Minggu, 28 Agustus 2022

HARAPAN PARA PURNAWIRAWAN

Penulis walaupun bukan anggota PPAD, namun sesama Purnawirawan, ikut bangga melihat keberanian Ketum PPAD dalam Silatnas yang diselenggarakan pada tanggal 5 Agustus 2022 yang lalu.  Dalam awal sambutan Ketum PPAD, Letjen TNI (Purn) Doni Monardo, dengan santun menyampaikan kepada Presiden JKW untuk bisa menambah tunjangan pensiun bagi para Purnawirawan AD.   Ketum PPAD mengungkapkan  bahwa dirinya harus menyampaikan permintaan dari para senior terutama para tamtama dan bintara purnawirawan.   Dari pengamatan selama ini baru Letjen TNI (Purn) Doni Monardo yang berani menyampaikan perbaikan tunjangan pensiunan bagi  Purnawirrawan secara langsung kepada Presiden Jkw.  

Sejak pemerintahan JKW yang sudah berjalan 8 tahun, penulis merasa ada sesuatu yang perlu diperjuangkan yaitu tentang penghasilan atau tunjangan pensiun bagi purnawirawan.  Penulis sendiri pada tahun 2018 pernah membuat tulisan tentang perlunya perhatian pemerintah terhadap nasib purnawirawan.  Tepatnya tgl 9 Juni 2018 walaupun hanya dalam blog pribadi, penulis utarakan tulisan berjudul Kajian Gaji Purnawirawan. Di hari itu juga ada Politisi membaca blog penulis dan minta ijin untuk dibuat surat terbuka kepada Presiden ( http://tumiyohaji.blogspot.com/2018/08/srt-rsn-ke-presiden.html).   Ternyata betul tanggal 10 Juni beredar surat terbuka isinya mengusulkan adanya perbaikan gaji atau tunjangan pensiun untuk para Purnawirawan.  Alhamdulillah apa karena kebetulan dalam pidato pertanggungjawaban Presiden tanggal 16 Agustus 2018, Presiden menaikan Gaji Purnawirawan sebesar 5 %.

Selanjutnya pada bulan September 2021, penulis kembali ulas tentang Gaji Purnawirawan dalam blog pribadi dengan judul  Dampak Gaji Pokok Tidak Naik, Gaji Purnawirawan Tidak Bisa Untuk Hidup Layak (http://tumiyohaji.blogspot.com/2021/09/dampak-gaji-pokok-tidak-naik-gaji.html).   Sebelum adanya Silatnas PPAD tanggal 5 Agustus 2022, penulis sudah mengharapkan adanya perhatian dari Pemerintah untuk meninjau Gaji Purnawirawan.   Inti penulisan adalah bahwa sebelum tahun 2015, setiap tahun gaji purnawirawan selalu naik.   Sebagai ilustrasi saat penulis pensiun tahun 2005 dengan gaji 1,3 juta sedangkan UMR DKI saat itu 650 ribu atau nilai pensiun 2x UMR DKI.  Pada tahun 2014 gaji penulis 4,2 juta, UMR DKI saat itu sekitar 2,3 juta.   Saat ini tahun 2022 gaji penulis 4,4 juta sedangkan UMR DKI 4,7 juta, opo tumon Gaji pensiunan Bintang dua dibawah UMR DKI ?

Oleh sebab itu melihat isi sambutan Ketum PPAD dalam Silatnas tanggal 5 Agustus 2022 kemaren, penulis yakin seluruh Purnawirawan dari semua Matra mengharapkan adanya perhatian dari Presiden.   Presiden dalam sambutan balasan memang tidak berjanji tetapi akan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.  Ternyata harapan tinggal harapan karena dalam Pidato Pertanggung Jawaban Presiden tanggal 16 Agustus 2022, tidak disebutkan adanya kenaikan gaji.   

Selanjutnya dengan belum adanya perhatian dari pemerintah tentang gaji pensiun, adakah jalan untuk meningkat kesejahteraan Purnawirawan ? Menurut Penulis masih ada jalan yaitu :

Pertama, dalam situasi seperti ini kita bisa mendesak PT ASABRI untuk berbuat terutama untuk Peserta Pensiun.   Salah satu Tugas Pokok PT ASABRI adalah meningkatkan Kesejahteraan para Pesertanya.   Purnawirawan adalah Peserta Pensiun ASABRI, yang perlu diperhatikan.  Kenapa cuma Peserta Pensiun? Karena Peserta Aktif dengan adanya Remunerasi,  dimana Take Home Pay mereka sangat cukup dan layak untuk hidup sehari hari.  Sebagai contoh dalam Buku Saku ASABRI, seorang bintang dua staf ahli, penghasilan sekitar 32 juta.  Terus bagaimana cara memperhatikan Peserta Pensiun ? Dalam Laporan ASABRI  selama ini Premi potongan Dana Santunan masih cukup untuk bayar klaim THT.   Sedangkan Dana Pensiun masih utuh di ASABRI.  Hasil Pengembangan Dana Asabri untuk sementara bisa  digunakan untuk meningkatkan Kesejahteraan Purnawirawan.   Melihat Keuntungan ASABRI 2021 yang disampaikan oleh Anggota Komisi DPR Andre Rosiade (detiknews tgl 25 Januari 2022) mencapai 8 T. Apabila  20% keuntungan untuk meningkatkan kesejahteraan Purnawirawan, bisa menambah penghasilan sekitar 250 ribu sampai 500 ribu per bulan.

Kedua, dalam Silatnas PPAD pada tanggal 5 Agustus 2022, Ketum PPAD sudah menyuarakan harapannya, namun sepertinya belum mendapat perhatian.  Purnawirawan itu tidak hanya di PPAD, tetapi ada di PPAL, PPAU, PPPOLRI, PEPABRI bahkan ada di LVRI.  Tidak ada salahnya seluruh Ketum baik dari PPAD, PPAL, PPAU, PPPOLRI, PEPABRI dan LVRI mengadakan pertemuan bersama membahas masalah ini.  Penghasilan Purnawirawan diatur dalam UU no 6 tahun 1966 sejak era Bung Karno dan sampai detik ini belum dicabut.   Kalau sejak Bung Karno sampai SBY, persoalan ini bisa diatasi bahkan minimum setiap dua tahun ada kenaikan gaji berkala dan era SBY malah gaji naik setiap tahun.   Kenapa era saat ini malah Purnawirawan dinilai membebani Negara ? Mungkin para Ketum baik PPAD, PPAL, PPAU, PPPOLRI, PEPABRI dan LVRI bisa menyarankan dalam nembangun Infrastruktur maupun Pembangunan lainnya, menggunakan Skala Prioritas dengan tidak abaikan UU no 6 tahun 1966 dan tetap perhatikan Kesejahteraan Purnawirawan.

Semoga tulisan ini ada Pejabat terkait yang sempat membaca, dan tergugah untul memperhatikan Kesejahteraan Purnawirawan.  Aamiin (Marsda TNI Purn Tumiyo pemerhati Kesejahteraan Purnawirawan)

Selasa, 23 Agustus 2022

RUMAH TIDAK LAYAK HUNI PERLU PERHATIAN

Mengikuti berita rumah tidak layak huni tahun 2021 ternyata jumlahnya mencengangkan, diluar dugaan.  Sebagai contoh dalam berita iNews.id akhir 2021, melaporkan bahwa salah satu Kabupaten di Jawa ada 21.758 Runah tidak layak huni.   Daerah tersebut berpenduduk sekitar 700.000 orang atau sekutar 200.000 KK, berarti yang mempunyai runah tidak layak huni ada diatas  10 %.  Betul betul sangat nemprihatinkan, itu yang berada di Jawa.   Rumah pada umumnya berdinding anyaman bambu dan masih berlantai tanah.
Contoh Rumah Tidak Layak Huni di Jawa

Dalam browsing tentang Rumah Tidak Layak Huni, tidak hanya di Jawa tetnyata ada di Sumatra dan di Nusa Tenggara.   Penulis yakin di daerah lain termasuk di Papua pasti lebih banyak lagi Rumah Tidak Layak Huni.   Beberapa bulan  yang lalu, penulis mengulas tentang Backlog Rumah yan mas¡¡!ih sekitar 12,5 juta, tentunya ini tidak termasuk Rumah Tidak Layak Huni.
Contoh Rumah Tidak Layak di Sumatra

Berdasarkan  detikfinance akhir tahun 2021 tepatnya tanggal 20 Agustus 2021 ternyata dari Pihak Kemenpupr mengakui masih adanya sekitar 29,45 jt rumah di seluruh Indonesia yang tidak layak huni.   Angka ini lebih mengejutkan lagi, justru bukan hanya fiatas 10 % tapi malah diatas 30 %.   Bàahkan diakui kemampuan pemeliharaan rumah hanya 0,82 %.  Dari data 12 Mei 2022, jumlah Penduduk Indonesia mencapai 274,88 juta jiwa.  Dari jumlah tersebut tercatat 87,83 juta jiwa yang berstatus sebagai Kepala Keluarga (KK).  Dengan adanya 29,45 juta Rumah Tidak Layak Huni, berarti ada sekitar 33,53 % Kepala Keluarga tinggal di Rumah Tidak Layak Huni.  Situasi seperti ini tidàak bisa dibiarkan oleh Pemerintah, apalagi dalam menyongsong Tahun Emas Indonesia.

Langkah apa yang perlu ditempuh oleh Pemerintah ? Selain tetap menggalakkan Progran Sejuta Rumah, Pemerintah harus peduli untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni.   Bukan hanya mengedepankan Subsidi Rumah saja.  Selama ini dalam Subsidi Rumah sudah terlalu banyak polanya adanya SSB (Subsidi Selisih Bunga), SBUM (Subdidi Bantuan  Uang Muka), FLPP (Fasikitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbadis Tabungan), KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).   Kesemua itu adalah untuk membangun Rumah baru untuk àmengatasi Backlog Rumah, sedangkan untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni belum terprogramkan.

Kedepan Pemerintah dalam hal ini Kemenpupr harus mulai memikirkan bagaimana menangani Rumah Tidak Layak Huni yang mencapai sekitar 29,45 unit.  APBN untuk FLPP harus mulai dikurangi dan untuk Program Sejuta Rumah cukup ditangani oleh BP Tapera.  Menangani Rumah Tidak Layak Huni atau dikenal Bedah Rumah jauh lebih murah daripada membuat rumah.   Namun kalau tidak mulai dipikirkan, MBR selain susah untuk mendapatkan tempat tinggal, yang sudah mempunyai rumahpun akan mengalami kesulitan dalam pemeliharaan dan akhirnya nenjadi Rumah Tidak Layak Huni. 

Sebagai pengamat maupun penulis, hanya bisa menyampaikan masukan kepada Pemerintah, terutama Kemenpupr, semoga menjadi Perhatian untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni (Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Mantan Dewan Pengawas Perum Perumnas/Anggota Tim Ahli DPP LVRI)

Senin, 15 Agustus 2022

INVESTASI SAMBIL MENIKMATI HIDUP

Pada tanggal 11 Agustus 2022, Ki Lurah Randublatung beserta beberapa keluarga besarnya menerima presentasi dari Pengelola Saung Naga Soedirman Tambak Udang Vannamei Intensive.

Presentasi di Kantor RB AAP Halim Perdankusuma.

Mengingat keterbatasan waktu, rasanya belum puas untuk mengetahui lebih mendalam, malamnya saya menghubungi mas Roby, Asisten Bos Saung Naga Soedirman yang mendampingi.  Inilah  sekilas pengelolaan hasil pemaparan serta komunikasi langsung dengan asistennya.
Saung Naga Soedirman ini ada di Kawasan Pantai Indah Kapok.  Pengelolaan Tambak sudah menggunakan kemajuan teknologi,  semua menggunakan mesin walau tentunya manusia masih sebagai tenaga inti.  Setiap tambak atau kolam ukuran 2.800 m2 sampai dengan 3.000 m2. Kedalaman minimum 2 m dan menggunakan Geomembrane.  
Dipasang peralatan cek parameter kualitas air, selain kincir air, pompa aerotor dan air diffuser juga dipasang penerangan serta cctv.   Dari presentasi setiap kolam waktu panen bisa mencapai 8 sd 10 ton, harga udang per kilo saat ini sekitar 90 sd 120 ribu.
Yang menarik dari Pengelolaan Saung Naga Soedirman ini, selain mengelola tambak juga dilengkapi dengan fasilitas Resort.  Ada penginapan, sekaligus tempat rekreasi serta menikmati suasana sunset cocok untuk Family Gathering.  Bahkan disiapkan Helipad kalau ada tamu yang datang dengan helikopter.

Selain memapaparkan fasilitas Saung Naga Sudirman, Pengelola menawarkan untuk inventasi dalam pola kelola tambak udang.  Dalam judul disebut Investasi sambil menikmati hidup, karena sambil investasi bisa rekreasi bersama keluarga.   Namun untuk Kelbes Randublatung bisa juga investasi sambil mensejaterahkan anggota.   Sebagai gambaran dalam investasi ini perlu dana sekitar 686 juta, dan dalam proses pengolahan tambak selama 19 bulan menjadi 1.536 juta.   Bahkan modal 686 juta akan dikembalikan saat Penen Pertama (6 bulan pertama), untuk selanjutnya kita tinggal menerima untungnya sekitar total keuntungan 850 juta.

Gambaran cash flow sebagai berikut :

1. Dana Investasi 686 juta masuk setelah MoU.
2. Pengembalian Dana Investasi di akhir Siklus Pertama (sekitar 6 bulan)
3. Keuntungan di Siklus Kedua sebesar 250 juta
4. Keuntungan di Siklus Ketiga sebesar 250 juta
5. Keuntungan di Siklus Keempat atau terakhir 350 juta.
6. Total keuntungan selama 19 bulan 850 juta.

Dari pengalaman melakukan berbagai  kerjasama sewaktu di YKPP dan dari kajian singkat, penawaran ini cukup menjanjikan.  Ada unsur yg sifatnya saling berbagi bisa diterima, namun unsur resiko pasti ada.  Tentunya sebelum ditindaklanjuti dengan mrmbuat MoU perlu diadakan peninjauan untuk pendalaman.  Dari asisten Bos Saung Naga Soedirman, untuk peninjauan tidak perlu dengan surat permohonan cukup dengan komunikasi menentukan waktunya.

Demikian laporan singkat tentang presentasi penawaran investasi di Saung Naga Sudirman, mohon tanggapan rekan rekan 

Sabtu, 06 Agustus 2022

DAMPAK GAJI POKOK TIDAK NAIK, GAJI PURNAWIRAWAN TIDAK BISA UNTUK HIDUP LAYAK

Memantau kehidupan para Purnawirawan selama Pemerintahan Jkw yang hampir 7 tahun sebetulnya sangat memprihatinkan.  Bisa dibayangkan sewaktu pemerintahan sebelumnya tiap tahun gaji purnawirwan naik, namun era Jkw selama 7 tahun naik sekali itupun hanya 5 %.   Pemerintahan sebelumnya gaji Purnawirawan Ba dan Ta minimum sama dengan UMR DKI, dan untuk Pati sekitar 2x UMR DKI.  Namun untuk tahun 2021 gaji Purbawirawan Pati hanya 4,4 juta sedangkan UMR DKI sekitar 4,7 juta.  Bisa dibayangkan gaji Purnawirawan Pati saat ini dibawah UMR DKI, apalagi gaji Purnawirawan Ba dan Ta jauh dibawahnya.

Para Purnawirawan ini pada umumnya masih pegang teguh Sumpah Prajurit dan Sapta Marga dan pantang mengeluh.  Namun dengan melihat gaji nya yang jauh dibawah UMR mau tidak mau mereka merasa sudah tidak diperhatikan.   Saat ini lagi dilanda Pandemi Covid 19, para Purnawirawan terutama golongan bawah, mau cari peluang tambahan untuk bisa hidup lebih baik mengalami kesulitan.  Pada umumnya merasakan kehidupan mereka seperti tahun 90 an.   Bisa dibilang gali lobang tutup lobang.   

Masyarakat umum dalam Pandemi Covid 19, mendapatkan Bansos, namun Purnawirawan karena dinilai punya gaji tidak mendapatkan apa apa.   Apa para pejabat negara tidak mengetahui masalah ini ? Padahal tidak sedikit para Purnawirawan yang menjadi Pejabat Negara.  Menko Marvest, Mendagri termasuk Kepala Staf Presiden.   Tidak terketukkah hati beliau beliau dengan kondisi para Purnawirawan saat ini ?

Penulis yakin kalau Jkw tahu persis kondisi para Purnawirawan saat ini, pasti akan mengambil langkah untuk meningkatkan kesejahteraannya.  Mungkin Jkw pun tidak sadar bahwa gaji Purnawirawan itu masih mengacu UU no 6/1966, UU sejak era Bung Karno. Dalam UU tersebut Gaji Purnawirawan adalah 75 % Gaji Pokok.   Untuk Prajurit yang masih aktif Gaji Pokok tidak naik, namun ada Remunerasi, sehingga Gaji mereka atau Penghasilan mereka justru menjadi lebih besar.

Kebutuhan hidup sehari hari setiap tahunnya mengalami kenaikan, namun gaji Purnawirawan selama era Jkw jalan ditempat.  Sewaktu ada kenaikan gaji berkala sebelum era Jkw, para Purnawirawan masih bisa hidup layak, namun setelah 7 tahun tdk ada kenaikan gaji, sebetulnya para Purnawirawan pada menjerit.

Penulis hanya mengharapkan ada Pejabat  Negara yang membaca blog ini, dan terketuk hatinya untuk memperhatikan nasib Purnawirawan.  Sebetulnya sebagai Prajurit pantang mengeluh namun kalau tidak ada perhatian dari pemerintah, lama lama tidak bisa menahan diri.  Janganlah ada anggapan seolah para Purnawirawan ibarat habis manis sepah dibuang.  Bagaimanapun Indonesia bisa merdeka tidak lepas Perjuangan para Veteran dan Purnawirawan.  MERDEKA (Marsda TNI Purn Tumiyo/Veteran Republik Indonesia) 


KAJIAN GAJI PURNAWIRAWAN

1. Dasar

a. Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI,  Anggota POLRI, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Kebijakan Pemerintah tidak menaikkan gaji pokok Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Anggota ASN.

2. Sesuai Dasar tersebut diatas, bersama ini disampaikan Pembahasan dan Saran sebagai berikut :

a. Pembahasan :

1) Dalam PP 102/2015 terutama dalam pasal 2,  disebutkan bahwa Program ASABRI meliputi THT, JKK, JKm dan PENSIUN.
2) Yang dimaksud PENSIUN  adalah Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasar peraturan perundang - undangan.
3) Sesuai Kebijakan Pemerintah sejak tahun 2015 untuk para Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai ASN tidak kenaikan Gaji Pokok.
4) Dengan tidak adanya kenaikan gaji pokok untuk para Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai ASN, Gaji Pensiunan  juga tidak ada perubahan, dampaknya Gaji Pensiunan semakin tidak bisa mencukupi untuk hidup layak, karena nilai gaji pensiunan untuk golong bawah nilainya tinggal sekitar 47% UMR DKI (Gaji Serka yang Pensiun tahun 2003 sekitar 1,7 juta sedangkan UMR DKI 2018 sekitar 3,6 juta)
5) Para Pensiunan ini Sewaktu masih aktif, Setiap bulan dipotong gaji 10% dengan harapan setelah Pensiun masih bisa hidup layak dengan gaji Pensiun yang mereka terima, saat ini Gaji mereka jauh dibawah UMR karena selama 4 tahun tdk ada kenaikan atau penyesuaian gaji.

b. Saran .   Dari pembahasan diatas disarankan sebagai berikut :

a. Perlu adanya peninjauan kembali tentang Gaji Pensiunan Anggota Prajurit TNI, Anggota POLRI maupun Pegawai ASN mengingat gaji mereka sudah tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
b. ASABRI sebagai instansi Pengelola Program Pensiun,  perlu merumuskan lagi Besaran Gaji Pensiun tidak lagi maksimum 75 % dari Gaji Pokok, justru minimum sebesar Gaji Pokok, mengingat yang Aktif mendapatkan Remunerasi.
c. Diharapkan saat Presiden menyampaikan Pidato Pertanggungan Jawab yang biasa dilaksanakan tanggal 16 Agustus, sudah ada perbaikan gaji para Pensiunan.

3. Demikian, pembahasan dan saran tentang Gaji Pensiun disampaikan untuk menjadikan periksa dan diucapkan terima kasih atas perhatiannya .


Jakarta 9 Juni 2018