a. Pasal 1.26 yang disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang pertahanan berarti Menhan.
b. Pasal 2 berbunyi : Asuransi Sosial dalam Perarturan Pemerintah ini meliputi Program :
1) THT (Tabungan Hari Tua)
2) JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3) JKm (Jaminan Kematian)
4) PENSIUN (Penghasilan yang diterima oleh penerima Pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang - undangan)
c. Pasal 48, Pengelola Progran (ASABRI),wajib menyampaikan laporan Penyelenggaraan Program THT, JKK, JKm dan Pensiun kepada menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan, menteri, dan Kapolri secara berkala, dengan tembusan kepada Panglima dan Kepala Staf Angkatan,
d. Dalam PP No 64/2001, menteri Pertahanan RI bertindak selaku Regulator sedang wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang semula dipegang Menteri Keuangan RI dialihkan kepada Menteri Negara BUMN.
e. Selain tugas utama ASABRI mempunyai Tugas Khusus yaitu menunjang upaya meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota POLRI dan ASN Kemhan/TNI/POLRI beserta keluarganya dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Sosial.
f. Para Purnawirawan sewaktu aktif sebagai peserta ASABRI setiap bulan dipotong 8 % dari gaji.
2. PEMBAHASAN. Sesuai dasar dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan bahasan khusus mengenai Pensiun sebagai berikut :
a. Seperti dijelaskan dalam Ketentuan dalam PP ini, Pensiun adalah penghasilan yang diterima penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan Besarannya 75% Gaji Pokok terakhir.
b. Sampai saat ini aturan tersebut tidak berubah, namun di era Pemerintahan 2014 sd 2018 ada kebijakan bahwa Gaji Pokok Pegawai (ASN, TNI POLRI) tidak ada kenaikan.
c. Dampak dari kebijakan tersebut, pensiun atau penghasilan yang diterima penerima pensiun sejak 2014 tetap tidak ada perubahan.
d. Karena sejak 2014 gaji Pensiun tetap, akhirnya pengasilan para Purnawirawan dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilainya, sebagai ilustrasi kalau pada tahun 2014 gaji Purnawirawan masih diatas UMR, lambat laun menurun bahkan di tahun 2018 ini gaji Purn jauh dibawah UMR sebagai berikut :
1) Gaji Purnawirawan Bintara pada tahun 2014 sekitar 1,7 Jt, UMR rata2 saat itu 1,6 Jt , namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Bintara tetap 1,7 Jt sedangkan UMR DKI 3,6 Jt atau sekitar 47,2 % UMR, sangat tidak cukup untuk hidup layak.
2) Gaji Purnawirawan Pati pada tahun 2014 sekitar 4,2 Jt UMR rata rata 1,6 Jt atau 262,5 % UMR namun di tahun 2018 gaji Purnawirawan Pati tetap 4,2 Jt sedangkan UMR DKI 3,6 Jt atau tinggal 116,6% UMR
e. Dalam PP 102/2015 pasal 48, disebutkan secara periodik ASABRI harus melaporkan tentang Pensiun ini kepada Menhan, Kapori dan ditembuskan kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan, dan mengingat Pejabat pejabat ini juga Pembina Purnawirawan n Pensiunan ASN, semestinya mengetahui apa yang dialami para Purnawirawan dan Pensiunan tersebut.
f. Apabila tidak ada kebijakan baru tentang Pensiun, para Purnawirawan penghasilannya akan semakin merosot dan kehidupannya semakin tidak layak, disatu sisi aset ASABRI dari tahun ke tahun kenaikannya cukup signifikan. Aset akhir tahun 2017, berdasar anual report sekitar 36 T.
3. SARAN. Dengan dasar dan pembahasan tersebut diatas disarankan :
a. Perlu adanya Peninjauan Kembali tentang Pensiun atau Pengasilan yang diterima para Penerima Pensiun setiap bulannya karena yang mereka terima saat ini tidak cukup untuk hidup layak.
b. Pihak Kemhan, Mabes TNI maupun Mabes POLRI perlu membuat Kajian khusus tentang Pensiun ini karena dalam PP 102/2015, Menhan, Panglima TNI Kapolri maupun Kepala Staf Angkatan yang mempunyai wewenang untuk menindaklanjuti apalagi Menhan sebagai Regulator ASABRI.
(Penyusun Marsda TNI Purn Tumiyo)
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)