Selasa, 29 Oktober 2019

DENGAN ADANYA PP 102/2015 BISAKAH GAJI PURNAWIRAWAN DINAIKKAN ?

PP 102/2015 tentang ASABRI, yang diundangkan 22 Desember 2015 dan berlaku surut 1 Juli 2015, berarti sudah berjalan menginjak tahun ke 5.  Yang menarik dalam PP tersebut adalah Program ASABRI meliputi :

1. THT (Tabungan Hari Tua)
2. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
3. JKm (Jaminan Kematian)
4. Pensiun (Penghasilan yg diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasar peraturan perundang undangan)

Dari keempat program tersebut yang masih berkaitan dengan Purnawirawan adalah Program terakhir yaitu tentang Pensiun.  Kita ketahui sejak adanya PP ini justru Gaji Purnawirawan tidak pernah alami kenaikan.  Selama lima tahun Pemerintahan Jkw, Gaji Purnawirawan baru alami sekali kenaikan di awal 2019, yang besarannya cuma 5 %.   Kalau dibandingkan dari era SBY, memang jauh berbeda, dimana selama 10 tahun ada kenaikan gaji sekitar 114%.  rinciannya sebagai berikut :

1. Tahun 2006 naik 15%
2. Tahun 2007 naik 20 %
3. Tahun 2008 naik 20 %
4. Tahun 2009 naik 15 %
5. Tahun 2010 naik 5 %
6. Tahun 2011 naik 10 %
7. Tahun 2012 naik 10 %
8. Tahun 2013 naik 7 %
9. Tahun 2014 naik 6 %
10. Tahun 2015 naik 6 %

Kenaikan era SBY, dirasakan Penulis sendiri, karena saat Pensiun 2005 dengan Gaji 1,3 jt, pada tahun 2015 Gaji Penulis menjadi  4,2 jt

Melihat PP 102/2015 terutama tentang Program Pensiun, sebetulnya ada Peluang untuk menaikan Gaji Purnawirawan.   Sebelum membahas tentang kemungkinan meningkatkan Gaji Purnawirawan, perlu melihat Potongan Gaji Prajurit selama aktif sebesar 10 % sesuai Kepres 8/1977 sebagai berikut :

1. Potongan 4,75% untuk Dana Pensiun
2. Potongan 2% untuk Dana Kesehatan (BPJS)
3. Potongan 3,25% untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) dikenal juga sebagai Dana Santunan.

Dengan adanya BPJS Kesehatan, dana potongan gaji setiap bulan yang dikelola ASABRI tinggal 8 % dari Dana Pensiun dan Dana Santunan. Sebetulnya di era Jkw ini, awalnya banyak langkah maupun program yg mengarah perbaikan kehidupan rakyat. Sebagai contoh revolusi mental, adanya kebijakan atau paket ekonomi, bahkan di semua BUMN diterbitkan PP baru untuk membenahi.   Termasuk di ASABRI adanya PO102/2015 dimana sejak 1991 belum pernah ada perubahan.   Dengan adanya PP 102/2015, sebetulnya merupakan peluang untuk memperbaiki Gaji Purnawirawa dengan pertimbangan :

1. Setiap tahun selalu adanya inflasi, yang mengakibatkan kenaikan harga harga kebutuhan pokok, dan selama 5 (lima) tahun terakhir Gaji Purnawirawan jalan ditempat. Kondisi ini sangat dirasakan oleh para Purnawirawan bahwa gaji tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari hari

2. Dengan adanya kebijakan Gaji Pokok Prajurit tidak mengalami kenaikan, dan Gaji Purnawirawan masih mengacu 75 % Gaji Pokok, sudah sewajarnya Gaji Purnawirawan dievaluasi.

3. Aset ASABRI saat ini sudah cukup besar, diatas 50 T (Anual Report 2013 sekitar 22,7 T, tahun 2017 sekitar 44,8 T).  Aset sebesar ini sudah waktunya untuk menaikan gaji Purnawirawan.

4. Sebelum adanya PP102/2015, untuk pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian menggunakan Dana Iur Pensiun maupun Dana Santunan, namun dengan adanya PP tersebut untuk JKK dan JKm ditanggung Pemerintah.

5. Dalam PP 102/2015, terutama dalam pasal 49, pelaksanaan Program ASABRI perlu evaluasi berkala paling lama setiap 2(dua) tahun.

6. PP 102/2015 sudah berjalan di tahun ke 5 (lima), dan Gaji Purnawirawan sudah 5 (Tahun) jalan ditempat, kiranya sudah tepat Gaji Purnawirawan untuk ditinjau kembali.

7. Sesuai Program ASABRI, terutama mengenai Program Pensiun, hanya ASABRI yang mempunyai kewenangan untuk evaluasi Gaji Purnawirawan.

Dengan beberapa pertimbangan diatas, semoga pihak ASABRI tergugah untuk memperbaiki Gaji Purnawirawan mengingat sudah  5 (lima tahun) tidak ada perubahan. (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar