Selasa, 17 Maret 2020

TAPERA UNTUK SIAPA

Undang Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera diundangkan pada tgl 24 Maret 2016, persis sudah berjalan 4 tahun.   Dalam Undang Undang tersebut diamanatkan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan berjalan.  Kenyataannya sudah berjalan 4 tahun belum ada tanda terealisasi.   Keterlambatan kinerja Tapera ini tidak lepas dari terbentuknya Komite Tapera.   Komite Tapera semestinya 3 bulan setelah UU No 4/2016 diundangkan, namun baru terbentuk setelah 8 bulan tepatnya baru tanggal 17 November 2016.   Padahal Pejabat Komite Tapera sudah jelas siapa orangnya yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dari Unsur Profesional. 

Dalam Undang Undang disebutkan setelah terbentuknya Komite Tapera paling lambat 6 bulan BP Tapera sudah terbentuk.   BP Taperapun mengalami keterlambatan hampir 3 tahun dan baru  dilantik 1 April 2019. Inilah Pejabat BP Tapera :

1. Komisioner BP Tapera dijabat oleh Bpk Adi Setiono (Direktur BTN 2015 sd 2018)
2. Deputy Komisioner Bidang Pengerahan Dana dijabat oleh Bpk Eko Ariantoro (Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK)
3. Deputy Komisioner Bidang Pemupukan Dana dijabat oleh Bpk Gatut Subadio (Dirut Koperasi Kesehatan Pegawai dan Pensiunan Bank Mandiri)
4. Deputy Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana dijabat oleh Bpk Ariev Baginda Siregar (Dosen Indonesian Institude for Cooperate Directoeship)
5. Deputy Komisioner Bidang Hukum dan Admistrasi (Direktur Operasi PPDPP)

Yang menarik dalam acara pelantikan Pejabat BP Tapera, Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera menyebutkan bahwa untuk tahap awal,dana yang dikelola BP Tapera berasal dari anggota PNS, TNI POLRI yang sebelumnya dikelola oleh Bapertarum dan Asabri.   Pernyataan Menteri PUPR ini mungkin akan mengundang permasalah di Asabri, karena Asabri selama ini berbeda dengan Bapertarum.   Kalau Bapertarum kelola potongan gaji PNS diluar TNI POLRI, tapi Asabri tidak memotong gaji TNI POLRI khusus untuk Perumahan.  Fungsi Asabri tidak jauh dengan Taspen,oleh sebab itu kalau BP Tapera melibatkan Asabri, tentunya juga melibatkan Taspen.

Selain permasalahan diatas, sejak awal penyusunan UU Tapera, menurut pengamatan penulis, terlihat tidak melibatkan instansi yang menangani TNI POLRI, sebagai contoh yang disinggung hanya Bapertarum.   Termasuk Pejabat di Komite Tapera maupun di BP Tapera tidak terlihat pejabat yang berasal dari instansi TNI POLRI.  Padahal perbandingan jumlah TNI POLRI dan PNS adalah 1:5, sebagai contoh jumlah TNI POLRI saat ini sekitar 900.000 dan jumlah ASN sekitar 4,5 juta.   Oleh sebab itu tulisan kali ini mengambil judul TAPERA UNTUK SIAPA ?

Kalau sejenak menengok kegiatan untuk merumahkan MBR, instansi instansi yang pernah menangani adalah Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS), YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) dan Jamsostek.  Tahun 2007 Bapertarum dalam setahun bisa meng KPR kan sekitar 3.500 PNS, YKPP bisa meng KPR kan sekitar 12.000 Prajurit TNI POLRI dan Jamsostek bisa meng KPR kan sekitar 6.000 Karyawan.

Dengan dilantiknya Pejabat BP Tapera yang sudah berjalan hampir setahun, UU Tapera segera terwujud, karena setelah dilikuidasinya Bapertarum, para ASN selama 4 tahun seperti kehilangan induk untuk mendapatkan rumah.   Semoga BP Tapera mampu melayani kebutuhan rumah untuk MBR, bukan hanya melayani mantan peserta Bapertarum tapi juga TNI POLRI juga seluruh lapisan masyarakat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar