Rabu, 29 April 2020

PEGAWAI PEMERINTAH MERUPAKAN PASAR BISNIS PERUMAHAN YANG MENJANJIKAN DISAAT PANDEMI CORONA

Dalam hadapi dampak Pandemi Corona, terutama di bidang perumahan, pemerintah siapkan stimulus subsidi perumahan  untuk MBR senilai 1,5 T.   Stimulus tersebut berupa SSSB (Subsidi Selisih Suku Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).   Dimana dialokasikan untuk sekitar 175.000 unit, dimana dengan bunga KPR 5% dan SBUM sekitar 4 juta dan khusus untuk daerah Papua sebesar 10 juta. Km

Sebetulnya stimulus SSSB dan SBUM ini bukan hanya saat Pandemi Corona saja dilakukan, namun sudah berjalan selama ini.   Bahkan dengan adanya berita bahwa dalam hadapi dampak pandemi corona ada stimulus SSSB dan SBUM, beberapa hari yang lalu tepatnya tanggal 27 April 2020 Bisniscom mengangkat ulasan dengan judul Stimulus SSB Bidang Perumahan Belum Diminati.   Ulasan tersebut tepat sekali, karena dalam kondisi pandemi Corona, jangankan memikirkan untuk beli rumah, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari MBR merasa kesulitan.

Dalam kondisi adanya pandemi corona saat ini, tidak sedikit para MBR yang kehilangan mata pencaharian.   Karyawan perusahaan swasta tidak hanya dirumahkan namun di PHK.  Sebagai contoh dalam di sekitar Solo ada sekitar 13.148 karyawan di PHK dan dirumahkan (Solopos 30 April 2020).   Bisa kita bayangkan seluruh wilayah Indonesia ada berapa Karyawan yg akan dirumahkan atau di PHK.

Kekhawatiran para Pengembang kehilangan pasar pasti ada, namun tentunya masih ada peluang untuk memanfaatkan stimulus yang disiapkan oleh pemerintah.  Melihat penyerapan FLPP selama ini hanya sekitar 15 % untuk pegawai pemerintah (ASN, TNI dan POLRI). Padahal jumlah pegawai pemerintah yang belum memiliki rumah masih banyak.   Minimum kebutuhan rumah bagi pegawai pemerintah sekitar 2% dari kekuatan sekitar 110.000 unit.  Itu baru untuk para pegawai pemerintah yang berkeluarga setiap tahunnya, belum yang sudah berkeluarga tapi belum memiliki rumah.

Para pengembang di saat pandemi corona, harus bisa memanfaatkan peluang untuk tetap berkiprah dalam mendukung program sejuta rumah, dengan memanfaatkan  pegawai pemerintah sebagai pasar yang menjanjikan.  Beberapa alasan kenapa pegawai pemerintah sebagai pasar yang menjanjikan :

1. Pegawai Pemerintah yang memerlukan rumah setiap tahunnya melebihi target FLPP.

2. Pegawai Pemerintah yg tergolong MBR, mempunyai penghasilan yang tetap.

3. Pegawai Pemerintah lebih mudah di R4koordinir karena terbiasa diorganisir oleh satuannya.

4.  Penghasilan Pegawai Pemerintah dikendalikan oleh juru bayar masing masing satuannya dan dijamin lancar dalam angsuran.

5. Lebih mudah diikat dengan perjanjian kerjasama melalui atasan langsungnya.

6. Kemungkinan di PHK kecil.

Dengan memanfaatkan kemampuan  yang  ada pada para Pegawai Pemerintah, para pengembang bisa memanfaatkan peluang usahanya, walau ada pendemi Corona bisnis tetap jalan.




Senin, 27 April 2020

PELUANG BP TAPERA SAAT PANDEMI CORONA

Disaat pandemi Corona ini, tidak bisa dipungkiri roda perekonomian melambat bahkan tidak sedikit yang berhenti.   Pejabat BP Tapera yang dilantik pada akhir Maret 2019, persis baru setahun berjalan, baru mau memulai programnya terhadang adanya Corona.  Melihat sasaran dari Tapera adalah diutamakan kaum MBR yang belum memiliki rumah.  Namun dalam situasi seperti ini, MBR yang tidak mempunyai penghasilan tetap akan merasakan dampaknya.   Jangankan untuk memikirkan rumah untuk makan sehari hari saja pasti mengalami kesulitan.

Tentunya BP Tapera tidak akan larut dalam situasi akibat adanya Corona, tetap berupaya untuk mewujudkan kinerjanya.  Bagaimanapun BP Tapera ini adalah instansi baru, perlu antisipasi kedepan.   Kalau kita sekilas membuka sejarah terbitnya Tapera terkesan seperti kelanjutan Bapertarum.  Apalagi dalam beberapa tulisan akhir akhir ini memang selalu membahas hubungan Bapertarum dan BP Tapera.  Karena personil personil staf yang akan mengawaki sebagian dari staf dari Bapertarum.   

Sebelum ada Tapera kebutuhan rumah ASN/PNS diluar TNI POLRI ditangani Bapertarum, namun Bapertarum sejak terbitnya UU Tapera langsung dilikuidasi.   Setelah dilikuaidasi peserta Bapertarum otomatis menjadi peserta BP Tapera.  Bagaimana nasib ASN/PNS dari Lingkungan TNI POLRI maupun anggota TNI POLRI ?

Mengingat Anggota TNI POLRI serta ASN/PNSnya selama ini belum mengenal apa itu Bapertarum maupun Tapera, perlu kiranya BP Tapera mensosialisasikan tentang tupoksi Tapera ke kalangan TNI POLRI.    Bagi ASN/PNS yang di Kementerian diluar Kemhan dan Kepolisian, semua sudah memahami tentang Bapertarum, tapi diluar itu pada umumnya tidak memahami.  BP Tapera juga harus memahami bahwa Asabri sesuai PP 102/2015 memberikan Pinjaman Uang Uang Muka kepada Prajurit TNI POLRI serta ASN/PNS nya yang akan KPR.  Oleh sebab itu BP Tapera dalam hadapi sikon  adanya Pandemi Corona, sekali lagi perlu melakukan langkah sosialisasi kepada calon peserta dari ASN/PNS dikalangan TNI POLRI maupun kalangan Perusahaan Pemerintah maupun swasta.   Sosialisasi melalui tatap muka memang tidak memungkinkan, karena harus jaga social distancing, namun dengan adanya kemajuan IT bisa melalui dunia maya maupun website.

Untuk meyakinkan masyarakat bisa mengenal BP Tapera memang tidak merupakan hal yang mudah, karena selama ini masyarakat mengenalnya Program FLPP.   Apalagi target FLPP yg ditangani PPDPP adalah sama sama MBR, bisa hal ini membuat persaingan tidak sehat.   Oleh sebab itu BP Tapera perlu adanya langkah langkah sebagai berikut :

1. Perlunya sinergi antara PPDPP dengan BP Tapera, duduk satu meja merumuskan pola merumahkan MBR.
2. Melihat serapan FLPP, selama 10 tahun ini, untuk ASN, TNI POLRI hanya menyerap sekitar 15 % dari target FLPP.
3. Mengingat ASN dan TNI POLRI itu Pegawai Pemerintah apa tidak seyogyanya ditangani oleh BP Tapera atau sebaliknya.
4. Karena BP Tapera itu seperti Penjelmaan Bapetarum, seyogyanya yang nangani BP Tapera menangani ASN, TNI dan POLRI.
5. PPDPP khusus menangani MBR dari masyarakat umum.
6. Untuk menangani MBR dari ASN, TNI POLRI perlu melibatkan TASPEN dan ASABRI, karena kedua instansi tersebut kelola potongan gaji ASN, TNI POLRI yang besarannya 3,25 %
7. Besaran potongan gaji 3,25 % berdasarkan Kepres no 8/1977 adalah untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan), dimana ada unsur untuk Perumahan.

Tulisan ini sekedar masukan untuk BP Tapera, semoga bermanfaat.

Senin, 13 April 2020

CORANA DATANG TAPERA TERHADANG MBR MERADANG

UU no 4 tahun 2016 tentang Tapera mengamanatkan bahwa setelah dua tahun diundangkan, diharapkan sudah berjalan.  Saat ini UU tersebut sudah empat tahun lebih, dari sejak diundangkan, namun belum ada tanda tanda dijalankan.  Memang diawal diundangkan, banyak para pakar dan para pelaku  program perumahan pesimis untuk bisa segera berjalan.   Ternyata kekhawatiran para pakar maupun para pelaku perumahan terbukti, BP Tapera baru mau mulai jalan terhalang adanya Corona.

Sebetulnya keterlambatan Tapera ini bukan hanya karena Corona, namun sejak awal sudah terjadi kelambatan.   Sebagai contoh dalam UU disebutkan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan pada 24 Maret 2016, Komite Tapera harus sudah  terbentuk, namun faktanya  akhir Desember 2016 Pejabat Komite Tapera baru dilantik.   inilah Pejabat Komite Tapera :

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Ketua 
2. Menteri Keuangan sebagai Anggota
3. Menteri Tenaga Kerja sebagai Anggota
4. Komisioner OJK sebagai Anggota 
5. Unsur Profesional, sebagai Anggota

Selanjutnya setelah Komite Tapera dilantik, paling lambat enam bulan kemudian terbentuk BP Tapera sebagai Pelaksana Tapera.  Kembali Pembentukan BP Tapera mengalami keterlambatan.  Pejabat BP Tapera baru dilantik tepatnya tanggal 1 April 2019, mengalami keterlambatan  tiga tahun.  Adapun susunan Pejabat BP Tapera sebagai berikut :

1. Adi Setianto sebagai Komisioner BP Tapera
2. Eko Ariantoro sebagai  Deputy Komisioner Bidang Pengerahan Dana
3. Gatut Subadio sebagai Deputy Komisioner Bidang Pemupukan Dana
4. Ariev Baginda Siregar sebagai Deputy Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana
5. Nostra Tarigan sebagai Deputy Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi

Melihat pelantikan Komite Tapera mengalami keterlambatan sekitar 6 bulan, kemudian Pelantikan Pejabat BP Tapera mengalami keterlambatan hampir 3 tahun, tidak menutup kemungkinan operasi BP Tapera akan mengalami keterlambatan.   Hal ini bisa dimaklumi karena untuk operasinya BP Tapera masih perlu payung hukum seperti PP maupun PMK.   Seperti yang disampaikan oleh Komisioner BP Tapera Adi Setianto yang dilansir Detik Finance tanggal 12 Februai 2020, BP Tapera baru akan mulai operasi akhir emester 1 tahun 2020.

Ternyata belum sebulan pernyataan Komisioner BP Tapera yang diharapkan Semester 1 tahun 2020, Indonesia dilanda Corona yang dampaknya mengganggu roda perekonomian.   Bahkan dalam menghadapi Corona ini Presiden mengeluarkan Kepres, PP bahkan Perpu untuk mengatasi dampak Corona.  Saat ini kehidupan MBR sebagai sasaran utama Tapera, betul betul dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama MBR yang tidak mempunyai Penghasilan Tetap, hal ini pasti akan mempengaruhi jalannya Operasi Tapera.   Para MBR ini ibaratnya untuk memenuhi kehidupan sehari hari saja merasa berat,  mungkin untuk berpikir beli rumah pasti ditunda terlebih dahulu.   

Melihat program sejuta rumah, dimana sasarannya para MBR, dan dari data yang ada peminatnya mayoritas MBR diluar ASN dan TNI POLRI, dengan adanya Corona ini, kemungkinan peminat untuk memiliki rumah sangat menurun.   Peluang memang masih ada terutama untuk MBR yang mempunyai penghasilan tetap, namun dengan adanya Corona ini peminat yang mayoritas swasta pasti menurun.   Apalagi seperti kalangan swasta banyak yang merumahkan karyawannya.  Bahkan dari kalangan Ojol yang merupakan sasaran yang menjanjikan, kalangan mereka merasa terpukul dengan adanya Corona ini.

Memang  adanya  Perpu no 1/2020, disiapkan stimulus di bidang Perumahan untuk MBR, namun dengan adanya Corona,  diperkirakan masih sulit untuk diserap.   Walaupun dalam kondisi yang kurang menguntungkan, karena ibarat bayi mau belajar jalan ada musibah, masih ada peluang bagi BP Tapera untuk mengoptimalkan kinerja BP Tapera diantaranya :

1. Waktu yang ada digunakan saksimal mungkin untuk mendorong Kemenpupr mempersiapkan PP (Peraturan Pemerintah) dan segera diterbitkan sebagai payung hukum pengoperasian BP Tapera.

2. Dengan keluarnya PP, BP Tapera segera mempersiapkan Permenpupr, mengingat Ketua Komite Tapera adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

3. Selain Permenpuppr, BP Tapera , mendorong Kemenku mengeluarkan PMK, sebagai acuan untuk pengelolaan Dana BP Tapera

4. Perlu sinergi dengan PPDPP, untuk menghindari duplikasi sasaran atau target, karena baik BP Tapera dan PPDPP targetnya adalah Rakyat.

5. Mengingat BP Tapera sudah terbentuk, perlu adanya sosialisasi tentang Tapera, karena di kalangan  masyarakat pada umumnya  belum mengenal apa itu Tapera.

Semoga BP Tapera sudah mempersiapkan jurus jurus tertentu untuk memulai kinerjanya, sehingga walau ada Corona, tidak membuat pengoperasian Tapera terhadang dan MBR tidak meradang.