Senin, 17 Juni 2024

PERSIAPAN LVRI KELOLA APBN SENDIRI

Dalam UU No 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia yang disahkan oleh Presiden SBY pada tanggal 5 Oktober 2012, dalam pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.  Selanjutnya setelah terbitnya UU tersebut, LVRI sudah mengalami dua kali Kongres yaitu di tahun 2017 dan 2022.   Hasil Kongres selalu disahkan dengan Kepres dimana Hasil Kongres 2017 (Kongres ke XI) diputuskan dengan Kepres No 18 tahun 2018 dan Kongres 2022 (Kongres XII) diputuskan dengan Kepres No 21 tahun 2023.  Dalam kedua Kepres tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dalam Bab Kekayaan selalu disebutkan bahwa Bantuan Pemerintah berupa APBN maupun APBD. 

Ternyata untuk mendapatkan APBN, memerlukan perjalanan yang cukup panjang.   Setelah 12 tahun UU no 15 tahun 2012 disahkan, baru TA 2024 LVRI mendapatkan APBN walau melalui Kemhan.   Dengan LVRI berhasil mendapatkan APBN, semoga semua DPD LVRI juga mampu mendapatkan APBD. Mengingat selama ini atau LVRI sudah berumur 67 tahun baru dapat APBN, baik Kemhan maupun LVRI merasa gamang dalam mengelola, apalagi yang mengelola hanya dari pihak Ditvet, yang biasa ratusan juta menjadi kelola milyar.   Hal ini bisa dilihat sudah hampir satu semester penyerapan baru sekitar 10 %.   

Untuk mengetahui pola mengelola APBN, tentunya perlu mengetahui jenis belanja nya sesuai ketentuan yang berlaku.  Dalam UU APBN, jenis belanja APBN meluputi :

1. Belanja Pegawai
2. Belanja Barang
3. Belanja Modal
4. Belanja Bunga Utang
5. Belanja Subsidi
6. Belanja Hibah
7. Bantuan Sosial
8. Belanja Lain-lain
9. Transfer ke daerah. 

Dari jenis belanja APBN meliputi sekitar 9 belanja, tentunya APBN yang diterima LVRI bisa dibelanjakan sesuai ketentuan diatas.   Ada sinyalemen bahwa APBN untuk LVRI tidak bisa untuk Belanja Pegawai maupun Belanja Perjalanan Dinas, dengan alasan karena Pengurusnya semua sudah Purnawirawan dan Wredatama.  Sinyalemen ini rasanya tidak bisa dipertanggung jawabkan. Ada beberapa lembaga yang Pengurusnya para Purnawirawan seperti BPIP, Kompolnas, Pengurusnya mendapatkan gaji. Sebagai contoh kalau kita buka https://www.cnbcindonesia.com/news/20190502111123-4-70025/sah-jokowi-beri-gaji-kompolnas-rp-25-juta-bulan#:~:text=Jakarta%2C%20CNBC%20Indonesia%2D%20Anggota%20komisi,yang%20akan%20diberikan%20setiap%20bulan, akan tahu berapa gaji Pengurus Kompolnas. 

Kembali ke permasalahan bahwa sudah hampir satu semester APBN yang cair baru sekitar 10 %, tentunya perlu diambil langkah untuk percepatan.   Selain untuk mempercepat penyerapan APBN, perlu dipersiapkan bisa seperti Kompolnas maupun BPIP, apalagi landasan hukum LVRI sangat kuat, adanya UU maupun Kepres.  Para Pengurus DPP LVRI dilantik oleh Presiden, konskwensinya adalah para Pengurus mempunyai seperti halnya yang terjadi Kompolnas maupun BPIP.    Beberapa langkah menangani APBN untuk LVRI :

1. Perlu konsolidasi membahas percepatan penyerapan APBN antara LVRI dan Ditvet Kemhan
2. Memposisikan LVRI tidak ditingkat Ditvet Kemban khususnya masalah APBN. 
3. LVRI dibentuk dengan UU dan Pengurus berdasarkan Kepres serta dilantik oleh Presiden, disarankan LVRI dibawah langsung Presiden
4. Untuk kelola APBN dimana didalamnya ada beberapa jenis belanja, perlu tenaga yang mampu kelola APBN, perlu gunakan personil aktif dengan pola pinjam personil ke TNI POLRI bahkan kerjasama dengan Kementerian Keuangan
5. Perlu ada nya Perpres tentang pengaturan gaji Pengurus seperti halnya Kompolnas maupun BPKP. 

Demikian sekedar pemikiran tentang mengelola APBN LVRI (Marsda TNI Purn Tumiyo/Kadep Kominfo LVRI) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar