Rabu, 27 Mei 2020

KENANGAN MANIS SAAT ORGAN YKPP MAYORITAS DIPEGANG CADAKA DHARMA

YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) mempunyai Tupoksi menyiapkan Uang Muka bagi Prajurit TNI POLRI  maupun Purnawirawan yang akan KPR.   Yayasan ini didirikan pada tahun 1998, namun sebetulnya cikal bakalnya dari Poyek KPR yang sudah beroperasi sejak tahun 1984.  Diawal operasi, Proyek KPR  dibawah Asabri.  Dari Proyek KPR berubah menjadi BPKPR dan pada tahun 1998 berubah menjadi YKPP, operasionalnya  tidak lagi  dibawah Asabri, namun dibawah Kementerian Pertahanan.

Sesuai UU Yayasan, Organ Yayasan adalah Pembina, Pengawas dan Pengurus.  Untuk YKPP,  Pembina dan Pengawasnya adalah ex officio dimana Ketua Pembina adalah Menhan, sedangkan Anggota Pembina adalah Panglima TNI dan Kapolri, sedangkan  Pembina Harian adalah Sekjen Dephan dan Irjen Dephan sbg Pengawas.  Sedangkan untuk Pengurus YKPP yang terdiri dari Ketua, Bendahara dan Sekretaris dijabat oleh Purnawirawan yang ditunjuk oleh Pembina.

Penulis  setelah pensiun mendapat amanah dari Menhan untuk menjabat sebagai Ketua YKPP tepatnya mulai Juni 2006.   Sebagai Ketua YKPP merasakan  kemudahan dalam mengelola YKPP karena semua Organ YKPP mempunyai hubungan batin yang enak dan harmonis dan mayoritas dipegang Cadaka Dharma.  Dengan Menhan kebetulan Penulis mantan Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi, tidak merasa asing.  Dengan Panglima TNI yaitu Marsekal TNI Djoko Suyanto selaku Anggota Pembina, satu Angkatan dan satu Matra.  Selanjutnya dengan Kapolri Jendral Polisi Sutanto selaku Anggota Pembina juga satu Angkatan.  Dengan Irjen Dephan awalnya Laksdya TNI Imam Zaky satu Angkatan, kemudian diganti  Laksdya TNI Sumardjono selaku Pengawas kebetulan pernah satu SMA.  Bahkan Para Kepala Staf Angkatan smua angkatan 73, Kasad Jendral TNI Riamyzar Riacudu, Kasal Laksamana TNI Slamet Subiyanto dan Kasau Marsekal TNI Herman Prayitno.

Sebagai Ketua YKPP saat itu, setiap usulan untuk program dari tahun ke tahun selalu didukung baik oleh Pembina maupun oleh Pengawas.  Dalam sosialisasi di Angkatan maupun Polri ada kebanggaan tersendiri diterima lanngsung oleh Kepala Staf Angkatan dan Kapolri.  Bahkan saat Rapim TNI disaat Marsekal Djoko Suyanto sebagai Panglima, Penulis diberi kesempatan presentasi didepan Seluruh Peserta Rapim TNI.

Ternyata dengan hubungan yang harmonis antara Pengurus, Pembina dan Pengawas YKPP, kinerja YKPP dan prestasi YKPP sampai detik ini belum ada yang pecahkan record.   Sebelum Penulis masuk YKPP serapan BUM (Bantuan Uang Muka) setiap tahunnya hanya sekitar 4.000 unit sampai dengan 6.000 unit.  Namun dari tahun 2006 sd 2008 Alhamdulillah penyerapan semakin naik.   Tahun 2006 target 10.000 unit tercapai, tahun 2007 naik dari 10.000 unit menjadi 11.000 unit dan di tahun 2008 naik menjadi 11.500 unit.  Selama tiga tahun mampu mampu meng KPR kan sekitar 32.500 Prajurit TNI POLRI.  Pengurus YKPP saat itu juga didominasi Cadaka Dharma dari 6 Pengurus, 4 diantaranya Cadaka Dharma (Penulis sebagai Ketua , Wakil Ketua Laksma TNI Purn Sofwana, Kepala Bidang Usaha Brigjen TNI Purn Nandang dan Kepala Bidang Perumahan Brigjen TNI Purn Amir) sedangkan  untuk  Sekretaris dan Bendahara non Cadaka Dharma. Staf lain dari Cadaka Dharma adalah  Kol Purn Mustika Jati dan Kol Purn Siregar 

Penulis sebagai mantan Ketua YKPP, betul betul merasakan bahwa dengan koordinasi yang baik dan harmonis antara Pembina, Pengawas dan Pengurus akan menghasilkan kinerja yang optimal.   Sayang YKPP saat ini Kinerjanya makin menurun bahkan sejak tahun 2018, YKPP sama sekali tidak ada kegiatan.   Dalam kesempatan ini dengan hati yang tulus saya ucapkan terima kasih kepada Panglima TNI saat itu Marsekal TNI Djoko Suyanto, Kapolri Jendral Polisi Sutanto, Kasad Jendral TNI Riamysar Ryacudu, Kasal Laksamana TNI Slamet Subiyanto dan Kasau Marsekal Herman Prayitnno, sehingga kinerja YKPP mencapai prestasi terbaik.  Tentunya ucapan terima kasih juga kepada Menhan Bpk Juwono Sudarsono, Sekjen Dephan Letjen TNI Safri Syamsudin dan Irjen Dephan Lakdya TNI Imam Zaki dan Laksdya TNI Sumardjono.  Kenangan manis yang tidak terlupakan.(Disunting Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP) 



Sabtu, 23 Mei 2020

KIAT DUKUNG PROGRAM SEJUTA RUMAH DISAAT PANDEMI CORONA

Dampak Pandemi Corona ini betul betul luar biasa, di semua lini kehidupan tidak ada yang tidak terpengaruh.   Bahkan semua negara didunia merasakannya, tercatat ada sekitar 213 negara dengan penderita diatas 5 juta orang.  Di negeri tercinta sendiri sampai tanggal 23 Mei 2020 tercatat sekitar 20.796 orang dan yang meninggal mencapai mencapai 1.326 orang.   Kalau dilihat dari prosentase yang meninggal, Indonesia boleh dibilang bersyukur dibawah rata rata dunia.  Dimana rata rata dunia sekitar 6,4 %, di Indonesia sekitar 6,3 %.

Dalam menangani dampak Corona di Indonesia sudah berbagai cara dilakukan, dari pembentukan Gugus Tugas Corona sampai diterbitkan Perpu no 1/2020 dan alhamdulillah Perpu tersebut sudah menjadi UU no 2/2020 yang disyahkan DPR tanggal 12 Mei 2020.   Walau sudah berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk tangani Pandemi Corona, ternyata tidak bisa dihindari dalam kehidupan masyarakat merasakan dampaknya.   Tercatat terjadi PHK dan maupun karyawan yang dirumahkan cukup besar.  Beberapa perusahaan melakukan pengurangan karyawan atau PHK besar besaran.

Jumlah PHK maupun yang dirumahkan memang ada dari beberapa sumber yang beda jumlahnya.  Ada versi dari Pemerintah/Kembaker berbeda dengan dari BPJS Tenaga Kerja maupun dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.   Dari BPJS Tenaga Kerja ada sekitar 924.460 peserta yang ajukan klaim JHT bahkan diperkirakan akan semakin naik karena terjadinya PHK.   Selanjutnya dari Kemnaker menyebutkan sekitar 1,9 juta karyawan di PHK dan dirumahkan.   Dari Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebutkan hampir 7 juta karyawan di PHK dan dirumahkan.   Jumlah tersebut memang baik dari sektor formal maupun non formal.  Melihat dengan ditutupnya mal mal maupun berbagai pasar yang merupakan pusat perbelanjaan, data dari Asosiasi Pengusaha Indonesia bisa diterima 

Dengan adanya PHK besar besaran maupun yang dirumahkan apalagi ada istilah unpaid leave, akan berdampak pada bisnis Perumahan.  BUMN yang tangani Perumahan untuk MBR seperti Perumnas pun mengalami gagal bayar MTN, apalagi para pengembang kecil yang tangani program sejuta rumah didaerah, pasti merasakan dampaknya.   Dari Kemenpupr memang sudah ada program untuk berikan stimulus untuk MBR yang KPR, namun dalam situasi seperti ini, MBR pasti utamakan kebutuhan pokok sehari hari.  Pemerintah sudah berikan bansos untuk masyarakat yang berdampak Corona, namun langkah ini juga belum sepenuhnya untuk membangkitkan niat masyarakat untuk beli rumah.

Dalam kondisi Pandemi Corona, masih ada peluang untuk tetap mendukung Program Sejuta Rumah dari Pemerintah.  Sasarannya adalah MBR dari kalangan Pegawai Pemerintah.  Disaat Pandemi Corona ini di kalangan Pegawai Pemerintah yaitu ASN, Anggota TNI dan POLRI tidak ada yang di PHK, mereka itulah pasar yang masih bisa diharapkan.   Jumlah mereka sekitar 6,5 juta personil, yang tergolong MBR lebih dari 50 % dan dari data tahun 2018, ada sekitar 964.467 ASN dan 275.000 Anggota TNI POLRI belum punya rumah.  Apalagi kalau melihat Penyerapan FLPP, ASN dan TNI POLRI tidak sampai 15 % yang bisa manfaatkannya.   Dalam Pandemi Corona saat ini, sementara hanya  MBR dari ASN, TNI POLRI yang merupakan pasar yang menjanjikan.

Langkah langkah yang perlu ditempuh diantaranya adalah :

1. Para Pengembang harus gigih mendekati Pegawai Pemerintah baik di Lingkungan ASN maupun TNI POLRI untuk tertarik program dengan Program Rumah MBR.

2. Pengembang melalui Asosiasi nya perlu pendekatan ke TASPEN dan ASABRI karena kedua instansi tersebut kelola potongan gaji Pegawai Pemerintah yang besarannya 3,25 % dan potongan tersebut untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) sesuai Kepres no 8/1977.

3. Selain pendekatan kepada TASPEN dan ASABRI, perlu pendekatan ke instansi Kementerian maupun instasi TNI POLRI

4. Khusus untuk TNI POLRI  disana ada Intansi  TWP (Tabungan Wajib Perumahan), bahkan memfasilitasi Prajurit yang akan KPR hanya dibebani bunga 3 sd 6 %, ini merupakan peluang bagi Pengembang.

5. Selain TWP TNI POLRI di lingkungan TNI POLRI ada YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) yang setahunnya bisa memfasilitasi 12.000 Prajurit untuk KPR, tentunya ini juga peluang bagi Pengembang 

6. Berdasarkan PP 102/2015, ASABRI ada amanah memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga kepada Prajurit TNI POLRI yang akan KPR, ini juga merupakan Peluang bagi Pengembang

Mudah mudahan langkah langkah tersebut merupakan terobosan terobosan untuk tetap berjalan dalam mendukung Program Sejuta Rumah di saat Pandemi Corona.  

Sabtu, 16 Mei 2020

YAYASAN KEMHAN AKAN TINGGAL KENANGAN ?

Prakata

Melihat perkembangan Yayayan di Lingkungan Kemhan, selaku mantan Ketua YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) sangat prihatin.  Awalnya Kemhan mempunyai 3 Yayasan yaitu YKPP, YKPBS (Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman) dan YSBP (Yayasan Satya Bhakti Pratiwi), namun sejak ketiga Yayasan tersebut digabung pada akhir tahun 2007, satu persatu ketiga Yayasan tersebut tinggal nama.   Sampai saat ini dari ketiga Yayasan tersebut tinggal YKPP yang masih bertahan, namun sejak 2018 YKPP sudah tidak ada kegiatan.   

Sekilas Sejarah Yayasan

Sejenak menengok tentang YKPP, YKPBS maupun YSBP, para pendahulu itu luar biasa dalam memikirkan kesejahteraan anggotanya.  Untuk YKPP memikirkan bagaimana Prajurit ABRI bisa punya rumah walau dengan KPR.   Untuk YKPBS memikirkan bagaimana putra putri ABRI bisa kuliah di Perguruan Tinggi karena membawai UPN Jakarta, UPN Yogyakarta dan UPN Surabaya.  Sedangkan YSBP memberikan bea siswa bagi anak keluarga yang tidak mampu namun berprestasi.  Sesuai dengan AD/ART baik YKPP, YKPBS dan YSBP semuanya Pembinanya adalah Menhan, Panglima TNI , Kapolri dan Sekjen Dephan/Kemhan, sedangkan Pengawasnya adalah Irjen Dephan/Kemhan.   Oleh sebab itu untuk memudahkan Pembinaan Yayasan akhir tahun 2007 ketiga Yayasan digabung nama tetap YKPP namun singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan.   Dalam Akte Penggabungan no 27 tgl 10 Agustus 2007, tujuan penggabungan berbunyi meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya :

1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan - Tentara Nasional Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia
4. Pensiunan Departemen Pertahanan - Tentara Naional Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia.

Perkembangan YKPP

Setelah YKPP, YKPBS dan YSBP bergabung menjadi YKPP hasil Penggabungan, masing masing fungsinya tetap, hanya satusnya berubah menjadi Pelaksana Kegiatan.   YKPP menjadi Pelaksana Kegiatan Bidang Perumahan, YKPBS menjadi Pelaksana Kegiatan Bidang Pendidikan dan YSBP menjadi Pelaksana Kegiatan Bidang Bantuan Pendidikan.    Selanjutnya dalam Akta no tgl 10 Desember 2007, dalam Anggaran Dasar Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan Tupoksinya sebagai berikut :

1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi dan menengah
2. Menyelenggarakan pemberian bantuan pendidikan dan pendidikan formal maupun non formal bagi putra/putri keluarga prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan 
3. Menyelenggarakan pemberian bea siswa baik pendidikan formal maupun non formal tingkat pendidikan dasar, menengah dan tinggi bagi putra putri keluarga prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan
4. Menyelenggarakan pemberian Bantuan Uang Muka (BUM) untuk memiliki fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi :

a. Prajurit TNI
b. Anggota Polri
c. Pegawai Negeri Sipil Deartemen Pertahanan/Polri dan, 
d. Pensiunan TNI/Polri serta Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan/Polri

5. Memberikan bantuan dan/atau sumbangan kepada Masyarakat dan khususnya kepada Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, Pensiunan TNI dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan sesuai kemampuan yang dimiliki Yayasan yang ditetapkan oleh Pengurus Yayasan.

Dari melihat Tupoksi diatas, untuk no 1 menjadi Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Pendidikan yang membawahi UPN Jakarta, UPN Yogyakarta dan UPN Surabaya.   Tupoksi no 2 dan 3 merupakan Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan, sedangkan Tupoksi no 4 merupakan Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Perumahan.  

Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan selain membawahi Pelaksana Kegiatan Bidang Pendidikan, Pelaksana Kegiatan Bidang Perumahan dan Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan, juga membawahi LPTTN (Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara).

Dari ketiga Pelaksana Kegiatan diatas dan LPTTN, sampai detik ini tinggal Pelaksana Kegiatan Perumahan yang masih eksis walaupun sudah hampir tiga tahun terakhir  tidak ada kegiatan, serta LPTTN.  Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan sejak awal 2008 sudah dilikuidasi karena pailit.  Selanjutnya Pelaksana Kegiatan Pendidikan tahun 2014 dilikuidasi karena semua UPN menjadi Negeri.   

Aset YKPP

Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), sebetulnya merupakan Yayasan dibawah Kementerian Pertahanan yang Asetnya paling tinggi diantara Yayasan yang ada.   Dalam Ata no 27 tanggal 10 Agustus 2007, saat ketiga Yayasan digabung aset tercatat Rp 1.922.328.799.838,75 (satu triliun sembilan ratus duapuluh dua milyar tigaratus duapuluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tigapuluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen).   Itu gabungan dari :

1. Rp 26.416.034.086,75 (dua puluh enam milyar empat ratus enam belas juta tiga puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen) dari YSBP
2. Rp 316.203.332.752 (tiga ratus enam belas milyar dua ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) dari YKPBS 
3. Rp 1.579.709.433.000 (satu triliun lima ratus tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP).  Khusus aset YKPP diperoleh dari Potongan Gaji Peserta ASABRI sampai Juli 1998 (Potongan 4,75%).  

Itu aset saat diadakan penggabungan Yayasan di tahun 2007.   Tentunya Aset tersebut saat ini pasti berubah, karena Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan dan Pelaksana Kegitan Pendidikan sudah dilikuidasi.   Satu sisi Pelaksana Kegiatan Perumahan sudah tiga tahun terakhir tidak mampu menjalankan Tupoksinya dalam memberikan Bantuan Uang Muka untuk Prajurit TNI, Anggota Polri maupun untuk para Pensiunan .

Kondisi YKPP Saat Ini

Setelah YSBP dilikuidasi dan semua UPN menjadi Negeri, praktis YKPP tinggal menangani LPTTN dan Kegiatan Perumahan.   Untuk LPTTN, kegiatan belajar mengajar masih normal, namun untuk Kegiatan Bidang Perumahan mengalami kendala bahkan sejak 2018 tidak ada kegiatan sesuai tupoksinya.  Padahal kalau melihat data yang ada, kegiatan bidang perumahan sampai dengan tahun 2017 sudah sekitar 260.000 Prajurit bisa KPR melalui YKPP.

Awal menurunnya kinerja Pelaksana Kegiatan Perumahan diawali dihentikan BUM dari Asabri di awal tahun 2009.   Dimana sebelum 2009, YKPP bisa meng KPR kan sekitar 12.000 Prajurit TNI Polri maupun pensiunannya, setelah itu kemampuannya menurun terus.   Tercatat tahun 2017 hanya mampu sekitar 363 unit, bahkan mulai tahun 2018 sama sekali tidak ada satupun Prajurit yang bisa KPR.  Sebetulnya kalau melihat Aset YKPP, terutama Aset yang tidak bergerak seperti tanah atau lahan yg dimiliki, masih ada kesempatan untuk bangkit.  Sebagai contoh aset tanah yang di Kuningan Jakarta, YKPP mempunyai lahan sekitar 1,5 Ha, mungkin nilainya ada sekitar 750 M lebih.   Belum lahan atau tanah diluar Jakarta, seperti di Bogor, Bandung, Semarang atau Makasar dan daerah lainnya.   Oleh sebab itu perlu diambil langkah langkah untuk bisa kembali bangkit.   

Langkah Langkah yang Perlu Diambil

Melihat Tupoksi Kegiatan Bidang Perumahan adalah untuk memberikan Bantuan Uang Muka atau Pinjaman Uang Muka untuk KPR bagi Prajurit TNI Polri dan PNS serta Pensiunannya, program ini perlu dipertahankan dan dilanjutkan. Kenapa perlu dilanjutkan karena pada dasarnya masih banyak Prajurit TNI Polri maupun PNSnya belum mempunyai rumah sendiri.   Bahkan tidak sedikit para Pensiunan yang belum mempunyai rumah setelah pensiun.  Oleh sebab itu dengan tidak adanya kegiatan YKPP terutama di bidang perumahan, selama tiga tahun terakhir ini,  perlu diambil langkah langkah sebagai berikut :

1. Mencari penyebab kenapa kegiatan bidang perumahan mengalami kemunduran sehingga tiga tahun belakangan ini tidak ada sama sekali prajurit yang bisa KPR 

2. Inventarisasi  Aset YKPP yang nilainya masih cukup besar dan perlu  diselamatkan 

3. Perlunya Audit baik secara intern atau gunakan auditor independen

4. Peninjauan kembali Tupoksi YKPP, karena dari Penggabungan tiga Yayasan yang masih eksis tinggal satu Yayasan yang dulunya Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit yang sekarang sebagai Pelaksana Kegiatan Perumahan.

Kesimpulan dan Saran

Penggabungan Yayasan milik Kemhan yang dilakukan pada akhir tahun 2007 dapat dikatakan mengalami kegagalan.   Semula Kemhan mempunyai tiga Yayasan yaitu YKPP, YKPBS dan YSBP, saat ini tinggal YKPP bidang Perumahan dan LPTTN.  Kegiatan Bidang Perumahan selama  tiga tahun terakhir dalam kondisi idle.  Saat ini Intansi diluar kedinasan tinggal ASABRI dan YKPP, yang tupoksinya meningkatkan Kesejahteraan Prajurit TNI Polri dan Pensiunannya.   ASABRI baru alami gonjang ganjing dimana Dananya Bobol diatas 10 T,  YKPP pun sperti mati suri sudah hampir tiga tahun tidak ada kegiatan.   Mengingat masih banyak Prajurit TNI, Anggota Polri maupun PNS nya serta masih ada yang belum mempunyai rumah sendiri disarankan sebagai berikut :

1. Hasil Audit YKPP, apabila ada penyalah gunaan wewenang yang mengakibatkan ketidak mampuan untuk menyelenggarakan BUM/PUM perlu diambil tindakan tegas untuk membuat unsur jera.

2. Dalam ambil langkah langkah pembenahan dan mengingat Tupoksi Pelaksana Kegiatan Perumahan untuk Pensiunan, perlu melibatkan instansi yang menangani Pensiunan seperti unsur PEPABRI,  PPAD, PPAL, PPAU dan PP POLRI serta LVRI 

3. Mengingat dalam PP 102/2015 tentang ASABRI juga ada penugasan memberikan PUM kepada Prajurit TNI/POLRI dan PNSnya, perlu ada sinergi antara YKPP dan ASABRI, kebetulan baik ASABRI maupun YKPP Regulatornya adalah Menhan, sehingga penyaluran BUM/BUM hanya satu pintu seperti yang berjalan selama ini.

Mudah mudahan konsep ini bisa dijadikan masukan bagi para pimpinan TNI dan Polri untuk meningkatkan kesejahteraan terutama dibidang papan atau perumahan, dan mudah mudahan Yayasan dibawah Kemhan tidak tinggal  kenangan.(Marsda TNI Purn Tumiyo)





Sabtu, 02 Mei 2020

SARAN PEMBENAHAN PERUM PERUMNAS

Latar Belakang

Pandemi Corona yang melanda Negeri tercinta ini dampaknya dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, terutama kalangan MBR.   Tidak sedikit MBR yang dirumahkan maupun di PHK.  Demikian juga di kalangan usaha atau bisnis, pada umumnya mengalami penurunan kinerja.   Apalagi yang usaha yang menangani kebutuhan MBR dibidang papan seperti Perum Perumnas merasakan dampak pandemi corona ini.   Para MBR jangankan untuk membeli rumah, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari saja mereka kesulitan.   Perum Perumnas sangat merasakan dampaknya bahkan sangat memukul karena tupoksi Perumnas memang menyiapkan kebutuhan rumah untuk MBR.   Sampai sampai Perum Perumnas mengakui bahwa tahun ini tidak mampu membayar MTN yang jatuh tempo.   Namun tentunya Perumnas tidak akan larut merenungi dampak pandemi corona pasti sudah mempunyai kiat kiat untuk mengatasi.  Sebagai mantan anngota Dewas Perumnas, pingin ikut menyumbangkan pemikiran mudah mudahan bermanfaat.

Sekilas Tentang Perumnas 

Diawal didirikan Perum Perumnas di  era Orde Baru, Pemerintah betul betul turun tangan tidak tanggung tanggung.   Bahkan kemampuan Perum Perumnas dalam membangun  bisa mencapai 95 % kebutuhan secara Nasional.   Kawasan yang dibangun saat itu saat ini justru menjadi kawasan elit seperti Depok, Palembang maupun kota lain baik di Medan, Bandung, Semarang, Surabaya dan Makasar.  Tidak hanya kawasan rumah tapak, kawasan rusun pun menjadi kawasan menarik, apalagi kalau diremajakan.   Di Jakarta saja berada di Tanah Abang, Kebon Kacang, Kemayoran maupun di Klender.   Saat itu dikenal Tiga Pilar Pembangunan Perumahan Nasional yaitu Kementerian Perumahan sebagai Regulator, Perum Perumnas sebagai Pengembang dan BTN sebagai Bank Penyalur Kredit.   Dengan adanya Krisis Ekonomi Tahun 1997/1998 mulailah kinerja Perum Perumnas menurun.  Dari data yang titik nadir terjadi di tahun 2007, dimana mengalami kerugian sampai minus sekitar 80 M.   Setelah ada perombakan Dewas dan Direksi dimana semuanya diganti, Perum Perumnas mulai bangkit walaupun belum mampu seperti era Orde Baru.  Produksi Perum Perumnas bisa bangkit yang di tahun 2007 hanya mampu membangun 2.500 unit akhirnya sampai tahun 2018 bisa diatas 20.000 unit.   Walaupun Perumnas sudah mulai bangkit, namun dengan adanya pandemi corona ternyata  tidak mampu untuk mempertahankan kebangkitannya.  Ketidak mampuan Perumnas selain pertumbuhan ekonomi yang melemah dan adanya pendemi corona ada prinsip prinsip yang dilupakan baik oleh Pemerintah maupun Perumnas sendiri.

Langkah Perumnas Untuk Bangkit dan Bisa Kembali Mengukir Kejayaan

Berdasarkan PP no 83 tahun 2015 yang merupakan revisi yang keempat sejak Perum Perumnas didirikan yang awalnya dengan PP no 29 tahun 1974 , PP no 12 tahun 1998 dan PP no 15 tahun 2004, Tupoksi Perum Perumnas tidak berbeda yaitu dengan Penugasan  membangun rumah untuk MBR yang merupakan Program Pemerintah.   Apalagi dalam PP jelas sekali bahwa untuk mendapatkan tugas untuk melaksanakan Program Pemerintah, Perum Perumnas tidak bisa tanpa rekomendasi Menteri Tehnis yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.  Secara tidak langsung semestinya Perum  Perumnas adalah tangan kanan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat khususnya dalam Program Sejuta Rumah. Memang dari Birokrasi Perum Perumnas dibawah langsung Menteri Badan Usaha Milik Negara, namun harus tidak lepas dengan Menteri Teknisnya.   Disaat kebangkitan tahun 2007 sebetulnya Pemerintah masih mempercayakan Perum Perumnas dalam Program Pemerintah yang dikenal Program 1.000 Tower.  Tower Pertama baik Groundbreaking maupun peresmiannya oleh SBY dikerjakan oleh Perumnas di Cengkareng maupun di Kemayoran.   Sayang di era Jkw dengan  Program Sejuta Rumah, Perum Perumnas seperti kurang mendapat perhatian.  Oleh sebab itu langkah yang ditempuh Perum Perumnas untuk mampu bangkit dan kembali jaya seperti saat didirikan, sebagai berikut :

1. Sesuai dengan PP 83 tahun 2015 tentang Penugasan, Perum Perumnas harus mampu menunjukkan kepada Menopr  bahwa mampu menerima Penugasan dalam Program Sejuta Rumah selanjutnya.

2. Perumnas harus mampu mengambil hati Menteri Tehnis bawa Perumnas bisa membangun melebihi target FLPP apabila Program FLPP dipercayakan kepada Perumnas

3. Dalam menangani FLPP memang ditangan PPDPP, namun  PPDPP cukup menangani Regulasinya atau sebagai Regulator, sedangkan Perumnas yang menangani di lapangan atau sebagai Operator. 

4. Polanya kembali seperti era Orde Baru, Kemenpupr sq PPDPP sebagai Regulator, Perum Perumnas sebagai Pengembang atau Operator dan Bank Pemerintah/Daerah sebagai Penyalur Kredit.

5. Perumnas menyiapkan  MoU antara Kemenbumn dan Kemenpupr tentang Penugasan untuk Perum Perumnas.

6. Menjalin hubungan yang harmonis antara Perum Perumnas dan PPDPP.

7. Pendekatan dengan Taspen, Asabri maupun BPJS TK karena utamanya Taspen dan Asabri kelola dana yang berkaitan dengan Perumahan.

Penutup

Saran atau pemikiran ini dilandasi Perum Perumnas adalah satu satunya BUMN yang tangani pembangunan rumah untuk MBR, dan tentunya dengan kerjasama antar kementerian utamanya Kemenbumn dan Kemenpupr akan lebih optimal dalam membantu Presiden  dalam memenuhi kebutuhan harkat hidup rakyat dibidang papan.  Dengan harapan semoga Perum Perumnas bisa kembali berjaya seperti saat didirikan,  Aamiin