Jumat, 16 Maret 2018

MENGENAL YKPP

Sebagai Purnawirawan TNI AU, penulis ingin sharing tentang Pengalaman mengelola Yayasan yang berkaitan dengan Perumahan.   Oleh sebab itu dalam tulisan ini, judul yang penulis ambil adalah  "Hak hak Prajurit dan Purnawirawan di bidang Perumahan".   Dalam tulisan tersebut penulis sampaikan bahwa hak hak prajurit tentang rumah sebetulnya ada di ASABRI, YKPP, TWP maupun Pemerintah.   Kali ini penulis akan membahas lebih jauh khususnya tentang YKPP, karena dari hasil pantauan maupun dari wawancara setiap bertemu prajurit maupun purnawirawan, masih banyak yang tidak mengetahui apa itu YKPP.

EMBRIO YKPP

Sebelumnya berdirinya YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan), dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi prajurit setelah pensiun, pada tahun 1984 didirikan Proyek Pengelola BUM (Bantuan Uang Muka) KPR (Kredit Pemilikan Rumah).  Pendirian Proyek Pengelola BUM KPR berdasarkan Skepmenhankam  Nomor : Skep/38/M/I/1984 tgl 11 Januari 1984.   Pemikiran Pendahulu era Menhankam Jendral Poniman sangat luar biasa, dimana Prajurit yang mau KPR diberikan BUM.   BUM ini merupakan pinjaman tanpa bunga, nanti dikembalikan saat pensiun diperhitungkan dengan Dana Santuan yang diterima.   

Kebetulan penulis pernah manfaatkan peluang ini, dimana tahun 1990 mengambil KPR dapat BUM sebesar 6,5 juta.   Saat Pensiun tahun 2005, seharusnya mendapat santunan 16 juta, saat itu tinggal terima 10,5 juta, dipotong 6,5 juta sebagai pengembalian BUM yang pernah diterima.   Namun langkah ini tergolong luar biasa karena pinjam selama 15 tahun tanpa bunga.

Sesuai dengan perkembangan Organisasi, Proyek Pengelola BUM KPR berganti nama menjadi BPKPR (Badan Pengelola KPR) di tahun 1995.   BPKPR dalam mengelola usahanya modal awalnya adalah memanfaatkan sebagian hasil Pengembangan Dana yang dikelola ASABRI.   Oleh sebab itu baik Proyek Pengelola BUM KPR maupun BPKPR berada di ASABRI.   Program ini justru sering dikenal dengan Uang Muka dari ASABRI bukan dari BPKPR.   

Ternyata dalam pengelolaannya, terjadi hal hal yang tidak diinginkan dimana mulai tahun 1994 terjadi Penyalah gunaan wewenang.   Dimana Dana ASABRI yang semula dikerjasamakan dengan Mitra untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih besar, justru sebaliknya diselewengkan.   Dalam kerjasama ditempatkan di Bank, kenyataannya digunakan untuk bisnis dan kejadian ini baru diketahui setelah ada krisis tahun 1997/1998.   Kasus ini penulis ketahui kebetulan tahun 2005 penulis sebagai Ketua Tim untuk menyelesaikan kasus tersebut yang nilainya 410 M.   Alhamdulillah kasus bisa selesai dan Dana kembali ke YKPP karena Dana tersebut dibukukan sebagai piutang dalam pembukuan di YKPP.

BERDIRINYA YKPP

Dengan adanya kasus penyalah gunaan dana ASABRI tersebut, dan menganggap Program BUM yang dikelola dibawah ASABRI dinilai kurang tepat, maka didirikan Yayasan untuk mengelola BUM KPR.   Dengan berdasar dengan Keputusan Menhankam nomor  Kep/02/II/1998 tgl 25 Februari 1998 didirikan Yayasan yang bernama YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).  Tugas Pokok Yayasan tidak jauh berbeda dengan BPKPR yaitu memberikan Bantuan Uang Muka bagi Prajurit yang menginginkan KPR.   Yayasan ini tidak lagi dibawah ASABRI namun beralih dibawah langsung Dephankam.   Dengan adanya UU Yayasan No 16/2001, YKPP juga menyesuaikan AD/ART nya dan Organ Yayasan sebagai berikut :

1. Pembina dijabat ex officio dimana Menhan sebagai Ketua Pembina, Panglima TNI dan Kapolri sebagai Anggota Pembina serta Sekjen Kemhan sebagai Pembina Harian.

2. Pengawas dijabat ex officio oleh Irjen Kemhan.

3. Pengurus dijabat oleh para Purbawirawan yang ditunjuk oleh Pembina.

Dalam perjalanannya YKPP mengalami perubahan,  selain adanya Perubahan Organisasi, Revisi UU Yayasan no 28/2004, ada perubahan yang mendasar terjadi pada tahun 2007, dimana adanya Penggabungan dari semua Yayasan yang ada di Kemenhan. (Bersambung)

2 komentar:

  1. Maa syaa Allah baru tahu ada yayasan yg memberikan BUM ini. Kami sangat membutuhkan, semoga jalannya mudah dan lancar. Trima kasih utk info nya Pak Tumiyo,

    BalasHapus

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus