Di akhir tahun 2019 diperlakukan pola KPR Bersubsidi baru yang disebut BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. BP2BT ini merupakan program kerjasama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR yang diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya. Pola ini terkesan menarik karena dalam brosur yang dikeluarkan Bank BTN tertulis "Dapatkan hunian pertama anda melalui KPR BP2BT dengan Bantuan Subsidi Uang Muka hingga Rp 32,4 Juta dari Pemerintah"
Secara lengkap dalam Brosur yang dikeluarkan Bank BTN, ada ketentuan sebagai berikut :
1. Subsidi bantuan uang muka hingga sebesar Rp 32,4 Juta
2. Uang Muka minimal 5 %
3. Jangka waktu hingga 20 tahun
4. Bebas premi asuransi dan PPN
5. Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia
6. Suku bunga tahun pertama 10%, tahun kedua 11%, tahun ketiga 12%, suku bunga tahun keempat dan seterusnya floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan Pemerintah
Selain ketentuan ketentuan yang menarik seperti tersebut diatas masih ada ketentuan lain yaitu Syarat dan Ketentuan, Hak Debitur, Kewajiban Debitur, Larangan, Sangsi, Kelengkapan Dokumen dan cara mendaftar. Sebetulnya syarat maupun ketentuan untuk Debitur tidak berbeda jauh dengan Pola KPR FLPP atau KPR lainnya. Namun persyaratan yang dirasakan berat adalah bahwa debitur harus mempunyai tabungan didalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir.
Penulis sebagai pengamat atau pelaku yang pernah tangani KPR untuk Prajurit TNI POLRI, melihat Pola BP2BT kadang bertanya tanya dimana letak subsidinya ? Kenapa KPR bersubsidi bunganya lebih tinggi dari KPR di Bank Bank seperti yg dikeluarkan detikFinance 28 Oktober 2019 dibawah ini :
1. Bank Mandiri Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,25%.
2. Bank Negara Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 10,5%.
3. Bank Tabungan Negara Tbk memberikan bunga KPR 10,75%.
4. Bank Rakyat Indonesia Tbk memberikan bunga KPR 9,9%.
5. Bank CIMB Niaga Tbk memberikan bunga KPR 9,5%.
6. Bank Danamon Tbk memberikan bunga KPR 10,25%.
7. Bank Central Asia Tbk memberikan bunga KPR sebesar 9,9%.
8. Panin Bank Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,62%.
9. OCBC NISP Tbk memberikan bunga KPR sebesar 10,2%.
10. Bank Mayapada Tbk memberikan bunga KPR sebesar 11,9%.
Kalau di Kalangan TNI POLRI melalui ASABRI bisa memberikan Pinjaman Uang Muka untuk KPR kepada Prajurit tanpa bunga seperti yang tertuang di PP 102/2015,
apakah Pemerintah tidak bisa berbuat demikian ? Semoga Pemerintah melalui Kemenpupr bisa berbuat untuk meringankan MBR yang akan KPR berupa Pinjaman Uang Muka tanpa bunga memanfaatkan Pagu FLPP maupun BP2BT. Sebetulnya Pola FLPP maupun BP2BT disalurkan seperti Pola ASABRI, Pemerintah tidak akan rugi, Dana tetap kembali dan MBR yg bisa KPR akan lebih banyak. Program memecahkan Backlog Rumah cepat teratasi ,, Semoga ,, Aamiin