Sabtu, 29 Juni 2024

SEJARAH LVRI

Sejarah LVRI

granadha

Legiun Veteran Republik Indonesia atau LVRI adalah organisasi yang menghimpun para veteran Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2012, negara perlu memberikan penghargaan kepada mereka yang telah menyumbangkan tenaganya secara aktif atas dasar sukarela dalam ikatan kesatuan bersenjata baik resmi maupun kelaskaran dalam memperjuangkan, membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mereka yang tergabung aktif dalam penugasan dibawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Republik Indonesia yang ikut secara aktif dalam sesuatu peperangan membela Kemerdekaan dan kedaulatan Negara Republik Indonesia menghadapi negara lain yang timbul pada masa yang akan datang, dan juga mereka yang ikut dalam masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 untuk mempertahankan Republik Indonesia, ikut aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat melakukan Trikora sejak 10 Desember 1961 sampai dengan 1 Mei 1963, dan yang ikut melakukan tugas Dwikora langsung secara aktif dalam operasi-operasi/pertempuran dalam kesatuan-kesatuan bersenjata serta mereka yang ikut aktif dalam perjuangan Seroja dalam kurun waktu tgl. 21 Mei 1975 sampai dengan 17 Juli 1976.
Menurut UU No. 15/2012, pasal 18 ayat 3, semua Veteran Republik Indonesia secara otomastis menjadi anggota Legiun Veteran Republik Indonesia, yang merupakan satu-satunya organisasi massa Veteran di Indonesia.
 

SEJARAH SINGKAT PERJALANAN KONGRES LVRI
1. KONGRES I
Tanggal 22 Desember 1956 - 2 Januari 1957 di Decca Park, Jakarta, dihadiri oleh 2300 Veteran dari seluruh Indonesia, mewakili lebih dari sejuta Veteran yang aktif bertempur di seluruh wilayah Indonesia memperjuangkan Kemerdekaan RI antara tahun 1945-1949. Semua organisasi bekas pejuang bersenjata di seluruh Indonesia yang ikut kongres, sepakat melebur dari dalam satu organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI)

Tanggal 2 April 1957 Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 103 tahun 1957 Tentang "Legiun Veteran" yang menetapkan : Terhitung mulai 1 Januari 1957 mengesahkan pembentukan Legiun Veteran Republik Indoesia dan mengakui sebagai satu-satunya badan yang mewakili kaum Veteran dalam hubungan dengan instanasi-instansi Pemerintah dan organisasi-organisasi Veteran Internasional. Selain itu dianugerahkan pula Panji-panji Kehormatan Veteran RI "Karya Dharma", dan ditetapkan Kode Kohormatan Veteran RI "Panca Marga".

Dibentuk Badan Pekerja Pusat (BPP) LVRI periode 1957 - 1959 dipimpin Letkol R. Pirngadi.

Pada bulan Mei 1959 dibentuk Dewan Pleno LVRI, BPP LVRI dipimpin oleh Kol. Sambas Atmadinata.

LVRI menjadi anggota the World Veterans Federation. Tahun 1965 BPP LVRI dipimpin Letjen. M. Sarbini.

Undang-undang Veteran No. 15 tahun 1965 dicabut dan ditetapkan Undang-undang No. 7 tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1967. AD/ART LVRI diusulkan Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Psl. 18 (2) UU 7/67).

2. KONGRES II
Tahun 1968 di Jakarta. Dihadiri undangan Veteran Malaysia. Letjen TNI M. Sarbini Ketua Umum BPP LVRI 1968 - 1973.

3. KONGRES III
Tanggal 16-19 Desember 1973 di Gedung Veteran RI, Jakarta. DIhadiri undangan Veteran Korea, Filipina, dan Malaysia.

Delegasi Veteran Filipina dalam pidato sambutannya mengusulkan pembentukan Organisasi Veteran ASEAN. Laksdya TNI O.B. Sjaaf Ketua Umum LVRI 1973 - 1978.

4. KONGRES IV
Bulan Desember 1978 di Jakarta. Dihadiri undangan Veteran Thailand, Malaysia, Singapura, dan Australia. Letjen TNI (Purn) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI 1978 - 1983.

Tanggal 19 Desember 1980 di Jakarta dideklarasikan pembentukan Veterans Confederation of ASEAN Countries (VECONAC) oleh para Ketua Veteran dari Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, dan Thailand. Letjen TNI (Purn) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI sebagai Ketua / President VECONAC I.

5. KONGRES V
Tanggal 14-18 Desember 1983 di Medan. Dihadiri undangan Veteran Belanda, Malaysia, Singapura, Thailand dan Taiwan.

Yayasan Gedung Veteran RI (YGVRI) ditetapkan sebagai anak organisasi LVRI. Letjen TNI (Purn) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI 1983 - 1988.

6. KONGRES VI
Tanggal 30 November - 3 Desember 1988 di Surabaya. Dihadiri undangan Veteran VECONAC - Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Thailand, dan delegasi dari Taiwan, Amerika Serikat, Uni Soviet, Australia, dan Belanda. Letjen TNI (Purn) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI 1988 - 1993.

7. KONGRES VII
Bulan Nopember 1993 di Jakarta. Dihadiri undangan Veteran VECONAC dan negara-negara sahabat lainnya.

Dilaksanakan pula Executive Board Meeting VECONAC oleh utusan Veteran Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Brunei Darussalam. Letjen TNI (Purn) Achmad Tahir Ketua Umum LVRI 1993 - 1998.

8. KONGRES VIII
Tanggal 26-28 Maret 2002 di Jakarta. Letjen TNI (Purn) Purbo S. Suwondo Ketua Umum LVRI 2002 - 2007

9. KONGRES IX
Tanggal 25-29 Maret 2007 di Kartika Chandra, Jakarta. Pemilihan Ketua Umum secara langsung yang pertama. Dan terpilih Letjen TNI (Purn) Rais Abin sebagai Ketua Umum DPP LVRI periode 2007 - 2012.

Tanggal 10-13 Januari 2010 di Hotel Bidakara, Jakarta. Mukernas LVRI Periode 2007-2012 di Pimpin oleh Ketua Umum DPP LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin.

Tanggal 25-28 April 2010 di Hotel Crowne PLaza, Jakarta, Sidang Umum ke 13 VECONAC (Veterans Confederation of ASEAN Countries) dihadiri 7 negara anggota VECONAC dan 3 negara sahabat. Dalam sidang ini menunjuk LVRI sebagai Pimpinan/Presiden VECONAC periode 2010-2012

Tanggal 25-27 September 2011 di Discovery Kartika PLaza Hotel, Kuta-Bali, dilaksanakan Pertemuan Dewan Executive ke 24 VECONAC. Dipimpin oleh Ketua Umum LVRI Letjen TNI (Purn) Rais Abin sekaligus Presiden VECONAC periode 2010-2012, dihadiri 8 negara anggota VECONAC dan 2 negara sahabat.

10. KONGGRES X
Dilaksanakan di Hotel Sultan - Jakarta, pada tanggal 7 - 11 Oktober 2012, dengan hasil diantaranya adalah sebagai berikut :
Menetapkan : Menerima baik & mengesahkan Laporan Pertanggungan Jawaban Pimpinan Pusat LVRI masa bakti 2007 -2012.
Menetapkan : Memilih Sdr. Letjen TNI (Purn) Rais Abin NPV. 21.067.284 sebagai Ketua Umum DPP LVRI periode 2012-2017
Mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinginya kepada Sdr. Rais Abin, Letjen TNI (Purn) atas jasa dan darma baktinya saat memimpin DP LVRI periode 2007-2012
Pengukuhan 44 orang Pengurus Pusat LVRI masa bakti 2012-2017 yang terdiri dari 29 orang Pengurus DPP LVRI dan 15 orang Pengurus Dewan Pertimbangan Pusat di Gedung Gatot Subroto Mabes TNI di Cilangkap Jakarta oleh Presiden RI Dr, H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 22 Juli 2013
Pengurus DPP-LVRI yang dikukuhkan antara lain : Letjen TNI (Purn) Rais Abin sebagai Ketua Umum dan Marsda TNI (Purn) FX. Soejitno sebagai Sekretaris Jendral, sedangkan Pengurus Dewan Pertimbangan Pusat antara lain sebagai Ketua Letjen TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo dan Marsda TNI (Purn) Benny Soeparno sebagai Sekretaris.
11. KONGRES XI
Dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta, pada tanggal 17 - 19 Oktober 2017 , dengan hasil diantaranya adalah sebagai berikut :
Menetapkan : Menerima baik & mengesahkan Laporan PertanggunganJawaban Pimpinan Pusat LVRI masa bakti 2012 -2017
Menetapkan : Memilih Sdr. Letjen TNI (Purn) Rais Abin NPV.21.067.284 sebagai Ketua Umum DPP LVRI periode 2017-2022
Mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinginya kepada Sdr. Rais Abin, Letjen TNI (Purn) atas jasa dan darma baktinya saat memimpin DPP LVRI periode 2012-2017
Pengukuhan 27 orang Pengurus Pusat LVRI masa bakti 2017-2022 yang terdiri dari 23 orang Pengurus DPP LVRI dan 4 orang Pengurus Dewan Pertimbangan Pusat di Jakarta oleh Presiden RI Joko Widodo tanggal 10 Agustus 2018
Pengurus DPP-LVRI yang dikukuhkan antara lain : Letjen TNI (Purn) Rais Abin sebagai Ketua Umum, Mayjen TNI (Purn Syaiful Sulun sebagai Waketum dan Marsda TNI (Purn) FX. Soejitno sebagai Sekretaris Jendral, sedangkan Pengurus Dewan Pertimbangan Pusat antara lain sebagai Ketua Letjen TNI (Purn) H. Soekarto, Brigjen TNI (purn) H.Badjuri Widagdo, SH, M.H, MBA sebagai Sekretaris, Marsda TNI (Purn) Suparman Natawikarta, MBA sebagai Anggota, Brigjen TNI Mar (Purn) Drs Ismu Edi Ismakum, MM sebagai Anggota.

Jumat, 28 Juni 2024

BADAN PENDUKUNG LVRI

YAYASAN GEDUNG VETERAN RI (YGVRI)

YAYASAN KARYA DHARMA PUSAT (YKDP)

INDUK KOPRASI VETERAN RI (INKOVERI)

 

 

 

granadha

 

 

     

 

GEDUNG VETERAN RI

 

Gedung Veteran RI adalah bangunan bersejarah milik Veteran RI yang dibangun diatas tanah negara seluas kurang lebih 22.500 m2, dengan dana gotong royong Veteran RI.

Pasal 3 Anggaran Dasar YGVRI tentang maksud dan tujuan berbunyi : "secara gotong royong mendirikan sebuah Gedung Veteran sebagai peniggalan atau warisan yang bersifat monumental kepada Generasi Bangsa Indonesia di kemudian hari .... , dan menjadikannya suatu pusat kegiatan Veteran.... ".

 

 

 

KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 4 TAHUN 1977

Tanggal 22 Februari 1977 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 4 Tahun 1977 yang isinya :

  1. Seluruh bagunan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" beserta tanahnya Kaveling 50 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, adalah milik Negara RI.
  2. Penguasaan dan pengelolaan Gedung Veteran dimaksud diserahkan kepada YGVRI.
  3. YGVRI bertugas mengurus dan memelihara Gedung dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan para Veteran RI serta masyarakat umumnya.
  4. Pelaksanaan administratif dari Keputusan Presiden ini dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama-sama Pimpinan YGVRI.

 

KRONOLOGIS GEDUNG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

 

1. Tahun 1957

  • Tanggal 2 April 1957 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 103 Tahun 1957 yang mengesahkan berdirinya Legiun Veteran RI terhitung tanggal 1 Januari 1957 dan Pengurus Pusatnya dilantik Presiden RI tanggal 2 Januari 1957. Selanjutnya pelantikan Pengurus Pusat LVRI oleh Presiden RI menjadi tradisi yang menandakan dekatnya Presiden RI dengan para Veteran RI, juga selanjutnya tanggal 2 Januari ditetapkan sebagai HUT LVRI

2. Tahun 1964

  • Desember 1964 Menteri Veteran dan Demobilisasi (VED) / Ketua Umum LVRI M. Sarbini dalam rapat bersama Pimpinan Kementerian VED dengan Pimpinan Badan Pekerja Pusat LVRI di Cibogo, Bogor, mengusulkan pembangunan Monumen Veteran RI. Usul diterima dengan aklamasi.
  • Desember 1964 diajukan surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membebaskan tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta seluar 22.500 m2 terdiri atas :
    1. 10.500 m2 tanah penduduk
    2. 11.950 m2 tanah Proyek Hotel Mutiara

3. Tahun 1965

  • Tanggal 21 Januari 1965 Gubernur DKI Jakarta dengan surat No. IC/I/9/65 memberikan persetujuan atas permohonan Menteri VED/Ketua Umum LVRI untuk pembebasan tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta dengan memperbantukan :
    1. Aparat Pemerintah Daerah
    2. Panitia Negara Urusan Pembebasan Tanah DKI Jakarta.
  • Harga pembebasan disetujui semua pihak sebesar Rp. 232.000.000,- dan dibayar lunas :
    1. Tanah penduduk Rp. 100.000.000,-
    2. Tanah Proyek Hotel Mutiara Rp. 132.000.000,-
  • Tanggal 17 Februari 1965 Menteri VED/Ketua Umum LVRI dengan Surat Keputusan No. 35/Kpts/Tahun 1965 membentuk Komando Pelaksana (KOPEL) Pembangunan Gedung Veteran RI yang diketuai oleh Letjen TNI. M. Sarbini dengan dana gotong royong Veteran RI.
  • Pengumpulan dana menghasilkan jumlah awal dari berbagai sumbangan Rp. 31.257.556.480,-
  • Dari 4 contoh, Presiden RI memilih gambar dan maket Gedung Veteran RI yang diajukan Tim yang dipimpin Ir. Moerdoko dengan anggota Ir. Irawan, Ir. Sri Oeripto, Ir. Soenarko, Ir. Saad, dan Ir. Huwae yang semuanya Veteran Pejuang Kemerdekaan RI dari Tentara Pelajar. Kompleks Gedung Veteran RI terdiri atas gedung bulat dan gedung vertikal.
  • Tanggal 7 Juni 1965 Presiden RI meletakkan batu pertama pembangunan gedung bulat Gedung Veteran RI.

4. Tahun 1968

  • Tanggal 17 Juni 1968 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Veteran RI dengan No. 74/IB/HC.

5. Tahun 1969

  • Tanggal 6 Mei 1969 rapat pleno KOPEL Pembangunan Gedung Veteran RI memutuskan pembubaran KOPEL dan selanjutnya dibentuk Yayasan Gedung Veteran RI (YGVRI).
  • Tanggal 26 Juni 1969 Pendirian YGVRI dikukuhkan dengan Akta No. 40 Notaris R. Soerjo Wongsowidjojo, SH. di Jakarta dengan susunan pendiri :
    1. Letjen TNI M. Sarbini
    2. Laksda TNI R.B.N. Djajadiningrat
    3. Marsda TNI R. Soemitro
    4. Brigjen Pol Drs. Utarman
    5. Ir. Soetami
  • Tanggal 22 Agustus 1969 Akta Pendirian YGVRI dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 67 Tahun 1969. Pasal 3 Anggaran Dasar YGVRI tentang maksud dan tujuan berbunyi : " secara gotong royong mendirikan sebuah Gedung Veteran sebagai peninggalan atau warisan yang bersifat monumental kepada Generasi Bangsa Indonesia di kemudian hari ...., dan menjadikannya suatu pusat kegiatan Veteran....".

6. tahun 1970

  • Mei 1970 Badan Pengurus YGVRI dengan Surat Keputusan No. 052/YGV/V/KY/70 membentuk Badan Pelaksanan Pembangunan Gedung Veteran RI untuk meneruskan pelaksanaan pembangunan dan pengumpulan dana.

7. Tahun 1972

  • Presiden RI memberikan bantuan dana sebesar Rp. 750.000.000,- untuk pembangunan gedung vertikal. Ternyata tidak cukup.
  • Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 22 Tahun 1972 yang menunjuk Letjen TNI Ibnu Sutowo sebagai Penanggung Jawab Proyek Pembangunan Gedung Veteran RI.
  • Presiden RI mengeluarkan INSPRES No. 6 Tahun 1972 yang memerintahkan serah terima tanggung jawab pelaksana pembangunan Gedung Veteran RI dari Letjen TNI M. Sarbini kepada Letjen TNI Ibnu Sutowo.
  • Letjen TNI Ibnu Sutowo mendapat pinjaman dari PT SILGA sebesar Rp. 1.900.000.000,- untuk jangka waktu 8 tahun dengan bunga 10% setahun. Pembayaran kembali dilaksanakan dengan pemberian hak pengelolaan Gedung Veteran RI selama 8 tahun. Pengelolaan kemudian diteruskan oleh YGVRI samapai seluruh hutang lunas bulan Januari 1982.

8. Tahun 1973

  • Tanggal 26 Februari 1973 diterbitkan sertifikat HGB No. 27 dari Kaveling 50 Semanggi Jakarta atas nama YGVRI dengan luas 21.255 m2.
  • Tanggal 11 Maret 1973 Presiden RI meresmikan penggunaan Gedung Veteran RI.

9. Tahun 1974

  • Tanggal 31 Desember 1974 diserahkan sumbangan hasil pemotongan gaji anggota aktif ABRI sebesar Rp, 181.211.060,-

10. Tahun 1967

  • Terjadi perselisihan kepemilikan Kompleks Gedung Veteran RI antara Pengurus LVRI dan Pengurus YGVRI. Bagi LVRI kedudukan YGVRI adalah sebagai badan pelaksana yang didirikan oleh dan untuk LVRI.
  • Tanggal 16 November 1976 untuk mengakhiri perselisihan antara Pengurus LVRI dan Pengurus YGVRI tentang kepemilikan Kompleks Gedung Veteran RI, Ketua YGVRI merkirim surat kepada Presiden RI dengan surat No. 240/YGV/KY/1976 yang menyerahkan kepada Negara RI kepemilikan Gedung Veteran RI, meskipun asset itu baik gedung maupun tanahnya sepenuhnya milik Veteran RI karena diusahakan dari kantong dan keringat sendiri. Dalam surat tersebut tidak disebutkan termasuk tanah Kaveling 50 Semanggi Jakarta, yang Sertifikat HGB-nya aats nama YGVRI.

11. Tahun 1977

  • Tanggal 22 Februari 1977 Presiden RI mengeluarkan KEPPRES No. 4 Tahun 1977 yang isinya :
    1. Seluruh bagunan Gedung Veteran RI "Graha Purna Yudha" beserta tanahnya Kaveling 50 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, adalah milik Negara RI.
    2. Penguasaan dan pengelolaan Gedung Veteran dimaksud diserahkan kepada YGVRI.
    3. YGVRI bertugas mengurus dan memelihara Gedung dan memanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan para Veteran RI serta masyarakat umumnya.
    4. Pelaksanaan administratif dari Keputusan Presiden ini dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara bersama-sama Pimpinan YGVRI.
  • Tanggal 23 September 1977 dengan Akta No. 39 Notaris R. Soerjo Wongsowidjojo, SH di Jakarta dilakukan perubahan Anggaran Dasar YGVRI dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No. 67 Tahun 1977. dalam Anggaran Dasar tersebut dinyatakan :
    1. Pasal 1 "Yayasan ini didirikan dengan restu Pimpinan Pusat LVRI".
    2. Pasal 7 "Bilamana Yayasan ini dikemudian hari tidak lagi mempunyai anggota Badan Pendiri maka wewenang Badan Pendiri dilakukan/diteruskan oleh Pimpinan Pusat LVRI".

12. Tahun 1983

  • Kongres V LVRI di Medan menetapkan YGVRI sebagai anak organisasi LVRI, sebagai salahs satu unit pelaksana organik LVRI.

13. Tahun 1997

  • Terbit Sertifikat Hak Pakai No. 133/Karet Semanggi atas nama Sekretaris Negara RI atas Kaveling 50 Semanggi Jakarta seluas 19.000 m2 (kurang 2.255 m2 untuk prasarana jalan umum).

14. Tahun 2000

  • Tanggal 3 dan 4 Februari 2000 dikeluarkan Surat Kuasa dan Surat Ijin Sekretariat Negara RI No. SK-2/SETNEG/2/2000 dan No. B-119/SETNEG/2/2000 untuk revitalisasi Gedung Veteran RI.
  • Tanggal 29 Maret 2000 dibuat Perjanjian Revitalisasi, Pengelolaan dan Pengalihan antara YGVRI yang diwakili Ketua dan Sekretaris Badan Pengurus, dengan PT. Primatama Nusa Indah dengan Akta No. 56 Notaris Popie Savitri M.Ph., SH. di Jakarta. Surat Pejanjian itu dibuat di luar pengetahuan Pimpinan Pusat LVRI dan tanpa persetujuan Ketua Badan Pengawas YGVRI. Kepada Pengembang diberi hak untuk menguasai dan mengelola Kompleks Gedung Veteran RI selama 30 tahun dengan opsi perpanjangan 20 tahun.

15. Tahun 2002

  • Tanggal 26-28 Maret 2002 Kongres VIII LVRI di Jakarta memilih Letjen TNI (Purn) Purbo S. Suwondo sebagai Ketua Umum PP. LVRI dan mengukuhkan YGVRI sebagai anak organisasi LVRI.

16. Tahun 2003

  • Tanggal 14 Mei 2005 Ketua Umum LVRI selaku Ketua Badan Pendiri dan merangkap Ketua Badan Pembina ex offocio dengan Surat Keputusan No. SKEP-28/MBLV/VIII/5/2003 menetapkan susunan baru Badan Pendiri, Badan Pembina, Badan Pengewas dan Badan Pengurus YGVRI masa bakti 2003-2007 dalam rangka konsolidasi intern Veteran RI dengan mengangkat Letjen TNI (Purn) Rais Abin selaku Ketua Badan Pengurus YGVRI. Susunan kepengurusan yang baru tersebut selanjutnya dinotarialkan dengan Akta No. 25 Tanggal 26 Mei 2003 Notaris Stephany Maria Lilianti, SH di Jakarta.

YAYASAN KARYA DHARMA PUSAT

Yayasan Kesejahteraan Veteran RI Karya Dharma Pusat dikenal dengan sebutan dan disingkat Yayasan Karya Dharma Pusat (YKDP) didirikan oleh Pimpinan Pusat LVRI Letjen TNI M. Sarbini berdasarkan Akta No 162, tanggal 26 Januari 1959, berstatus Badan hukum berdasarkan Akta Notaris Nurul Larasati SH serta pengukuhan Dirjen AHU Menkumham No.AHU-1621. AH.01.04 tgl 27 April 2010. Ketika Ketua Umum DPP LVRI dijabat Letjen TNI (Purn) Rais Abin.


ykdp


Kantor Yayasan Karya Dharma Pusat


 


Setelah sekian tahun berkantor pusat di Wisma Niaga Veteran Jl. Gajahmada No 13 Jakarta Pusat, kemudian atas perintah lisan Wakil Ketua Umum Letjen TNI (Purn) Arie Sudewo agar keberadaan kantor Wisma Niaga Veteran tidak difungsikan lagi, maka sementara kantor YKDP dipindahkan ke Rumah Dinas TNI-AD Jl. Matraman Raya No.104 Jakarta Timur yang dihibahkan Kepala Staf TNI-AD untuk kepentingan kesejahteraan Veteran RI, melalui Ketua Umum DPP LVRI tahun 2008.


Sedikit kilas balik ke belakang, setelah lahirnya organisasi LVRI 2 Januari 1957 beberapa eksponen Veteran di Jakarta berusaha mencari gedung untuk perkantoran BPP LVRI. Diketemukan bangunan peninggalan Belanda berupa gedung Lembaga Perpustakaan di Jl.Gajahmada No.13 Jakarta Pusat bernama Sticusa.


Atas resiko sendiri eksponen Veteran tersebut langsung menempatinya, sekalipun pada awalnya terjadi ketegangan dengan alat negara, namun akhirnya gedung Sticusa berhasil dikuasai untuk perkantoran Markas Besar LVRI selama beberapa tahun, sampai saat pindahnya ke Gedung Veteran RI Graha Purna Yudha Kavling No.50 Jl.Jend Sudirman Jakarta Selatan hingga sekarang.


Selanjutnya lahan tanah Jl. Gajahmada No.13 Jakarta Pusat menjadi aset resmi Mabes LVRI, sedang pengelolaan diserahkan kepada Yayasan Karya Dharma Pusat hingga saat ini.


Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan LVRI No.Skep-04/ MBLV/IV/I/1980, tanggal 11 Januari 1980, YKDP mendapat :


(1) Melaksanakan pembinaan Yayasan Sosial Veteran RI khususnya yang bergerak dalam bidang kesehatan dan penyaluran tenaga kerja Veteran Ri termasuk keluarganya.


(2) Menyelenggarakan latihan kejuruan bagi Putra Putri Veteran RI khususnya yang berdomisili di Ibukota Jakarta Badan Pendukung LVRI oRGANISASI PENDUKUNG LVRI h. 166 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA


(3) Memberikan bantuan kepada Veteran RI termasuk keluarganya yang terkena musibah kebanjiran, kebakaran, sakit, mengalami kesulitan, dan lain-lain.


Pelaksanaan Pembinaan terhadap Yayasan Sosial Veteran RI baru terlaksana di wilayah DKI Jakarta, khususnya dalam pelayanan kesehatan, di mana waktu itu terdapat 125 Poliklinik Veteran RI. Jumlah tersebut merupakan prestasi yang menarik bila dibandingkan jumlahnya di 1980 yang tercatat hanya ada 11 Poliklinik.


Sedang program penyaluran tenaga kerja Veteran RI mengalami kemunduran akibat kebijaksanaan baru Kapolri tentang penyaluran tenaga kerja. Dalam perkembangan kebutuhan organisasi LVRI, maka peran dan fungsi YKDP yang semula sebagai Anak Organisasi dinyatakan sebagai Badan Pendukung yang mendapat tugas antara lain meningkatkan kesejahteraan Veteran RI dengan mendayagunakan aset LVRI diatur dalam Anggaran Dasar LVRI.


Adapun aset LVRI yang dipercayakan untuk didayagunakan YKDP berupa sebidang lahan tanah seluas 3.224 m2 status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) No 3703 selama 20 tahun, dari tahun 2003-2023, atas nama Mabes LVRI berlokasi di Jl.Gajahmada No 13 Jakarta Pusat. Kemudian YKDP berhasil h. 167 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA mengikat Perjanjian Kontrak kerjasama dengan PT Global Arta Berjaya yang mendayagunakan aset lahan tanah dengan mendirikan hotel level bintang 3 dengan pola BOT(Build Operation and Transfer) selama 20 tahun, mulai tahun 2004 dan akan berakhir tahun 2024.


Selaku Badan Pendukung YKDP sejak tahun 2013 memberikan Sumbangan Dana Bantuan Biaya Pemakaman bagi setiap Ahli Waris Veteran RI yang meninggal dunia melalui DPP LVRI yang jumlahnya sebesar Rp 30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta) dibayarkan tiap 3(tiga) bulan sekali.


Selain dari itu pada tahun 2016 dalam rangka YKDP berusaha mencari keuntungan, atas persetujuan Pimpinan LVRI yang juga dibenarkan menurut peraturan perundangan tentang Pendirian Yayasan, berhasil mendirikan Badan Hukum berupa PT Bina Usaha Veteran dengan modal 100 persen milik YKDP. Badan hukum ini bergerak dalam usaha menciptakan tehnologi parkir vertikal berbasis komputer di mana seluruh persyaratan legalitas perusahaan dan hak patent teknologi satu-satunya yang pertama kali di Indonesia sudah dimiliki.


Namun sementara ini akibat munculnya Pamdemi Covid-19 seluruh kegiatan terhenti, sedang progres aktivitas yang dicapai baru pada tingkat Proyek Percontohan (Mock up). DPP LVRI periode 2017 – 2022 menugasi Ketua Pengurus YKDP agar kantor YKDP yang terletak di Jl Matraman Raya No 104 Jakarta Timur juga menyediakan Mess bagi Anggota LVRI, terutama bagi pengurus DPP dari luar kota. Saat ini di lantai dua Gedung YKDP ada beberapa ruang yang dijadikan kamar.


ykdp_samping


 


xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx

 


Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia (INKOVERI)

 


Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia atau disingkat INKOVERI didirikan atas kuasa rapat pembentukan pada tanggal 30 Juli 1970 dan didaftarkan dalam daftar umum Direktorat h. 177 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA Jenderal Koperasi tanggal 23 September 1970 dengan No. Badan Hukum Nomor 8252. Dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Koperasi Nomor : 06/DIRJEN/KOP/V/1980.


Akte Perubahan Anggaran Dasar INKOVERI yang merupakan hasil keputusan Rapat Anggota Khusus tanggal 16 Juli 1979 telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal Koperasi dengan nomor.8252 A.


Inkoveri awal berdirinya berkantor di Wisma Niaga Veteran Jl. Gajah Mada No. 13 Jakarta Pusat, pada tahun 2014 INKOVERI pindah ke Wisma Karya Dharma Jl. Matraman Raya No. 104 Jakarta Timur pada tahun 2014 pindah lagi ke Wisma INKOPAD Jl. Senen Raya No.110 Jakarta Pusat pada tahun 2017. Dan kembali ke Wisma Karya Dharma Jl. Matraman Raya No. 104 Jakarta Timur sampai sekarang.


Adapun anggota INKOVERI sampai sekarang berjumlah 21 Puskoveri yang terdiri dari Puskoveri Jawa Barat, Puskoveri Jawa Timur, Puskoveri DKI Jakarta, Puskoveri Yogyakarta, Puskoveri Jawa Tengah, Puskoveri Lampung, Puskoveri Sumatera Barat, Puskoveri Sumatera Selatan, Puskoveri Bengkulu, Puskoveri Jambi, Puskoveri DI Aceh, Puskoveri Riau, Puskoveri Sumatera Utara, Puskoveri Bali, Puskoveri Kalimantan Barat, Puskoveri Kalimantan Timur, Puskoveri Kalimantan Selatan, Puskoveri Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Puskoveri Sulawesi Tengah.


Berdirinya koperasi Veteran yang menjadi tumpuan LVRI kini tergabung dalam Induk Koperasi Veteran RI (INKOVERI). Keberadaan koperasi ini merupakan salah satu diantara Induk Koperasi di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan menurut Undang-Undang Koperasi Indonesia.


Untuk menunjang dana keuangan INKOVERI ini, Presiden RI juga telah memberikan sejumlah uang pinjaman dengan bunga Badan Pendukung LVRI oRGANISASI PENDUKUNG LVRI h. 178 SEJARAH LEGUIN VETERAN REPUBLIK INDONESIA yang sangat ringan. Bantuan Presiden ini sangat membantu kelancaran simpan-pinjam yang dilakukan oleh INKOVERI di daerah.


Misalnya, bantuan kredit yang diberikan Presiden Soeharto sebesar Rp 130 juta kepada Pengurus Induk Koperasi Veteran RI (INKOVERI) yang akan digunakan untuk simpan-pinjam bagi 130 koperasi primer veteran. Waktu itu, Ketua Bidang Ekuin MarkasBesar Legiun Veteran RI, Budiardjo, yang ikut mendampingi Pengurus INKOVERI dalam penyerahan bantuan Presiden itu, menjelaskan bahwa masing-masing koperasi primer itu mendapatkan Rp1 juta untuk kegiatan simpan pinjam.


Koperasi Veteran RI saat ini akan ditingkatkan terus sehingga kelak semua anggota Veteran dapat menjadi anggotanya. Bila nanti semua anggota Veteran yang tercantum dalam Buku Induk Veteran RI telah jadi anggotanya, maka INKOVERI akan merupakan satu di antara Koperasi yang

   

Senin, 17 Juni 2024

PERSIAPAN LVRI KELOLA APBN SENDIRI

Dalam UU No 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia yang disahkan oleh Presiden SBY pada tanggal 5 Oktober 2012, dalam pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.  Selanjutnya setelah terbitnya UU tersebut, LVRI sudah mengalami dua kali Kongres yaitu di tahun 2017 dan 2022.   Hasil Kongres selalu disahkan dengan Kepres dimana Hasil Kongres 2017 (Kongres ke XI) diputuskan dengan Kepres No 18 tahun 2018 dan Kongres 2022 (Kongres XII) diputuskan dengan Kepres No 21 tahun 2023.  Dalam kedua Kepres tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dalam Bab Kekayaan selalu disebutkan bahwa Bantuan Pemerintah berupa APBN maupun APBD. 

Ternyata untuk mendapatkan APBN, memerlukan perjalanan yang cukup panjang.   Setelah 12 tahun UU no 15 tahun 2012 disahkan, baru TA 2024 LVRI mendapatkan APBN walau melalui Kemhan.   Dengan LVRI berhasil mendapatkan APBN, semoga semua DPD LVRI juga mampu mendapatkan APBD. Mengingat selama ini atau LVRI sudah berumur 67 tahun baru dapat APBN, baik Kemhan maupun LVRI merasa gamang dalam mengelola, apalagi yang mengelola hanya dari pihak Ditvet, yang biasa ratusan juta menjadi kelola milyar.   Hal ini bisa dilihat sudah hampir satu semester penyerapan baru sekitar 10 %.   

Untuk mengetahui pola mengelola APBN, tentunya perlu mengetahui jenis belanja nya sesuai ketentuan yang berlaku.  Dalam UU APBN, jenis belanja APBN meluputi :

1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang
3. Belanja Modal
4. Belanja Bunga Utang
5. Belanja Subsidi
6. Belanja Hibah
7. Bantuan Sosial
8. Belanja Lain-lain
9. Transfer ke daerah. 

Dari jenis belanja APBN meliputi sekitar 9 belanja, tentunya APBN yang diterima LVRI bisa dibelanjakan sesuai ketentuan diatas.   Ada sinyalemen bahwa APBN untuk LVRI tidak bisa untuk Belanja Pegawai maupun Belanja Perjalanan Dinas, dengan alasan karena Pengurusnya semua sudah Purnawirawan dan Wredatama.  Sinyalemen ini rasanya tidak bisa dipertanggung jawabkan. Ada beberapa lembaga yang Pengurusnya para Purnawirawan seperti BPIP, Kompolnas, Pengurusnya mendapatkan gaji. Sebagai contoh kalau kita buka https://www.cnbcindonesia.com/news/20190502111123-4-70025/sah-jokowi-beri-gaji-kompolnas-rp-25-juta-bulan#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%2D%20Anggota%20komisi,yang%20akan%20diberikan%20setiap%20bulan, akan tahu berapa gaji Pengurus Kompolnas. 

Kembali ke permasalahan bahwa sudah hampir satu semester APBN yang cair baru sekitar 10 %, tentunya perlu diambil langkah untuk percepatan.   Selain untuk mempercepat penyerapan APBN, perlu dipersiapkan bisa seperti Kompolnas maupun BPIP, apalagi landasan hukum LVRI sangat kuat, adanya UU maupun Kepres.  Para Pengurus DPP LVRI dilantik oleh Presiden, konskwensinya adalah para Pengurus mempunyai seperti halnya yang terjadi Kompolnas maupun BPIP.    Beberapa langkah menangani APBN untuk LVRI :

1. Perlu konsolidasi membahas percepatan penyerapan APBN antara LVRI dan Ditvet Kemhan
2. Memposisikan LVRI tidak ditingkat Ditvet Kemban khususnya masalah APBN. 
3. LVRI dibentuk dengan UU dan Pengurus berdasarkan Kepres serta dilantik oleh Presiden, disarankan LVRI dibawah langsung Presiden
4. Untuk kelola APBN dimana didalamnya ada beberapa jenis belanja, perlu tenaga yang mampu kelola APBN, perlu gunakan personil aktif dengan pola pinjam personil ke TNI POLRI bahkan kerjasama dengan Kementerian Keuangan
5. Perlu ada nya Perpres tentang pengaturan gaji Pengurus seperti halnya Kompolnas maupun BPKP. 

Demikian sekedar pemikiran tentang mengelola APBN LVRI (Marsda TNI Purn Tumiyo/Kadep Kominfo LVRI) 

Minggu, 16 Juni 2024

SAHAM INDUK KOPERASI DI LINGKUNGAN TNI POLRI, LVRI DAN PEPABRI DI BANK NEO COMMERCE PERLU DISELAMATKAN.

Membaca laporan keuangan awal tahun dari Bank Neo Commerce di medsos Investor.id  dan di Bisnis.com penulis sempat kaget.    Bank Neo Commerce adalah jilmaan Bank Yudha Bhakti pada tahun 2020, yang selama ini rugi terus, tiba-tiba di awal 2024 mencatat untung 14,23 M.  Memang prestasi Bank Neo ini sudah diramalkan oleh oleh Novia Widya Utami dalam analisa saham yang dimuat di Ajaib.com.id tanggal 17 Desember 2023.

Dalam Ajaib.com.id tersebut menjelaskan bahwa Bank Yudha Bhakti yang beroperasi mulai 9 Januari 1990, pemegang saham mayoritas adalah 8 Koperasi di lingkungan TNI POLRI.  Disebutkan pemiliknya adalah Induk Koperasi TNI AD, Induk Koperasi TNI AL, Induk Koperasi TNI AU, Induk Koperasi TNI AU, Induk Koperasi POLRI, Induk Koperasi Veteran RI, Induk Koperasi Purnawirawan ABRI, Pusat Koperasi Mabes TNI dan Pusat Koperasi Kemhan. 

Penulis kebetulan pernah menangani YKPP tahun 2006 sd 2009, dimana setiap tahunnya selalu adakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait, dan semua Induk Koperasi maupun Pusat Koperasi yang merupakan penegang saham Bank Yudha Bhakti selalu diundang.   Saham Induk Koperasi dan Pusat Koperasi sebetulnya merupakan pinjaman dari YKPP, dan setiap tahun ada kewajiban untuk dikembalikan dengan menyerahkan sebagian Deviden dari Bank Yudha Bhakti langsung ke YKPP.  

Saham semua Induk Koperasi saat didirikan Bank Yudha Bhakti sama masing-masing sekitar 4.996 lembar atau   6,46 %, sedangkan untuk Pusat Koperasi juga sama masing-masing sekitar 3.747 lembar atau tidak 4,84 % (nilai saham perlembar Rp1000.000,00).   Namun pada tahun 2019 saat bergabung menjadi Bank Neo Commerce, nilai saham dari Induk Koperasi dan Pusat Koperasi secara nominal  ada yang naik, tetapi secara prosentase semua menurun dengan rincian sebagai berikut :

1.  Inkopol  naik menjadi 9,38 M (1,53%) 
2. Inkopal naik menjadi 9,92 M (1,51%) 
3. Inkopau naik menjadi 7,18 M (1,17%) 
4. Inkopabri naik menjadi 6,47 M (1,05%) 
5. Inkoveri turun menjadi 4,58 M (0,74%) 
6. Inkopad turun menjadi 2,76 M (0,45%) 
7. Puskop Kemhan turun menjadi 4,4 M (0,72%) 
8. Puskop TNI turun menjadi 3,4 M (0, 56%) 
Nilai saham Induk Koperasi dan Pusat Koperasi secara total tercatat sebesar 44,78 M. 

Pada  Desember 2023, Bank Neo Commerce tidak lagi mencantumkan saham milik Induk Koperasi maupun Pusat Koperasi dari Lingkungan TNI POLRI, maupun LVRI dan PEBABRI, yang dicantumkan hanya :

1. Public sekitar 58,10 %
2. PT Akulaku Silver 27,32%
3. PT Gozco Capital 8,46%
4. Rockcore Fnance Technology Co.Ltd 6,12%

Mengingat awal tahun 2024, Bank Neo Commerce sudah meraup keuntungan, tidak ada salahnya para Ketum Induk Koperasi maupun Ketum Pusat Koperasi menelusuri kembali saham yang awalnya merupakan saham dari Bank Yudha Bhakti.  Saat gabung Bank Neo Commerce masih tercatat 44,78M, nilai ini masih  cukup besar untuk level Koperasi.  Para Ketum Induk Koperasi dan Pusat Koperasi dari Lingkungan TNI dan POLRI adalah Pejabat Aktif dan dijabat Pati, kecuali untuk Inkoveri dan Inkopabri adalah Purnawirawan.   Oleh sebab itu Para Ketum Induk Koperasi dan Pusat Koperasi perlu berkumpul bersama membahas Saham yang nilainya masih cukup tinggi. 

Bank Neo Commerce saat ini  memiliki 12 lokasi kantor cabang dan ATM di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Kantor utama berada di Treasury Tower lantai 60, Kawasan District 8 Lot 28, Jakarta Selatan.   Semoga ide untuk menelusuri saham yang di Bank Neo Commerce yang cikal bakalnya Bank Yudha Bhakti bisa terwujud.  Aamiin (Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP) , , 









Sabtu, 15 Juni 2024

Rumah Gratis Untuk PNS, Prajurit TNI, POLRI

KOLOM-Mungkin pembaca akan kaget membaca judul tulisan penulis kali ini. Ide lama belum terwujud sudah membuat ide baru. Seolah penulis tidak konskwen dengan idenya. Penulis akui ide ide selama ini, terbawa karena semangat bagaimana MBR bisa mempunyai rumah. Melihat susahnya MBR mencari Uang Muka untuk KPR. Pola merumahkan MBR kalangan TNI dan Polri dengan memberi pinjaman uang muka tanpa bunga yang relatif sukses seperti yang dilakukan PT Asabri sejak 1984, tiba tiba dihentikan dintahun 2009. Keadaan seperti ini membuat penulis semakin semangat mencari celah celah bagaimana merumahkan MBR, terutama di kalangan PNS dan TNI Polri, apalagi setelah melihat pengalaman negara lain dalam merumahkan rakyatnya.
Penulis medio Oktober 2014 mendampingi karyawan Perumnas  yang berprestasi study banding ke Perumnasnya Singapura. Di Negara tetangga ini penduduknya tidak sebanyak Indonesia termasuk luas wilayahnya, bahkan luas wilayah Singapore lebih kecil dari DKI, namun penataan pemukimannya sangat rapi. Tidak terlihat adanya pemukiman kumuh. Ternyata pengelolaan Pemukiman disana ditangani langsung oleh Pemerintah melalui Perumnasnya. Kebutuhan papan bagi rakyat Singapore ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah, Perumnasnya Singapore selalu membangun panggon untuk rakyatnya berupa apartemen. Disana tidak ada rakyat yang tidak mempunyai panggon seperti di Indonesia. Tidak ada istilah backlog rumah.
Penulis tidak akan membahas masalah tehnis cara menyiapkan panggon atau membangun serta cara mengelolanya, bagi penulis kalau Perumnas mendapat mandat dari pemerintah seperti di Singapore, Perumnas mampu melakukan. Yang menjadi perhatian penulis adalah kenapa rakyat Singapore bisa dapat rumah gratis dari pemerintah. Disela sela kunjungan dan diskusi, penulis minta penjelasan tata cara merumahkan rakyatnya. Ternyata ada aturan bahwa semua pegawai, tentara , polisi maupun karyawan, setiap bulannya dipotong gaji sebesar 20%, dan untuk yang bergaji terendah bisa mendapatkan apartemen minimum ukuran 90 m2. Potongan 20 % itu bukan hanya untuk Perumahan, ternyata untuk Tabungan Hari Tua dan Kesehatan, Sepertinya memang enak betul jadi rakyat Singapore, panggon dijamin, sakit tidak memikirkan biaya perawatan, pensiunpun ada jaminan tabungan.
Dalam benak penulis, di Indonesia semua Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan Polri setiap bulan gajinya juga dipotong secara rutin, hanya besarannya 10%, itu dilakukan sejak didirikan Taspen pada tahun 1963. Selanjutnya dipertegas dengan Kepres no 8/1977 dengan rincian 4,75% untuk Dana Pensiun, 2% untuk Askes dan 3,25 % untuk THTP. Potongan 3,25 % untuk THTP atau Tabungan Hari Tua dan Perumahan, bagi Anggota TNI dan Polri dikelola PT Asabri, bagi PNS dikelola oleh PT Taspen. Yang mengherankan kenapa di Indonesia untuk PNS, anggota TNI dan Polri masih kesulitan untuk mendapatkan rumah, bahkan untuk KPR saja tidak ada kemudahan. Sepulang dari Singapore, penulis iseng melihat Aset PT Asabri dan PT Taspen, ternyata didalam Laporan Tahun 2013 jumlahnya mencapai ratusan T, sebagai contoh untuk Taspen sudah mencapai 136 T.
Penulis kembali putar otak, buat hitung hitungan, dari data yang ada jumlah PNS seluruh Indonesia ada sekitar 4,5 juta personil, kemudian setiap tahunnya yang pensiun sekitar 4% atau 180.000 personil, yang tergolong MBR sekitar 60% atau sekitar 108.000 personil. Apabila seluruh PNS yang pensiun disiapkan Rumah oleh Pemerintah dengan harga sesuai ketentuan dimana rumah sederhana untuk MBR sebesar 105 juta rupiah berarti perlu dana sekitar 11,3 T. Nilai sebesar itu tidak seberapa dari Aset PT Taspen yang sudah mencapai 136 T, apalagi setiap tahun PT Taspen dapat iur dari PNS sekitar 5 Tsd 6 T, belum hasil pengembangan usaha dari asetnya. Hitungan Penulis karena PT Taspen dananya dari iur para PNS sudah membengkak, sudah waktunya untuk merumahkan Pemegang Polisnya yang notabene para PNS, kalau kurang kurang dikit Pemerintah lah yang menutup.
Menurut penulis, sudah waktunya baik PT Taspen maupun PT Asabri untuk merumahkan Pemegang Polisnya terutama yang akan pensiun. Merumahkan seluruh PNS dan anggota TNI/Polri seperti Singapore jelas belum mampu, tetapi bagi yang mau pensiun saja rasanya sudah bukan merupakan hal yang sulit. Pengalaman Penulis saat pensiun hanya dapat uang santunan dari iur sebulan 3,25% gaji, selama mengabdi 33 tahun sekitar 17 juta atau 7 kali gaji saat itu. Penulis memaklumi karena pada waktu itu aset PT Asabri masih dibawah 5 T, tetapi sekarang asetnya sudah diatas 10 T untuk PT Asabri dan diatas 136 T untuk PT Taspen, tentunya harus ada perubahan aturan. Didirikan Asuransi PT Taspen dan PT Asabriadalah untuk meningkatkan kesejahteraan, tentunya setelah asetnya besar, para pemegang polisnya harus bisa merasakan peningkatan kesejahteraannya.
Mungkin PT Taspen dan PT Asabri keberatan dengan ide penulis, namun kalau kembali keawal mula mendirikan PT tersebut, mudah mudahan justru berbalik mendukung, karena walaupun sudah merumahkan pemegang polisnya yang pensiun, aset tetap bertambah terus. Apalagi dasar iur tersebut jelas jelas untuk THTP Tabungan Hari Tua dan Perumahan, sudah sewajarnya mereka dapat rumah gratis setelah dipotong gaji selama sekitar 35 tahun.
Mudah mudahan ide penulis tentang “Sudah Waktunya PNS, Prajurit TNI dan Polri Mendapat Rumah Gratis” terwujud, terutama di Pemerintahan JKW JK yang terkenal peduli dengan rakyat utamanya MBR … Amien (Marsda TNI/Purnawirawan Tumiyo
Dewan Pengawas Perumnas/Akhir Okt 2014) ,, 

Senin, 10 Juni 2024

NOTA DINAS

Kepada    : Sekjen DPP LVRI
Dari           : Kadep Kominfo DPP LVRI
Tembusan : 1. Ketum DPP LVRI 
2. Waketum 1 DPP LVRI
3. Waketum 2 DPP LVRI
4. Kawantimpus DPP LVRI 
Perihal        :  Proposal Pembuatan Buku 68 Tahun LVRI Mengabdi Tanpa Akhir. 


1. Dasar : Disposisinl Sekjen 
tanggal 7 Juni 2024 tentang Proposal PT Total Exelindo Indonesia (TX Indonesia). 

2. Sesuai dasar tersebut diatas, bersama ini disampaikan tanggapan dan saran sebagai berikut :

a. Tanggapan :

1) Direktur PT TX Indonesia mengajukan Kerjasama Kemitraan dengan DPP LVRI, dalam membuat Buku dalam rangka HUT ke 68 LVRI, namun tidak akan membebani DPP LVRI. 
2) PT TX Indonesia sudah berpengalaman membuat 8 buku diantaranya Buku Kilas Balik IKAL LEMHANNAS dalam rangka HUT ke 44 IKAL LEMHANNAS. 
3) Dalam konsep Kerjasama akan mencetak 1.000 buku, dan buku tersebut akan didistribusikan saat memperingati HUT LVRI tahun 2025
4) Pihak PT. TX Indonesia mengusulkan membuka rekening bersama untuk lebih transparansi dalam pembukuan, maupun penggunaan dana. 
5) Dalam proposal Dana yang diperkirakan masuk sekitar Rp 682.500.000,00 (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Pengeluaran sekitar Rp 275.825.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), ada sisa Rp 406.675.000,00 (empat ratus enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan keuntungan bersama. 
6) Pihak DPP LVRI diminta untuk mendukung atau membantu dalam mencari sponsor. 

b. Saran

1) Penawaran untuk diterima namun sebelumnya PT TX Indonesia untuk Presentasi di DPP LVRI. 
2) Pembagian Hasil,  fifty fifty dari hasil bersih. 

3. Demikian mohon menjadikan periksa dan arahan selanjutnya

                Jakarta,   Juni 2024
           Kadep Kominfo DPP LVRI
                 



                          Tumiyo
                 Marsda TNI Purn 
                    NPV 23.006.144

Minggu, 09 Juni 2024

PEMBAHASAN SUBSIDI RUMAH

1. PROGRAM ATASI BACKLOG RUMAH SUDAH ERA ORLA SUDAH TERPIKIRKAN DENGAN ADANYA KONGRES PERUMAHAN PERTAMA TAHUN1952, NAMUN TEREALISASI ERA ORBA DENGAN DIDIRIKAN PERUM PERUMNAS SEBAGAI PENGEMBANG DAN BTN SEBAGAI BANK PENYALUR KPR. 

2. PERUMNAS BELUM MAMPU MEMENUHI KEBUTUHAN RUMAH, ADA TEROBOSAN DI KALANGAN TNI POLRI DENGAN MENDIRIKAN YKPP DAN KALANGAN PNS MENDIRIKAN BAPERTARUM, LANGKAH INI JUGA MASIH BELUM BISA ATASI BACKLOG RUMAH YANG MASIH TINGGI. 

3. DIKALANGAN TNI POLRI MASIH ADA TWP DENGAN MEMOTONG GAJI MEREKA, BACKLOG RUMAH MASIH TINGGI

4. SUBSIDI RUMAH SETELAH REFORMASI LEBIH TRANSPARAN BAIK PAGU MAUPUN SASARAN, NAMUN MASIH KURANG KONTROL DI LAPANGAN.   KENAIKAN PAGU TIDAK SEIRING DENGAN SASARAN/TARGET.

5. FLPP MENGUNAKAN APBN,  NAMUN PENGGUNA SUBSIDI MENGEMBALIKAN DENGAN BUNGA, ADA PELUANG PENYALAHGUNAAN 

6. TAPERA SEBETULNYA HANYA MELANJUTKAN FLPP,  NAMUN BUKAN MERINGANKAN PESERTA TAPI MEMERATKAN KRN ADANYA IURAN

SARAN

1. MASALAH PERUMAHAN PERLU KEMENTERIAN TERSENDIRI, PENANGANAN LEBIH TERPUSAT KARENA UNTUK KEBUTUHAN POKOK RAKYAT

2. FLPP ITU DANA BERGULIR, DAN MENGGUNAKAN APBN, SERTA MERUPAKAN SUBSIDI, MISAL DIKEMBALIKAN KE NEGARA TIDAK PERLU DENGAN BUNGA

3. TAPERA BERLANJUT PERLU REVISI UU NO 4/2016, DAN IKUTI POLA TAPERA SINGAPORE, BEGITU PESERTA BERUMAH TANGGA DAPAT RUMAH GRATIS. (PEMBERI KERJA 17 % , PEKERJA 20 %) 

4. IUR PEMBERI KERJA SEIMBANG DENGAN PEKERJA SEHINGGA TIDAK TERKESAN MEMAKSA /MEMERAS

Sabtu, 08 Juni 2024

MENGENAL APA ITU TAPERA

UMUM

1. Kebutuhan pokok manusia pada dasarnya meliputi kebutuhan Sandang, Pangan dan Papan.   Untuk kebutuhan Sandang dan Pangan walau masih ada kekurangan disana sini dapat dibilang telah terpenuhi. Namun untuk Bidang Papan masih banyak kendalanya. 

3. Sebetulnya masalah kebutuhan Papan sudah dipikirkan sejak era Bung Karno.  Masalah ini dirintis oleh Bung Hatta yang mengadakan Kongres Perumahan pada tahun 1950 an.  Cita-cita Bung Hatta yg dikenal sebagai Proklamator maupun Bapak Koperasi, baru bisa diwujudkan era Presiden Soeharto dengan mendirikan Perum Perumnas pada tahun 1974 dan menujuk BTN sebagai Bang Penyalur Kredit bagi akan KPR. 

4. Program Perumahan ini mengalami Pasang surut, bahkan aturan yang berubah ubah, bahkan backlog rumah masih cukup tinggi.  Setelah Reformasi di era Megawati dikembangkan  Program Sejuta Rumah, era SBY dengan Program Seribu Tower, dilanjut Program FLPP dan terakhir ada, Program TAPERA sesuai UU no 4 tahun 2016, yang saat ini mengundang polemik pro dan kontra. 

PERKEMBANGAN PROGRAM PERUMAHAN DARI TAHUN KE TAHUN 

5. Era Orde Lama.   Era Bung Karno masih dalam pemikiran, dimana masalah Perumahan dirintis oleh Bung Hatta.  Dalam Kongres Perumahan Rakyat Sehat tahun 1950 dicanangkan Perumahan Nasional.   Tahun 1952 terbentuk Djawatan Perumahan Rakyat dibawah Kementerian Pekerjaan Umum.  Namun karena masih kesulitan keuangan, hasilnya belum terlihat secara signifikan. 

6. Era Orde Baru.   

a.   Cita-cita atau angan2 Bung Hatta baru terislisir di Era Presiden Soeharto. Pada tahun 1974 didirikan Perum Perumnas sebagai Pengembang, dan BTN ditunjuk sebagai Bank Penyalur Kredit bagi yang mau KPR. Di era Orde Baru, ada kebijakan untuk mempermudah bisa KPR, dalam Kepres no 8/1977 khususnya utk Pegawai Pemerintah (ASN n ABRI) mengatur besaran potongan gaji sebesar 10 % dengan rincian : 4,75 % sebagai Iuran Dana Pensiun, 2 % untuk Iuran Dana Kesehatan da 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan. Kebijakan KPR saat itu besaran angsuran minimum 1/3 Gaji dan bunga KPR disubsidi Pemerintah. 

b. YKPP (Yayasan Kesejahteraan Prajurit).   Pada tahun 1984, pihak ABRI juga memikirkan untuk merumahkan Prajuritnya dengan mendirikan Proyek KPR dibawah ASABRI.  Tupoksinya memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga bagi Prajurit yang KPR.  Mengingat saat itu Gaji Prajurit belum mampu untuk aturan KPR dimana Angsuran minimum 1/3 Gaji, besaran Pinjaman Uang Muka sd 50 % Harga Rumah. Dana yang dikelola Proyek KPR adalah mengelola hasil Pengembangan Dana Potongan Gaji Prajurit ABRI yg dikelola ASABRI.  Proyek KPR inilah sebagai Cikal Bakal YKPP.  Pola YKPP ini sebetulnya cukup berhasil dimana pada tahun 2009 mampu membantu sekitar 13.000 Prajurit TNI POLRI bisa KPR.  Pinjaman Uang Muka tanpa bunga dikembalikan saat Pensiun diperhitungkan dengan Dana THTP (Potongan 3,25 %) 

c. BAPERTARUM (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil). BAPERTARUM didirikan di era Presiden Soeharto pada tahun 1994.   Berbeda dengan YKPP, karena di Bapertarum, PNS setiap bulannya dipotong gaji untuk Tabungan, dengan rincian sebagai berikut :

1) Golongan I ditoptong Rp 3.000,00
2) Golongan II dipotong Rp 5.000,00
3) Golongan III dipotong Rp 7.500,00
4) Golongan IV dipotong Rp 10.000,00.

Peserta BAPERTARUM, bisa manfaatkan Dana untuk Uang Muka KPR, namun dibebani bunga (tahun 2.000 an bunga 7,5%). Saat BAPERTARUM dilikuidasi, Pengembalian Dana banyak masalah. 

d. TWP (Tabungan Wajib Perumahan).   Mengingat YKPP saat itu belum mampu melayani atau memenuhi kebutuhan rumah untuk Anggota ABRI, ada Kebijakan tentang TWP.  Masing-masing Matra mengadakan Tabungan Wajib Perumahan dengan memotong Gaji dan besarannya berbeda-beda. Untuk TNI AU ada kebijakan yang meringankan dimana yang memanfaatkan TWP, dibebani bunga hanya 3%.   Disayangkan dalam Pengelolaan TWP terjadi penyalahgunaan wewenang dengan menyalah gunakan Dana yang ada. 

7. Era Setelah Reformasi. 

a. Era Megawati.    Program Subsidi Rumah sebetulnya sejak era Orde Baru sudah dimulai berupa Subsidi suku bunga. Di Era Megawati dilanjutkan bahkan pernah mencanangkan Program Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR).    Namun program tersebut dinilai tidak fundamental dan tidak menyentuh hal yang mendasar. 

b. Era SBY.   Di era SBY, program Subsidi Rumah lebih transparan, dianggarkan dalam APBN. 

1) Program Subsidi Rumah periode 2004 -2009, tercatat Pagunya mencapai 4,1 T 

2) Program Subsidi Rumah 2010 - 2014,  mulai dikenalkan Pola FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Pagunya mencapai 16,24 T. 

3) Era SBY terbit UU No 1/2011 tentang PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) dan UU No 20/2011 tentang Rumah Susun. 

c. Era Jkw.   Di era Jkw Subsidi Rumah tetap nelanjutkan Pola FLPP, bahkan mencanangkan Program  Sejuta Rumah. 

1) Kenaikan Pagu Subsidi Rumah  sangat signifikan, selama dua periode mencapai sekitar 89 T. 

2) Terbitnya UU no 4/2016 tentang TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat), tepatnya diundangkan pada 24 Maret 2016.   Beberapa catatan tentang UU No 4/2016 tentang TAPERA :

a) Melihat manfaatnya sangat menarik karena :

(1) Sebagai Pembiayaan Perumahan
(2) Sebagai Tabungan Purna Kerja
(3) Sebagai Inovasi Benefit Tapera

b) Sejak diundangkan menuai pro dan kontra terutama mengenai iuran, masyarakat sudah terlalu banyak potongan

c) Penjabaran nya tidak tepat waktu, disebutkan setelah dua diundangkan TAPERA mulai berlaku, namun PP terbit setelah 4 tahun dengan PP No 25/2020

c) Setelah PP terbit terjadi pandemi Covid 19 dan akhirnya PP direvisi dengan PP 21/2024

d) Terjadi Penolakan besar2an dengan terbitnya PP no 21/2024, bahkan Penentu Kebijakan TAPERA Menpupr dan Menkeu menunda pelaksanaanya. 

e) Iur untuk TAPERA dirasakan memberatkan, terutama bagi Pegawai Pemerintah (ASN TNI POLRI) terjadi duplikasi potongan, dalam potongan gaji 10 % sudah ada unsur Peeumahan. 

BACKLOG RUMAH

8. Adanya Subsidi Rumah maupun TAPERA ini sebetulnya untuk mengatasi adanya Backlog Rumah yang masih cukup tinggi.   Dari data yang ada, backlog rumah dalam dekade terakhir ini tercatat pada tahun 2010 tercatat 13,5 juta unit dan pada tahun 2020 tercatat 12,7 juta.   Dalam kurun 10 tahun hanya turun 800.000 unit. 

9. Satu sisi Pemerintah mengklaim bahwa backlog rumah rumah semakin mengecil, dimana disebutkan bahwa tahun 2023 turun menjadi 9,9 juta dari tahun 2022 sebesar 10,51 juta.  Sebetulnya angka ini juga masih menjadi perdebatan, karena sejak awal tahun 2020 terjadi pandemi Covid 19, dimana roda ekonomi mengalami penurunan.  namun dengan backlog rumah sebesar 9,9 juta inipun menunjukkan penurunan backlog rumah Penurunan belum signifikan. 

KAJIAN SUBSIDI RUMAH

10. Usaha untuk mengatasi kebutuhan rumah sebetulnya sudah diawali sejak era Orde Lama dimana pada tahun 50 an sudah dicanangkan adanya Perumnas pada Kongres Perumahan Pertama atas Prakarsa Bung Hatta. Namun karena kondisi ekonomi masih berat Cita-cita Bung Hatta terealisir di Era Orde Baru oleh Presiden Soeharto.  Program Perumnas saat itu betul-betul dirasakan oleh MBR.  Namun kejayaan Perumnas semakin tergerus oleh bermunculan Asosiasi Pengembang dengan hadirnya REI, APERSI maupun Pengembang lainnya.   

11.  Dengan bertambahnya pertumbuhan penduduk makin meningkat kebutuhan rumah, terutama untuk pegawai pemerintah, baik PNS maupun Anggota ABRI, didirikanlah Proyek KPR ASABRI(YKPP), BAPERTARUM maupun TWP dari masing Matra TNI dan Polri.  Dari Pemerintah sendiri dalam mengatasi Backlog Rumah, terlalu banyak macam subsidi yaitu memberikan Subsidi Selisih  Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SUM)  dan Bantuan Pembiayaan Berbasis Tabungan (BP2BT). 

12. Pola Subsidi Rumah sejak tahun 2010 disebut FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dianggarkan melalui APBN yang menurut catatan mencapai 105 T.   Dari 105 T tersebut era SBY sekitar 16,24 T di era Jkw sekitar 88,76 T, merupakan Peningkatan yang fantastis. 

13. Kenaikan Subsidi Rumah era Jkw termasuk luar biasa terutama dengan Pola FLPL, namun ditinjau dari realisasi unit yang dicapai justru tidak seimbang dari Program Subsidi Rumah sebelumnya.  Sebelum pola FLPP atau tahun 2005 sd 2009 dengan Pagu sekitar 5,1 T mampu merealisasikan 562.926 unit, namun dengan pola FLPP tahun 2010 sd 2014 dengan Pagu 16,24 T hanya mampu merealisasikan 361.107 unit.  Justru Pola FLPP ini dilanjutkan pada era Jkw.  Sampai dengan tahun 2023 FLPP tercatat Pagu sd 108,5 T capai 1.289.748 unit. kebaikan Pagu tidak diikuti target yang memadai. 

14. Dengan adanya TAPERA, yang sebetulnya hanya melanjutkan pola  FLPP, dimana bunga KPR 5 % dan tenor 20 tahun.   Yang menjadi pertanyaan saat sebelum ada TAPERA yang memanfaatkan FLPP tidak dipungut iuran namun dengan adanya TAPERA diwajibkan semua tenaga kerja ikut TAPERA dengan dipungut iuran 3% dimana 2,5 % ditanggung Peserta dan 0,5 % ditanggung Pemberi Kerja. 

KESIMPULAN DAN SARAN

15. Kesimpulan

a. Dari berbagai pola merumahkan rakyat dari YKPP, BAPERTARUM, TWP maupun TAPERA yang tidak memberatkan peserta adalah Pola YKPP, karena peserta tidak dibebani iuran namun bisa KPR dengan Pola Pinjaman Uang Muka tanpa bunga. 

b. Pola TAPERA yang sebenarnya adalah lanjutan Pola FLPP, dimana KPR dengan bunga 5 %.

c. Pola TAPERA masih dirasakan memberatkan Pesertanya dimana setiap bulan dipotong sebesar 3 % dari Gaji mereka. 

d. Untuk Pegawai Pemerintah (PNS, TNI n POLRI) terjadi duplikasi potongan, Potongan gaji 10 % didalamnya ada, unsur untuk Perumahan. 

16. Saran

a. Masalah Perumahan Rakyat perlu dibawah kementerian tersendiri tidak digabung dengan Pekerjaan Umum  sehingga lebih konsentrasi menangani kebutuhan rumah untuk masyarakat. 

b. Mengingat TAPERA ini merupakan hasil iuran, apabila peserta akan KPR tidak dikenakan bunga karena menggunakan uang sendiri. 

c. UU TAPERA perlu direvisi, sehingga bisa diterima oleh semua pihak. 

d. Beda Iuran untuk Pihak Pemberi Kerja dan Pekerja terlalu jauh terkesan memberatkan Pekerja, tidak ada salahnya, meniru Pola TAPERA Singapore (17% untuk Pemberi Kerja dan 20% untuk Pekerja) 

Terima Kasih (Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP) 













 









Kamis, 06 Juni 2024

DATA PRIBADI

NAMA        : H. TUMIYO, S. E
PANGKAT  : MARSDA TNI PURN
JABATAN   : KADEP KOMINFO DPP LVRI 
RIWAYAT JABATAN SETELAH PENSIUN

1. KETUA POKJA KASUS ASABRI 2005 - 2006
2. KETUA YKPP 2006 - 2009
3. ANGGOTA DEWAN PENASEHAT REI 2007 - 2010
4. PENDIRI LPP3I (LEMBAGA PENGKAJIAN PERUMAHAN & PENGEMBANGAN PERKOTAAN INDONESIA) 2011
5. ANGGOTA PEMBINA LPP3I 2011 - 2016
6. ANGGOTA DEWAS PERUM PERUMNAS 2011 - 2016
7. WAKIL BADAN PENGAWAS PPAU 2017 - 2020
8. PENGURUS DPP LVRI 2020 - SEKARANG 
9. KETUA POKJA PEMBENAHAN YKDP 2022 - 2023

Selasa, 04 Juni 2024

PERKIRAAN BIAYA SEKSI IT DALAM RANGKA HARVETNAS

PERKIRAAN KEBUTUHAN SEKSI IT

1. KEPERLUAN DARING.

a. Peningkatan Zoom, Rp 2.000.000,00
b. Operator Zoom, 5 x 3 x Rp 250.000,00 = Rp 3.750.000,00

2. DUKUNGAN WARTAWAN

a. Media TV, 2 X 4 X Rp 500.000,00 = Rp 4.000.000,00
b. Media Cetak = 5 x 4 x Rp 300.000,00 = Rp 6.000.000,00

3. DOKUMENTASI & PUBLIKASI 

a. Majalah, Rp 40.000.000,00
b. Dokumen 2 Album Rp 5.000.000,00

TOTAL : Rp 60.750.000,00


Jakarta 5 Juni 2024


Ketua Seksi IT


Marsda TNI Purn Tumiyo

Sabtu, 01 Juni 2024

WEBINAR DALAM RANGKA HARI PAHLAWAN 2020

Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tahun 2020, mengingat situasi Pandemi, LVRI mengadakan acara Webinar. Penulis saat itu sebagai Anggota Baru di DPP LVRI, namun dalam mempersiapkan Webinar  terlibat langsung.   Setelah berhasil sebagai Host Webinar Harvetnas 10 Agustus 2020, saat memperingati hari Pahlawan 10 November 2020, Penulis diminta sebagai Host lagi.   

Yang menarik adalah saat mencari Nara Sumber dalam Webinar terutama Nara Sumber dari Tokoh Pejabat dilingkungan Kepala Daerah.   Saat itu dicari Kepala Daerah setingkat Walikota dan Bupati.   Dari deretan Kepala Daerah setingkat Walikota dan Bupati terpilihlah Putri Gunung Kidul yaitu Ibu Badingah sebagai Pembicara ketiga 
Webinar dibuka oleh Ketum DPP LVRI dan Nara Sumber dari DPP LVRI, Kemenkes, Bupati Gunung Kidul dan dari Pakar Perkapalan.   Pesertanya selain dari lingkungan LVRI baik yang di DPD dan DPC LVRI serta PPM , juga mengundang dari Taruna Angkatan dan Polri, Organisasi Masyarakat. (Ditulis kembali November 2024)