Kamis, 16 Agustus 2018

SRT RSN KE PRESIDEN

Yth. Bpk Presiden RI
Joko Widodo
Di Istana Negara Jakarta. 
Dengan hormat, 
Dengan ini kami menyampaikan aspirasi keluhan dari para purnawiran TNI dan hasil diskusi dengan beberapa purnawiran Pati TNI terkait  gaji pensiun. Kami rangkum bahan masukan tersebut,yang dapat digunakan Bpk Presiden sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk dapat mengefaluasi gaji para purnawiran yang sudah 4 tahun pemerintahan Jokowi belum disesuaikan, dengan pertimbangan bahwa dulu setiap tahun ada penyesuaian gaji purnawiran  tetapi semenjak pemerintahan ini belum dilakukan.  Menurut kami jasa pengabdian para purnawiran punya nilai ples yang tidak boleh dilupakan pemerintah, oleh karena itu momentum tahun politik ini Presiden Jokowi  dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan terkait ini. Mengingat pasal 10 UUD 1945  Presiden adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi atas AD,AL , AU dan Polri sehingga presiden Jokowi perlu mempertimbangkan hal ini agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat berpengaruh pada elektasi dukungan pada Pilpres 2019 .

Sebagai bahan pertimbangan bahwa dengan kebijakan gaji TNI POLRI tidak ada kenaikan, akan berdampak secara politik dan sosial yang luar biasa untuk kehidupan para Purnawirawan. 
Diera pemerintahan sebelumnya setiap tahun ada penyesuaian. 
Sejak pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla para Purnawirawan pada menjerit karena gajinya sampai tahun 2014 masih diatas UMR , tetapi sudah 4 tahun ganti pemerintahan gaji pensiunan purnawiran belum ada kenaikan, jauh dibawah UMR dengan gaji terendah sekitar 1,7 Juta  padahal UMR sudah diatas 3 Juta. 
Sehubungan dengan hal tersebut diatas berikut ini kami sampaikan rangkuman kajian berdasarkan : PP No. 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a). Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b). Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1) THT (Tabungan Hari Tua)
2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 
3) JKm (Jaminan Kematian)
4) PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c). Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, JKm dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d). Dalam PP No 64/2001, menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Sajam (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e). Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota POLRI dan ASN  Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f). Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dipotong 8 % dari gaji. 
Atas  dasar pertimbangan tersebut diatas,maka bahasan khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :
a). Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, Pensiun  adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan Besarannya 75% Gaji Pokok terakhir. 
b). Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun di era Pemerintahan 2014 sd 2019 ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c). Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d). Karena sejak 2014 nilai Pensiun tetap, akhirnya pengasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya, sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji Purn jauh dibawah UMR sebagai ilustrasi
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt UMR saat itu 1,6 Jt atau 106 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara tetap 1,7 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak (turun 58,28%)
2) Gaji Purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR 1,6 Jt atau 262,5 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR atau turun 146 %
e). Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI Haris melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapori dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan n Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para Purnawirawan dan Pensiunan tersebut.
f). Apabila tidak ada kebijakan  baru tentang  Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya  semakin tidak layak. 
Kesimpulan dan Rekomendasi Saran dari kami :

(1). Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang Pensiun atau Penghasilan yang diterima para Penerima Pensiun  setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
(2).Diharapkan agar Bpk Presiden meminta Menkopolhukam agar dapat memerintahkan Kementrian Pertahanan RI, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu segera membuat Kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai kewewenangan untuk menindaklanjutinya.
(3).Menteri Pertahanan RI sebagai Regulator ASABRI harusnya memperhatikan keresahan sosial para purnawiran TNI/Polri ini sebab dikwatirkan apabila tidak segera dilakukan akan berdampak pada stabilitas polkam dan beralihnya dukungan politik kepapa kandidat lain menjelang Pilpres 2019.
Demikian, disampaikan dan trimakasih. 
Wassalamualaikum
Dr. Rahman Sabon Nama
10 Juni 2018.

Sabtu, 11 Agustus 2018

SETELAH GAGASAN DP 0% MUNGKINKAH ADA RUMAH GRATIS ?

Sandiago Uno sewaktu kampanye sebagai Cagub DKI, ada gagasan DP 0% untuk KPR.   Walaupun ada pro dan kontra, Program tersebut tetap dijalankan dengan ada Ground Breaking didaerah Kelapa Gading.   Bahkan berita Detik Finace tanggal 11 Agustus 2018, menurut Penjelasan pimpinan PD Pembangunan Sarana Jaya yang menangani Proyek yang bernama Kelapa Village, pembangunannya  tetap jalan.  Sebetulnya DP 0 % itu bukan hal baru di Lingkungan TNI POLRI, karena ABRI (sebelum TNI pisah dengan POLRI), sejak tahun 1984 sudah menjalankan pola tersebut.    Dimana anggota ABRI saat itu yang mau KPR tidak perlu menyiapkan Uang Muka, mereka langsung angsur, bahkan progran itu sampai saat ini masih berjalan ditangani oleh YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).

Bahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan Prajurit di Bidang Perumahan, khususnya untuk TNI POLRI, Jkw mengeluarkan PP 102/2015 dimana salah satu poinnya memberikan Pinjaman Uang Muka Tanpa Bunga.   Pola ini juga tidak jauh DP 0%, karena untuk KPR, prajurit tidak perlu siapin Uang Muka.   PP tersebut untuk ASABRI, yang berlaku mulai 1 Juli 2015, dan dalam penjabarannya,  setiap Prajurit yang mau KPR disiapkan Uang Muka besarannya sampai sekitar 40 juta rupiah. 

Kalau untuk TNI POLRI ada PP yang mengatur Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, bagaimana dengan ASN ? ASN adalah Pegawai Pemerintah, yang statusnya tidak jauh beda dengan TNI POLRI.   Termasuk ASN ini setiap bulannya juga dipotong gaji secara rutin, dimana kalau TNI POLRI dikelola ASABRI, tetapi kalau ASN dikelola oleh TASPEN.   Peluang ini sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh para Capres dan Cawapres untuk memikat para calon pemilihnya.   Walaupun Pegawai Pemerintah baik ASN maupun TNI POLRI harus netral, tetapi setidaknya Program untuk atasi Backlog Rumah yg masih diatas 10 juta rumah perlu mendapat perhatian.

Kalau saat kampanye sebagai cagub DKI, Sandiago Uno berani menawarkan DP 0%, saat kampanye Capres dan Cawapres, mestinya bisa menawarkan yang lebih memikat.   Paling tidak bisa membuat Program untuk ASN bisa mendapatkan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga seperti TNI POLRI.    Untuk hal ini menurut penulis tidak akan sulit, karena sebagai Presiden yang membawahi para Menteri, tinggal memerintahkan kepada MenBUMN.    Kenapa MenBUMN ? Baik ASABRI dan TASPEN adalah BUMN yang bergerak pada bidang yang sama, seperti dijelaskan didepan ASABRI nangani TNI POLRI, TASPEN nangani ASN.   

Justru penulis mempunyai pemikiran tidak sekedar Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, tetapi untuk Pegawai Pemerintah, baik ASN , TNI dan POLRI, sudah waktunya memiliki rumah gratis.    Pola ini pernah penulis tuangkan di Majalah P&B edisi 109 diawal tahun 2015 dengan judul Rumah Gratis Untuk PNS, Prajurit TNI POLRI. Niat penulis saat itu adalah mendukung Program Sejuta Rumah Jkw, karena menurut hemat penulis, pola bisa diwujudkan.   

Gagasan penulis bukan tanpa alasan, selain penulis pernah menangani sendiri Program Merumahkan Prajurit, dimana Prajurit tidak perlu siapkan Uang Muka, penulis mengadakan study banding ke Perumnasnya Singapore.   Kalau di Singapore setiap Pegawai Pemerintah dipotong gaji 20 %, begitu nikah dapat Apartemen ukuran 90 M2, mestinya di Indonesia dipotong 10% bisa mendapatkan tumah tipe 45 M2.   Walau tentunya tidak bisa secara linier seperti itu, tetapi kalau ada usaha kesana pasti bisa terwujud.

Untuk mewujudkan Program tersebut, tentunya harus didukung oleh TASPEN dan ASABRI, karena potongan gaji pegawai Pemerintah dikelola oleh kedua instansi tersebut.   Penulis yakin, selama ada instruksi dari pihak atas, TASPEN maupun ASABRI pasti akan mendukung, karena salah satu tujuan mendirikan kedua instansi tersebut untuk mensejahterakan pemegang Polisnya.    

Mudah mudahan ide penulis ini bisa terwujud dan menjadi perhatian kedua Capres/Cawapres baik Jkw MA maupun Prabowo Sandiago Uno .. Aamiin


 

Sabtu, 04 Agustus 2018

LANGKAH TASPEN PERLU DITIRU BUMN LAINNYA

Mungkin para pembaca sedikit kaget melihat judul tulisan ini.  Penulis sebagai Pengamat terutama Pengamat dibidang Perumahan, melihat langkah langkah TASPEN tergolong luar biasa.   Dalam tahun 2018 saja Penulis melihat ada dua terobosan :

Pertama, TASPEN peduli dengan para pesertanya dimana memberi peluang dan kemudahan kepada peserta yang belum memiliki rumah.   Bahkan hukan hanya para ASN yg masih aktif tetapi juga kepada para Pensiunannya.  Dan itu sudah penulis soroti bahkan sudah dimuat di Majalah ini dengan judul "TASPEN BERIKAN KEMUDAHAN KPR BAGI PESERTANYA"

Kedua, TASPEN merevisi PP 70/2015 dengan PP 66/2017,  dimana ada beberapa pasal yang direvisi dan yang menonjol adalah bea siswa untuk anak yatim yang semula hanya untuk satu anak direvisi menjadi untuk dua orang anak.   

Langkah TASPEN ini bisa jadi satu satunya  BUMN yg cepat antisipasi terhadap berlakunya PP, karena PP baru diterbitkan tahun 2015, tahun 2017 sdh direvisi dan isinya tentunya sangat disyukuri para Pesertanya.  Revisi PP ini pasti membuat ketenangan para ASN dalam bekerja, karena jalau terjadi apa apa dalam bekerja, ada jaminan untuk anak anaknya terutama yg masih berumur dibawah 25 tahun.   Penulis sebagai Purnawirawan, rasanya iri melihat langkah TASPEN ini.   Di lingkungan TNI POLRI juga ada instansi yang kelola Asuransi yang disebut ASABRI, juga ada PP baru yang mengatur seperti TASPEN yaitu PP 102/2015, tetapi sejauh ini belum ada Revisinya.

Sebetulnya TASPEN dan ASABRI ibarat saudara kandung, dan menang dapat dikatakan TASPEN adalah saudara tua.   Sudah selayaknya TASPEN selalu unggul dalam pengelolaannya, terbukti dalam revisi PP pun lebih duluan dari ASABRI.   Dalam penulisan sebelumnya, sedikit penulis singgung kenapa Abri memisahkan diri dari TASPEN.    Sudah sepantasnya TASPEN lebih jeli membaca PP yang ada, dan Langkah ini perlu ditiru oleh BUMN yang lain yang pada umumnya di era Jkw, semua BUMN ada PP baru.

Tupoksi TASPEN dan ASABRI, menurut hemat penulis  tidak jauh berbeda, semua menangani Pegawai Pemerintah .   Hanya sedikit berbeda lingkup kerja para pesertanya.   Kalau TASPEN kelola pesertanya ASN atau Pegawai Negri Sipil sedangkan ASABRI sesuai namanya pesertanya para prajurit bersenjata yaitu TNI dan POLRI.   

Penulis pernah di BUMN sebagai Pengawas di Perum Perumnas, pada tahun yang sama juga ada PP 83/2015, namun sejauh ini juga belum ada revisi, padahal terbitnya pada bulan yang sama dengan PP 70/2015 TASPEN.  Terobosan terobosan TASPEN ini perlu diketahui tidak hanya dilingkungan TASPEN, para ASN namun  BUMN yang lainpun perlu ikuti jejak TASPEN, demi suksesnya misi n visi Perusahaan.   Tidak jarang PP itu setelah bertahun tahun baru direvisi padahal jaman atau era selalu berubah apalagi di era IT seperti sekarang ini dimana perubahan sangat cepat.

Bravo untuk TASPEN, mudah mudahan TASPEN selalu menjadi ujung tombak dalam Perubahan, terutama dalam kelola BUMN.   Harapan penulis TASPEN juga mau berbagi keberhasilannya dengan BUMN yang mempunyai tugas yang hampir mirip.   Terutama berbagi dengan saudara kandungnya yaitu dengan ASABRI (Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Dewas Perumnas/mantan Ketua YKPP)