Sabtu, 03 November 2018

BP TAPERA BISA BELAJAR DARI BPJS

Dalam UU No 4/2016 tentang TAPERA, terutama pada Ketentuan Peralihan, diamanatkan akan berlaku 2 tahun setelah UU tersebut diundangkan.   UU diundangkan tgl 24 Maret 2016, semestinya pada tgl 24 Maret 2018 TAPERA sudah beroperasi, namun kenyataannya sampai tulisan ini diluncurkan belum ada beritanya. Dari awal pembahasan sampai dengan diundangkan UU TAPERA memang sudah banyak pro dan kontra, tidak mengherankan bahwa untuk realisasinya banyak hambatan.

Sebagai contoh untuk Komite TAPERA berdasarkan UU dibentuk 3 bulan setelah diundangkan, namun kenyataannya baru terbentuk di bulan November 2016, terlambat 6 bulan.   Demikian juga untuk BP TAPERA semestinya terbentuk 6 bulan  setelah Komite TAPERA diputuskan,  namun sampai detik ini siapa Komisioner dan Deputy Komisioner juga belum ditunjuk.  Semestinya sudah terbentuk akhir tahun 2016, berarti terlambat hampir 2 tahun.  

Siapa yang duduk di Komite TAPERA ? Dalam Kepres No 67/M/2016 tanggal 17 November 2016, anggota Komite TAPERA adalah :

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Menteri Keuangan
3. Menteri Tenaga Kerja 
4. Ketua OJK
5. Ketua BPK
6. Bpk Soni Loho

Dari  Komposisi Komite TAPERA terkesan seolah Organ TAPERA ini hanya jelmaan dari Bapertarum.   Padahal Tapera akan menangani kebutuhan Rumah untuk seluruh Warga Negara, tapi dari unsur TNI POLRI belum terwadahi. Padahal dari Pengamatan Penulis, justru di kalangan TNI POLRI pola merumahkan para anggotanya bisa dipakai untuk contoh.   TNI POLRI sudah merintis sejak tahun 1984, disana ada pola Pemberian Bantuan Uang Muka tanpa bunga.  Selain ada YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) ada TWP (Tabungan Wajib Perumahan) dari masing masing Matra baik di AD, AL dan AU maupun di POLRI.   Bahkan era Jkw dlm PP 102/2915, diamanahkan para Prajurit yang ingin KPR diberikan Pinjaman Uang Muka tanpa Bunga.

Ibarat nasi sudah menjadi bubur, UU sudah diundangkan, tentunya diharapkan BP TAPERA segera terbentuk, siapa Komisionernya dan siapa Deputy Komisionernya, sehingga bisa segera mulai bekerja.   Dalam berita CNN Ekonomi tanggal 19 Mei 2018, Menpupr menjelaskan bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan Pejabat BP TAPERA yang terdiri :

1. Komisioner 
2. Deputy Komisioner Bidang Pemungutan
3. Deputy Komisioner Bidang Pengerahan
4. Deputy Komisioner Bidang Pemupukan
5. Deputy Komisioner Bidang Administrasi

Sebetulnya misal para Komisioner segera diumumkan, ibarat tinggal jalan karena semua Karyawan Bapertarum akan menjadi Karyawan BP TAPERA.   Dengan diundangkan UU TAPERA, secara tidak langsung para Karyawan Bapertarum menjadi statusquo karena saat itu juga Bapertarum dilikuidasi.   Program perumahan untuk para Peserta Bapertarum otomatis juga terhenti.   Ini sudah berjalan hampir 3 tahun, padahal kebutuhan rumah atau bidang papan merupakan salah satu kebutuhan harkat rakyat selain Sandang dan Pangan.   Selama 3 tahun ini siapa yang memberi kemudahan kepada mantan peserta Bapertarum notabene para ASN ?

Mudah mudahan, keterlambatan terbentuknya BP TAPERA, dimanfaatkan oleh para mantan Karyawan Bapertarum yang nantinya akan menjadi Karyawan BP TAPERA, untuk belajar menghindari Pengalaman pahit BPJS.  Dari Pengamatan Penulis, sejarah BPJS tidak jauh dari BP TAPERA, karena BPJS embrionya Askes, dan BP TAPERA embrionya BAPERTARUM.   Walaupun tahun ini merupakan tahun Politik, dimana para Anggota Komite TAPERA yg mayoritas para Menteri yang merupakan Pembantu Presiden, tidak terlalu sibuk ikut kampanye.   Komisioner BP TAPERA segera diumumkan, sehingga bisa segera mulai bekerja dan harapan Warga Negara bisa memiliki rumah sesuai UU No 4/2016  segera terwujud.    Aamiin