Ketum DPP LVRI dalam Sarasehan Keveteranan tanggal 27 Februari 2019

Program Revisi UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia semakin inten dengan keluarnya Surat Perintah Dirjen Pothan Kemhan Nomor : SPRIN/194/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Tim Pokja Rapat Kegiatan Pembahasan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. 
Foto  Rapat Pertama Tim Pokja Rapat Kegiatan Pembahasan Atas UU no 15 tahun 2012  pada tanggal 26 Pebruari 2024

Dengan keluarnya Surat Perintah Dirjen Pothan Kemhan tertanggal 7 Februari 2024, Direktur Veteran langsung mengadakan rapat pertama pada tanggal 26 Februari 2024.  Dalam membuka rapat, dan dalam sambutan   Dirvet mengharapkan terwujudnya Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi UU no 15 tahun 2012.
Foto Rapat Kedua Tim Pokja Rapat Kegiatan Pembahasan Atas UU No 15 tahun 2012 tanggal  14 Maret 2024

Baik pihak Kemhan maupun DPP LVRI dalam menindaklanjuti Revisi UU no 15 tahun 2012 sangat serius, dapat dikatakan setiap bulan adakan rapat koordinasi.  Bahkan dalam Rapat Kedua tanggal 14 Maret 2024 menghadirkan Nara Sumber Ahli sejarah Prof. Dr.  Anhar Gonggong  M. A dan Rektor Universitas Jendral Ahmad Yani Prof Hikmanhanto Juwana, S.H, LL. M, Ph.D.

Waketum II dan Sekjen DPP LVRI diterima Deputy Polhukamhan Bapenas


Dalam menyikapi Revisi UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, pihak DPP LVRI juga gigih memperjuangkannya.   Pada tanggal 23 April 2024, Waketum II dan Sekjen DPP LVRI mengadakan audensi dengan Deputy Polhukamhan Bapenas, dan hasil audensi tersebut Revisi UU no 15 tahun 2012 dijanjikan masuk Prolegnas 2025.   Oleh sebab itu pada Rapat Pleno DPP LVRI tanggal 7 Mei 2024 yang dihadiri Dirvet Pothan Kemhan, dalam kesimpulan Rapat, Dirvet akan menyelesaikan Naskah Akademik Revisi UU no 15 tahun 2012 dalam kesempatan pertama.   Semoga Revisi UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia cepat terwujud sehingga para Pejuang Integrasi Timor Timur sampai dengan tahun 1999 diakui sebagai Veteran Pembela Seroja. (Marsda Purn Tumiyo) 





Minggu, 05 Mei 2024

PELATIHAN JSN 45 DI DPD LVRI JATENG MEMBUAHKAN HASIL

Selama seminggu Departemen Pewarisan JSN 45 DPP LVRI mengadakan Pelatihan untuk sekitar 30 Calon Sosialisator dari DPD LVRI Jateng,  tanggal 4 sd 9 Maret 2024.  Pelatihan berlangsung satu minggu tepatnya di Hotel Pandanaran Semarang.   Peserta dari kalangan guru, dosen, jurnalis dan anggota dari DPD LVRI Jateng. 

Kegiatan pelatihan ditutup oleh Wakil Ketua Umum 2 DPP LVRI Marsekal Madya TNI Purn Wresniwiro.   Dalam sambutannya Waketum 2 DPP LVRI mengharapkan para Sosialisator yang baru dikukuhkan mampu mewariskan JSN 45 kepada generasi muda dulingkungannya. 

Salah Peserta Hj  Garut Sari Chotijah SH, MM menerima Sertifikat sebagai Sosialisator JSN 45.

Waketum 2 DPP LVRI juga menekankan bahwa JSN 45 adalah harapan para Pejuang RI yang menghendaki agar nilai-nilai kejuangan selalu melekat di setiap warga negara Indonesia sebagai semangat kehidupan berbangsa dan bertanah air Indonesia.   Setelah acara penutupan salah satu peserta Hj Gatyt Sari Chotijah SH, MM memberikan testimoni mengaku memiliki pengalaman luar biasa selama mengikuti pelatihan dan dilatih oleh mentor-mentor pelaku perjuangan  yang menyandang Veteran Republil Indonesia. 

Foto Bersama setelah Acara Pentupan

Acara penutupan Pelatihan Sosialisator JSN 45 di DPD LVRI Jateng hanya beberapa hari sebelum memasuki Bulan Ramadhan.   Harapan  Waketum 2 DPP LVRI terhadap para Sosialisator membuahkan hasil.  Drs.H.RUSMAN SAYOGO (peserta pelatihan calon Sosialisator JSN '45 Semarang,) disela sela ceramah kepada jamaah sholat Isya/Tarawih di Masjid Jami Genuk Karanglo Kel. Tegalsari Candisari Semarang, menyisipkan tentang JSN 45.

Drs. H. Rusman Sayogo dalam ceramah di Bulan Ramadhan menyisipkan JSN 45.

Selain Drs H. Rusman Sayogo, Bpk. Dr.H.DJOKO PUJIONO, M.Sie peserta pelatihan JSN 45 DPD LVRI Jateng, didepan para santri Hafidz jumlah 75 orang di Pondok Pesantren Imam Syafi'i Sulaimaniyah Kab.Semarang, disela sela ceramahnya menyisipkan JSN 45.   Acara ini disaksikan olehvKetua Sulaimaniyah Jawa Tengah dan DIY Ustad ALI, Ustad FATIH dan segenap jajarannya.
Hasil/respon para santri sangat baik dan sangat antusias, Insya Alloh akan menjadi bekal bagi para santri sebelum berangkat ke Turki.

Bpk Dr. H Djoko Pujiono didepan Para Santri di Pondok Pesantren Imam Saffei Sulaimanan Semarang. 

Ternyata tidak nunggu bulanan para Sosialisator hasil pelatihan di DPD LVRI Jateng sudah menunjukkan komitmennya sebagai Sosialisator JSN 45.   Sudah ada dua Sosialisator mampu mempraktekkan langsung kepada para santri dilingkungannya.   Kalau semua Sosialisator langsung terjun ke masyarakat, insya Allah program sosialisasi JSN 45 cepat terwujud.   Semoga langkah Bpk Drs H. Rusman Sayogo dan Bpk Dr. H Djoko Pujiono diikuti para Sosialisator didikan DPP LVRI termasuk yang baru dilaksanakan di DPD LVRI Sumut. (Kadep Pewarisan JSN 45 DPP LVRI)