Senin, 23 April 2018

KFX/IFX AKAN SENASIB DENGAN N 250 ?


Sebetulnya kalau melihat PTDI, industri Pesawat Terbang di Indonesia yang menjadi satu satunya di ASEAN, tidak mengherankan.   Kalau kita menengok kebelakang, ternyata sejak jaman penjajahan anak bangsa ini sudah mampu membuat Pesawat Terbang.   Konon pada tahun 1937, masih dalam penjajahan Belanda, beberapa pemuda dibawah pimpinan Tossin sudah bisa membuat pesawat terbang dengan nama PK KKH. Setelah merdeka, Wiweko Supono, Nurtanio   Pringgodani Suryo dan Sumarsono telah membuat pesawat ringan (pesawat layang) tanpa mesin dengan nama NWG 1, dalam pembuatan juga dibantu Tosin dan kawan2. 

Akhirnya tahun 1948 ciptaan Wiweko cs, pesawat bermesin yang merupakan pesawat pertama diberi nama RI-X.   Selanjutnya mulai tahun 1953 dibawah Komando Depot Perawatan Teknik Udara, Mayor Udara Nirtanio Pringgoadisuryo, mulai me design prototipe pesawat si Kumbang.   Si Kumbang bisa diterbangkan pada 1 Agustus 1954, disusul Si Belalang dan Si Kunang di tahun 1958.   

Mulai 1960 terpikir untuk mendirikan Industri Penerbangan dan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara No 488 Agustus 1960 didirikan LAPIP (Lembaga Persiapan Industri Penerbangan), namun peresmiannya baru 16 Desember 1961.   Saat itu LAPIP sempat memproduksi  44 unit Pesawat yang dikenal dengan Gelatik yang digunakan untuk mendukung Kegiatan Pertanian sebagai Pesawat Penyemprot Hama. 

Tahun 1965 LAPIP berubah menjadi KOPELAPIP (Komando Pelaksana Industri Pesawat Terbang), sayang Bpk Nurtanio gugur dalam uji pesawat terbang, akhirnya KOLELAPIP berubah menjadi LIPNUR (Lembaga Industri Penerbangan Nurtanio). Salah satu pesawat hasil LIPNUR adalah Pedawat Latih yang disebut LT 200.  Dengan adanya tragedi 1965, LIPNUR pun mengalami kemunduran, baru tahun 1974 mulai ada pemikiran untuk  mendirikan Industri Pesawat Terbang.   Akhirnya tepatnya tanggal 26 April 1976 didirikan PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio (IPTN) dengan Dr BJ Habibie sebagai Dirutnya.  

Ditangan Pak Habibie, IPTN semakin menunjukkan kelasnya, bahkan di tahun 1976  penulis adalah  saksi karena sebagai salah satu pilot C 212 yang menerbangkan produksi pertamanya.   Tepatnya tanggal 11 November 1976, penulis sudah mempunyai Rating pesawat C 212 dan merupakan hasil Course Pertama khususnya untuk Angkatan Udara.  Selain pesawat C 212, IPTN bekerjasama dengan Casa Spanyol pada tahun 1983, berhasil merakit pesawat C 235 yang kemampuannya diatas C 212 dan sudah tergolong Pesawat Angkut Sedang.   Sesuai kebijakan Pimpinan Negara saat itu, pada 11 Oktober 1985, IPTN yang semula singkatan dari Industri Pesawat Terbang Nurtanio berubah menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara.   

Setelah menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara, IPTN semakin menunjukkan kelas dunia, bahkan Habibie mampu menciptakan pesawat Termodern dikelasnya yaitu Pesawat N 250. Prototipe N 250 PA 1 dengan nama Gatotkaca terbang perdana Agustus 1995 dan prototipe N 250 PA 2 dengan nama Krincing Wesi terbang perdana Agustus 1996.   Pesawat  N 250 betul betul dikagumi dunia  karena mempunyai kemampuan sebagai berikut :

1. Teknologi  kontrol fly by wire (FBW).
2. Teknologi Digital
3. Konfigurasi sayap diatas lebih stabil
4. Rentang posisi titik berat yang lebar lebih fleksibel
5. Daya mesin besar mampu short TO n Landing
6. Ukuran ekor yang besar bisa terbang dengan kecepatan rendah.

Sayang sekali saat menginjak era untuk produksi, dunia dilanda krisis pada tahun 1998 dan untuk bisa bangkit dari krisis, Indonesia bekerja sama dengan IMF syaratnya harus menghentikan produksi N 250.   Walaupun Bpk BJ Habibie menggantikan Presiden Sieharto, tidak bisa berbuat banyak, harus merelakan dihentikan Akhirnya 2 pesawat N 250 menjadi saksi bisu dan terpikir menjadi besi tua di IPTN Bandung.   Pelahan tapi pasti IPTN tetap berlanjut dan di era Gus Dur, IPTN berubah menjadi PTDI (PT Dirgantara Indonesia), tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2000.

Di tahun 2000 an PTDI selain mengembangkan Pesawat yang sudah ada, banyak terobosan yang dilakukan, diantaranya adalah dirakitnya pesawat CN 295 sebagai pengembangan CN 235.   Mulai tahun 2012, TNI Angkatan Udara memperkuat armadanya dengan CN 295.   Terobosan yang luar biasa diabat 21 ini dan merupakan tonggak sejarah kebangkitan didunia Industti Pesawat Terbang, diluncurkan Pesawat N 219, dimana semua dirancang oleh anak bangsa dan terbang perdana pada tanggal 16 Agustus 2017. 

Selain pesawat N 219, Penulis lebih kagum lagi, ternyata bukan hanya Pesawat N 219, PTDI mempunyai Program untuk menciptakan pesawat tempur KFX/IFX , hasil kerjasama dengan Korea Selatan.   Pesawat KFX/IFX ini  kemampuannya melebihi pesawat tercanggih saat ini F 16 maupun SU 35.   Kalau  Pesawat F 16 dan SU 35 tergolong generasi 4 ++, sedangkan pesawat KFX/IFX ini generasi 4,5.   

Dari Penjelasan Dirut PTDI sehabis peluncuran Pesawat N 219, Program KFX/IFX sudah dirintis sejak tahun 2009, bahkan pada tgl 4 Desember 2015 telah ditanda tangani Strategis Cooperstions Agreement antara PTDI dan KAI (Korea Aerospace Industries) yang disaksikan Menhan Ryamizard Ruacudu.  Dalam kerjasama tersebut ada 3 phase atau tiga tahap yaitu tahap Design, tahap Enginering Manufacturing Development dan tahap Produksi.  Tahap pertama sudah tuntas bahkan lebih cepat dari jawwal yang direncanakan dan saat ini dalam tahan kedua, diharapkan tahap produksi dimulai tahun 2026. 

Dalam penjelasan berikutnya bahwa dalam kerjasama ini pihak PTDI telah mengirimkan ratusan enginer untuk bergabung bersama enginer KAI.   Selain para enginer, PTDI juga sudah menyekolahkan beberapa personil Test Pilot, Flight Test Enginers baik dari PTDI maupun dari Penerbang TNI AU di Canada.   Namun dari berbagai sumber, akhir akhir ini ada beberapa berita tentang KFI/IFX yang membuat seperti mau dihentikan, seperti berita dibawah ini :

1. Kelanjutan Program Pembuatan Pesawat hu KFX/IFX Belum Jelas (KOMPAS.com edisi 21 Maret 2018)
2. Kemenhan Sebut Ada Keterlambatan Pembuatan Pesawat Tempur KFX/IFX (TEMPO.CO edisi 25 April 2018).
3. Kemenhan : MoU Pesawat Tempur KFX/IFX Dikaji Ulang ? (TEMPO.CO edisi Mei 2018).  

Mudah mudahan berita yang beredar tersebut hanya kekhawatiran, program akan tetap berjalan, karena ini Program Kerjasama G to G, pembatalan perlu kesepakatan kedua Negara dan resikonya cukup besar bila dibatalkan diantaranya :

1. Kerugian baik secara material maupun pengembangan SDM, karena sudah ratusan Personil yang dikirim ke KAI Korsel yang sudah mengeluarkan biaya cukup besar.
2. Peluang untuk bisa memproduksi Pesawat Tempur menjadi hilang.
3. Menurunnya kepercayaan dunia terhadap PTDI yang saat ini sedang memproduksi N 219
4. Hubungan bilateral antara Indonesia dan Korsel bisa renggang, padahal baik TNI AL maupun TNI AU alutsistanya menggunakan produk Korsel
5. Indonesia harus siap hadapi Arbitrase Internasional dalam penyelesaian Pembatalan Kerjasama, yang mungkin biayanya akan lebih tinggi.

Penulis sebagai mantan Kepala Dinas Pengadaan TNI AU yang sedikit banyak mengetahui makna dan resiko kerjasama, sangat disayangkan kalau  dibatalkan.   Selain beberapa resiko diatas masih banyak hal hal yang perlu dipertimbangkan diantaranya :

1.   Program Kerjasama  atau Joint Development ini sudah melalui kajian bertahun tahun, dan posisi negara non blok adalah negara yg paling sulit utk mendapatkan teknollgi, sedangkan pemberian teknologi biasanya hrs ada keberpihakan ( aliansi ).
Ini merupakan peluang emas untuk menjadi negara maju.
2. Untuk memenuhi tuntutan Kemandirian dlm pemenuhan kekuatan pertahanan spt yg diamanatkan dlm UU no. 3 /2002 ttg Pertahanan Negara dan UU no.34 / 2004 ttg TNI harus diwujudkan, Program KFX - IFX merupakan salah satu jawaban utk mengisi kemandirian dlm hal Pertahanan. 
3. Program ini sangat2 strategik, keuntungannya sangat banyak,  tidak hanya dinilai dari segi hitung hitungan  bisnis  atau secara finansial saja, tapi harus dilihat secara  komprehensif, yang pada akhirnya dpt menimbulkan daya getar / detterence absolute.
4. Yang lebih utama lagi pesawat  KFX - IFX ini Akan menjadi kekuatan TNI AU sampai dengan tahun 2040 an  perlu terus dikembangkan secara bersama dengan pihak Korea maupun secara mandiri, oleh sebab itu langkah ini harusnya mendapat dukungan semua pihak demi kelancaran dlm menuju kemandirian pertahanan negara. 

Walau  kasusnya berbeda dengan kegagalan Pesawat N 250, penulis hanya bisa berdoa smoga Program KFX/IFX tetap jalan, sehingga nantinya secara khusus kemampuan PTDI diakui dunia, dan secara umum Indonesia akan disegani dunia .. Aaamiin (oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/April 2018)
















TEROBOSAN PANGLIMA TNI DIBIDANG PERUMAHAN

Langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto dibidang Perumahan perlu dapat acungan jempol dan perlu didukung oleh semua pihak yang berkecimpung di bidang Perumahan terutama oleh para Pengembang.   Pada tanggal 14 Desember 2017 seminggu setelah dilantik sebagai Panglima oleh Presiden Jkw, Panglima TNI bersama Kepala Staf Angkatan darat dan Kepala Staf Angkatan Laut menghadap Presiden di Istana Bogor.   Seusai menghadap Presiden, Panglima TNI mengadakan pers release yang intinya menyinggung masa transisi, kesejahteraan prajurit dan soliditas TNI.   Penulis mengamati tentang Kesejahteraan Prajurit terutama dibidang Perumahan, ternyata oleh Panglima TNI langsung diwujudkan.

Tepatnya tanggal tanggal 30 Januari 2018, hanya selang satu setengah bulan setelah pernyataan Panglima TNI  di Istana Bogor,  keluar Telegram Panglima TNI No ST/108/2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Prajuriy TNI bidang Perumahan.   Dengan ST Panglima ini khususnya TNI Angkatan Udara langsung menindak lanjuti melalui Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP). Dalam kesempatan ini, penulis akan menyajikan langkah langkah yang dilakukan BP TWP Angkatan  Udara yang sedang ditindaklanjuti, dari hasil pantauan pada saat HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018 yang lalu.

Walaupun untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Prajurit TNI POLRI sudah ada wadah yang menangani yaitu YKPP (Yayasan kesejahteraan Perumahan Prajurit) maupun ada PP 102/2015 dimana ASABRI juga memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, namun masing masing Matra masih membentuk BP TWP.   BP TWP ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1994, awalnya para prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan namun mulai 2006 dipotong 50.000 rupiah perbulan.   Masing masing Matra atau Angkatan baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara maupun Polri mempunyai pola yang beda beda.   Namun dengan ST Panglima tersebut khususnya untuk TNI pasti akan mempunyai langkah yang sama.

Sejak awal dilantik sebagai Panglima, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah komit akan meningkatkan Kesejahteraan Prajurit dan terbukti dalam HUT ke 72 TNI AU, Panglima TNI hadir walaupun tidak sebagai Irup, hanya sebagai Undangan menyaksikan langkah Kasau dalam menindak lanjuti instruksi Panglima.   Dalam acara tersebut Kasau memberikan hadiah bagi prajurit teladan, dimana untuk Bintara Rumah tipe 36, untuk Perwira tipe 45 dan untuk Perwira Menengah tipe 54.   Dan dalam Program KPN (Kredit Perumahan Non Dinas) tipe yang akan dibangun minimum tipe 36.  Bahkan dalam acara tersebut dibagikan Brosur tentang KPN, dimana yang semula bunga KPN 5 % diturunkan menjadi 3%.

Dalam Program KPN TWP  ini menurut Pengamatan Penulis merupakan peluang bagi Pengembang, karena Prosedure tidak terlalu rumit dan nilai KPN bisa sampai 200 juta rupiah serta  begitu Rumah jadi,  langsung dibayar lunas oleh BP TWP.  Adapun persyaratan bagi Pengembang yang ingin ikut mendukung Program KPN TWP sebagai berikut :

a. Kelengkapan administrasi data pengembang yang akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) meliputi :

1. Akte pendirian perusahaan
2. Akte Pengesahan dari Menkumham
3. Keanggotaan Asosiasi Pengembang (REI, Apersi dll)
4. Surat ijin tempat usaha (SITU)
5. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. Tanda daftar perusahaan (TDP)
7. Surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK)
8. Daftar riwayat pengalaman sebanyak minimum tiga kali pekerjaan di bidang perumahan setingkat kabupaten

b. Kelengkapan data proyek bagi pengembang yang akan  melakukan perjanjian kerja sama (PKS) meliputi :

1. Ijin prinsip, ijin pemanfaatan tanah (IPT), dan ijin lokasi
2. Sertifikat induk asli tanah dan hak guna bangunan (SHGB)/sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sedang dijaminkan di bank maupun lembaga keuangan yang lain
3. Ijin mendirikan bangunan (IMB)
4. Catu daya PLN
5. Surat PDAM untuk air layak minum jika diperlukan
6. Rencana fisik yang meliputi antara lain lokasi dari site plan
7. Spesifikasi teknis rumah
8. Tipe bangunan, luas tanah dan harga
9. Clear subyek dan obyek (lahan tidak dalam sengketa) 

Melihat persyaratan bagi pengembang, menurut penulis bukan merupakan hal yang baru, justru peluang harga yang wajar dan  terobosan ini merupakan peluang bagi para Pengembang.   Mudah mudahan terobosan Panglima TNI ini membuka cakrawala pandang bagi PPDPP maupun BP TAPERA yang nantinya tidak memberatkan MBR.   Apalagi degan bunga KPN yang hanya 3%, tentunya akan memacu MBR untuk berlomba memiliki rumah sederhana layak pakai dan ramah lingkungan. 


Selasa, 10 April 2018

HAK HAK PRAJURIT DI BIDANG PERUMAHAN

Mengikuti upacara HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018, penulis sebagai Purnawirawan maupun Pengamat Perumahan, sangat tertarik saat mau masuk tenda tamu melihat deretan maket Rumah sederhana tipe 36 sd tipe 54.   Setelah penulis amati ternyata maket tersebut hadiah bagi Prajurit Teladan untuk Bintara, Pama dan Pamen.   Detak kagum dan haru, serta bersyukur ternyata akhirnya ada Pemimpim yang peduli keadaan prajuritnya karena faktanya masih banyak yang belum memiliki Rumah Pribadi.   

Kalau kita mengikuti perkembangan kebutuhan rumah bagi warga negara yang tergolong MBR (Masyarakat Berpengahasilan Rendah), Backlog Rumah masih ada sekitar 13 sd 15 juta.   Artinya masih ada sekitar 15 juta KK Warga Negara yang belum memiliki rumah sendiri.   Mereka pada umumnya masih meng kontrak atau sewa bahkan banyak yang masih ikut orang tua walaupun sudah berkeluarga.   Yang dimaksud MBR disini dan berlaku sampai saat ini adalah bagi mereka yang penghasilannya dibawah 4,5 Jt setiap bulannya.   Dalam arti Prajurit Golongan Bintara Tamtama atau PNS/ASN Golongan 1 dan 2 termasuk MBR.   

Fakta di lapangan sebetulnya para Prajurit TNI maupun PNS/ASN sampai detik ini masih banyak yang belum memilik rumah pribadi.   Usaha Pemimpin terutama TNI Angkatan Udara sudah berusaha bagaimana mengatasi masalah ini dengan mengadakan TWP sejak 1994.   Awalnya para Prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan sampai saat ini dipotong 50.000 rupiah setiap bulannya.   Namun toh masih banyak Prajurit yang belum memiliki rumah Pribadi.   Kembali dengan membaca brosur yang dibagi dalam upacara HUT ke 72 TNI AU, penulis sangat menghargai langkah Pemimpin dalam kelola TWP dimana ada Program "Menuju 1.000 Rumah Personil TNI AU", luar biasa.  Penulis menerawang kembali tentang penulis 4 tahun yang lalu "http://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/", dimana penulis memimpikan Prajurit bisa dapat rumah gratis.

Dalam mendukung Program Pimpinan TNI AU khususnya dibidang Perumahan, penulis pingin menyajikan Hak Hak Prajurit  tentunya yang diluar TWP dengan harapan bisa mendukung Program tersebut, tentunya tergantung bagaimana mensinergiikan.   Adapun Hak Hak Prajurit di Bidang Perumahan diantaranya adalah :

1. Hak di ASABRI.   Sesuai PP 102/2015 dan Permenhan No 19/2017, semua Prajurit mempunyai hak untuk memanfaatkan Dana di ASABRI dengan PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga selama pinjaman tersebut digunakan untuk :

a. Kredit Kepemilikan Rumah
b. Pembelian Rumah
c. Biaya Pembangunan Rumah atau Renovasi Rumah.

Besarannya memang berbeda beda, secara rinci sebagai berikut :

a. Tamtama/PNS golongan I sebesar 20 Jt rupiah 
b. Bintara/PNS golongan II sebesar 25 Jt rupiah
c. Pama /PND golongan III sebesar 30 Jt rupiah
d. Pamen/PNS golongan IV C sebesar 35 Jt rupiah
e. Pati/PNS golongan IV D/E sebesar 40 Jt rupiah

PUM ini dikembalikan saat Pemimjam Pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang akan diterima dari ASABRI.

2. Hak di YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan).   Berdasarkan Keputusan Menhan selaku Ketua Pembina YKPP No Kep/03/BINA/YKPP/X/2026 tentang Penambahan PUM (Pinjaman Uang Muka) dan BUM (Bantuan Uang Muka) KPR, Para Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS nya dapat Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Besar PUM sebesar 25 Jt rupiah berlaku sama untuk semua pangkat dan golongan.
b. Pinjaman Uang Muka dikembalikan saat peminjam pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang diterima dari ASABRI. 

3. Hak di PPDPP (Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan) Kemenpupr.   Semua Warga Negara yang tergolong MBR termasuk Prajurit TNI mempunyai hak untuk mendapatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).   FLPP adalah Program Kemenpupr untuk menyediakan Pinjaman KPR Rumah Subsidi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Uang Muka sebesar 1%
b. Suku Bunga KPR 5%
c. Tenor atau jangka waktu 20 tahun

4. Hak Rumah sesuai UU No 4/2026 tentang TAPERA.   Dalam UU TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) kebutuhan Rumah untuk Pekerja termasuk Prajurit TNI dan PNSnya akan dipenuhi oleh Pemerintah.   UU ini mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018, namun sampai saat ini masih di godog untuk realisasinya.   Walaupun masih dalam penggodokan karena ini sudah merupakan UU yang diundangkan sejak 24 Maret 2016, semua Prajurit TNI perlu memahami.

Dengan melihat hak hak Prajutit di Bidang Perumahan, selain dari TWP ternyata ada beberapa instansi yang bisa dimanfaatkan baik di ASABRI , YKPP, PPDPP maupun TAPERA.   Penulis yakin bahwa Prajurit maupun PNS terutama untuk Bintara Tamtama dan PNS Golongan 1 n 2, apabila memanfaatkan terutama PUM yang di ASABRI maupun YKPP dalam KPR, mereka akan merasakan angsuran lebih ringan.   Dengan Pola Sinergi TWP dengan bunga 3% dengan PUM ASABRI dan PUM YKPP, jumlah Prajurit dan PNS yang KPR akan lebih banyak (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/mantan Dewan Penasehat DPP REI/pendiri HUD Housing Urban Development Institude)