Rabu, 30 Oktober 2019

ADA SECERCAH HARAPAN UNTUK KENAIKAN GAJI PURNAWIRAWAN

Lima tahun pertama pemerintahan Jkw, banyak gebrakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, untuk mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti bunyi Sila yg kelima Pancasila.   Diantaranya Pembangunan Infrastruktur yang  luar biasa, ada 16 Kebijakan Ekonomi, bahkan di kalangan BUMN semua PP diperbaharui.   Termasuk PP 102/2015 tentang ASABRI , adalah Pembaharuan PP untuk pertama kalinya sejak PP 67/1991.

PP 102/2015 yang ditanda tangani Jkw tanggal 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, kalau kita selami merupakan kebijakan yang bisa membuat sejahtera para Prajurit dan para purnawirawan.   PP Asabri kali ini justru paling lengkap dan transparan karena kalau PP 67/1991 hanya mengatur  tentang iur Dana Santunan,  tetapi kali ini juga  mengatur  iur Dana Pensiun.   Bahkan dalam Buku Buletin ASABRI  November 2017 sempat menyinggung Kepres 8/1977 tentang Potongan Gaji Prajurit dengan rincian sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan/BPJS
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) atau Dana Santunan.

Dalam PP 102/2015 ditegaskan lagi bahwa Program ASABRI  itu meliputi :

1. Program THT (Penjabaran potongan gaji 3,25 %)
2. Program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) ditanggung Pemerintah.
3. Program JKm (Jaminan Kematian) ditanggung Pemerintah
4. Program Pensiun.  

Yang sangat menarik bagi Purnawirawan adalah Program ke empat dari ASABRI  yaitu Pensiun.  Dimana dalam Pasal 1 ayat 11, Pengertian Pensiun adalah Penghasilan penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan.   Menurut penafsiran Penulis, bahwa ASABRI harus bertanggung jawab tentang berapa  besaran gaji Purnawirawan yang layak.  Kebetulan setelah adanya PP 102/2015 tersebut gaji Prajurit tidak ada peningkatan, bahkan saat ini sudah berjalan enam tahun.   Padahal aturan Gaji Purnawiran masih mengacu aturan lama yg besarannya 75 % Gaji terakhir.  Bisa dibayangkan para Purnawirawan sudah di tahun keenam gaji tidak ada kenaikan, padahal harga harga kebutuhan sehari hari setiap tahunnya mengalami kenaikan.   Memang dalam  lima tahun pemerintahan Jkw,  Gaji Purnawirawan naik sekali dan itupun hanya 5%, kenaikan ini belum bisa menutup kebutuhan hidup sehari hari.

Sebetulnya kalau kita melihat misi ASABRI yaitu meningkatkan kesejahteraan peserta ASABRI melalui pengembangan sistem pelayanan dan nilai manfaat asuransi sosial secara berkelanjutan, apalagi dalam Program ke empat masalah Pensiun, ASABRI harus adakan evaluasi tentang gaji Purnawirawan.   Tentunya aturan besaran gaji purnawirawan 75% gaji pokok terakhir, tidak berlaku bila gaji prajurit tidak ada kenaikan.   Sebelumnya gaji Prajurit selalu ada kenaikan berkala bahkan kadang ada kenaikan khusus.   Sebagai pembanding di era Pemerintahan SBY selama 10 tahun Gaji Purnawirawan itu mengalami kenaikan sekitar 114 % dengan data Kumparan Bisnis 11 Maret 2019 sebagai berikut :

1. Tahun 2006 naik 15 %
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun  2008 naik 20%
4. Tahun 2009 naik 15%
5. Tahun 2010 naik 5%
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7%
9. Tahun 2014 naik 6%
10. Tahun 2015 naik 6%

Kenaikan Gaji Purnawirawan era SBY penulis rasakan sendiri, dimana pensiun di tahun 2005 dengan gaji 1,3 juta, di tahun 2015 gaji penulis 4,2 juta.   Oleh sebab itu dengan adanya PP 102/2015 dan sudah 5 tahun  tidak ada kenaikkan gaji untuk Purnawirawan, ASABRI berkewajiban untuk meninjau kembali tentang Gaji Purnawan karena sesuai Program ASABRI yang ke empat.  Adapun dasar pertimbangannya sebagai berikut :

1. Berdasarkan pasal pasal 49 PP 102/2015, ASABRI harus mengadakan evaluasi berkala paling lama dua tahun, saat ini PP sudah berjalan di tahun ke lima.

2. Aturan Gaji Purnawirawan 75% Gaji Pokok Terakhir sudah tidak bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, karena sudah lima tahun tidak ada kenaikan gaji Prajurit.

3. Gaji para Purnawirawan yang selama ini selalu diatas UMR dan untuk  para  Pati  Purnawirawan dua kali UMR, saat ini hampir sama UMR bahkan dibawah gaji Pasukan Kuning  DKI.

4. Beban ASABRI jauh lebih ringan karena  JKK dan JKm yang semula menjadi beban ASABRI sekarang ditanggung Pemerintah.

5. Aset ASABRI sudah cukup besar berdasar Anual Report 2017 sebesar 44,8 T, sudah mampu untuk mendukung kenaikan Gaji Purnawirawan.

Dari ulasan dan beberapa pertimbangan diatas, ada secercah harapan, semoga  gaji para purnawirawan bisa disesuaikan sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari ,, Aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar