Selasa, 14 Mei 2024

REVISI UU NO 15/2012 MASUK PROLEGNAS 2025

Undang-Undang Nomor 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, dalam penjelasan pasal 4 huruf c menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Veteran Pembela Seroja adalah Warga Negara yang melakukan perjuangan Seroja dalam kurun waktu tanggal 21 Mei 1975 sampai dengan tanggal 17 Juli 1976 yang berperan aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata.     Dalam UU tersebut batasan Veteran Pembela Seroja sampai tanggal 17 Juli 1976, mengingat pada tanggal 17 Juli 1976, Timor Timur sudah masuk Provinsi ke 27 dan secara sah menjadi Wilayah Republik Indonesia.  Masuknya Timor Timur menjadi wilayah Republik Indonesia diperkuat UU No 7 tahun 1976 tentang Pengesahan masuknya Timor Timor ke Wilayah Indonesia tertanggal 16 Juli 1976.  Selain UU no 7 tahun 1976, masuknya  Timor Timur ke Wilayah Republik Indonesia sebagai Provinsi ke 27 dikukuhkan dengan Ketetapan MPR No VI tahun 1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Timor Timur Masuk Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dalam perkembangan selanjutnya dari hasil Referendum di Timor Timor pada tanggal 30 Agustus 1999, keluar Ketetapan MPR No V tahun 1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur tanggal 19 Oktober 1999 yang intinya Ketetapan MPR No VI tahun 1978 tidak berlaku lagi dan mengakui bahwa Timor Timur lepas dari Negara Republik Indonesia. Walaupun Timor Timor sudah masuk kedalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Operasi Seroja berjalan terus bahkan korban tetap berjatuhan. Oleh sebab itu untuk menghargai para pejuang integrasi Timor Timur yang berjalan sejak 1975 sampai lepasnya pada tahun 1999, dari pihak Kemhan sejak tahun 2019 mengadakan Rakor dan Sarasehan membahas UU no 15 tahun 2012.

Menhan membuka SARASEHAN KEVETERANAN RI pada tanggal 27 Februari 2019

Pada Sarasehan Keveteranan tanggal 27 Februari 2019 uang dibuka oleh Menhan Jendral TNI Purn Ryamizard Ryacudu, hadir dalam acara tersebut Ketum DPP LVRI Letjen TNI Purn Rais Abin.   Dalam Sarasean timbul  wacana Revisi UU No 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Bahkan dalam Sarasehan tersebut ada yang menyampaikan bahwa Perjuangan Integrasi Timor Timur dari 1975 sampai dengan 1999 atau selama 24 tahun, yang dihadapi adalah pihak asing.   Fakta yang ada, bahwa sampai saat  sebelum Referendum, Timtim masih diakui sebagai wilayah kolonisasi Portugis oleh PBB dan terus menerus masih masuk dalam Agenda sidang2 tahunan Majelis Umum PBB, sehingga tidaklah keliru bahwa operasi di Timtim hakekatnya adalah ABRI berperang melawan tentara asing.  
Menhan RI dan Ketum DPP LVRI dalam Sarasehan Keveteranan tanggal 27 Februari 2019

Program Revisi UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia semakin inten dengan keluarnya Surat Perintah Dirjen Pothan Kemhan Nomor : SPRIN/194/II/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Tim Pokja Rapat Kegiatan Pembahasan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. 
Foto  Rapat Pertama Tim Pokja Rapat Kegiatan Pembahasan Atas UU no 15 tahun 2012  pada tanggal 26 Pebruari 2024

Dengan keluarnya Surat Perintah Dirjen Pothan Kemhan tertanggal 7 Februari 2024, Direktur Veteran langsung mengadakan rapat pertama pada tanggal 26 Februari 2024.  Dalam membuka rapat, dan dalam sambutan   Dirvet mengharapkan terwujudnya Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi UU no 15 tahun 2012.
Foto Rapat Kedua Tim Pokja Rapat Kegiatan Pembahasan Atas UU No 15 tahun 2012 tanggal  14 Maret 2024

Baik pihak Kemhan maupun DPP LVRI dalam menindaklanjuti Revisi UU no 15 tahun 2012 sangat serius, dapat dikatakan setiap bulan adakan rapat koordinasi.  Bahkan dalam Rapat Kedua tanggal 14 Maret 2024 menghadirkan Nara Sumber Ahli sejarah Prof. Dr.  Anhar Gonggong  M. A dan Rektor Universitas Jendral Ahmad Yani Prof Hikmanhanto Juwana, S.H, LL. M, Ph.D.

Waketum II dan Sekjen DPP LVRI diterima Deputy Polhukamhan Bapenas


Dalam menyikapi Revisi UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, pihak DPP LVRI juga gigih memperjuangkannya.   Pada tanggal 23 April 2024, Waketum II dan Sekjen DPP LVRI mengadakan audensi dengan Deputy Polhukamhan Bapenas, dan hasil audensi tersebut Revisi UU no 15 tahun 2012 dijanjikan masuk Prolegnas 2025.   Oleh sebab itu pada Rapat Pleno DPP LVRI tanggal 7 Mei 2024 yang dihadiri Dirvet Pothan Kemhan, dalam kesimpulan Rapat, Dirvet akan menyelesaikan Naskah Akademik Revisi UU no 15 tahun 2012 dalam kesempatan pertama.   Semoga Revisi UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia cepat terwujud sehingga para Pejuang Integrasi Timor Timur sampai dengan tahun 1999 diakui sebagai Veteran Pembela Seroja. (Marsda Purn Tumiyo) 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar