PENDAHULUAN
Maksud dan tujuan didirikan Asabri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit ABRI serta para pensiunannya. Penjelasan tentang maksud dan tujuan Asabri tertuang dalam PP no 45 tahun 1971 tentang Pendirian Asabri, dimana dalam pasal 18 menyebutkan bahwa sebagian laba Asabri untuk menambah Dana Pensiun.
Dalam perkembangannya, iur Asabri yang semula hanya 1,25 %, sesuai Kepres no 8 tahun 1977, iur Asabri meningkat menjadi 3,25 % dari Gaji Pokok. Selain kelola iur 3,25 %, dengan adanya Kepres tersebut Asabri juga mengelola potongan gaji 4,75 % yang dikenal Dana Pensiun. Dengan semakin banyak dana yang dikelola, Asabri bukan mengoptimalkan kinerjanya, namun justru terjadi kasus korupsi yang sangat merugikan para pesertanya. Kasus pertama terjadi tahun 1995 yang merugikan sekitar 410 M, kasus kedua dikenal dengan mega korupsi sekitar 23,7T.
Mengingat pengelolaan Dana Asabri, dirasakan sangat merugikan pesertanya, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan saat didirikan, perlu kiranya evaluasi pengelolaannya terutama untuk Pengelolaan Dana Pensiun.
SEJARAH ASABRI
Para peserta Asabri baik peserta aktif yaitu para prajurit TNI dan POLRI, maupun peserta pensiun pada umumnya banyak yang tidak paham hak hak mereka. Bahkan berapa iuran mereka setiap bulan yang disetor ke Asabri juga tidak memahami. Oleh sebab itu sebelum membahas lebih lanjut, perlu memahami sejarah Asabri.
1. Dasar pendiriannya sebagai
PENGELOLAAN ASABRI SELAMA INI
PENGELOLAAN ASABRI YANG DIHARAPKAN
LANGKAH YANG PERLU DITEMPUH
KESIMPULAN DAN SARAN