Rabu, 21 April 2021

PENGELOLAAN DANA PENSIUN DI ASABRI PERLU DITINJAU KEMBALI

PENDAHULUAN

Asuransi yang menangani anggota ABRI pada  awalnya dikelola oleh Taspen.   Mengingat ada perbedaan masa pengabdian maupun resiko kerja, pada tahun 1971, ABRI memisahkan diri  dari Taspen dan  membentuk Asuransi sendiri yang disebut Asuransi ABRI disingkat Asabri.

Maksud dan tujuan didirikan Asabri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit ABRI  serta para pensiunannya.  Penjelasan tentang maksud dan tujuan Asabri  tertuang dalam  PP no 45 tahun 1971 tentang Pendirian Asabri, dimana  dalam pasal 18  menyebutkan bahwa sebagian laba Asabri untuk menambah Dana Pensiun.

Dalam perkembangannya, iur Asabri yang semula hanya 1,25 %, sesuai Kepres no 8 tahun 1977, iur Asabri meningkat menjadi 3,25 % dari Gaji Pokok.   Selain kelola iur 3,25 %, dengan adanya  Kepres tersebut Asabri juga mengelola potongan gaji 4,75 % yang dikenal Dana Pensiun.  Dengan semakin banyak dana yang dikelola, Asabri bukan mengoptimalkan kinerjanya, namun justru terjadi kasus korupsi yang sangat merugikan para pesertanya.   Kasus pertama terjadi tahun 1995 yang merugikan sekitar 410 M, kasus kedua dikenal dengan mega korupsi sekitar 23,7T.

Mengingat pengelolaan Dana Asabri, dirasakan sangat merugikan pesertanya, tidak sesuai dengan maksud dan tujuan  saat didirikan, perlu kiranya evaluasi pengelolaannya terutama untuk Pengelolaan Dana Pensiun.

SEJARAH ASABRI

Para peserta Asabri baik peserta aktif  yaitu para  prajurit TNI dan POLRI, maupun peserta pensiun pada umumnya banyak yang tidak paham hak hak mereka.  Bahkan berapa iuran  mereka setiap bulan yang  disetor ke Asabri juga tidak memahami.  Oleh sebab itu sebelum membahas lebih lanjut, perlu memahami sejarah Asabri.

1. Dasar pendiriannya sebagai 
PENGELOLAAN ASABRI SELAMA INI

PENGELOLAAN ASABRI YANG DIHARAPKAN 

LANGKAH YANG PERLU DITEMPUH

KESIMPULAN DAN SARAN 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar