Dalam acara Reuni, Sarasehan, FDG dengan sukarela penulis sering sampaikan tentang TAPERA, kebetulan penulis merasa sebagai pengamat perumahan. Jangankan tentang Tapera, terutama para Pegawai Pemerintah khususnya ASN/PNS dan anggota TNI POLRI mereka pada umumnya tidak paham tentang kewajiban n hak hak mereka. Mereka tidak mengetahui tentang potongan gaji mereka untuk apa ? Berapa Besarannya ? Kenapa hal ini seolah dibiarkan ?
Penulis kali ini akan membahas tentang potongan gaji mereka yang setiap bulan langsung dipotong otomatis. Mungkin mereka akan kaget apabila tahu persis berapa potongan gaji mereka. Dalam waktu dekat ini gaji mereka akan ada tambahan potongan untuk TAPERA bahkan ada informasi akan ada potongan untuk zakat walau masih pro dan kontra. Akan penulis sampaikan potongan gaji mereka satu persatu :
1. Potongan berdasar Kepres No 8 tahun 1977. Kepres ini masih sebagai pedoman sampai saat ini untuk memotong gaji Pegawai Pemerintah, dimana setiap bulan mereka dipotong 10 % dengan rincian sebagai berikut :
a. Potongan 4,75 % bunyinya untuk Dana Pensiun, ini dikelola TASPEN untuk ASN dan oleh ASABRI untuk Anggota TNI POLRI
b. Potongan 2% bunyinya untuk Kesehatan, dulu dikelola Askes sekarang oleh BPJS Kesehatan
c. Potongan 3,25 % bunyinya untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) seperti potongan 4,25% dikelola oleh TASPEN dan ASABRI
2. PP No 70 dan PP No 102 tahun 2015, PP ini mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ASN maupun untuk TNI POKRI walaupun iur ini ditanggung Pemberi kerja tapi perlu diketahui sebagai berikut :
a. Untuk ASN Besarannya :
1) JKK sebesar 0,24 %
2) JKM sebesar 0,30 %
b. Untuk anggota TNI POLRI
1) JKK sebesar 0,41 %
2) JKM sebesar 0,67 %
3. Potongan untuk TAPERA, penulis belum tahu persis aturannya namun dari beberapa literatur setelah BAPERTARUM dilikuidasi, untuk TAPERA akan dipotong 3% dimana 2,5% dari peserta dan yang 0,5 % dari pemberi kerja.
BAPERTARUM sebagai wadah yang menangani Perumahan untuk ASN telah resmi dilikuidasi dan selanjutnya sebagai embrio Tapare. Mungkin yang menjadi pertanyaan besar, adalah TAPERA ini akan menangani seluruh Pekerja, bukan hanya ASN, bagaimana mekanisme selanjutnya ? Satu sisi dalam urusan merumahkan para Pekerja mempunyai pola dan cara berbeda beda. Sebagai contoh untuk Anggota TNI POLRI berdasarkan PP 102 tahun 2015 disana diatur bahwa untuk Prajurit TNI POLRI yang akan KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga. Bahkan PP tersebut ditindaklanjuti dengan Permenkeu No 53/PMK.02/2016 serta Permenhan No 19/2017 dan baru berlaku tahun 2018. Selain adanya PUM bagi Prajurit TNI POLRI yang ditangani oleh ASABRI, masing masing Matra baik dari AD, AL, AU maupun POLRI, disana juga ada TWP (Tabungan Wajib Perumahan).
Penulis hanya melihat sepertinya antar instansi kurang dalam sinkronisasi atau harmonisasi dalam menangani kebutuhan rumah bagi MBR. Dengan berlakunya UU No 4 tahun 2016 ini, apakah apakah PUM ASABRI, TWP masing masing Matra dari AD, AL, AU maupun POLRI tetap berjalan ? Rasanya perlu kajian tersendiri. Namun dengan adanya TAPERA ini tentunya merupakan Peluang bagi Pengembang untuk ikut mendukung Pemerintah atau Program Sejuta Rumah Jkw. Semoga dengan adanya TAPERA ini, MBR lebih mudah untuk mendapatkan kesejahteraan di bidang papan, panggon atau perumahan.