Senin, 26 Agustus 2019

KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT PERLU DIHIDUPKAN KEMBALI

Dalam rangka memperingati HUT ke 74 Republik Indonesia, Kemenpupr membuat tulisan di Harian Rakyat Merdeka dengan judul 5 Tahun Membangun Negeri.   Ada Logo KemenPUPR yang dibawahnya ada tulisan SIGAP MEMBANGUN NEGERI.  Hasil Pembangunan selama 5 tahun dituangkan dalam highlight dimana ada  14 Jenis  Pembangunan yang terdiri dari  11  Pekerjaan Umum dan 3 macam  Perumahan Rakyat.

Pembangunan Pekerjaan Umum meliputi :

1. Pembangunan Bendungan di 55 Lokasi
2. Pembangunan Jaringan Irigasi mencapai 865.393 Ha
3. Pembangunan Embung 945 buah
4. Sistem Penyediaan Air Minum mencapai 21.500 liter/detik
5. Penanganan Kawasan Kumuh 23.407 Ha
6. Pembangunan Jembatan 41.063 m
7. Konektivitas Pembangunan Jalan 3.387 Km
8. Konektivitas Pembangunan Jalan Tol 782,8 Km
9. Pembangunan Pos Lintas Batas Negara 11 Lokasi
10. Penanganan Sanitasi dan Persampahan 9,8 Juta KK
11. Pembangunan Venue Asian Games 79 tempat.

Untuk Pembangunan Perumahan Rakyat meliputi :

1. Rumah Susun 756 Tower dengan 43.158 unit
2. Rumah Khusus 22.333 unit
3. Rumah Swadaya 494.169 unit

Sebagai pengamat Perumahan, penulis melihat Program PUPR selama 5 tahun akhir ini ada sedikit keprihatinan.   Kemenpupr ini gabungan dari Kemenpu dan Kemenpera, namun dalam penjabaran Program sangat tidak imbang.   Dari laporan diatas Program PU mendominasi ada 11 Program , PR hanya 3 Program.   Padahal untuk Program  Perumahan Rakyat itu untuk penuhi kebutuhan pokok harkat manusia yaitu bidang Papan selain Sandang dan Pangan.

Apa karena Menteri PUPR dari Kemenpu ?  Atau karena ada program  prioritas di bidang Infrastruktur ? Kemenpera ini berjalan sejak awal era orde baru sd akhir era SBY, bahkan era Menteri Alm Cosmas Batubara sangat berhasil, dalam mengembangkan permukiman untuk MBR.   Permukiman yang awalnya diluar kota saat ini sudah menjadi Kota seperti yang di Depok , Bandung, Palembang , Medan , Surabaya dan Makasar.   Waktu itu yang merintis Perumnas bahkan saat itu sudah membangun Rusun di kota kota tersebut.  

Kebutuhan Rumah seperti diungkap diatas merupakan kebutuhan pokok harkat manusia, dan fakta Backlog Rumah masih tergolong tinggi.   Mestinya untuk penuhi kebutuhan Perumahan Rakyat perlu ada Kementerian tersendiri. Sehingga lebih fokus dan serius dalam penanganan  bukan seperti dititipkan ke Kemenpupr.   Melihat logo Kementerian PUPR pun simbul PR tidak terlihat, sehingga  ada kesan seperti dianak tirikan.  Melihat Program PR,  5 tahun terakhir juga kurang  menggigit,   sebagai contoh Program Subsidi Rumah, dilihat dari Pagu Anggaran naik hampir 50 % dari 5 tahun sebelumnya (pagu Subsidi Rumah 2010 sd 2014 sebesar 16,5 T dan Subsidi Rumah 2015 sd 2019 sebesar 24,7 T).  Namun dari segi target kenapa kok malah menurun ? Bahkan menurun hampir 37 % ( dari 361.107 unit menjadi 263.445 unit)

Dari hasil pengamatan selama ini, untuk lebih fokus menangani Perumahan Rakyat dan untuk mengatasi Backlog Rumah kiranya Kementerian Perumahan Rakyat perlu dihidupkan kembali pumpung Kabinet Presiden Jkw Periode kedua belum terbentuk dengan pertimbangan :

1. Kemenpera sudah berjalan lebih 30 tahun sejak era Presiden Soeharto sampai dengan era Presiden SBY.

2.  Perumahan Rakyat  merupakan Kebutuhan Pokok Harkat Manusia, bahkan sejak era Bung Karno sudah dipikirkan untuk memenuhi kebutuhan Papan, Konggres Perumahan Nasional Pertama pada tanggal 25 Agustus 1950 digunakan sebagai dasar Hari Perumahan Nasional

3.  Dalam Kampanye Pilpres 2019, pemisahan Sektor Perumahan Rakyat berpisah atau tetap di Kemenpupr menjadi wacana atau isue yang hangat.

4.   Para Pengembang pada umumnya condong menginginkan Sektor Perumahan Rakyat dipisah dari Kemenpupr, dengan alasan PR mencakup hal hal kemanusiaan, kebutuhan rumah  yang tidak bisa dihentikan,  sedangkan PU sewaktu waktu bisa berubah.

Presiden Jkw yang selalu dekat dengan Rakyat Kecil, semoga dapat memenuhi harapan MBR untuk bisa memiliki rumah layak dan ada Kementerian tersendiri yang menangani Perumahan Rakyat,, Aamiin 

Kamis, 22 Agustus 2019

JERITAN PENSIUNAN

Membaca Harian Rakyat Merdeka edisi tanggal 22 Agustus 2019, dalam Halaman 2 tajuk Kontroversi, sebagai Pensiunan penulis merasa prihatin.   Ada 2 Pejabat yang nanggapi tentang Rancangan APBN 2020 dimana didalamnya tidak ada Rencana Kenaikan Gaji PNS.   Pejabat tersebut adalah Sekjen Korpri dan Dirjen Anggaran Kementeriaan Keuangan.   Walau Sekjen Korpri mengharapkan masih ada peluang Gaji Naik dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan walaupun  tidak ada kenaikan Gaji tapi masih ada Tunjangan.   Namun penulis melihat kedua Pejabat tersebut seperti tidak memahami pola gaji maupun sejarah Perkembangan Gaji  para Pensiunan. Aturan Gaji Pensiunan saat ini masih sebesar 75 % Gaji Pokok sebelum Pensiun.   Kalau Gaji ASN tidak naik berarti Gaji Pensiunan tidak naik juga dan kembali jalan ditempat seperti tahun 2015 sd awal 2019. Gaji ASN tidak naik mungkin tidak begitu terasa karena ada Remunerasi.  Bagaimana dengan Pensiunan, yang setiap tahun hadapi inflasi ?

Selama Pemerintahan Jkw 5 tahun ada kenaikan gaji baru sekali di April 2019, itupun hanya 5 %, padahal inflasi setiap tahunnya mungkin lebih 5%.   Jadi ingat tulisan penulis di blog resmi,  tanggal 9 Juni 2018 dengan judul Kajian Gaji Purnawiran, dimana penulis uraikan salama era Jkw, Gaji Purnawirawan jalan ditempat.  Dan tulisan tersebut oleh salah satu Politisi RSN disampaikan ke Jkw dengan surat terbuka tertanggal 10 Juni 2018.   Alhamdulillah dalam Pidato Jkw tanggal 16 Agustus 2018, dijanjikan gaji ASN maupun TNI POLRI beserta para Pensiunannya akan naik 5%, dan terbukti mulai April 2019 gaji naik.

Namun sangat disayangkan dalam Pidato Jkw tanggal 16 Agustus 2019, tidak ada tanda tanda gaji ASN, TNI POLRI maupun para Pensiunan akan naik.   Penulis sebagai Purnawirawan, sebetulnya selalu menanyakan, apakah para pejabat tidak memahami bahwa semua Pegawai Pemerintah baik ASN dan Anggota TNI POLRI setiap bulan dipotong gaji 10% ? Dimana rinciannya sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun

2. Potongan 2 % untuk Dana Kesehatan sekarang untuk BPJS Kesehatan

3. Potongan 3,25 % untuk Dana Santunan atau THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)

Selain dana Kesehatan, dana tersebut dikelola Asabri untuk anggota TNI POLRI dan dikelola Taspen untuk ASN.  Pengalaman Penulis, Gaji pensiunan itu setiap tahun selalu naik, sebagai contoh era SBY, selama 10 tahun gaji naik mencapai 114 %.  Data kumparanBISNIS 11 Maret 2019  sebagai berikut :

1. Tahun 2006, naik 15 %
2. Tahun 2007, naik 20 %
3. Tahun 2008,naik 20 %
4. Tahun 2009, naik 15 %
5. Tahun 2010, naik 5 %
6. Tahun 2011, naik 10 %
7. Tahun 2012, naik 10 %
8. Tahun 2013, naik 7 %
9. Tahun 2014, naik 6 %
10. Tahu. 2015, naik 6 %(Kebijakan Agustus 2014)

Tujuan didirikan Taspen dan Asabri salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan para Pemegang Polisnya, terutama setelah Pensiun.   Yang sangat disayangkan kenapa era Jkw ini Gaji Pensiunan selama 5 tahun cuma naik 5 % ? Bisa dibayangkan Gaji para Pensiun saat ini betul betul tidak cukup untuk hidup layak.  Sebelum Pilpres 2019 ada kenaikan gaji untuk Pensiunan walau hanya 5%, dengan harapan nantinya setiap tahun bisa naik gaji minimum sebesar nilai inflasi.   Namun begitu saat pidato Presiden tanggal 16 Agustus 2019, tidak ada kenaikan gaji untuk 2020, para Pensiunan akan merasakan dampaknya.   Ibarat mau menjerit sudah tidak keluar suara. 

Sebetulnya masih ada peluang para Pensiunan bisa naik gaji, dengan catatan Asabri dan Taspen mau evaluasi kinerjanya.  Sebagai contoh untuk Asabri, sesuai PP 102 tahun 2015 disana diamanahkan  untuk menentukan besaran Gaji Pensiun.   Dalam pasal 2 PP 102/2015 disebutkan sebagai berikut : Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi program :

a. THT
b. JKK
c. Jkm; dan
d. Pensiun

Dalam pasal 1ayat 11, disebutkan Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan.   Dalam hal ini berarti Asabri mempunyai mandat untuk ikut menentukan Gaji Pensiunan atau Purnawirawan.

Semoga Taspen n Asabri yang kelola dana Iur ASN dan Anggota TNI POLRI tergugah untuk memperhatikan Gaji para Pensiunan mengingat Aset yang dikelola cukup besar.