Yth. Bpk Presiden RI
Joko Widodo
Di Istana Negara Jakarta.
Dengan hormat,
Dengan ini kami menyampaikan aspirasi keluhan dari para purnawiran TNI dan hasil diskusi dengan beberapa purnawiran Pati TNI terkait gaji pensiun. Kami rangkum bahan masukan tersebut,yang dapat digunakan Bpk Presiden sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk dapat mengefaluasi gaji para purnawiran yang sudah 4 tahun pemerintahan Jokowi belum disesuaikan, dengan pertimbangan bahwa dulu setiap tahun ada penyesuaian gaji purnawiran tetapi semenjak pemerintahan ini belum dilakukan. Menurut kami jasa pengabdian para purnawiran punya nilai ples yang tidak boleh dilupakan pemerintah, oleh karena itu momentum tahun politik ini Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan terkait ini. Mengingat pasal 10 UUD 1945 Presiden adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi atas AD,AL , AU dan Polri sehingga presiden Jokowi perlu mempertimbangkan hal ini agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat berpengaruh pada elektasi dukungan pada Pilpres 2019 .
Sebagai bahan pertimbangan bahwa dengan kebijakan gaji TNI POLRI tidak ada kenaikan, akan berdampak secara politik dan sosial yang luar biasa untuk kehidupan para Purnawirawan.
Diera pemerintahan sebelumnya setiap tahun ada penyesuaian.
Sejak pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla para Purnawirawan pada menjerit karena gajinya sampai tahun 2014 masih diatas UMR , tetapi sudah 4 tahun ganti pemerintahan gaji pensiunan purnawiran belum ada kenaikan, jauh dibawah UMR dengan gaji terendah sekitar 1,7 Juta padahal UMR sudah diatas 3 Juta.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas berikut ini kami sampaikan rangkuman kajian berdasarkan : PP No. 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
a). Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b). Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1) THT (Tabungan Hari Tua)
2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3) JKm (Jaminan Kematian)
4) PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c). Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, JKm dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d). Dalam PP No 64/2001, menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Sajam (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e). Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota POLRI dan ASN Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f). Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dipotong 8 % dari gaji.
Atas dasar pertimbangan tersebut diatas,maka bahasan khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :
a). Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, Pensiun adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan Besarannya 75% Gaji Pokok terakhir.
b). Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun di era Pemerintahan 2014 sd 2019 ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c). Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d). Karena sejak 2014 nilai Pensiun tetap, akhirnya pengasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya, sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji Purn jauh dibawah UMR sebagai ilustrasi
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt UMR saat itu 1,6 Jt atau 106 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara tetap 1,7 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak (turun 58,28%)
2) Gaji Purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR 1,6 Jt atau 262,5 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR atau turun 146 %
e). Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI Haris melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapori dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan n Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para Purnawirawan dan Pensiunan tersebut.
f). Apabila tidak ada kebijakan baru tentang Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya semakin tidak layak.
Kesimpulan dan Rekomendasi Saran dari kami :
(1). Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang Pensiun atau Penghasilan yang diterima para Penerima Pensiun setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
(2).Diharapkan agar Bpk Presiden meminta Menkopolhukam agar dapat memerintahkan Kementrian Pertahanan RI, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu segera membuat Kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai kewewenangan untuk menindaklanjutinya.
(3).Menteri Pertahanan RI sebagai Regulator ASABRI harusnya memperhatikan keresahan sosial para purnawiran TNI/Polri ini sebab dikwatirkan apabila tidak segera dilakukan akan berdampak pada stabilitas polkam dan beralihnya dukungan politik kepapa kandidat lain menjelang Pilpres 2019.
Demikian, disampaikan dan trimakasih.
Wassalamualaikum
Dr. Rahman Sabon Nama
10 Juni 2018.