Selasa, 25 Desember 2018

TASPEN DIMATA VETERAN

Penulis sebagai Veteran yang setiap bulannya terima tunjangan dari Taspen, mengamati banyak terobosan yang dilakukan oleh Taspen.   Diawal tahun 2018 saja, tunjangan Veteran naik sampai dengan 25%, kenaikan ini dirasakan angin segar karena sejak tahun 2014 atau hampir 4 tahun tidak kenaikan.   Walaupun hal ini tidak lepas dari Pemerintah, namun misal kondisi Taspen, tidak membaik, mungkin Taspen bisa saja menolak kenaikan timjsngan Veteran, karena bagaimanapun juga Taspen lah yang menyalurkannya.

Dari Pengamatan Penulis, dalam tahun 2018 ini, bukan hanya kenaikan Tunjangan Veteran, tetapi ada terobosan yang dilakukan Taspen diantaranya :

1. Para Pensiunan diberi kesempatan untuk mendapat kemudahan dalam KPR, dimana pada Februari 2018 Taspen Gaet BTN, Bank Mantap dan REI bekerjasama.

2. Selang sebulan, tepatnya tanggal 6 Maret 2018, BTN sosialisasikan PP 66 tahun 2017, yang menggantikan PP 70 tahun 2015, yang intinya meningkatkan kesejahteraan para anak PNS/ASN yang ditinggal meninggal orang tuanya, dimana semula bea siswa hanya untu satu anak menjadi untuk dua anak.

3. Di akhir tahun 2018, tepatnya 18 Desember Pak Iqbal selaku Dirut Taspen, bersama Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Sulaiman A Arianto (kanan) menandatangani naskah sinergi penguatan modal Bank Mantap.   

Terobosan terobosan yang dilakukan Taspen ini tidak lepas dari kiprah Dirutnya, yaitu Pak Iqbal Lantaro.  Penulis mengenal  
Bapak Iqbal Lantaro sewaktu saya jabat sebagai Ketua Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit tahun 2006. Saat itu beliau menjabat sebagai Dirut BTN dan baru sekitar satu tahun.   Namun saya merasa akrab, kebetulan setiap Menpera iBapak Muhammad Yusuf Asyari berkunjung ke daerah, para Pelaku Program Subdidi Perumahan diundang untuk ikut dampingi.  Pak Iqbal Lantaro sbg  Dirut BTN dan sebagai Pimpinan Bank Penyalur KPR terbesar tidak pernah absen.   

Selain mengikuti kunjungan Menpera, saat itu setiap tahun Presiden SBY selalu meresmikan Program Rumah untuk MBR yang diadakan oleh REI, di tahun 2006, 2007 dan 2009, saya dan Pak Iqbal selalu hadir bersama.   Saya tidak heran Juni 2018 Pak Iqbal diangkat untuk kedua kalinya sebagai Dirut Taspen.   Jadi ingat sewaktu beliau diangkat yang kedua kalinya sebagai Ditut BTN.   Ada tiga alasan Men BUMN Pak Dahlan Iksan mengangkat Pak Iqbal menjadi Dirut BTN untuk kedua kalinya yaitu  Berpengalaman  dibidang Perbankan, Kinerja Ok dan Masih Muda. Tiga alasan yg singkat dan tepat.   Menurut saya alasan MenBUMN Bu Rini dalam mengangkat kembali Pak Iqbal sebagai Dirut Taspen yang kedua tidak jauh beda.

Rasanya saya juga tidak salah pada tahun 2007, pihak YKPP memberikan Penghargaan kepada BTN dimana Pak Iqbal saat itu selaku Dirutnya,  karena saya sebagai Ketua YKPP merasa terbantu dalam mengKPRkan Prajurit.   Program YKPP saat itu pada tahun 2006 sekitar  10.000 unit, naik 11.000 unit di tahun 2007  dan di tahun 2008 sekitar 12.000 unit.  Bank BTN sebagai Bank Penyalur Kredit terbanyak , saat itu menyalurkan sekitar 90 % Proyek YKPP.  Sebetulnya Penyalur KPR saat itu tidak hanya Bank BTN ada Bank BNI, BRI maupun Bank Daerah, namun Bank Bank tersebut hanya menyalurkan sekitar 10% Program YKPP.

Sebagai Veteran, maupun sebagai Purnawirawan, saya ada harapan kepada Bapak Iqbal ini, mudah mudahan ada terobosan untuk meningkatkan  kesejahteraan para Pensiunan.   Kalau untuk Pegawai Pemerintah yang masih aktif, baik dari ASN, TNI POLRI ada kenaikan penghasilan dengan adanya Tunjangan Kinerja dan Kenaikan Gaji, harapan untuk  para Pensiunan ada perubahan Pola Penggajiannya.  Gaji Pensiunan selama ini hanya 75 % gaji Pokok, dan  sudah hampir 5 tahun gaji pokok tidak ada perubahan.   Akibatnya gaji Pensiunan semakin tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.   Saat ini gaji Pensiunan masih ada yang sekitar 1,6 jt padahal UMR DKI sudah sekitar 3,9 jt.   Semoga  Taspen dibawah pimpinan Bpak Iqbal Lantaro mampu membuat terobosan untuk Pensiunan, dengan pola gaji baru yang nantinya tidak hanya 75% Gaji Pokok.,.. Aamiiin. 

Sabtu, 03 November 2018

BP TAPERA BISA BELAJAR DARI BPJS

Dalam UU No 4/2016 tentang TAPERA, terutama pada Ketentuan Peralihan, diamanatkan akan berlaku 2 tahun setelah UU tersebut diundangkan.   UU diundangkan tgl 24 Maret 2016, semestinya pada tgl 24 Maret 2018 TAPERA sudah beroperasi, namun kenyataannya sampai tulisan ini diluncurkan belum ada beritanya. Dari awal pembahasan sampai dengan diundangkan UU TAPERA memang sudah banyak pro dan kontra, tidak mengherankan bahwa untuk realisasinya banyak hambatan.

Sebagai contoh untuk Komite TAPERA berdasarkan UU dibentuk 3 bulan setelah diundangkan, namun kenyataannya baru terbentuk di bulan November 2016, terlambat 6 bulan.   Demikian juga untuk BP TAPERA semestinya terbentuk 6 bulan  setelah Komite TAPERA diputuskan,  namun sampai detik ini siapa Komisioner dan Deputy Komisioner juga belum ditunjuk.  Semestinya sudah terbentuk akhir tahun 2016, berarti terlambat hampir 2 tahun.  

Siapa yang duduk di Komite TAPERA ? Dalam Kepres No 67/M/2016 tanggal 17 November 2016, anggota Komite TAPERA adalah :

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Tenaga Kerja 
4. Ketua OJK
5. Ketua BPK
6. Bpk Soni Loho

Dari  Komposisi Komite TAPERA terkesan seolah Organ TAPERA ini hanya jelmaan dari Bapertarum.   Padahal Tapera akan menangani kebutuhan Rumah untuk seluruh Warga Negara, tapi dari unsur TNI POLRI belum terwadahi. Padahal dari Pengamatan Penulis, justru di kalangan TNI POLRI pola merumahkan para anggotanya bisa dipakai untuk contoh.   TNI POLRI sudah merintis sejak tahun 1984, disana ada pola Pemberian Bantuan Uang Muka tanpa bunga.  Selain ada YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) ada TWP (Tabungan Wajib Perumahan) dari masing masing Matra baik di AD, AL dan AU maupun di POLRI.   Bahkan era Jkw dlm PP 102/2915, diamanahkan para Prajurit yang ingin KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, UU sudah diundangkan, tentunya diharapkan BP TAPERA segera terbentuk, siapa Komisionernya dan siapa Deputy Komisionernya, sehingga bisa segera mulai bekerja.   Dalam berita CNN Ekonomi tanggal 19 Mei 2018, Menpupr menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan Pejabat BP TAPERA yang terdiri :

1. Komisioner 
2. Deputy Komisioner Bidang Pemungutan
3. Deputy Komisioner Bidang Pengerahan
4. Deputy Komisioner Bidang Pemupukan
5. Deputy Komisioner Bidang Administrasi

Sebetulnya misal para Komisioner segera diumumkan, ibarat tinggal jalan karena semua Karyawan Bapertarum akan menjadi Karyawan BP TAPERA.   Dengan diundangkan UU TAPERA, secara tidak langsung para Karyawan Bapertarum menjadi statusquo karena saat itu juga Bapertarum dilikuidasi.   Program perumahan untuk para Peserta Bapertarum otomatis juga terhenti.   Ini sudah berjalan hampir 3 tahun, padahal kebutuhan rumah atau bidang papan merupakan salah satu kebutuhan harkat rakyat selain Sandang dan Pangan.   Selama 3 tahun ini siapa yang memberi kemudahan kepada mantan peserta Bapertarum notabene para ASN ?

Mudah mudahan, keterlambatan terbentuknya BP TAPERA, dimanfaatkan oleh para mantan Karyawan Bapertarum yang nantinya akan menjadi Karyawan BP TAPERA, untuk belajar menghindari Pengalaman pahit BPJS.  Dari Pengamatan Penulis, sejarah BPJS tidak jauh dari BP TAPERA, karena BPJS embrionya Askes, dan BP TAPERA embrionya BAPERTARUM.   Walaupun tahun ini merupakan tahun Politik, dimana para Anggota Komite TAPERA yg mayoritas para Menteri yang merupakan Pembantu Presiden, tidak terlalu sibuk ikut kampanye.   Komisioner BP TAPERA segera diumumkan, sehingga bisa segera mulai bekerja dan harapan Warga Negara bisa memiliki rumah sesuai UU No 4/2016  segera terwujud.    Aamiin 




Minggu, 21 Oktober 2018

DP O RUPIAH KENAPA DIRIBUTKAN

Program KPA atau KPR dengan DP 0% yang merupakan program unggulan Anis Sandi sewaktu Kampanye Pilgub DKI, sebentar lagi mau terwujud.   Berdasarkan berita yang beredar bahwa mulai 1 November 2018, warga DKI yang berpenghasilan 4 sd 7 juta bisa mendaftar untuk memiliki Rusun di Kelapa Gading Village.   Rusun ini memang belum menjangkau untuk MBR, namun langkah ini perlu mendapat acungan jempol dengan berani meluncurkan DP 0%.

Sebetulnya DP 0 % ini bukan suatu hal yang sulit, karena KPR FLPP, disana persyaratannya hanya dengan DP 1 %.   Dari segi nominal   perubahan dari 1 menjadi 0 atau hanya 1 %, tidak signifikan, tetapi hebohnya luar biasa.   Kadang penulis hanya heran, langkah mempermudah warga untuk bisa mempunyai rumah kenapa seperti dipersulit ? 

Kenapa Penulis berani berkomentar, karena penulis mempunyai pengalaman meng KPR kan Prajurit dimana Prajurit sama sekali tidak siapkan Uang Muka.   Bahkan Program DP 0 % ini sudah berjalan di TNI POLRI sejak tahun 1984.   Di era Menhan Pak Jendral Poniman, beliau melihat para para Prajurit setelah pensiun, pada umumnya belum mempunyai rumah.   Satu sisi Prajurit sejak  sejak 1977 ada Kepres No 7/1977 yang isinya setiap bulan para Prajurit setiap bulannya dipotong gaji 10%.   

Potongan gaji tersebut sebagian disebut THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) yang besarannya 3,25 % dikelola untuk memberikan Bantuan Uang Muka bagi Prajurit yang mau KPR.     Prajurit yang akan KPR tidak perlu menyiapkan Uang Muja atau DP, tinggal menyiapkan angsuran setiap bulannya.   Bahkan besaran Bantuan Uang Muka saat itu  besarannya sampai 50 % harga rumah.   Kenapa Bantuan Uang Muka begitu besar ? Aturan Angsuran KPR adalah 1/3 gaji, kalau tidak ada Bantuan Uang Muka sampai 50 %, prajurit tidak mampu mengangsur.   

Pola Bantuan Uang Muka, sampai Penulis sebagai Ketua YKPP tahun 2006 sd 2009 tetap berjalan, bahkan dalam setahun bisa meng KPR kan sekitar 10 sd 12 ribu Prajurit.   

Minggu, 30 September 2018

PENANGANAN PASKA GEMPA DI LOMBOK DAN PALU BAGI PEGAWAI PEMERINTAH

Penulis sebagai Pengamat dibidang Perumahan, melihat korban gempa baik di Lombok maupun di Palu, sangat prihatin.   Berapa ribu penduduk yang kehilangan tempat tinggal atau rumah.  Dari para korban ini, jelas tidak sedikit yang berasal dari pegawai pemerintah.   Yang dimaksud pegawai pemerintah adalah ASN, anggota TNI dan POLRI.   Untuk anggota TNI POLRI pada umumnya tinggal di Komplek atau rumah dinas.   Tentunya kalau Komplek dan rumah dinas TNI POLRI rusak, pemerintahlah yang akan membangun  kembali.

Penulis menjadi teringat tulisan sekitar empat tahun yang lalu, dengan judul Rumah Gratis untuk PNS, TNI POLRI.   Sepertinya harapan ini bisa diwujudkan dalam tangani paska gempa baik di Lombok maupun di Palu terutama bagi Pegawai Pemerintah.   Pegawai Pemerintah itu secara otomatis menjadi Peserta Taspen maupun Asabri.   Apabila kita melihat melihat Taspen n Asabri, keduanya kelola potongan gaji Pegawai Pemerintah.   Taspen kelola potongan gaji ASN atau PNS, sedangkan Asabri kelola potongan gaji Anggota TNI dan Polri.

Selanjutnya kalau melihat potongan gaji tsb, pada dasarnya mengacu Kepres No 8/1977 dimana Potongan 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan).   Karena ada unsur Perumahan, tidak ada salahnya baik Taspen maupun Asabri mengambil langkah untuk membantu para korban terutama yang berasal dari Pegawai Pemerintah.  Taspen n Asabri harus berani membuat terobosan guna membantu para korban yang merupakan peserta Taspen maupun Asabri.

Apa bentuk terobosan atau kepedulian tersebut ? Untuk Asabri sudah jelas ada PP 102/2015, dimana dlm pasal 40 ada amanah untuk memberikan Pinjaman Uang Muka (PUM) bagi yang mau KPR.   Tentunya dalam menyalurkan PUM diprioritaskan bagi Prajurit TNI POLRI yang berada di Lombok dan di Palu.   Langkah ini selain menyalurkan hak mereka, pasti akan membuat mereka yang mengalami musibah merasa diperhatikan.  

Selanjutnya untuk Taspen, walaupun dalam PP 70/2015 tidak ada pasal tentang  PUM kepada para pemegang polisnya, tetapi karena mekanisme kerja Taspen n Adabri tidak jauh beda, langkah yang sama perlu dilakukan.   Melihat visi dan misi baik Taspen n Asabri muaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang polisnya, merumahkan mereka yang kena musibah, hukumnya adalah wajib.   Apalagi aset kedua instansi tersebut sudah mencapai Ratusan T.   Penulis pernah menyoroti bahkan menuangkan dalam tulisan dalam majalah Taspen terbitan edisi 111 dengan judul “Taspen berikan kemudahan KPR bagi Pesertanya”, terutama kepada pensiunannya.  Latar belakang menulis di Majalah Taspen, karena di harian Rakyat Merdeka tanggal 13 Februari 2018, di rubrik Bank& Finance, ada tulisan berjudul “Taspen gaet BTN, Bank Mandiri dan REI sediakan KPR Pensiunan.

Kepada pensiunannya saja Taspen sangat peduli, tentunya kepada peserta yang masih aktif, Taspen akan lebih peduli.   Melihat korban gempa baik di Lombok maupun di Palu, dimana korban dari Pegawai Pemerintah tidak sedikit, tepat sekali kalau Taspen dan Asabri untuk memperhatikan para pesertanya. Kedua instansi tersebut perlu perhatikan kebutuhan mereka, terutama kebutuhan dibidang Papan atau Perumahan.  Bahkan tidak sekedar memberikan Pinjaman Uang Muka, tetapi bisa membangunkan Rumah Gratis, tentunya biayanya diperhitungkan denga THT yang akan diterima setelah Pensiun.   Semoga pemikiran ini bisa terwujud, syukur sudah terlaksana .. Aamiin 

Kamis, 27 September 2018

TIGA ANAK WALET MENOREHKAN 6 MURI

Walet adalah nama panggilan Penerbang dari Skadron Udara 4 yang mampu menjadi Captain Pilot.  Sejak Skadron Udara 4 diaktifkan kembali pada tahun 1985, sampai detik ini sudah menciptakan 73 Captain  Pilot.  Tercatat Walet 01 adalah Marsekal Pertama Purnawirawan Soeharjanto Angkatan 1966 dan Walet termuda saat ini adalah Walet 73 atas nama  Lettu Pnb Kurniawan Angkatan 2016.  
Dalam kurun waktu dua tahun ini, para walet menorehkan sejarah baru, ada tiga anak walet mendapat penghargaan dari MURI.   Bahkan ketiga anak walet tersebut menorehkan 6 penghargaan MURI.   Siapa saja anak walet yang mendapatkan Penghargaan dari MURI ? 

1. Walet 27 yg tidak lain adalah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, saat ini menjabat Panglima TNI, tergolong luar biasa karena dalam kurun dua tahun mendapatkan penghargaan 4 MURI yaitu :

a. Penghargaan dari MURI yang diterima Walet 27 yang waktu itu menjabat sebagai Kasau untuk pertama kalinya, tepatnya pada tanggal 25 November 2017.  Penghargaan ini diraih karena kali pertama Kasau memberikan award kepada insan jurnalis dan media massa.

b. Penghargaan dari Muri yang kedua, tepatnya  pada tanggal 3 Desember 2017, penghargaan ini diberikan kepada Kasau karena berhasil mengoleksi 16 pesawat untuk dibawa ke Museum Pusat Dirgantara dalam waktu 11 bulan. 

c. Penghargaan MURI ketiga diterima Walet 27 tepatnya pada tanggal 4 September 2018 sebagai Panglima TNI, karena berhasil memecahkan rekor tari dan lagu gemu famire.

d. Penghargaan MURI keempat, diterima tanggal 2 Oktober 2018, berhasil memecahkan rekor membatik dengan canting diikuti lebih dari 5000 tempat plaza mabes TNI

2. Walet 05 adalah Marsda TNI Purn Tumiyo, pada tanggal yang sama dengan Cpt Novianto Widadi S.AP, MM, pada tanggal 20 September 
2018 sore di Gedung MURI Jakarta menerima Penghargaan dari MURI juga.  Penghargaan ini diterima karena Walet 05 menjadi salah satu Penyusun Buku UUD45 disertai Adendum.   Selama ini masyarakat tidak sadar bahwa Amandemen UUD 45 tahun 2002, ternyata tidak memuat UUD 45 yang Asli.  Para Penyusun mengharapkan dengan membaca buku ini, tahu persis seperti apa UUD 45 yang Asli, sehingga tidak kehilangan sejarahnya.

3. Walet 37 adalah Cpt Novianto Widadi, S.AP, MM, saat ini menjabat Kepala STPI, menerima Penggargaan dari MURI , karena menampilkan drumband penari kolosal gabungan terbanyak yaitu 1200 orang.   Tepatnya Kamis , 20 September 2018 dalam rangka Pelantikan Terpadu 2472 Perwira Transport. 

Anak Walet  sudah menorehkan 6 MURI, sebetulnya untuk Walet 27 masih pantas mendapatkan MURI lagi  karena beliau satu satunya Penerbang Cesnna 401/402 yang bisa menjadi Kasau maupun Panglima.  Dari data yang ada, Cessna 401/402 diawaki 139 Penerbang, dari Lulusan Akademi Angkatan Udara Angkatan 62 sd Amgkatan 89, hanya Walet 27 yang bisa capai puncak karier di TNI AU bahkan di TNI. 

Skadron Udara 4 yang berkedudukan di Lanud Abd Saleh Malang, yang dikenal sarangnya anak Walet, sepertinya merupakan satu satunya Skadron Udara yang penghuninya bisa menorehkan 6 MURI.   Tidak menutup kemungkinan Skadron Udara 4 akan mendapatkan MURI, karena dari 16 Skadron Udara, baru Skadron Udara 4 sebagai Sarang Walet menorehkan 6 MURI.  

 

Kamis, 16 Agustus 2018

SRT RSN KE PRESIDEN

Yth. Bpk Presiden RI
Joko Widodo
Di Istana Negara Jakarta. 
Dengan hormat, 
Dengan ini kami menyampaikan aspirasi keluhan dari para purnawiran TNI dan hasil diskusi dengan beberapa purnawiran Pati TNI terkait  gaji pensiun. Kami rangkum bahan masukan tersebut,yang dapat digunakan Bpk Presiden sebagai masukan dan bahan pertimbangan untuk dapat mengefaluasi gaji para purnawiran yang sudah 4 tahun pemerintahan Jokowi belum disesuaikan, dengan pertimbangan bahwa dulu setiap tahun ada penyesuaian gaji purnawiran  tetapi semenjak pemerintahan ini belum dilakukan.  Menurut kami jasa pengabdian para purnawiran punya nilai ples yang tidak boleh dilupakan pemerintah, oleh karena itu momentum tahun politik ini Presiden Jokowi  dapat mempertimbangkan untuk mengeluarkan kebijakan terkait ini. Mengingat pasal 10 UUD 1945  Presiden adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi atas AD,AL , AU dan Polri sehingga presiden Jokowi perlu mempertimbangkan hal ini agar tidak menimbulkan gejolak yang dapat berpengaruh pada elektasi dukungan pada Pilpres 2019 .

Sebagai bahan pertimbangan bahwa dengan kebijakan gaji TNI POLRI tidak ada kenaikan, akan berdampak secara politik dan sosial yang luar biasa untuk kehidupan para Purnawirawan. 
Diera pemerintahan sebelumnya setiap tahun ada penyesuaian. 
Sejak pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla para Purnawirawan pada menjerit karena gajinya sampai tahun 2014 masih diatas UMR , tetapi sudah 4 tahun ganti pemerintahan gaji pensiunan purnawiran belum ada kenaikan, jauh dibawah UMR dengan gaji terendah sekitar 1,7 Juta  padahal UMR sudah diatas 3 Juta. 
Sehubungan dengan hal tersebut diatas berikut ini kami sampaikan rangkuman kajian berdasarkan : PP No. 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a). Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b). Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1) THT (Tabungan Hari Tua)
2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 
3) JKm (Jaminan Kematian)
4) PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c). Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, JKm dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d). Dalam PP No 64/2001, menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Sajam (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e). Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota POLRI dan ASN  Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f). Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dipotong 8 % dari gaji. 
Atas  dasar pertimbangan tersebut diatas,maka bahasan khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :
a). Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, Pensiun  adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan Besarannya 75% Gaji Pokok terakhir. 
b). Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun di era Pemerintahan 2014 sd 2019 ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c). Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d). Karena sejak 2014 nilai Pensiun tetap, akhirnya pengasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya, sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji Purn jauh dibawah UMR sebagai ilustrasi
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt UMR saat itu 1,6 Jt atau 106 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara tetap 1,7 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak (turun 58,28%)
2) Gaji Purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR 1,6 Jt atau 262,5 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR atau turun 146 %
e). Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI Haris melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapori dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan n Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para Purnawirawan dan Pensiunan tersebut.
f). Apabila tidak ada kebijakan  baru tentang  Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya  semakin tidak layak. 
Kesimpulan dan Rekomendasi Saran dari kami :

(1). Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang Pensiun atau Penghasilan yang diterima para Penerima Pensiun  setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
(2).Diharapkan agar Bpk Presiden meminta Menkopolhukam agar dapat memerintahkan Kementrian Pertahanan RI, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu segera membuat Kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai kewewenangan untuk menindaklanjutinya.
(3).Menteri Pertahanan RI sebagai Regulator ASABRI harusnya memperhatikan keresahan sosial para purnawiran TNI/Polri ini sebab dikwatirkan apabila tidak segera dilakukan akan berdampak pada stabilitas polkam dan beralihnya dukungan politik kepapa kandidat lain menjelang Pilpres 2019.
Demikian, disampaikan dan trimakasih. 
Wassalamualaikum
Dr. Rahman Sabon Nama
10 Juni 2018.

Sabtu, 11 Agustus 2018

SETELAH GAGASAN DP 0% MUNGKINKAH ADA RUMAH GRATIS ?

Sandiago Uno sewaktu kampanye sebagai Cagub DKI, ada gagasan DP 0% untuk KPR.   Walaupun ada pro dan kontra, Program tersebut tetap dijalankan dengan ada Ground Breaking didaerah Kelapa Gading.   Bahkan berita Detik Finace tanggal 11 Agustus 2018, menurut Penjelasan pimpinan PD Pembangunan Sarana Jaya yang menangani Proyek yang bernama Kelapa Village, pembangunannya  tetap jalan.  Sebetulnya DP 0 % itu bukan hal baru di Lingkungan TNI POLRI, karena ABRI (sebelum TNI pisah dengan POLRI), sejak tahun 1984 sudah menjalankan pola tersebut.    Dimana anggota ABRI saat itu yang mau KPR tidak perlu menyiapkan Uang Muka, mereka langsung angsur, bahkan progran itu sampai saat ini masih berjalan ditangani oleh YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).

Bahkan dalam rangka memenuhi kebutuhan Prajurit di Bidang Perumahan, khususnya untuk TNI POLRI, Jkw mengeluarkan PP 102/2015 dimana salah satu poinnya memberikan Pinjaman Uang Muka Tanpa Bunga.   Pola ini juga tidak jauh DP 0%, karena untuk KPR, prajurit tidak perlu siapin Uang Muka.   PP tersebut untuk ASABRI, yang berlaku mulai 1 Juli 2015, dan dalam penjabarannya,  setiap Prajurit yang mau KPR disiapkan Uang Muka besarannya sampai sekitar 40 juta rupiah. 

Kalau untuk TNI POLRI ada PP yang mengatur Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, bagaimana dengan ASN ? ASN adalah Pegawai Pemerintah, yang statusnya tidak jauh beda dengan TNI POLRI.   Termasuk ASN ini setiap bulannya juga dipotong gaji secara rutin, dimana kalau TNI POLRI dikelola ASABRI, tetapi kalau ASN dikelola oleh TASPEN.   Peluang ini sebetulnya bisa dimanfaatkan oleh para Capres dan Cawapres untuk memikat para calon pemilihnya.   Walaupun Pegawai Pemerintah baik ASN maupun TNI POLRI harus netral, tetapi setidaknya Program untuk atasi Backlog Rumah yg masih diatas 10 juta rumah perlu mendapat perhatian.

Kalau saat kampanye sebagai cagub DKI, Sandiago Uno berani menawarkan DP 0%, saat kampanye Capres dan Cawapres, mestinya bisa menawarkan yang lebih memikat.   Paling tidak bisa membuat Program untuk ASN bisa mendapatkan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga seperti TNI POLRI.    Untuk hal ini menurut penulis tidak akan sulit, karena sebagai Presiden yang membawahi para Menteri, tinggal memerintahkan kepada MenBUMN.    Kenapa MenBUMN ? Baik ASABRI dan TASPEN adalah BUMN yang bergerak pada bidang yang sama, seperti dijelaskan didepan ASABRI nangani TNI POLRI, TASPEN nangani ASN.   

Justru penulis mempunyai pemikiran tidak sekedar Pinjaman Uang Muka tanpa bunga, tetapi untuk Pegawai Pemerintah, baik ASN , TNI dan POLRI, sudah waktunya memiliki rumah gratis.    Pola ini pernah penulis tuangkan di Majalah P&B edisi 109 diawal tahun 2015 dengan judul Rumah Gratis Untuk PNS, Prajurit TNI POLRI. Niat penulis saat itu adalah mendukung Program Sejuta Rumah Jkw, karena menurut hemat penulis, pola bisa diwujudkan.   

Gagasan penulis bukan tanpa alasan, selain penulis pernah menangani sendiri Program Merumahkan Prajurit, dimana Prajurit tidak perlu siapkan Uang Muka, penulis mengadakan study banding ke Perumnasnya Singapore.   Kalau di Singapore setiap Pegawai Pemerintah dipotong gaji 20 %, begitu nikah dapat Apartemen ukuran 90 M2, mestinya di Indonesia dipotong 10% bisa mendapatkan tumah tipe 45 M2.   Walau tentunya tidak bisa secara linier seperti itu, tetapi kalau ada usaha kesana pasti bisa terwujud.

Untuk mewujudkan Program tersebut, tentunya harus didukung oleh TASPEN dan ASABRI, karena potongan gaji pegawai Pemerintah dikelola oleh kedua instansi tersebut.   Penulis yakin, selama ada instruksi dari pihak atas, TASPEN maupun ASABRI pasti akan mendukung, karena salah satu tujuan mendirikan kedua instansi tersebut untuk mensejahterakan pemegang Polisnya.    

Mudah mudahan ide penulis ini bisa terwujud dan menjadi perhatian kedua Capres/Cawapres baik Jkw MA maupun Prabowo Sandiago Uno .. Aamiin


 

Sabtu, 04 Agustus 2018

LANGKAH TASPEN PERLU DITIRU BUMN LAINNYA

Mungkin para pembaca sedikit kaget melihat judul tulisan ini.  Penulis sebagai Pengamat terutama Pengamat dibidang Perumahan, melihat langkah langkah TASPEN tergolong luar biasa.   Dalam tahun 2018 saja Penulis melihat ada dua terobosan :

Pertama, TASPEN peduli dengan para pesertanya dimana memberi peluang dan kemudahan kepada peserta yang belum memiliki rumah.   Bahkan hukan hanya para ASN yg masih aktif tetapi juga kepada para Pensiunannya.  Dan itu sudah penulis soroti bahkan sudah dimuat di Majalah ini dengan judul "TASPEN BERIKAN KEMUDAHAN KPR BAGI PESERTANYA"

Kedua, TASPEN merevisi PP 70/2015 dengan PP 66/2017,  dimana ada beberapa pasal yang direvisi dan yang menonjol adalah bea siswa untuk anak yatim yang semula hanya untuk satu anak direvisi menjadi untuk dua orang anak.   

Langkah TASPEN ini bisa jadi satu satunya  BUMN yg cepat antisipasi terhadap berlakunya PP, karena PP baru diterbitkan tahun 2015, tahun 2017 sdh direvisi dan isinya tentunya sangat disyukuri para Pesertanya.  Revisi PP ini pasti membuat ketenangan para ASN dalam bekerja, karena jalau terjadi apa apa dalam bekerja, ada jaminan untuk anak anaknya terutama yg masih berumur dibawah 25 tahun.   Penulis sebagai Purnawirawan, rasanya iri melihat langkah TASPEN ini.   Di lingkungan TNI POLRI juga ada instansi yang kelola Asuransi yang disebut ASABRI, juga ada PP baru yang mengatur seperti TASPEN yaitu PP 102/2015, tetapi sejauh ini belum ada Revisinya.

Sebetulnya TASPEN dan ASABRI ibarat saudara kandung, dan menang dapat dikatakan TASPEN adalah saudara tua.   Sudah selayaknya TASPEN selalu unggul dalam pengelolaannya, terbukti dalam revisi PP pun lebih duluan dari ASABRI.   Dalam penulisan sebelumnya, sedikit penulis singgung kenapa Abri memisahkan diri dari TASPEN.    Sudah sepantasnya TASPEN lebih jeli membaca PP yang ada, dan Langkah ini perlu ditiru oleh BUMN yang lain yang pada umumnya di era Jkw, semua BUMN ada PP baru.

Tupoksi TASPEN dan ASABRI, menurut hemat penulis  tidak jauh berbeda, semua menangani Pegawai Pemerintah .   Hanya sedikit berbeda lingkup kerja para pesertanya.   Kalau TASPEN kelola pesertanya ASN atau Pegawai Negri Sipil sedangkan ASABRI sesuai namanya pesertanya para prajurit bersenjata yaitu TNI dan POLRI.   

Penulis pernah di BUMN sebagai Pengawas di Perum Perumnas, pada tahun yang sama juga ada PP 83/2015, namun sejauh ini juga belum ada revisi, padahal terbitnya pada bulan yang sama dengan PP 70/2015 TASPEN.  Terobosan terobosan TASPEN ini perlu diketahui tidak hanya dilingkungan TASPEN, para ASN namun  BUMN yang lainpun perlu ikuti jejak TASPEN, demi suksesnya misi n visi Perusahaan.   Tidak jarang PP itu setelah bertahun tahun baru direvisi padahal jaman atau era selalu berubah apalagi di era IT seperti sekarang ini dimana perubahan sangat cepat.

Bravo untuk TASPEN, mudah mudahan TASPEN selalu menjadi ujung tombak dalam Perubahan, terutama dalam kelola BUMN.   Harapan penulis TASPEN juga mau berbagi keberhasilannya dengan BUMN yang mempunyai tugas yang hampir mirip.   Terutama berbagi dengan saudara kandungnya yaitu dengan ASABRI (Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Dewas Perumnas/mantan Ketua YKPP)

Rabu, 18 Juli 2018

MENGENAL PP 102/2015 TENTANG ASABRI

Sebagai purnawirawan, pada umumnya tidak memahami maksud dan tujuan didirikan ASABRI oleh para pendahulu kita.   Mungkin semua itu karena kesibukan waktu aktif, dan pada umumnya mengutamakan tugas pokok harus accomplish.  Para pendahulu kita, jauh jauh sudah memikirkan bagaimana para Prajurit setelah pensiun bisa hidup tenang n layak sambil menikmati sisa sisa hidup.   Oleh sebab itu awalnya Para Prajurit diikutkan Asuransi TASPEN, namun karena tugas pokok prajurit yang mempunyai resiko tinggi daripada sipil, tahun 1971 didirikan ASABRI dan terpisah dari TASPEN.   Mungkin diantara kita atau pembaca buletin ini, tidak mengira bahwa sejak 2014, gaji para pensiun atau purnawirawan tidak ada perubahan.   Bahkan gaji Pensiunan atau Purnawirawan tahun 2018 ini jauh dibawah UMR, yang sebelumnya selalu diatas rata rata UMR.

Ketentuan gaji Pensiun adalah 75% Gaji Pokok, sampai detik ini belum ada perubahan, oleh sebab itu dengan ada kebijakan Pemerintah bahwa Gaji Pokok tdk naik sejak 2015, Gaji Pensiunan maupun Purnawirawan juga jalan ditempat.  Padahal sebelumnya gaji Pensiunan selalu ada kenaikan, karena Gaji Pokok selalu naik secara berkala dan setiap tahun gaji Pegawai Penerintah selalu ada kenaikan.   Kita kita yang sudah Lana pensiun, setiap ada Pidato Pertanggungan Jawsb Presiden di depan DPR, selalu nunggu nunggu ada berita kenaikan gaji. Namun sudah tiga tahun ini, tidak pernah terdengar ada kenaikan gaji Pensiunan.  Masih ada harapan tahun 2018 ini ada perbaikan nasib gaji Pensiunan.   Kenapa penulis yakin ada kenaikan gaji ? Karena adanya PP 102/2015 tentang ASABRI.

PP 102/2015, ada peluang gaji Pensiunan ada perubahan, karena dlm PP tersebut Tupoksi ASABRI tertera dalam pasal 2 yang berbunyi, Asuransi Sosial dalam Peraturan Pemerintah ini (ASABRI) meliputi Program :

1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian) dan 
4. Pensiun (Penghasilan Penerima Pensiun setiap bulan)

Dari ke empat Program ASABRI tersebut, yang masih ada kaitan dengan Purnawirawan tinggal JKm dan Pensiun.   Adapun hak Purnawirawan tentang JKm diantaranya :

1. Biaya pemakaman peserta Pensiunan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ada dalam pasal 8.

2. Biaya Pemakaman istri/suami sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) ada dalam pasal 9

3. Biaya Pemakaman anak sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ada dalam pasal 10.

Selanjutnya untuk Program Pensiun, dalam PP 102/2015, ini ada peluang untuk ditinjau kembali, bukan bertahan pada 75% Gaji Pokok, ada beberapa perimbangan :

1. Sebelum PP ini terbit, JKK n JKm maupun Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab ASABRI, namun mulai terhitung Juli 2015, JKK, JKm dan Jaminan Cacat menjadi tanggung jawab Pemerintah.

2. Pengeluaran untuk JKK, JKm maupun Jaminan Cacat cukup besar, bahkan bisa mencapai 30% pengeluaran ASABRI setiap tahunnya, sehingga biaya ini tidak salahnya untuk meningkatkan gaji Pensiunan.

3. Besaran Gaji Pensiunan seperti tertuang di Pasal 2 PP 102/2015, menjadi Tupoksi ASABRI untuk merumuskan

4. PP 102/2015 sudah berjalan tiga tahun sudah waktunya ASABRI mengadakan evaluasi (Utk TASPEN PP 70/2015 sdh direvisi dg PP 66/2017)

5. Aset ASABRI sudah semakin besar, khusus utk IDP (Iur Dana Pensiun) dari data yang ada sudah mencapai 24,6 T (2017) sedangkan tahun tahun 2006 baru sekitar 2,1 T

Ada beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk perbaikan Gaji Purnawirawan, dengan adanya PP 102/2015 tentang ASABRI ini :

1. Wadah Perkumpulan Purnawirawan, baik PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU maupun PPPOLRI, perlu mengadakan kajian bersama memperjuangkan nasib Purnawirawan, karena gaji mereka saat ini tidak bisa memenuhi kehidupan sehari hari.

2. Sejak aktif para Purnawirawan dipotong gaji 8% yang dikelola oleh ASABRI.

3. Dengan adanya kegiatan ASABRI yang diambil alih oleh Pemerintah (JKK, JKm dan Jaminan Cacat), ada peluang ASABRI untuk membuat rumusan tentang Pensiun (Penghadilan Penerima Pensiun setiap bulan)

Mudah mudahan tulisan atau kajian ini ada manfaat dan bisa digunakan sebagai bahan masukan bagi organisasi Perkumpulan Purnawirawan pada umumnya dan PPAU pada khususnya .. Aamiin 






Sabtu, 14 Juli 2018

SAMBIL MENUNGGU OPERASINYA BP TAPERA, POLA TWP TNI POLRI PERLU DITIRU

Melihat data Realisasi FLPP sejak diluncurkan tahun 2010, ternyata hasilnya seperti belum memuaskan.   Data dari PPDPP sampai awal 2018 dan selama 9 tahun baru mencapai 530.657 unit atau pertahunnya hanya sekitar 58.963 unit.   Yang menjadi pertanyaan, dari tahun ke tahun justru serapan FLPP makin merosot, apalagi justru di era Jkw di tahun 2015 terserap sekitar 76.489 unit tapi di tahun 2017 tercatat hanya 23.763 unit dan di tahun 2018 sd semester satu baru 10.829 unit, padahal di era Jkw ada Program Sejuta Rumah. 

Menurunnya serapan FLPP ini apa dampak UU No 4/2016 tentang TAPERA ? Dalam UU tersebut diamanatkan akan mulai berlaku Maret 2018, namun faktanya sampai diturunkan tulisan ini, BP TAPERA belum terbentuk.   Satu sisi BAPERTARUM sebagai tumpuan para ASN untuk mempermudah KPR sudah dilikuidasi.   Praktis para ASN untuk bisa KPR tidak ada kemudahan lagi.   Padahal didirikan BAPERTARUM tahun 1994 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN/PNS di bidang perumahan.   Paling tidak BAPERTARUM saat itu bisa membantu PNS dalam menyiapkan Uang Muka KPR, bahkan juga menyiapkan bantuan biaya membangun rumah di tanah milik sendiri.

Timbul pertanyaan, sejak diundangkan UU No 4/2016, dan dilikuidasinya BAPERTARUM, bagaiman para ASN mendapat kemudahan untuk KPR ? Adakah terobosan di lingkungan ASN untuk mendapat bantuan dalam mempermudah untuk KPR ? Mampukah Program FLPP menarik ASN untuk KPR ? Sepertinya dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi ASN yang tergolong MBR kurang mendapat perhatian dat para pejabat terkait.       PPDPP sebagai Pengelola FLPP belum dikenal oleh MBR.   FLPP ini bukan hanya untuk ASN, untuk seluruh MBR baik di kalangan Sipil maupun TNI serta POLRI, tapi menurut pengamatan penulis, di kalangan TNI dan POLRI belum familier atau belum begitu dikenal.   

Dari pengamatan penulis, dengan adanya UU No 4/2016 tentang TAPERA, kiat untuk merumahkan MBR dikalangan Pegawai Pemerintah, baik untuk ASN maupun di kalangan TNI POLRI terlihat lesu.   Dengan dilikuidasinya BAPERTARUM, praktis peluang ASN untuk bisa KPR sangat menurun, tidak ada gemanya.   Bagi TNI POLRI yang ditangani YKPP berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, bahkan yang sebelumnya penyerapan ribuan unit, sejak berlakunya UU TAPERA turun drastis.   Terkesan semua menunggu kiprah BP TAPERA.   BP TAPERA yang semestinya Maret 2018 sudah beroperasi, sampai detik ini belum ada tanda tanda kehidupan. 

Di kalangan TNI POLRI masih sedikit beruntung, karena di Matra masing masing, baik TNI AD, TNI AL, TNI AU maupun POLRI ada instansi yang menangani perumahan yang disebut TWP (Tabungan Wajib Perumahan).   TWP ini sebetulnya mirip BAPERTARUM, seluruh anggota TNI POLRI setiap bulan menyisihkan uangnya  untuk ditabung dan otomatis potong gaji.   Walaupun BP TAPERA belum terbentuk, kegiatan merumahkan Prajuritnya tetap berjalan.   Bahkan Pola ini perlu dicontoh, karena untuk KPR prajurit tidak perlu siapkan uang muka dan bunga angsuran cukup rendah.

Keunggulan Pola TWP TNI POLRI dibandingkan Pola FLPP dalam KPR sebagai berikut :

1. Prajurit tidak perlu menyiapkan Uang Muka
2. Prajurit diberi peluang pinjam ke BP TWP sampai nilai 200 juta rupiah
3. Bunga Pinjaman 3%
4. Lama angsuran sesuai kemampuan angsur dengan catatan tidak melebihi 1/3 gaji
5. Tipe Rumah sesuai keinginan Prajurit
6. Pengembang lebih mudah dalam koordinasi karena langsung ditangani oleh BP TWP.

Untuk MBR yang mempunyai Penghasilan tetap seperti Pegawai Pemerintah maupun Karyawan Perusahaan, pola seperti TWP TNI POLRI ini, jelas lebih menguntungkan para MBR, karena Instansi tempat mereka bekerja ikut membantu dan bunga KPR jauh dibawah FLPP.   Bisakah Pola ini dikembangkan ? Tentunya tergantung para Pejabat di instansi masing masing dan ini tantangan bagi PPDPP maupun BP TAPERA.






Jumat, 22 Juni 2018

DALAM ATASI BACKLOG RUMAH POLA TNI POLRI PERLU DITIRU

Kebutuhan Pokok harkat hidup rakyat sering dikenal dengan Sandang, Pangan dan  Papan.   Dari ketiga kebutuhan pokok tersebut baru bidang Sandang yang sudah tidak menjadi perhatian Pemerintah, namun untuk Pangan dan Papan masih mendapatkan Subsidi dari Pemerintah.   Yang menjadi keprihatinan kita bersama adalah kebutuhan di bidang Papan.   Kesenjangan didalam kebutuhan dibidang Papan yang dikenal dengan Backlog Rumah ternyata masih tinggi. Berbeda beda dalam menilai besaran Backlog Rumah dalam kisaran 13 sd 15 Jt.

Penulis sependapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan Backlog Perumahan makin meningkat dalam menentukan acuan jumlah Backlog Perumahan, karena terdapat perbedaan sudut pandang antar Kementerian PUPR dengan Badan Pusat Satistik .   Selama kebutuhan rumah untuk masyarakat setiap tahunnya sekitar 820.000 sd 1.000.000 unit belum terpenuhi, pasti Backlog Rumah akan selalu meningkat.   Tepat sekali analisa Menkeu menyebutkan bahwa kebutuhan rumah baru sekitar 40 % yang terpenuhi, Pemerintah hanya bisa intervensi sekitar 20 %, sisanya 40% belum terpenuhi.   Analisa ini masuk akal karena hasil Program Sejuta Rumah tahun 2015 hanya tercapai sekitar 600.000 unit atau 60%.  Hal ini disampaikan oleh Menkeu pada acara Investor Gathering 2017.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah untuk masyarakat, sebetulnya Pemerintah sudah berupaya, bahkan sejak era Presiden Bung Karno, pada tahun 1950 telah diadakan Konggres Perumahan yang Pertama (26 sd 30 Agustus 1950) dimana keputusannya sebagai berikut :

1. Mengusulkan kepada Pemerintah, agar mendirikan Perusahaan Perumahan.
2. Pembangunan Perumahan memakai syarat minimum (minimum 36 m2)
4. Membentuk Badan/Lembaga Perumahan 

Ternyata untuk mewujudkan keputusan Konggres Perumahan 1950, baru terlaksana tahun 1974 dimana didirikan Perum Perumnas untuk menyediakan Rumah dan menugasi BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Di era Presiden Soeharto inilah mulai dibentuk juga Kementerian Perumahan Rakyat.    Diawal didirikan Perum Perumnas, kebutuhan masayarakat tentang rumah mulai diprogramkan dan hasilnya makin terlihat.   Pemukiman Baru mulai di bangun baik di Jakarta, Palembang, Medan, Bangung, Semarang, Surabaya  dan Makasar, contoh Kota Depok awalnya permukiman diluar kota Jakarta, sekarang sudah menjadi Kota Administrasi.   Sayangnya Program ini  tidak berlanjut berkesinambungan.   Kalau awal didirikan Perum Perumnas mampu memenuhi sampai dengan 95 % kebutuhan rumah secara Nasional, saat ini untuk mencapai 10% kebutuhan secara nasional tidak mampu.    Setiap ganti Pemerintahan seperti ganti nomenklatur, ganti aturan, sehingga Backlog rumah bukan menurun tapi bertambah naik.

Pemerintah dalam mengatasi Backlog Rumah sudah berbagai cara, namun masih belum menemukan pola yg tepat.     Subsidi Rumah setiap ganti Pemimpin ganti pola, mungkin juga salah satu sebab kenapa tidak kunjung mampu atasi Backlog Rumah.   Apalagi setelah Reformasi ada poka Subsidi Selisih Suku Bunga, ada Subsidi Uang Muka, bahkan pola terakhir adalah FLPP, kesemuanya masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.   Program Sejuta era Jkw pun belum menunjukkan keberhasilannya.   Menurut Laporan sejak dicanangkan Program Sejuta Rumah terkesan laporannya meragukan.  Penulis selama di Perumnas pencapaiannya setiap tahunnya sekitar 10 sd 15 % pencapaian Pemerintah, tapi dlm Program Sejuta Rumah kemampuan perumnas hanya mampu sekitar 2%.   Inilah yang membuat pertanyaan penulis tentang pencapaian Program Sejuta Rumah.

Dalam memenuhi kebutuhan rumah untuk MBR, dikalangan Pegawai Pemerintah, baik TNI POLRI maupun PNS, sejak era Presiden Soeharto sudah membuat terobosan yaitu YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) didirikan tahun 1984 untuk TNI POLRI dan BAPERTARUM untuk PNS/ASN didirikan tahun 1994.   Namun dengan adanya UU No 4/2016 tentang TAPERA, BAPERTARUM dilikuidasi dan sampai saat ini bagaimana kelanjutan TAPERA masih belum ada kejelasan.   Dengan dilikuidasinya BAPERTARUM berarti Program memenuhi kebutuhan rumah bagi ASN/PNS mengalami statusquo, padahal kebutugan rumah tidak bisa dicegah.   

Menurut penulis pola pemenuhan kebutuhan Rumah bagi Prajurit TNI dan POLRI perlu ditiru, karena tidak terpengaruh oleh adanya UU TAPERA yg belum jelas kapan akan berlaku.    Bahkan di TNI POLRI untuk memenuhi kebutuhan rumah anggotanya selain melalui YKPP ada pola TWP (Tabungan Wajib Perumahan).   Bahkan Pola TWP ini bisa dipakai untuk model, dimana dalam KPR, Prajurit tidak perlu menyiapkan Uang Muka atau bisa dibilang DP 0% dan bunga Angsuran cuma 3%.   Inilah Gebrakan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto begitu dikantik sebagai  Panglima TNI dalam memenuhi kebutuhan rumah untuk prajuritnya, mari kita tunggu hasilnya.






Sabtu, 09 Juni 2018

KAJIAN GAJI PURNAWIRAWAN

1. DASAR : PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

a. Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b. Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1) THT (Tabungan Hari Tua)
2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) 
3) JKm (Jaminan Kematian)
4) PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c. Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, JKm dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d. Dalam PP No 64/2001, menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e. Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota POLRI dan ASN  Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f. Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dipotong 8 % dari gaji. 

2. PEMBAHASAN.  Sesuai dasar dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan bahasan khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :

a. Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, Pensiun  adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan Besarannya 75% Gaji Pokok terakhir. 
b. Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun di era Pemerintahan 2014 sd 2018 ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c. Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d. Karena sejak 2014  gaji Pensiun tetap, akhirnya pengasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya, sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji Purn jauh dibawah UMR sebagai berikut :
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt, UMR rata2 saat itu 1,6 Jt , namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara tetap 1,7 Jt sedangkan UMR DKI 3,6 Jt atau sekitar 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak.
2) Gaji Purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR rata rata 1,6 Jt atau 262,5 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR DKI 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR 
e. Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI harus  melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapori dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan n Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para Purnawirawan dan Pensiunan tersebut.
f. Apabila tidak ada kebijakan  baru tentang  Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya  semakin tidak layak, disatu sisi aset ASABRI dari tahun ke tahun kenaikannya cukup signifikan.    Aset akhir tahun 2017, berdasar anual report sekitar 36 T. 

3. SARAN.   Dengan dasar dan pembahasan tersebut diatas disarankan :

a. Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang  Pensiun atau Pengasilan yang diterima para Penerima Pensiun  setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
b. Pihak Kemhan, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu membuat Kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti apalagi Menhan sebagai Regulator ASABRI.

(Penyusun Marsda TNI Purn Tumiyo) 

Jumat, 25 Mei 2018

SUDAH WAKTUNYA PERMUKIMAN DI DKI MENJADI KAWASAN RUSUN

Membaca berita kebakaran kawasan pemukiman di ibu kota Republik tercinta yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka 21 Mei 2018, seperti tidak percaya, dimana Damkar tidak bisa ke kawasan yang terbakar.    Damkar tidak bisa masuk karena jalan hanya bisa dilewati satu motor.   Fakta memang demikian, di DKI ini masih begitu banyaknya kawasan kumuh dan padat penduduk.  Kawasan tersebut pada umumnya rumah berdempetan dan jalan penhubung hanya berupa gang gang.   

Jumlah penduduk Jakarta memang jauh dari ideal.   Dari luas sekitar 650 km2, ideal penduduknya adalah 6,5 Jt jiwa, namun kenyataannya dari hasil statistik jumlah penduduknya diatas 10 juta jiwa.   Sebetulnya tidak masalah dengan jumlah penduduk seperti itu, namun permukiman seharusnya tidak lagi dengan rumah tapak harus dengan rumah susun.   Pemerintah DKI harus berani menggunakan terobosan dan mengatur warganya untuk mau tidak mau harus  tinggal di rumah susun atau apartemen.   Pemda harus berani  dengan tegas melarang membangun dengan rumah tapak, bahkan kawasan rumah kumuh harus diratakan dengan tanah dan dibangun rumah susun.   Langkah ini memang tidak mudah, namun kalau tidak segera dimulai kapan lagi, sehingga Jakarta terlihat menjadi kota yang tertata rapi, indah tetap dan ramah lingkungan 

Penulis menjadi ingat saat tahun 2013, saat Jkw masih Gubernur DKI.   Di edisi 102 Majalah Property&Bank tulisa dengan judul Musim Bedol Ala Menteri Negara BUMN, penulis menjabarkan ide Pak menteri untuk merumahkan warga yg tinggal I rumah kumuh.   Saat itu Perumnas membangun 2 Tower di Kemayoran yang mampu menampung sekitar 640 KK.    Diharapkan warga yang tinggal di kawasan kumuh disekitar Kemayoran bisa nempati Tower tersebut dan selanjutnya Kawasan Kumuh bisa dibangun Tower Baru.   Akhirnya nanti Kawasan Kumuh akan berubah menjadi Kawasan Rumah susun.   Sayangnya apa yg diharapkan MenBUMN saat itu tidak disambut oleh Jkw Ahok.  

Tidak berlebihan kalau ide membenahi Kawasan Kumuh harus menjadi Prioritas Pemda DKI.   Apalagi dari data yang ada, ternyata berdasarkan evaluasi tirto.id, selama tahun 2017 saja terjadi 1.471 Kebakaran di DKI yang diperkirakan kerugian sekitar 475 M.   Selain korban material ada 46 orang meninggal dan 118 luka luka, bahkan ada 21 Petugas Damkar luka luka.   Dari 1.471 kejadian kebakaran yang menempati urutan tertinggi adalah bangunan permukiman dan pada umumnya padat penduduk dan permukiman kumuh.

Sebetulnya Pemda sudah bisa memetakan penyebab kebakaran yang terjadi.  Bahkan sudah bisa menyimpulkan penyebabnya karena hubungan pendek dari listrik, gas yang meledak, karena lilin, rokok maupun karena pembakaran sampah.  Menurut penulis, untuk menangani atau mengatasi serta mengurangi atau mencegah kebakaran, selain adanya sosialisasi pencegahan kebakaran perlu penataan kembali Kawasan Kumuh maupun Kawasan Padat Penduduk.

Langkah Penataan Kawasan, merubah permukiman dari rumah deret menjadi rumah susun adalah merupakan hal yang tidak bisa ditawar tawar lagi.  Sudah selayaknya Ibu Kota Negara bebas dari Kawasan Kumuh menjadi Kota yang Rapi Bersih dan Ramah Lingkungan dan banyak Ruang Terbuka Hijau.   Dengan merubah rumah deret menjadi rusun 4 lantai saja, akan tersedia 75% lahan kosong.     Lahan  kosong tersebut bisa dimanfaatkan untuk sarana prasarana utamanya bisa untuk jalan yang memadai , sehingga kalau sampai terjadi kebakaran Damkar bisa masuk. Selain bisa atasi bila terjadi kebakaran dengan adanya Rumah Susun, akan ada lahan kosong bisa digunakan resapan, sehingga  bisa  mengurangi bencana banjir yang sudah menjadi langganan di DKI.

Langkah langkah yang perlu ditempuh oleh Pemerintah DKI diantaranya :

1. Pemetaan daerah kumuh dan padat penduduk
2. Penataan permukiman dirubah dari rumah tapak ke rumah susun.
3. Bekerjasama dengan BUMN Pengembang seperti Perumnas yang mempunyai lahan cukup luas di DKI, bahkan Rusun milik Perumnas yang hanya 4 lantai bisa diremajakan.  Kawasan Permukiman Rumah Susun milik Perumnas yang sudah waktunya untuk diremajakan tersebar dibeberapa tempat diantaranya :

a. Rasun di Tanah Abang
b. Rusun di Kebon Kacang
c. Rusun di Kemayoran dan
d. Rusun di Klender

4. Memanfaatkan lahan lahan tidur milik BUMN maupun BUMD untuk dimanfaatkan untuk menata Permukiman.
5. DKI mengalokasikan anggaran untuk Penataan Permukiman secara bertahab




  

Senin, 23 April 2018

KFX/IFX AKAN SENASIB DENGAN N 250 ?


Sebetulnya kalau melihat PTDI, industri Pesawat Terbang di Indonesia yang menjadi satu satunya di ASEAN, tidak mengherankan.   Kalau kita menengok kebelakang, ternyata sejak jaman penjajahan anak bangsa ini sudah mampu membuat Pesawat Terbang.   Konon pada tahun 1937, masih dalam penjajahan Belanda, beberapa pemuda dibawah pimpinan Tossin sudah bisa membuat pesawat terbang dengan nama PK KKH. Setelah merdeka, Wiweko Supono, Nurtanio   Pringgodani Suryo dan Sumarsono telah membuat pesawat ringan (pesawat layang) tanpa mesin dengan nama NWG 1, dalam pembuatan juga dibantu Tosin dan kawan2. 

Akhirnya tahun 1948 ciptaan Wiweko cs, pesawat bermesin yang merupakan pesawat pertama diberi nama RI-X.   Selanjutnya mulai tahun 1953 dibawah Komando Depot Perawatan Teknik Udara, Mayor Udara Nirtanio Pringgoadisuryo, mulai me design prototipe pesawat si Kumbang.   Si Kumbang bisa diterbangkan pada 1 Agustus 1954, disusul Si Belalang dan Si Kunang di tahun 1958.   

Mulai 1960 terpikir untuk mendirikan Industri Penerbangan dan berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara No 488 Agustus 1960 didirikan LAPIP (Lembaga Persiapan Industri Penerbangan), namun peresmiannya baru 16 Desember 1961.   Saat itu LAPIP sempat memproduksi  44 unit Pesawat yang dikenal dengan Gelatik yang digunakan untuk mendukung Kegiatan Pertanian sebagai Pesawat Penyemprot Hama. 

Tahun 1965 LAPIP berubah menjadi KOPELAPIP (Komando Pelaksana Industri Pesawat Terbang), sayang Bpk Nurtanio gugur dalam uji pesawat terbang, akhirnya KOLELAPIP berubah menjadi LIPNUR (Lembaga Industri Penerbangan Nurtanio). Salah satu pesawat hasil LIPNUR adalah Pedawat Latih yang disebut LT 200.  Dengan adanya tragedi 1965, LIPNUR pun mengalami kemunduran, baru tahun 1974 mulai ada pemikiran untuk  mendirikan Industri Pesawat Terbang.   Akhirnya tepatnya tanggal 26 April 1976 didirikan PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio (IPTN) dengan Dr BJ Habibie sebagai Dirutnya.  

Ditangan Pak Habibie, IPTN semakin menunjukkan kelasnya, bahkan di tahun 1976  penulis adalah  saksi karena sebagai salah satu pilot C 212 yang menerbangkan produksi pertamanya.   Tepatnya tanggal 11 November 1976, penulis sudah mempunyai Rating pesawat C 212 dan merupakan hasil Course Pertama khususnya untuk Angkatan Udara.  Selain pesawat C 212, IPTN bekerjasama dengan Casa Spanyol pada tahun 1983, berhasil merakit pesawat C 235 yang kemampuannya diatas C 212 dan sudah tergolong Pesawat Angkut Sedang.   Sesuai kebijakan Pimpinan Negara saat itu, pada 11 Oktober 1985, IPTN yang semula singkatan dari Industri Pesawat Terbang Nurtanio berubah menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara.   

Setelah menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara, IPTN semakin menunjukkan kelas dunia, bahkan Habibie mampu menciptakan pesawat Termodern dikelasnya yaitu Pesawat N 250. Prototipe N 250 PA 1 dengan nama Gatotkaca terbang perdana Agustus 1995 dan prototipe N 250 PA 2 dengan nama Krincing Wesi terbang perdana Agustus 1996.   Pesawat  N 250 betul betul dikagumi dunia  karena mempunyai kemampuan sebagai berikut :

1. Teknologi  kontrol fly by wire (FBW).
2. Teknologi Digital
3. Konfigurasi sayap diatas lebih stabil
4. Rentang posisi titik berat yang lebar lebih fleksibel
5. Daya mesin besar mampu short TO n Landing
6. Ukuran ekor yang besar bisa terbang dengan kecepatan rendah.

Sayang sekali saat menginjak era untuk produksi, dunia dilanda krisis pada tahun 1998 dan untuk bisa bangkit dari krisis, Indonesia bekerja sama dengan IMF syaratnya harus menghentikan produksi N 250.   Walaupun Bpk BJ Habibie menggantikan Presiden Sieharto, tidak bisa berbuat banyak, harus merelakan dihentikan Akhirnya 2 pesawat N 250 menjadi saksi bisu dan terpikir menjadi besi tua di IPTN Bandung.   Pelahan tapi pasti IPTN tetap berlanjut dan di era Gus Dur, IPTN berubah menjadi PTDI (PT Dirgantara Indonesia), tepatnya pada tanggal 24 Agustus 2000.

Di tahun 2000 an PTDI selain mengembangkan Pesawat yang sudah ada, banyak terobosan yang dilakukan, diantaranya adalah dirakitnya pesawat CN 295 sebagai pengembangan CN 235.   Mulai tahun 2012, TNI Angkatan Udara memperkuat armadanya dengan CN 295.   Terobosan yang luar biasa diabat 21 ini dan merupakan tonggak sejarah kebangkitan didunia Industti Pesawat Terbang, diluncurkan Pesawat N 219, dimana semua dirancang oleh anak bangsa dan terbang perdana pada tanggal 16 Agustus 2017. 

Selain pesawat N 219, Penulis lebih kagum lagi, ternyata bukan hanya Pesawat N 219, PTDI mempunyai Program untuk menciptakan pesawat tempur KFX/IFX , hasil kerjasama dengan Korea Selatan.   Pesawat KFX/IFX ini  kemampuannya melebihi pesawat tercanggih saat ini F 16 maupun SU 35.   Kalau  Pesawat F 16 dan SU 35 tergolong generasi 4 ++, sedangkan pesawat KFX/IFX ini generasi 4,5.   

Dari Penjelasan Dirut PTDI sehabis peluncuran Pesawat N 219, Program KFX/IFX sudah dirintis sejak tahun 2009, bahkan pada tgl 4 Desember 2015 telah ditanda tangani Strategis Cooperstions Agreement antara PTDI dan KAI (Korea Aerospace Industries) yang disaksikan Menhan Ryamizard Ruacudu.  Dalam kerjasama tersebut ada 3 phase atau tiga tahap yaitu tahap Design, tahap Enginering Manufacturing Development dan tahap Produksi.  Tahap pertama sudah tuntas bahkan lebih cepat dari jawwal yang direncanakan dan saat ini dalam tahan kedua, diharapkan tahap produksi dimulai tahun 2026. 

Dalam penjelasan berikutnya bahwa dalam kerjasama ini pihak PTDI telah mengirimkan ratusan enginer untuk bergabung bersama enginer KAI.   Selain para enginer, PTDI juga sudah menyekolahkan beberapa personil Test Pilot, Flight Test Enginers baik dari PTDI maupun dari Penerbang TNI AU di Canada.   Namun dari berbagai sumber, akhir akhir ini ada beberapa berita tentang KFI/IFX yang membuat seperti mau dihentikan, seperti berita dibawah ini :

1. Kelanjutan Program Pembuatan Pesawat hu KFX/IFX Belum Jelas (KOMPAS.com edisi 21 Maret 2018)
2. Kemenhan Sebut Ada Keterlambatan Pembuatan Pesawat Tempur KFX/IFX (TEMPO.CO edisi 25 April 2018).
3. Kemenhan : MoU Pesawat Tempur KFX/IFX Dikaji Ulang ? (TEMPO.CO edisi Mei 2018).  

Mudah mudahan berita yang beredar tersebut hanya kekhawatiran, program akan tetap berjalan, karena ini Program Kerjasama G to G, pembatalan perlu kesepakatan kedua Negara dan resikonya cukup besar bila dibatalkan diantaranya :

1. Kerugian baik secara material maupun pengembangan SDM, karena sudah ratusan Personil yang dikirim ke KAI Korsel yang sudah mengeluarkan biaya cukup besar.
2. Peluang untuk bisa memproduksi Pesawat Tempur menjadi hilang.
3. Menurunnya kepercayaan dunia terhadap PTDI yang saat ini sedang memproduksi N 219
4. Hubungan bilateral antara Indonesia dan Korsel bisa renggang, padahal baik TNI AL maupun TNI AU alutsistanya menggunakan produk Korsel
5. Indonesia harus siap hadapi Arbitrase Internasional dalam penyelesaian Pembatalan Kerjasama, yang mungkin biayanya akan lebih tinggi.

Penulis sebagai mantan Kepala Dinas Pengadaan TNI AU yang sedikit banyak mengetahui makna dan resiko kerjasama, sangat disayangkan kalau  dibatalkan.   Selain beberapa resiko diatas masih banyak hal hal yang perlu dipertimbangkan diantaranya :

1.   Program Kerjasama  atau Joint Development ini sudah melalui kajian bertahun tahun, dan posisi negara non blok adalah negara yg paling sulit utk mendapatkan teknollgi, sedangkan pemberian teknologi biasanya hrs ada keberpihakan ( aliansi ).
Ini merupakan peluang emas untuk menjadi negara maju.
2. Untuk memenuhi tuntutan Kemandirian dlm pemenuhan kekuatan pertahanan spt yg diamanatkan dlm UU no. 3 /2002 ttg Pertahanan Negara dan UU no.34 / 2004 ttg TNI harus diwujudkan, Program KFX - IFX merupakan salah satu jawaban utk mengisi kemandirian dlm hal Pertahanan. 
3. Program ini sangat2 strategik, keuntungannya sangat banyak,  tidak hanya dinilai dari segi hitung hitungan  bisnis  atau secara finansial saja, tapi harus dilihat secara  komprehensif, yang pada akhirnya dpt menimbulkan daya getar / detterence absolute.
4. Yang lebih utama lagi pesawat  KFX - IFX ini Akan menjadi kekuatan TNI AU sampai dengan tahun 2040 an  perlu terus dikembangkan secara bersama dengan pihak Korea maupun secara mandiri, oleh sebab itu langkah ini harusnya mendapat dukungan semua pihak demi kelancaran dlm menuju kemandirian pertahanan negara. 

Walau  kasusnya berbeda dengan kegagalan Pesawat N 250, penulis hanya bisa berdoa smoga Program KFX/IFX tetap jalan, sehingga nantinya secara khusus kemampuan PTDI diakui dunia, dan secara umum Indonesia akan disegani dunia .. Aaamiin (oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/April 2018)
















TEROBOSAN PANGLIMA TNI DIBIDANG PERUMAHAN

Langkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto dibidang Perumahan perlu dapat acungan jempol dan perlu didukung oleh semua pihak yang berkecimpung di bidang Perumahan terutama oleh para Pengembang.   Pada tanggal 14 Desember 2017 seminggu setelah dilantik sebagai Panglima oleh Presiden Jkw, Panglima TNI bersama Kepala Staf Angkatan darat dan Kepala Staf Angkatan Laut menghadap Presiden di Istana Bogor.   Seusai menghadap Presiden, Panglima TNI mengadakan pers release yang intinya menyinggung masa transisi, kesejahteraan prajurit dan soliditas TNI.   Penulis mengamati tentang Kesejahteraan Prajurit terutama dibidang Perumahan, ternyata oleh Panglima TNI langsung diwujudkan.

Tepatnya tanggal tanggal 30 Januari 2018, hanya selang satu setengah bulan setelah pernyataan Panglima TNI  di Istana Bogor,  keluar Telegram Panglima TNI No ST/108/2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Prajuriy TNI bidang Perumahan.   Dengan ST Panglima ini khususnya TNI Angkatan Udara langsung menindak lanjuti melalui Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP). Dalam kesempatan ini, penulis akan menyajikan langkah langkah yang dilakukan BP TWP Angkatan  Udara yang sedang ditindaklanjuti, dari hasil pantauan pada saat HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018 yang lalu.

Walaupun untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Prajurit TNI POLRI sudah ada wadah yang menangani yaitu YKPP (Yayasan kesejahteraan Perumahan Prajurit) maupun ada PP 102/2015 dimana ASABRI juga memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, namun masing masing Matra masih membentuk BP TWP.   BP TWP ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1994, awalnya para prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan namun mulai 2006 dipotong 50.000 rupiah perbulan.   Masing masing Matra atau Angkatan baik Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara maupun Polri mempunyai pola yang beda beda.   Namun dengan ST Panglima tersebut khususnya untuk TNI pasti akan mempunyai langkah yang sama.

Sejak awal dilantik sebagai Panglima, Marsekal Hadi Tjahjanto sudah komit akan meningkatkan Kesejahteraan Prajurit dan terbukti dalam HUT ke 72 TNI AU, Panglima TNI hadir walaupun tidak sebagai Irup, hanya sebagai Undangan menyaksikan langkah Kasau dalam menindak lanjuti instruksi Panglima.   Dalam acara tersebut Kasau memberikan hadiah bagi prajurit teladan, dimana untuk Bintara Rumah tipe 36, untuk Perwira tipe 45 dan untuk Perwira Menengah tipe 54.   Dan dalam Program KPN (Kredit Perumahan Non Dinas) tipe yang akan dibangun minimum tipe 36.  Bahkan dalam acara tersebut dibagikan Brosur tentang KPN, dimana yang semula bunga KPN 5 % diturunkan menjadi 3%.

Dalam Program KPN TWP  ini menurut Pengamatan Penulis merupakan peluang bagi Pengembang, karena Prosedure tidak terlalu rumit dan nilai KPN bisa sampai 200 juta rupiah serta  begitu Rumah jadi,  langsung dibayar lunas oleh BP TWP.  Adapun persyaratan bagi Pengembang yang ingin ikut mendukung Program KPN TWP sebagai berikut :

a. Kelengkapan administrasi data pengembang yang akan melakukan perjanjian kerjasama (PKS) meliputi :

1. Akte pendirian perusahaan
2. Akte Pengesahan dari Menkumham
3. Keanggotaan Asosiasi Pengembang (REI, Apersi dll)
4. Surat ijin tempat usaha (SITU)
5. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6. Tanda daftar perusahaan (TDP)
7. Surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK)
8. Daftar riwayat pengalaman sebanyak minimum tiga kali pekerjaan di bidang perumahan setingkat kabupaten

b. Kelengkapan data proyek bagi pengembang yang akan  melakukan perjanjian kerja sama (PKS) meliputi :

1. Ijin prinsip, ijin pemanfaatan tanah (IPT), dan ijin lokasi
2. Sertifikat induk asli tanah dan hak guna bangunan (SHGB)/sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sedang dijaminkan di bank maupun lembaga keuangan yang lain
3. Ijin mendirikan bangunan (IMB)
4. Catu daya PLN
5. Surat PDAM untuk air layak minum jika diperlukan
6. Rencana fisik yang meliputi antara lain lokasi dari site plan
7. Spesifikasi teknis rumah
8. Tipe bangunan, luas tanah dan harga
9. Clear subyek dan obyek (lahan tidak dalam sengketa) 

Melihat persyaratan bagi pengembang, menurut penulis bukan merupakan hal yang baru, justru peluang harga yang wajar dan  terobosan ini merupakan peluang bagi para Pengembang.   Mudah mudahan terobosan Panglima TNI ini membuka cakrawala pandang bagi PPDPP maupun BP TAPERA yang nantinya tidak memberatkan MBR.   Apalagi degan bunga KPN yang hanya 3%, tentunya akan memacu MBR untuk berlomba memiliki rumah sederhana layak pakai dan ramah lingkungan. 


Selasa, 10 April 2018

HAK HAK PRAJURIT DI BIDANG PERUMAHAN

Mengikuti upacara HUT ke 72 TNI AU tanggal 9 April 2018, penulis sebagai Purnawirawan maupun Pengamat Perumahan, sangat tertarik saat mau masuk tenda tamu melihat deretan maket Rumah sederhana tipe 36 sd tipe 54.   Setelah penulis amati ternyata maket tersebut hadiah bagi Prajurit Teladan untuk Bintara, Pama dan Pamen.   Detak kagum dan haru, serta bersyukur ternyata akhirnya ada Pemimpim yang peduli keadaan prajuritnya karena faktanya masih banyak yang belum memiliki Rumah Pribadi.   

Kalau kita mengikuti perkembangan kebutuhan rumah bagi warga negara yang tergolong MBR (Masyarakat Berpengahasilan Rendah), Backlog Rumah masih ada sekitar 13 sd 15 juta.   Artinya masih ada sekitar 15 juta KK Warga Negara yang belum memiliki rumah sendiri.   Mereka pada umumnya masih meng kontrak atau sewa bahkan banyak yang masih ikut orang tua walaupun sudah berkeluarga.   Yang dimaksud MBR disini dan berlaku sampai saat ini adalah bagi mereka yang penghasilannya dibawah 4,5 Jt setiap bulannya.   Dalam arti Prajurit Golongan Bintara Tamtama atau PNS/ASN Golongan 1 dan 2 termasuk MBR.   

Fakta di lapangan sebetulnya para Prajurit TNI maupun PNS/ASN sampai detik ini masih banyak yang belum memilik rumah pribadi.   Usaha Pemimpin terutama TNI Angkatan Udara sudah berusaha bagaimana mengatasi masalah ini dengan mengadakan TWP sejak 1994.   Awalnya para Prajurit dipotong 10.000 rupiah perbulan sampai saat ini dipotong 50.000 rupiah setiap bulannya.   Namun toh masih banyak Prajurit yang belum memiliki rumah Pribadi.   Kembali dengan membaca brosur yang dibagi dalam upacara HUT ke 72 TNI AU, penulis sangat menghargai langkah Pemimpin dalam kelola TWP dimana ada Program "Menuju 1.000 Rumah Personil TNI AU", luar biasa.  Penulis menerawang kembali tentang penulis 4 tahun yang lalu "http://www.propertynbank.com/rumah-gratis-untuk-pns-prajurit-tni-polri/", dimana penulis memimpikan Prajurit bisa dapat rumah gratis.

Dalam mendukung Program Pimpinan TNI AU khususnya dibidang Perumahan, penulis pingin menyajikan Hak Hak Prajurit  tentunya yang diluar TWP dengan harapan bisa mendukung Program tersebut, tentunya tergantung bagaimana mensinergiikan.   Adapun Hak Hak Prajurit di Bidang Perumahan diantaranya adalah :

1. Hak di ASABRI.   Sesuai PP 102/2015 dan Permenhan No 19/2017, semua Prajurit mempunyai hak untuk memanfaatkan Dana di ASABRI dengan PUM (Pinjaman Uang Muka) tanpa bunga selama pinjaman tersebut digunakan untuk :

a. Kredit Kepemilikan Rumah
b. Pembelian Rumah
c. Biaya Pembangunan Rumah atau Renovasi Rumah.

Besarannya memang berbeda beda, secara rinci sebagai berikut :

a. Tamtama/PNS golongan I sebesar 20 Jt rupiah 
b. Bintara/PNS golongan II sebesar 25 Jt rupiah
c. Pama /PND golongan III sebesar 30 Jt rupiah
d. Pamen/PNS golongan IV C sebesar 35 Jt rupiah
e. Pati/PNS golongan IV D/E sebesar 40 Jt rupiah

PUM ini dikembalikan saat Pemimjam Pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang akan diterima dari ASABRI.

2. Hak di YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan).   Berdasarkan Keputusan Menhan selaku Ketua Pembina YKPP No Kep/03/BINA/YKPP/X/2026 tentang Penambahan PUM (Pinjaman Uang Muka) dan BUM (Bantuan Uang Muka) KPR, Para Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS nya dapat Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Besar PUM sebesar 25 Jt rupiah berlaku sama untuk semua pangkat dan golongan.
b. Pinjaman Uang Muka dikembalikan saat peminjam pensiun diperhitungkan dengan Santunan Pensiun yang diterima dari ASABRI. 

3. Hak di PPDPP (Pusat Pengelola Dana Pembiayaan Perumahan) Kemenpupr.   Semua Warga Negara yang tergolong MBR termasuk Prajurit TNI mempunyai hak untuk mendapatkan KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).   FLPP adalah Program Kemenpupr untuk menyediakan Pinjaman KPR Rumah Subsidi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Uang Muka sebesar 1%
b. Suku Bunga KPR 5%
c. Tenor atau jangka waktu 20 tahun

4. Hak Rumah sesuai UU No 4/2026 tentang TAPERA.   Dalam UU TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) kebutuhan Rumah untuk Pekerja termasuk Prajurit TNI dan PNSnya akan dipenuhi oleh Pemerintah.   UU ini mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018, namun sampai saat ini masih di godog untuk realisasinya.   Walaupun masih dalam penggodokan karena ini sudah merupakan UU yang diundangkan sejak 24 Maret 2016, semua Prajurit TNI perlu memahami.

Dengan melihat hak hak Prajutit di Bidang Perumahan, selain dari TWP ternyata ada beberapa instansi yang bisa dimanfaatkan baik di ASABRI , YKPP, PPDPP maupun TAPERA.   Penulis yakin bahwa Prajurit maupun PNS terutama untuk Bintara Tamtama dan PNS Golongan 1 n 2, apabila memanfaatkan terutama PUM yang di ASABRI maupun YKPP dalam KPR, mereka akan merasakan angsuran lebih ringan.   Dengan Pola Sinergi TWP dengan bunga 3% dengan PUM ASABRI dan PUM YKPP, jumlah Prajurit dan PNS yang KPR akan lebih banyak (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/mantan Dewan Penasehat DPP REI/pendiri HUD Housing Urban Development Institude)

Minggu, 25 Maret 2018

DAMPAK TAPERA BAGI PEGAWAI PEMERINTAH.

Pegawai Pemerintah dalam hal ini adalah ASN dan Anggota TNI POLRI.   Dalam UU No 4 Tahun 2016, ASN dan Anggota TNI POLRI juga disebut sebagai Pekerja.   Sesuai  pasal 80 UU No 4/2016, TAPERA akan mulai berlaku tanggal 24 Maret 2018.   Sudah siapkah BP TAPERA ? Dari pantauan selama ini, rasanya masih banyak warga negara yang belum paham tentang apa itu TAPERA.   Ini ranah siapa ? Siapa yang harus mensosialisaikan ? Penulis pernah menyampaikan masalah ini didepan para Purnawirawan, bahkan didepan para Prajurit yang masih aktif, tidak satupun yang memahami.

Dalam acara Reuni, Sarasehan, FDG dengan sukarela penulis sering sampaikan tentang TAPERA, kebetulan penulis merasa sebagai pengamat perumahan.  Jangankan tentang Tapera, terutama para Pegawai Pemerintah khususnya ASN/PNS dan anggota TNI POLRI mereka pada umumnya tidak paham tentang kewajiban n hak hak mereka.  Mereka tidak mengetahui tentang potongan gaji mereka untuk apa ? Berapa Besarannya ? Kenapa hal ini seolah dibiarkan ?

Penulis kali ini akan membahas tentang potongan gaji mereka yang setiap bulan langsung dipotong otomatis.   Mungkin mereka akan kaget apabila tahu persis berapa potongan gaji mereka.   Dalam waktu dekat ini gaji mereka akan ada tambahan potongan untuk TAPERA bahkan ada informasi akan ada potongan untuk zakat walau masih pro dan kontra.   Akan penulis sampaikan potongan gaji mereka satu persatu :

1. Potongan berdasar Kepres No 8 tahun 1977. Kepres ini masih sebagai pedoman sampai saat ini untuk memotong gaji Pegawai Pemerintah, dimana setiap bulan mereka dipotong 10 % dengan rincian sebagai berikut :

a. Potongan 4,75 % bunyinya untuk Dana Pensiun, ini dikelola TASPEN untuk ASN dan oleh ASABRI untuk Anggota TNI POLRI
b. Potongan 2% bunyinya untuk Kesehatan, dulu dikelola Askes sekarang oleh BPJS Kesehatan
c. Potongan 3,25 % bunyinya untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) seperti potongan 4,25% dikelola oleh TASPEN dan ASABRI

2. PP No 70 dan PP No 102 tahun 2015, PP ini mengatur Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk ASN maupun untuk TNI POKRI  walaupun iur ini ditanggung Pemberi kerja tapi perlu diketahui sebagai berikut :

a. Untuk ASN Besarannya :
1) JKK sebesar 0,24 %
2) JKM sebesar 0,30 %
b. Untuk anggota TNI POLRI
1) JKK sebesar 0,41 %
2) JKM sebesar 0,67 %

3. Potongan untuk TAPERA, penulis belum tahu persis aturannya namun dari beberapa literatur setelah  BAPERTARUM  dilikuidasi, untuk TAPERA akan dipotong 3% dimana  2,5% dari peserta dan yang 0,5 % dari pemberi kerja.

BAPERTARUM sebagai wadah yang menangani Perumahan untuk ASN telah resmi dilikuidasi dan selanjutnya sebagai embrio Tapare.   Mungkin yang menjadi pertanyaan besar, adalah TAPERA ini akan menangani seluruh Pekerja, bukan hanya ASN, bagaimana mekanisme selanjutnya ? Satu sisi dalam urusan merumahkan para Pekerja mempunyai pola dan cara berbeda beda.  Sebagai contoh untuk Anggota TNI POLRI berdasarkan PP 102 tahun 2015 disana diatur bahwa untuk Prajurit TNI POLRI yang akan KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga.   Bahkan PP tersebut ditindaklanjuti dengan Permenkeu No 53/PMK.02/2016 serta Permenhan No 19/2017 dan baru berlaku tahun 2018.  Selain adanya PUM bagi Prajurit TNI POLRI yang ditangani oleh ASABRI, masing masing Matra baik dari AD, AL, AU maupun POLRI, disana juga ada TWP (Tabungan Wajib Perumahan).

Penulis hanya melihat sepertinya antar instansi kurang dalam sinkronisasi atau harmonisasi dalam menangani kebutuhan rumah bagi MBR.   Dengan berlakunya UU No 4 tahun 2016 ini, apakah apakah PUM ASABRI, TWP masing masing Matra dari AD, AL, AU maupun POLRI tetap berjalan ? Rasanya perlu kajian tersendiri.   Namun dengan adanya TAPERA ini tentunya merupakan Peluang bagi Pengembang untuk ikut mendukung Pemerintah atau Program Sejuta Rumah Jkw.   Semoga dengan adanya TAPERA ini, MBR lebih mudah untuk mendapatkan kesejahteraan di bidang papan, panggon atau perumahan. 







Minggu, 18 Maret 2018

MENGENAL YKPP (Lanjutan 2)

PERKEMBANGAN YKPP

Sebelum ketiga Yayasan Kemhan digabung, YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yg Tupoksinya menyiapkan BUM/PUM bagi prajurit yang ingin KPR, terutama era penulis sebagai Ketua, targetnya setahunnya bisa mencapai sekitar 11.000 unit sampai dengan 13.000 unit.   Setelah digabung dan berubah menjadi Lakgiat Perum, kempampuan untuk menyiapkan BUM/PUM terlihat semakin merosot.   Pada tahun 2017 rekapitulasi penyiapan BUM/PUM hanya sekitar 363 unit.   Ada penurunan yang sangat tajam.    

Penurunan BUM/PUM sangat menyolok dimulai tahun 2010, karena mulai tahun 2009 ASABRI tidak lagi mengalokasikan PUM ke YKPP.  Namun di empat tahun terakhir dari tahun 2014 sd 2017 penurunan sangat tajam tentunya perlu dicari sebab sebabnya.   Kalau sebelum tahun 2009 kemampuan Lakgiat Perum dalam menyiapkan BUM/PUM yang dikenal dengan Program Reguler (hasil dari pengembangan Aset Lakgiat Perum) bisa sekitar 4.000 sd 5.000 unit, kenapa setelah tahun 2009 merosot ? Menurut penulis kinerja YKPP khususnya Lakgiat Perum perlu dievaluasi.   Apalagi di akhir tahun 2018 terjadi Penyalah gunaan dana di YKPP,dimana seorang Kabagku yang notabene hanya pensiunan Pamen bisa gelapkan puluhan M.

Dari pengamatan Penulis, ternyata Penyalah gunaan wewenang atau penyelewengan Dana YKPP seperti ada siklusnya.   Awal terjadi tahun 1994 atau 10 tahun setelah Proyek KPR diluncurkan, ketahuan pada tahun 1998.   Kemudian bisa tuntas pada tahun 2006 dimana mantan Pejabat dan mitranya dipidana 6 dan 7 tahun.   Sekarang terulang mulai tahun 2010 kinerja YKPP terlihat mulai menurun, namun seperti tidak ada evaluasi.    Akhir tahun 2017 terjadi penyelewengan lagi, mungkin ini terjadi karena adanya Pembiaran.

PERLUKA YKPP DITATA ULANG ? 

Melihat dari data data yang ada walau tingkat kebenarannya belum bisa dipertanggung jawabkan, namun dari data data yang ada menunjukkan adanya penurunan kinerja, memang perlu adanya langkah untuk menata ulang Tupoksi YKPP.   Pertimbangan perlunya menata ulang Tupoksi YKPP diantaranya :

1. Terbitnya PP 102/2016 dimana ASABRI diamanahkan kembali untuk memberikan PUM tanpa bunga kepada Prajurit TNI dan Polri yang akan KPR 

2. PP 102/2016 ditindaklanjuti dengan Permenhan No 19/2017 dimana untuk Prajurit TNI Polri diberikan PUM sebagai berikut :

a. Untuk Tamtama sebesar 20 juta
b. Untuk Bintara sebesar 25 juta
c. Untuk Pama sebesar 30 juta
d. Untuk Pamen sebesar 35 juta
e. Untuk Pati sebesar 40 juta

3. Adanya UU No 4/2016 dimana mulai akhir Maret 2018 kebutuhan rumah untuk Pekerja termasuk didalamnya anggota TNI POLRI, kebutuhan rumah akan dipenuhi Pemerintah.

4. Di Lingkungan TNI POLRI digerakkan TWP dimana dalam pengelolaannya memudahkan anggota TNI POLRI untuk memiliki rumah sendiri.

Melihat beberapa pertimbangan tersebut, terlihat jelas bahwa untuk anggota TNI POLRI sangat diperhatikan oleh dinas, namun bagaimana dengan para Purnawirawan, utamanya yang belum punya rumah ? ( bersambung) 


Jumat, 16 Maret 2018

MENGENAL YKPP (Lanjutan 1)

Awalnya Kementerian Pertahanan mempunyai 3 Yayasan yaitu YKPP, YKPBS dan YSBP.   YKPP  singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit, YKPBS singkatan dari Yayassn Kejuangan Panglima Besar Sudirman sedangkan YSBP singkatan Yayasan Satya Bhakti Pratiwi.   Dalam pembahasan kali ini tidak akan membahas YKPBS yang bergerak dibidang Pendidikan dan YSBP dibidang Bantuan Sosial tetapi akan membahas proses Penggabubgan dari ketiga Yatasan tersebut.   

Pada pertengahan tahun 2007, dalam rangka efisiensi Yayasan dibawah Kemhan, ketiga Yayasan akan digabung menjadi satu, istilah kerennya ada Holding Yayasan.   Penulis saat itu sebagai Ketua YKPP ikut sebagai Tim Penggabungan Yayasan bersama Ketua YKPBS dan Ketua YSBP.   Akhirnya diputuskan YKPBS dan YSBP menggabung ke YKPP berdasar Akta No 27 tanggal 10 Agustus 2007.   Pada akhir tahun 2007, berdasarkan Akta No 22 tanggal 10 Desember 2007 Yayasan hasil Penggabungan bernama tetap YKPP namun singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan membawahi BP Perum, BP Dik dan BP Sosbandik.  Penulis sendiri yang semula Ketua Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit menjadi Kepala Pelaksana Kegiatan Perumahan.  Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan diakui keberadaannya dan berbadan hukum berdasar Kepmenkumhan No AHU-103.AH.05 tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008.

ASET YKPP

Aset YKPP Penggambungan sesuai Akta No 22 tanggal 10 Desember 2007, sebesar Rp 1.922.328.799.658,75 (satu triliun sembilan ratus Duapuluh dua milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen) dengan rincian sebagai berikut :

1. Aset YSBP sebesar  Rp 26.416.034.086,75 (dua puluh enam milyar empat ratus enam belas juta tiga puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen)

2. Aset YKPBS sebesar Rp 316.203.332.752 (tiga ratus enam belas milyar dua ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah)

3. Aset YKPP sebesar Rp 1.579.709.433,000 (satu triliun lima ratus tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)

Aset tersebut berdasarkan laporan buku dari masing masing Yayasan, untuk barang yang tidak bergerak seperti lahan yang dimiliki masih harga waktu beli.   Aset  YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit ) yang setelah digabung menjadi BP Perum atau  Lakgiat Perum saat penulis sebagai Kalakgiat Perum dan dalam MOU Serah Terima Jabatan Kalakgiat Perum tahun 2009, aset tanah  tercatat Rp 246.895.350.778.00 (dua ratus empat puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dari 11 sebelas lahan di beberapa daerah.   Salah satu lahan di Kuningan Jakarta seluas 13.945 m2 masih dibukukan senilai Rp 79.486.500.000,00 (tujuh puluh sembilan milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).   Kalau dinilai saat ini harga tahan permeter sekitar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) nilainya sudah diatas satu triliun (Bersambung)












MENGENAL YKPP

Sebagai Purnawirawan TNI AU, penulis ingin sharing tentang Pengalaman mengelola Yayasan yang berkaitan dengan Perumahan.   Oleh sebab itu dalam tulisan ini, judul yang penulis ambil adalah  "Hak hak Prajurit dan Purnawirawan di bidang Perumahan".   Dalam tulisan tersebut penulis sampaikan bahwa hak hak prajurit tentang rumah sebetulnya ada di ASABRI, YKPP, TWP maupun Pemerintah.   Kali ini penulis akan membahas lebih jauh khususnya tentang YKPP, karena dari hasil pantauan maupun dari wawancara setiap bertemu prajurit maupun purnawirawan, masih banyak yang tidak mengetahui apa itu YKPP.

EMBRIO YKPP

Sebelumnya berdirinya YKPP (Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan), dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi prajurit setelah pensiun, pada tahun 1984 didirikan Proyek Pengelola BUM (Bantuan Uang Muka) KPR (Kredit Pemilikan Rumah).  Pendirian Proyek Pengelola BUM KPR berdasarkan Skepmenhankam  Nomor : Skep/38/M/I/1984 tgl 11 Januari 1984.   Pemikiran Pendahulu era Menhankam Jendral Poniman sangat luar biasa, dimana Prajurit yang mau KPR diberikan BUM.   BUM ini merupakan pinjaman tanpa bunga, nanti dikembalikan saat pensiun diperhitungkan dengan Dana Santuan yang diterima.   

Kebetulan penulis pernah manfaatkan peluang ini, dimana tahun 1990 mengambil KPR dapat BUM sebesar 6,5 juta.   Saat Pensiun tahun 2005, seharusnya mendapat santunan 16 juta, saat itu tinggal terima 10,5 juta, dipotong 6,5 juta sebagai pengembalian BUM yang pernah diterima.   Namun langkah ini tergolong luar biasa karena pinjam selama 15 tahun tanpa bunga.

Sesuai dengan perkembangan Organisasi, Proyek Pengelola BUM KPR berganti nama menjadi BPKPR (Badan Pengelola KPR) di tahun 1995.   BPKPR dalam mengelola usahanya modal awalnya adalah memanfaatkan sebagian hasil Pengembangan Dana yang dikelola ASABRI.   Oleh sebab itu baik Proyek Pengelola BUM KPR maupun BPKPR berada di ASABRI.   Program ini justru sering dikenal dengan Uang Muka dari ASABRI bukan dari BPKPR.   

Ternyata dalam pengelolaannya, terjadi hal hal yang tidak diinginkan dimana mulai tahun 1994 terjadi Penyalah gunaan wewenang.   Dimana Dana ASABRI yang semula dikerjasamakan dengan Mitra untuk mendapatkan bagi hasil yang lebih besar, justru sebaliknya diselewengkan.   Dalam kerjasama ditempatkan di Bank, kenyataannya digunakan untuk bisnis dan kejadian ini baru diketahui setelah ada krisis tahun 1997/1998.   Kasus ini penulis ketahui kebetulan tahun 2005 penulis sebagai Ketua Tim untuk menyelesaikan kasus tersebut yang nilainya 410 M.   Alhamdulillah kasus bisa selesai dan Dana kembali ke YKPP karena Dana tersebut dibukukan sebagai piutang dalam pembukuan di YKPP.

BERDIRINYA YKPP

Dengan adanya kasus penyalah gunaan dana ASABRI tersebut, dan menganggap Program BUM yang dikelola dibawah ASABRI dinilai kurang tepat, maka didirikan Yayasan untuk mengelola BUM KPR.   Dengan berdasar dengan Keputusan Menhankam nomor  Kep/02/II/1998 tgl 25 Februari 1998 didirikan Yayasan yang bernama YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit).  Tugas Pokok Yayasan tidak jauh berbeda dengan BPKPR yaitu memberikan Bantuan Uang Muka bagi Prajurit yang menginginkan KPR.   Yayasan ini tidak lagi dibawah ASABRI namun beralih dibawah langsung Dephankam.   Dengan adanya UU Yayasan No 16/2001, YKPP juga menyesuaikan AD/ART nya dan Organ Yayasan sebagai berikut :

1. Pembina dijabat ex officio dimana Menhan sebagai Ketua Pembina, Panglima TNI dan Kapolri sebagai Anggota Pembina serta Sekjen Kemhan sebagai Pembina Harian.

2. Pengawas dijabat ex officio oleh Irjen Kemhan.

3. Pengurus dijabat oleh para Purbawirawan yang ditunjuk oleh Pembina.

Dalam perjalanannya YKPP mengalami perubahan,  selain adanya Perubahan Organisasi, Revisi UU Yayasan no 28/2004, ada perubahan yang mendasar terjadi pada tahun 2007, dimana adanya Penggabungan dari semua Yayasan yang ada di Kemenhan. (Bersambung)