Prakata
Melihat perkembangan Yayayan di Lingkungan Kemhan, selaku mantan Ketua YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) sangat prihatin. Awalnya Kemhan mempunyai 3 Yayasan yaitu YKPP, YKPBS (Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman) dan YSBP (Yayasan Satya Bhakti Pratiwi), namun sejak ketiga Yayasan tersebut digabung pada akhir tahun 2007, satu persatu ketiga Yayasan tersebut tinggal nama. Sampai saat ini dari ketiga Yayasan tersebut tinggal YKPP yang masih bertahan, namun sejak 2018 YKPP sudah tidak ada kegiatan.
Sekilas Sejarah Yayasan
Sejenak menengok tentang YKPP, YKPBS maupun YSBP, para pendahulu itu luar biasa dalam memikirkan kesejahteraan anggotanya. Untuk YKPP memikirkan bagaimana Prajurit ABRI bisa punya rumah walau dengan KPR. Untuk YKPBS memikirkan bagaimana putra putri ABRI bisa kuliah di Perguruan Tinggi karena membawai UPN Jakarta, UPN Yogyakarta dan UPN Surabaya. Sedangkan YSBP memberikan bea siswa bagi anak keluarga yang tidak mampu namun berprestasi. Sesuai dengan AD/ART baik YKPP, YKPBS dan YSBP semuanya Pembinanya adalah Menhan, Panglima TNI , Kapolri dan Sekjen Dephan/Kemhan, sedangkan Pengawasnya adalah Irjen Dephan/Kemhan. Oleh sebab itu untuk memudahkan Pembinaan Yayasan akhir tahun 2007 ketiga Yayasan digabung nama tetap YKPP namun singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan. Dalam Akte Penggabungan no 27 tgl 10 Agustus 2007, tujuan penggabungan berbunyi meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya :
1. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan - Tentara Nasional Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia
4. Pensiunan Departemen Pertahanan - Tentara Naional Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia.
Perkembangan YKPP
Setelah YKPP, YKPBS dan YSBP bergabung menjadi YKPP hasil Penggabungan, masing masing fungsinya tetap, hanya satusnya berubah menjadi Pelaksana Kegiatan. YKPP menjadi Pelaksana Kegiatan Bidang Perumahan, YKPBS menjadi Pelaksana Kegiatan Bidang Pendidikan dan YSBP menjadi Pelaksana Kegiatan Bidang Bantuan Pendidikan. Selanjutnya dalam Akta no tgl 10 Desember 2007, dalam Anggaran Dasar Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan Tupoksinya sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi dan menengah
2. Menyelenggarakan pemberian bantuan pendidikan dan pendidikan formal maupun non formal bagi putra/putri keluarga prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan
3. Menyelenggarakan pemberian bea siswa baik pendidikan formal maupun non formal tingkat pendidikan dasar, menengah dan tinggi bagi putra putri keluarga prajurit TNI dan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan
4. Menyelenggarakan pemberian Bantuan Uang Muka (BUM) untuk memiliki fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bagi :
a. Prajurit TNI
b. Anggota Polri
c. Pegawai Negeri Sipil Deartemen Pertahanan/Polri dan,
d. Pensiunan TNI/Polri serta Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan/Polri
5. Memberikan bantuan dan/atau sumbangan kepada Masyarakat dan khususnya kepada Prajurit TNI, Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan, Pensiunan TNI dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan sesuai kemampuan yang dimiliki Yayasan yang ditetapkan oleh Pengurus Yayasan.
Dari melihat Tupoksi diatas, untuk no 1 menjadi Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Pendidikan yang membawahi UPN Jakarta, UPN Yogyakarta dan UPN Surabaya. Tupoksi no 2 dan 3 merupakan Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan, sedangkan Tupoksi no 4 merupakan Tugas Pokok Pelaksana Kegiatan Perumahan.
Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan selain membawahi Pelaksana Kegiatan Bidang Pendidikan, Pelaksana Kegiatan Bidang Perumahan dan Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan, juga membawahi LPTTN (Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara).
Dari ketiga Pelaksana Kegiatan diatas dan LPTTN, sampai detik ini tinggal Pelaksana Kegiatan Perumahan yang masih eksis walaupun sudah hampir tiga tahun terakhir tidak ada kegiatan, serta LPTTN. Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan sejak awal 2008 sudah dilikuidasi karena pailit. Selanjutnya Pelaksana Kegiatan Pendidikan tahun 2014 dilikuidasi karena semua UPN menjadi Negeri.
Aset YKPP
Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), sebetulnya merupakan Yayasan dibawah Kementerian Pertahanan yang Asetnya paling tinggi diantara Yayasan yang ada. Dalam Ata no 27 tanggal 10 Agustus 2007, saat ketiga Yayasan digabung aset tercatat Rp 1.922.328.799.838,75 (satu triliun sembilan ratus duapuluh dua milyar tigaratus duapuluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus tigapuluh delapan rupiah tujuh puluh lima sen). Itu gabungan dari :
1. Rp 26.416.034.086,75 (dua puluh enam milyar empat ratus enam belas juta tiga puluh empat ribu delapan puluh enam rupiah tujuh puluh lima sen) dari YSBP
2. Rp 316.203.332.752 (tiga ratus enam belas milyar dua ratus tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah) dari YKPBS
3. Rp 1.579.709.433.000 (satu triliun lima ratus tujuh puluh sembilan milyar tujuh ratus sembilan juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dari Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP). Khusus aset YKPP diperoleh dari Potongan Gaji Peserta ASABRI sampai Juli 1998 (Potongan 4,75%).
Itu aset saat diadakan penggabungan Yayasan di tahun 2007. Tentunya Aset tersebut saat ini pasti berubah, karena Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan dan Pelaksana Kegitan Pendidikan sudah dilikuidasi. Satu sisi Pelaksana Kegiatan Perumahan sudah tiga tahun terakhir tidak mampu menjalankan Tupoksinya dalam memberikan Bantuan Uang Muka untuk Prajurit TNI, Anggota Polri maupun untuk para Pensiunan .
Kondisi YKPP Saat Ini
Setelah YSBP dilikuidasi dan semua UPN menjadi Negeri, praktis YKPP tinggal menangani LPTTN dan Kegiatan Perumahan. Untuk LPTTN, kegiatan belajar mengajar masih normal, namun untuk Kegiatan Bidang Perumahan mengalami kendala bahkan sejak 2018 tidak ada kegiatan sesuai tupoksinya. Padahal kalau melihat data yang ada, kegiatan bidang perumahan sampai dengan tahun 2017 sudah sekitar 260.000 Prajurit bisa KPR melalui YKPP.
Awal menurunnya kinerja Pelaksana Kegiatan Perumahan diawali dihentikan BUM dari Asabri di awal tahun 2009. Dimana sebelum 2009, YKPP bisa meng KPR kan sekitar 12.000 Prajurit TNI Polri maupun pensiunannya, setelah itu kemampuannya menurun terus. Tercatat tahun 2017 hanya mampu sekitar 363 unit, bahkan mulai tahun 2018 sama sekali tidak ada satupun Prajurit yang bisa KPR. Sebetulnya kalau melihat Aset YKPP, terutama Aset yang tidak bergerak seperti tanah atau lahan yg dimiliki, masih ada kesempatan untuk bangkit. Sebagai contoh aset tanah yang di Kuningan Jakarta, YKPP mempunyai lahan sekitar 1,5 Ha, mungkin nilainya ada sekitar 750 M lebih. Belum lahan atau tanah diluar Jakarta, seperti di Bogor, Bandung, Semarang atau Makasar dan daerah lainnya. Oleh sebab itu perlu diambil langkah langkah untuk bisa kembali bangkit.
Langkah Langkah yang Perlu Diambil
Melihat Tupoksi Kegiatan Bidang Perumahan adalah untuk memberikan Bantuan Uang Muka atau Pinjaman Uang Muka untuk KPR bagi Prajurit TNI Polri dan PNS serta Pensiunannya, program ini perlu dipertahankan dan dilanjutkan. Kenapa perlu dilanjutkan karena pada dasarnya masih banyak Prajurit TNI Polri maupun PNSnya belum mempunyai rumah sendiri. Bahkan tidak sedikit para Pensiunan yang belum mempunyai rumah setelah pensiun. Oleh sebab itu dengan tidak adanya kegiatan YKPP terutama di bidang perumahan, selama tiga tahun terakhir ini, perlu diambil langkah langkah sebagai berikut :
1. Mencari penyebab kenapa kegiatan bidang perumahan mengalami kemunduran sehingga tiga tahun belakangan ini tidak ada sama sekali prajurit yang bisa KPR
2. Inventarisasi Aset YKPP yang nilainya masih cukup besar dan perlu diselamatkan
3. Perlunya Audit baik secara intern atau gunakan auditor independen
4. Peninjauan kembali Tupoksi YKPP, karena dari Penggabungan tiga Yayasan yang masih eksis tinggal satu Yayasan yang dulunya Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit yang sekarang sebagai Pelaksana Kegiatan Perumahan.
Kesimpulan dan Saran
Penggabungan Yayasan milik Kemhan yang dilakukan pada akhir tahun 2007 dapat dikatakan mengalami kegagalan. Semula Kemhan mempunyai tiga Yayasan yaitu YKPP, YKPBS dan YSBP, saat ini tinggal YKPP bidang Perumahan dan LPTTN. Kegiatan Bidang Perumahan selama tiga tahun terakhir dalam kondisi idle. Saat ini Intansi diluar kedinasan tinggal ASABRI dan YKPP, yang tupoksinya meningkatkan Kesejahteraan Prajurit TNI Polri dan Pensiunannya. ASABRI baru alami gonjang ganjing dimana Dananya Bobol diatas 10 T, YKPP pun sperti mati suri sudah hampir tiga tahun tidak ada kegiatan. Mengingat masih banyak Prajurit TNI, Anggota Polri maupun PNS nya serta masih ada yang belum mempunyai rumah sendiri disarankan sebagai berikut :
1. Hasil Audit YKPP, apabila ada penyalah gunaan wewenang yang mengakibatkan ketidak mampuan untuk menyelenggarakan BUM/PUM perlu diambil tindakan tegas untuk membuat unsur jera.
2. Dalam ambil langkah langkah pembenahan dan mengingat Tupoksi Pelaksana Kegiatan Perumahan untuk Pensiunan, perlu melibatkan instansi yang menangani Pensiunan seperti unsur PEPABRI, PPAD, PPAL, PPAU dan PP POLRI serta LVRI
3. Mengingat dalam PP 102/2015 tentang ASABRI juga ada penugasan memberikan PUM kepada Prajurit TNI/POLRI dan PNSnya, perlu ada sinergi antara YKPP dan ASABRI, kebetulan baik ASABRI maupun YKPP Regulatornya adalah Menhan, sehingga penyaluran BUM/BUM hanya satu pintu seperti yang berjalan selama ini.
Mudah mudahan konsep ini bisa dijadikan masukan bagi para pimpinan TNI dan Polri untuk meningkatkan kesejahteraan terutama dibidang papan atau perumahan, dan mudah mudahan Yayasan dibawah Kemhan tidak tinggal kenangan.(Marsda TNI Purn Tumiyo)