Akhir akhir ini, kita dibuat terpana oleh iklan Meikarta luar biasa ada 23 Mall di seluruh Indonesia mengadakan pameran yang disebut Meikarta Experiencce. Bahkan seorang artis berkomentar "Lebih dari 5 tahun saya bekarya untuk Indonesia, tidak mudah bagi saya menemukan wadah yang tepat untuk mendukung karir saya lebih berkembang. Hanya di Meikarta yang dapat menunjang kebutuhan akan karir masa depan saya" (Chelsea Islan/artis). Bayangkan Apartrmen hanya seharga 127 juta, DP cukup 1 Jt dan angsuran cuma 1 Jt/bulan. Memang dengan pola tersebut perlakuannya mirip dengan Pola FLPP bahkan harganya dibawah harga rumah subsidi yang dipatok Pemerintah sekitar 141 Jt di wilayah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi, terkesan MEIKARTA itu peduli dengan MBR.
Penulis belum sempat berhenti dari kekagumandengan Apartemen seharga 127 Jt, dikagetkan dengan iklan dimana dalam promosi untuk Apartemen lainnya ada diskon besar besaran sampai 42%. Ada Apartemen luas 100,07 m, harga setelah diskon sekitar Rp 580.406.000 berarti per meter hanya Rp 5,800.000. Ini lebih luar biasa, bila dibandingkan Rusun Umum yg dibangun Perumnas dipatok harga Rp 6.000.000 sedangkan untuk Rusun Komersial dipatok harga Rp 16.000.000.
Kekaguman belum berhenti sampai disitu, ternyata pemasaran MEIKARTA ini mungkin akan tercatat di Rekor MURI, karena diiklankan atau dipromosikan di 23 Mall di seluruh Indonesia. Bahkan disaat Penulis membuat tulisan ini di pasarkan di 14 Mall di Jabodetabek, 2 Mall di Bandung dan Semarang dan masing masing satu Mall di Serang, Malang, Jember, Yogya dan Lippo Cikarang. Iseng saya buka Google lebih tercengang lagi, ternyata dari belanja dari 20 Produk dengan iklan terbesar di Media TV dan Cetak, Lippo ini di urutan pertama dengan nilai sekitar 1,2 T. Dalam tulisan kali ini, penulis terlalu banyak tanda tanya, karena Lippo ini di deretan Pengembang Terbesar di Negeri tercinta bukan merupakan urutan pertama bahka di urutan keenam setelah Agung Podomoro, Agung Sedayu, Alam Sutera, Ciputra dan Intiland Development.
Kenapa penulis membuat judul MEIKARTA HARAPAN, PELUANG , TANTANGAN APA ANCAMAN ? Sebuah HARAPAN karena, tentunya MEIKARTA dalam membangun Kawasan Peemukiman harus tunduk kepada UU 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam membangun Rumah Susun dalam Pasal 1 , pasal 16 , 97 maupun pasal 109, disana tertuang aturan kewajiban bahkan sangsi bila UU tsb tdk dipenuhi. Istilah Rusun Umum dan Rusun Komersialpun kita jelaskan apa yang dimaksud Rusun Umum dan Rusun Komersial, karena dari kunjungan penulis ke Mall Mall yang promosi MEIKARTA, para petugas Pemasaran tidak ada satupun yang tahu apa itu Rusun Umum. Jangan jangan para Pejabat di Lippo pun ada yang tidak paham UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun.
Rusun Umum atau Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan Rusun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapat keuntungan. Selanjutnya tentunya dengan adanya Pembangunan besar besaran tentang MEIKARTA, para MBR sangat mengharapkan dibangun Rusun Umum untuk MBR karena dalam Pasal 16 disebutkan Pengembang wajib membangun 20 % dari dari luas lantai untuk para MBR.
Masalah PELUANG, tentunya dengan dibangunnya MEIKARTA, ini merupakan peluang Pemerintah untuk mensukseskan Program Sejuta Rumah. Dalam promosi atau iklannya Lippo alam membangun MEIKARTA di lahan sekitar 2.200 Ha, berdasar Pasal 16 UU No 20 tahun 2011, berarti sekitar 4.050 Ha bisa diperuntukkan bagi MBR. Ini peluang luar biasa bagi Pemerintah untuk sukseskan Program Sejuta Rumah. Tentunya disini perlu ketegasan dari Pemerintah untuk mengingatkan Lippo supaya tidak mengingkari kewajibannya. Dalam UU selain mematuhi pasal 16 tentang kewajiban, pihak Lippo harus paham pasal 97 tentang larangan dan Pasal 109 tentang sangsinya.
Selain Harapan dan Peluang, pola Lippo ini juga merupakan TANTANGAN bagi Pengembang Pengembang lainnya. Kalau Lippo sebagai Pengembang Terbesar di urutan keenam dari Pengembang di Indonesia, mau mikirkan MBR, Pengembang yang lain juga harus bisa ikuti. Sesuai Pengamatan Penulis selama ini, masih jarang Pengembang Besar mau mikirkan MBR. Pada umumnya hanya memikirkan Rumah Komersial dan Rusun Komersial.
Setelah dijelaskan MEIKARTA itu sebagai harapan, peluang, tantangan namun bisa juga sebagai ANCAMAN Kenapa sebagai Ancaman ? Kalau MEIKARTA tidak ikuti aturan atau perundangan yang berlaku, dimana dalam membangun Rusun Komersial tetapi tidak membangun Rusun Umum, berarti ini pertanda ancaman. Artinya tidak ada MBR yang bisa tinggal di Kawasan MEIKARTA, masyarakat setempat akan tersingkir. Bisa bisa yang tinggal di MEIKARTA adalah pendatang baru, dan tidak menutup kemungkinan justru orang asing yang akan tinggal di MEIKARTA. Oleh sebab itu hal seperti ini harus diwaspadai oleh Pejabat Pemda setempat.
Sejak awal Penulis sebagai Pengamat Perumahan, selalu bermimpi MBR bisa memiliki tempat tinggal yang layak, bahkan pada awal penulisan di Majalah Property&Bank thn 2012, penulis membuat tulisan dengan Judul "Mimpi Merumahkan MBR tanpa Subsidi Pemerintah". Selain itu menjelang Jkw dilantik Prediden thn medio Oktober 2014 penulis membuat tulisan dengan judul "Rumah Gratis untuk PNS,TNI dan POLRI". Walaupun sesuai pengamatan penulis, MEIKARTA maupun kawasan hunian Rusun Komersial belum ikuti UU No 20/2011, namun penulis tetap berdoa semoga impian serta harapan penulis bisa terwujud diawali MEIKARTA oleh Lippo dan disusul Pengembang lain akan peduli dan mematuhi UU No 20 tahun 2011 tentang Rusun .. Aamiin