Minggu, 25 Maret 2018

DAMPAK TAPERA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH.

Pegawai Pemerintah dalam hal ini adalah ASN dan Anggota TNI POLRI.   Dalam UU No 4 Tahun 2016, ASN dan Anggota TNI POLRI juga disebut sebagai Pekerja.   Sesuai  pasal 80 UU No 4/2016, TAPERA akan mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018.   Sudah siapkah BP TAPERA ? Dari pantauan selama ini, rasanya masih banyak warga negara yang belum paham tentang apa itu TAPERA.   Ini ranah siapa ? Siapa yang harus mensosialisaikan ? Penulis pernah menyampaikan masalah ini didepan para Purnawirawan, bahkan didepan para Prajurit yang masih aktif, tidak satupun yang memahami.

Dalam acara Reuni, Sarasehan, FDG dengan sukarela penulis sering sampaikan tentang TAPERA, kebetulan penulis merasa sebagai pengamat perumahan.  Jangankan tentang Tapera, terutama para Pegawai Pemerintah khususnya ASN/PNS dan anggota TNI POLRI mereka pada umumnya tidak paham tentang kewajiban n hak hak mereka.  Mereka tidak mengetahui tentang potongan gaji mereka untuk apa ? Berapa Besarannya ? Kenapa hal ini seolah dibiarkan ?

Penulis kali ini akan membahas tentang potongan gaji mereka yang setiap bulan langsung dipotong otomatis.   Mungkin mereka akan kaget apabila tahu persis berapa potongan gaji mereka.   Dalam waktu dekat ini gaji mereka akan ada tambahan potongan untuk TAPERA bahkan ada informasi akan ada potongan untuk zakat walau masih pro dan kontra.   Akan penulis sampaikan potongan gaji mereka satu persatu :

1. Potongan berdasar Kepres No 8 tahun 1977. Kepres ini masih sebagai pedoman sampai saat ini untuk memotong gaji Pegawai Pemerintah, dimana setiap bulan mereka dipotong 10 % dengan rincian sebagai berikut :

a. Potongan 4,75 % bunyinya untuk Dana Pensiun, ini dikelola TASPEN untuk ASN dan oleh ASABRI untuk Anggota TNI POLRI
b. Potongan 2% bunyinya untuk Kesehatan, dulu dikelola Askes sekarang oleh BPJS Kesehatan
c. Potongan 3,25 % bunyinya untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) seperti potongan 4,25% dikelola oleh TASPEN dan ASABRI

2. PP No 70 dan PP No 102 tahun 2015, PP ini mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ASN maupun untuk TNI POKRI  walaupun iur ini ditanggung Pemberi kerja tapi perlu diketahui sebagai berikut :

a. Untuk ASN Besarannya :
1) JKK sebesar 0,24 %
2) JKM sebesar 0,30 %
b. Untuk anggota TNI POLRI
1) JKK sebesar 0,41 %
2) JKM sebesar 0,67 %

3. Potongan untuk TAPERA, penulis belum tahu persis aturannya namun dari beberapa literatur setelah  BAPERTARUM  dilikuidasi, untuk TAPERA akan dipotong 3% dimana  2,5% dari peserta dan yang 0,5 % dari pemberi kerja.

BAPERTARUM sebagai wadah yang menangani Perumahan untuk ASN telah resmi dilikuidasi dan selanjutnya sebagai embrio Tapare.   Mungkin yang menjadi pertanyaan besar, adalah TAPERA ini akan menangani seluruh Pekerja, bukan hanya ASN, bagaimana mekanisme selanjutnya ? Satu sisi dalam urusan merumahkan para Pekerja mempunyai pola dan cara berbeda beda.  Sebagai contoh untuk Anggota TNI POLRI berdasarkan PP 102 tahun 2015 disana diatur bahwa untuk Prajurit TNI POLRI yang akan KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Bahkan PP tersebut ditindaklanjuti dengan Permenkeu No 53/PMK.02/2016 serta Permenhan No 19/2017 dan baru berlaku tahun 2018.  Selain adanya PUM bagi Prajurit TNI POLRI yang ditangani oleh ASABRI, masing masing Matra baik dari AD, AL, AU maupun POLRI, disana juga ada TWP (Tabungan Wajib Perumahan).

Penulis hanya melihat sepertinya antar instansi kurang dalam sinkronisasi atau harmonisasi dalam menangani kebutuhan rumah bagi MBR.   Dengan berlakunya UU No 4 tahun 2016 ini, apakah apakah PUM ASABRI, TWP masing masing Matra dari AD, AL, AU maupun POLRI tetap berjalan ? Rasanya perlu kajian tersendiri.   Namun dengan adanya TAPERA ini tentunya merupakan Peluang bagi Pengembang untuk ikut mendukung Pemerintah atau Program Sejuta Rumah Jkw.   Semoga dengan adanya TAPERA ini, MBR lebih mudah untuk mendapatkan kesejahteraan di bidang papan, panggon atau perumahan. 







Minggu, 18 Maret 2018

MENGENAL YKPP (Lanjutan 2)

PERKEMBANGAN YKPP

Sebelum ketiga Yayasan Kemhan digabung, YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yg Tupoksinya menyiapkan BUM/PUM bagi prajurit yang ingin KPR, terutama era penulis sebagai Ketua, targetnya setahunnya bisa mencapai sekitar 11.000 unit sampai dengan 13.000 unit.   Setelah digabung dan berubah menjadi Lakgiat Perum, kempampuan untuk menyiapkan BUM/PUM terlihat semakin merosot.   Pada tahun 2017 rekapitulasi penyiapan BUM/PUM hanya sekitar 363 unit.   Ada penurunan yang sangat tajam.    

Penurunan BUM/PUM sangat menyolok dimulai tahun 2010, karena mulai tahun 2009 ASABRI tidak lagi mengalokasikan PUM ke YKPP.  Namun di empat tahun terakhir dari tahun 2014 sd 2017 penurunan sangat tajam tentunya perlu dicari sebab sebabnya.   Kalau sebelum tahun 2009 kemampuan Lakgiat Perum dalam menyiapkan BUM/PUM yang dikenal dengan Program Reguler (hasil dari pengembangan Aset Lakgiat Perum) bisa sekitar 4.000 sd 5.000 unit, kenapa setelah tahun 2009 merosot ? Menurut penulis kinerja YKPP khususnya Lakgiat Perum perlu dievaluasi.   Apalagi di akhir tahun 2018 terjadi Penyalah gunaan dana di YKPP,dimana seorang Kabagku yang notabene hanya pensiunan Pamen bisa gelapkan puluhan M.

Dari pengamatan Penulis, ternyata Penyalah gunaan wewenang atau penyelewengan Dana YKPP seperti ada siklusnya.   Awal terjadi tahun 1994 atau 10 tahun setelah Proyek KPR diluncurkan, ketahuan pada tahun 1998.   Kemudian bisa tuntas pada tahun 2006 dimana mantan Pejabat dan mitranya dipidana 6 dan 7 tahun.   Sekarang terulang mulai tahun 2010 kinerja YKPP terlihat mulai menurun, namun seperti tidak ada evaluasi.    Akhir tahun 2017 terjadi penyelewengan lagi, mungkin ini terjadi karena adanya Pembiaran.

PERLUKA YKPP DITATA ULANG ? 

Melihat dari data data yang ada walau tingkat kebenarannya belum bisa dipertanggung jawabkan, namun dari data data yang ada menunjukkan adanya penurunan kinerja, memang perlu adanya langkah untuk menata ulang Tupoksi YKPP.   Pertimbangan perlunya menata ulang Tupoksi YKPP diantaranya :

1. Terbitnya PP 102/2016 dimana ASABRI diamanahkan kembali untuk memberikan PUM tanpa bunga kepada Prajurit TNI dan Polri yang akan KPR 

2. PP 102/2016 ditindaklanjuti dengan Permenhan No 19/2017 dimana untuk Prajurit TNI Polri diberikan PUM sebagai berikut :

a. Untuk Tamtama sebesar 20 juta
b. Untuk Bintara sebesar 25 juta
c. Untuk Pama sebesar 30 juta
d. Untuk Pamen sebesar 35 juta
e. Untuk Pati sebesar 40 juta

3. Adanya UU No 4/2016 dimana mulai akhir Maret 2018 kebutuhan rumah untuk Pekerja termasuk didalamnya anggota TNI POLRI, kebutuhan rumah akan dipenuhi Pemerintah.

4. Di Lingkungan TNI POLRI digerakkan TWP dimana dalam pengelolaannya memudahkan anggota TNI POLRI untuk memiliki rumah sendiri.

Melihat beberapa pertimbangan tersebut, terlihat jelas bahwa untuk anggota TNI POLRI sangat diperhatikan oleh dinas, namun bagaimana dengan para Purnawirawan, utamanya yang belum punya rumah ? ( bersambung) 


Jumat, 16 Maret 2018

MENGENAL YKPP (Lanjutan 1)

Awalnya Kementerian Pertahanan mempunyai 3 Yayasan yaitu YKPP, YKPBS dan YSBP.   YKPP  singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit, YKPBS singkatan dari Yayassn Kejuangan Panglima Besar Sudirman sedangkan YSBP singkatan Yayasan Satya Bhakti Pratiwi.   Dalam pembahasan kali ini tidak akan membahas YKPBS yang bergerak dibidang Pendidikan dan YSBP dibidang Bantuan Sosial tetapi akan membahas proses Penggabubgan dari ketiga Yatasan tersebut.   

Pada pertengahan tahun 2007, dalam rangka efisiensi Yayasan dibawah Kemhan, ketiga Yayasan akan digabung menjadi satu, istilah kerennya ada Holding Yayasan.   Penulis saat itu sebagai Ketua YKPP ikut sebagai Tim Penggabungan Yayasan bersama Ketua YKPBS dan Ketua YSBP.   Akhirnya diputuskan YKPBS dan YSBP menggabung ke YKPP berdasar Akta No 27 tanggal 10 Agustus 2007.   Pada akhir tahun 2007, berdasarkan Akta No 22 tanggal 10 Desember 2007 Yayasan hasil Penggabungan bernama tetap YKPP namun singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan membawahi BP Perum, BP Dik dan BP Sosbandik.  Penulis sendiri yang semula Ketua Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit menjadi Kepala Pelaksana Kegiatan Perumahan.  Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan diakui keberadaannya dan berbadan hukum berdasar Kepmenkumhan No AHU-103.AH.05 tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008.

ASET YKPP

Aset YKPP Penggambungan sesuai Akta No 22 tanggal 10 Desember 2007, sebesar Rp 1.922.328.799.658,75 (satu triliun sembilan ratus Duapuluh dua milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut :

1. Aset YSBP sebesar  Rp 26.416.034.086,75 (dua puluh enam milyar empat ratus enam belas juta tiga puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen)

2. Aset YKPBS sebesar Rp 316.203.332.752 (tiga ratus enam belas milyar dua ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah)

3. Aset YKPP sebesar Rp 1.579.709.433,000 (satu triliun lima ratus tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)

Aset tersebut berdasarkan laporan buku dari masing masing Yayasan, untuk barang yang tidak bergerak seperti lahan yang dimiliki masih harga waktu beli.   Aset  YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit ) yang setelah digabung menjadi BP Perum atau  Lakgiat Perum saat penulis sebagai Kalakgiat Perum dan dalam MOU Serah Terima Jabatan Kalakgiat Perum tahun 2009, aset tanah  tercatat Rp 246.895.350.778.00 (dua ratus empat puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dari 11 sebelas lahan di beberapa daerah.   Salah satu lahan di Kuningan Jakarta seluas 13.945 m2 masih dibukukan senilai Rp 79.486.500.000,00 (tujuh puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).   Kalau dinilai saat ini harga tahan permeter sekitar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) nilainya sudah diatas satu triliun (Bersambung)












MENGENAL YKPP

Sebagai Purnawirawan TNI AU, penulis ingin sharing tentang Pengalaman mengelola Yayasan yang berkaitan dengan Perumahan.   Oleh sebab itu dalam tulisan ini, judul yang penulis ambil adalah  "Hak hak Prajurit dan Purnawirawan di bidang Perumahan".   Dalam tulisan tersebut penulis sampaikan bahwa hak hak prajurit tentang rumah sebetulnya ada di ASABRI, YKPP, TWP maupun Pemerintah.   Kali ini penulis akan membahas lebih jauh khususnya tentang YKPP, karena dari hasil pantauan maupun dari wawancara setiap bertemu prajurit maupun purnawirawan, masih banyak yang tidak mengetahui apa itu YKPP.

EMBRIO YKPP

Sebelumnya berdirinya YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan), dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi prajurit setelah pensiun, pada tahun 1984 didirikan Proyek Pengelola BUM (Bantuan Uang Muka) KPR (Kredit Pemilikan Rumah).  Pendirian Proyek Pengelola BUM KPR berdasarkan Skepmenhankam  Nomor : Skep/38/M/I/1984 tgl 11 Januari 1984.   Pemikiran Pendahulu era Menhankam Jendral Poniman sangat luar biasa, dimana Prajurit yang mau KPR diberikan BUM.   BUM ini merupakan pinjaman tanpa bunga, nanti dikembalikan saat pensiun diperhitungkan dengan Dana Santuan yang diterima.   

Kebetulan penulis pernah manfaatkan peluang ini, dimana tahun 1990 mengambil KPR dapat BUM sebesar 6,5 juta.   Saat Pensiun tahun 2005, seharusnya mendapat santunan 16 juta, saat itu tinggal terima 10,5 juta, dipotong 6,5 juta sebagai pengembalian BUM yang pernah diterima.   Namun langkah ini tergolong luar biasa karena pinjam selama 15 tahun tanpa bunga.

Sesuai dengan perkembangan Organisasi, Proyek Pengelola BUM KPR berganti nama menjadi BPKPR (Badan Pengelola KPR) di tahun 1995.   BPKPR dalam mengelola usahanya modal awalnya adalah memanfaatkan sebagian hasil Pengembangan Dana yang dikelola ASABRI.   Oleh sebab itu baik Proyek Pengelola BUM KPR maupun BPKPR berada di ASABRI.   Program ini justru sering dikenal dengan Uang Muka dari ASABRI bukan dari BPKPR.   

Ternyata dalam pengelolaannya, terjadi hal hal yang tidak diinginkan dimana mulai tahun 1994 terjadi Penyalah gunaan wewenang.   Dimana Dana ASABRI yang semula dikerjasamakan dengan Mitra untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih besar, justru sebaliknya diselewengkan.   Dalam kerjasama ditempatkan di Bank, kenyataannya digunakan untuk bisnis dan kejadian ini baru diketahui setelah ada krisis tahun 1997/1998.   Kasus ini penulis ketahui kebetulan tahun 2005 penulis sebagai Ketua Tim untuk menyelesaikan kasus tersebut yang nilainya 410 M.   Alhamdulillah kasus bisa selesai dan Dana kembali ke YKPP karena Dana tersebut dibukukan sebagai piutang dalam pembukuan di YKPP.

BERDIRINYA YKPP

Dengan adanya kasus penyalah gunaan dana ASABRI tersebut, dan menganggap Program BUM yang dikelola dibawah ASABRI dinilai kurang tepat, maka didirikan Yayasan untuk mengelola BUM KPR.   Dengan berdasar dengan Keputusan Menhankam nomor  Kep/02/II/1998 tgl 25 Februari 1998 didirikan Yayasan yang bernama YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).  Tugas Pokok Yayasan tidak jauh berbeda dengan BPKPR yaitu memberikan Bantuan Uang Muka bagi Prajurit yang menginginkan KPR.   Yayasan ini tidak lagi dibawah ASABRI namun beralih dibawah langsung Dephankam.   Dengan adanya UU Yayasan No 16/2001, YKPP juga menyesuaikan AD/ART nya dan Organ Yayasan sebagai berikut :

1. Pembina dijabat ex officio dimana Menhan sebagai Ketua Pembina, Panglima TNI dan Kapolri sebagai Anggota Pembina serta Sekjen Kemhan sebagai Pembina Harian.

2. Pengawas dijabat ex officio oleh Irjen Kemhan.

3. Pengurus dijabat oleh para Purbawirawan yang ditunjuk oleh Pembina.

Dalam perjalanannya YKPP mengalami perubahan,  selain adanya Perubahan Organisasi, Revisi UU Yayasan no 28/2004, ada perubahan yang mendasar terjadi pada tahun 2007, dimana adanya Penggabungan dari semua Yayasan yang ada di Kemenhan. (Bersambung)

Rabu, 14 Maret 2018

HAK HAK PRAJURIT DAN PURNAWIRAWAN DI BIDANG PERUMAHAN

Berbicara tentang Perumahan untuk Prajurit dan Purnawirawan, sebetulnya sejak era Presiden Soeharto hal ini sudah dipikirkan.    Kalau sejenak menengok Kepres No 8 tahun 1977, disana setiap Prajurit gajinya setiap bulan dipotong 10 % dengan rincian sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk IDP atau Iur Dana Pensiun.
2. Potongan 2 % untuk Dana Kesehatan, untuk Askes dan saat ini untuk BPJS Kesehatan.
3. Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).

Potongan 10% tersebut berjalan sampai saat ini, namun fakta dilapangan, pada umumnya para Prajurit tidak mengetahui.   Hal ini bisa dimaklumi karena pemotongan tersebut langsung dilakukan dipusat di kementerian Pertahanan.   Bahkan kalau kita melihat struk gaji para Prajurit memang tidak ada rincian tentang pemotongan 10% tersebut.

Walaupun dalam Kepres No 8/1977 terutama tentang potongan 3,25 %  THTP, dimana ada unsur Perumahan, ternyata baru era Menhankam Jendral Poniman dimulai bagaimana mewujudkan Prajurit bisa mempunyai rumah Pribadi.   Saat itu didirikan Proyek Pengelola BUM (Bantuan Uang Muka) untuk KPR dibawah Perum ASABRI tepatnya di tahun 1984 berdasarkan Skep Menhankam No 38/M/I/1984.   Proyek Pengelola BUM KPR , tahun 1995 berdasar Skep Menhankam No 8/Xberubah menjadi BPKPR (Badan Pengelola KPR, inilah cikal bakal YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yang dibentuk tahun 1998 berdasar Kepmenhankam No 2/II/1998.   

Tupoksi YKPP adalah menyelenggarakan Bantuan Uang Muka untuk memperoleh KPR melalui Bank/Lembaga Keuangan bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS  dan Pensiunan pada instansi Kemhan, Mabes TNI, Mabes Angkatan dan Mabes Polri.  

Sangat disayangkan tidak semua Prajurit maupun Purnawirawan paham soal hak hak nya tentang Perumahan, oleh sebab ittu  dibawah ini disampaikan hak hak yang perlu diketahui ; 

Hak hak para Prajurit Aktif :

1. Hak di ASABRI, berdasar   PP 102/2015 semua Prajurit yang menginginkan KPR mendapatkan PUM (Pinjaman Uang Muka) besarannya variasi 20 sd 40 juta sesuai kepangkatan.

2.  Hak di YKPP, bagi Prajurit yang belum mendapat PUM dari ASABRI bisa menfaatkan  PUM dari YKPP besarannya 25 juta dan sama untuk semua pangkat. 

3. Hak di TWP, semua Prajurit bisa memanfaatkan pinjam dana di TWP untuk membangun Rumah dengan bunga murah antara 5 sd 6%

4. Hak Subsidi Rumah dari Pemerintah dengan memanfaatkan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau Subsidi Rumah dengan fasilitas sebagai berikut :

a. Bunga KPR 5 %, tenor 20 tahun
b. Bantuan Uang Muka sebesar 4 juta
c.  Siapkan Uang Muka 1%

Hak hak Purnawirawan

1. Hak di YKPP, Para Purnawirawan yang belum mempunyai rumah, mendapatkan  BUM (Bantuan Uang Muka) cuma cuma sebesar 25 Juta

2. Hak Subsidi Rumah dari Pemerintah dengan memanfaatkan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) atau Subsidi Rumah dengan fasilitas sebagai berikut :

a. Bunga KPR 5 %, tenor 20 tahun
b. Bantuan Uang Muka sebesar 4 juta
c.  Siapkan Uang Muka 1%

Semoga bermanfaat (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo Mantan Ketua YKPP/ Dewan Penasehat REI/Pengawas Perumnas/Pendiri Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia/Dewan Penasehat Apernas)