Dalam perkembangan selanjutnya dari hasil Referendum di Timor Timor pada tanggal 30 Agustus 1999, keluar Ketetapan MPR No V tahun 1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur tanggal 19 Oktober 1999 yang intinya Ketetapan MPR No VI tahun 1978 tidak berlaku lagi dan mengakui bahwa Timor Timur lepas dari Negara Republik Indonesia. Walaupun Timor Timor sudah masuk kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Operasi Seroja berjalan terus bahkan korban tetap berjatuhan. Oleh sebab itu untuk menghargai para pejuang integrasi Timor Timur yang berjalan sejak 1975 sampai lepasnya pada tahun 1999, dari pihak Kemhan sejak tahun 2019 mengadakan Rakor dan Sarasehan membahas UU no 15 tahun 2012.
Pada Sarasehan Keveteranan tanggal 27 Februari 2019 uang dibuka oleh Menhan Jendral TNI Purn Ryamizard Ryacudu, hadir dalam acara tersebut Ketum DPP LVRI Letjen TNI Purn Rais Abin. Dalam Sarasean timbul wacana Revisi UU No 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Bahkan dalam Sarasehan tersebut ada yang menyampaikan bahwa Perjuangan Integrasi Timor Timur dari 1975 sampai dengan 1999 atau selama 24 tahun, yang dihadapi adalah pihak asing. Fakta yang ada, bahwa sampai saat sebelum Referendum, Timtim masih diakui sebagai wilayah kolonisasi Portugis oleh PBB dan terus menerus masih masuk dalam Agenda sidang2 tahunan Majelis Umum PBB, sehingga tidaklah keliru bahwa operasi di Timtim hakekatnya adalah ABRI berperang melawan tentara asing.
Program Revisi UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia semakin inten dengan keluarnya Surat Perintah Dirjen Pothan Kemhan Nomor : SPRIN/194/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Tim Pokja Rapat Kegiatan Pembahasan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
Foto Rapat Pertama Tim Pokja Rapat Kegiatan Pembahasan Atas UU no 15 tahun 2012 pada tanggal 26 Pebruari 2024
Dengan keluarnya Surat Perintah Dirjen Pothan Kemhan tertanggal 7 Februari 2024, Direktur Veteran langsung mengadakan rapat pertama pada tanggal 26 Februari 2024. Dalam membuka rapat, dan dalam sambutan Dirvet mengharapkan terwujudnya Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi UU no 15 tahun 2012.
Baik pihak Kemhan maupun DPP LVRI dalam menindaklanjuti Revisi UU no 15 tahun 2012 sangat serius, dapat dikatakan setiap bulan adakan rapat koordinasi. Bahkan dalam Rapat Kedua tanggal 14 Maret 2024 menghadirkan Nara Sumber Ahli sejarah Prof. Dr. Anhar Gonggong M. A dan Rektor Universitas Jendral Ahmad Yani Prof Hikmanhanto Juwana, S.H, LL. M, Ph.D.
Dalam menyikapi Revisi UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, pihak DPP LVRI juga gigih memperjuangkannya. Pada tanggal 23 April 2024, Waketum II dan Sekjen DPP LVRI mengadakan audensi dengan Deputy Polhukamhan Bapenas, dan hasil audensi tersebut Revisi UU no 15 tahun 2012 dijanjikan masuk Prolegnas 2025. Oleh sebab itu pada Rapat Pleno DPP LVRI tanggal 7 Mei 2024 yang dihadiri Dirvet Pothan Kemhan, dalam kesimpulan Rapat, Dirvet akan menyelesaikan Naskah Akademik Revisi UU no 15 tahun 2012 dalam kesempatan pertama. Semoga Revisi UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia cepat terwujud sehingga para Pejuang Integrasi Timor Timur sampai dengan tahun 1999 diakui sebagai Veteran Pembela Seroja. (Marsda Purn Tumiyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar