1. Tumiyo Marsda TNI Purn, NPV 23.006.144, Kepala Departemen Komunikasi dan Informasi DPP LVRI selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pimpinan Redaksi Majalah Veteran RI, selanjutnya disebut Pihak Pertama, Alamat Gedung Veteran RI Jl Jendral Sudirman No. Kav. 50, RT1/RW4, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12930.
2. Hardi Kurniawan, No KTP,,,, Alamat,,, Direktur PT PRABU PRINT, selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak telah mufakat dan setuju membuat Perjanjian Kerja Sama atau disebut Perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1. LINGKUP KERJASAMA
Semua pihak sepakat untuk melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1. Nama kegiatan Percetakan Majalah
2. Waktu kegiatan Tahun 2024
3. Jumlah kegiatan 3 x percetakan dan setiap percetakan 1.000 exemplar.
4. Percetakan dilakukan akhir April awal Agustus dan Ahir Desember tahun berjalan.
PASAL 2. KEWAJIBAN PARA PIHAK
5. Pihak Pertama
a. Menyiapkan Dana Rp 195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta) untuk tiga kali penerbitan
b. Menyiapkan pembayaran uang muka min 20 % disaat mulai percetakan dan dilunasi setelah selesai percetakan kepada Pihak Kedua.
6. Pihak Kedua
a. Melaksanakan Proses Percetakan setelah menerima uang muka dari Pihak Pertama.
b. Sanggup mencetak dalam waktu seminggu setelah menerima uang muka.
PASAL 3. PENYERAHAN HASIL PERCETAKAN
7. Setelah proses percetakan selesai, Pihak Kedua segera diserahkan ke Pihak Pertama divkantor DPP LVRI di Gedung Veteran RI.
8. Pelunasan segera dilaksanakan setelah Majalah diterima Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
PASAL 4. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PAHAM
9. Dalam hal terjadi perselisihan pendapat oleh Para Pihak, perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
10.Sedapat mungkin dihindari perselisihan secara hukum
PASAL 5. PERUBAHAN/PENAMBAHAN
11. Segala hal yang belum diatur termasuk perubahan/penambahan dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut atas kesepakatan Para Pihak berupa Perjanjian Tambahan.
12. Perjanjian Tambahan tidak terpisahkan dengan Perjanjian.
PASAL 6 MASA BERLAKU PERJANJIAN
13. Masa Perjanjian ini berlaku dalam Tahun Anggaran 2024.
PASAL 7. HAL-HAL LAIN
14. Pihak Kedua tidak boleh mengalihkan Perjanjian ini kepada Pihak Lain tanpa persetujuan Pihak Pertama.
15. Pihak Kedua menjamin bahwa seluruh kegiatan dalam Perjanjian ini dilaksanakan dengan prinsip Good Corporate Governance
PASAL 8 PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dan disepakati Bersama.
Jakarta,, Januari 2024
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA