Sebetulnya sudah ada atruran yang baku tentang istilah Gugur dan Tewas, diatur dalam Permenhan no 13 tahun 2017 tentang Status Gugur dan Tewas Bagi Prajurit TNI. Dalam Permenhan tersebut yang dimaksud dengan Gugur adalah status Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi didalam atau diluar negeri sebagai akibat dari tindakan langsung lawan. Sedangkan yang dimaksud dengan Tewas adalah status Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung lawan.
Penentuan status gugur atau tewas, akan mempengaruhi hak hak yang diterima ahli waris. Ketentuan tentang hak ahli waris diatur dalam PP No 102 tahun 2015, dimana PP ini sebagai dasar Permenhan No 13 tahun 2017. Adapun hak hak ahli waris sebagai berikut :
1. Santunan Resiko Kematian Khusus karena Gugur, diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
2. Santunan Resiko Kematian Khusus karena Tewas, diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Selain mendapatkan Santunan Resiko Kematian khusus, ahli waris masih mendapatkan :
1. Biaya pengangkutan dan kecelakaan kerja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
2. Bantuan Bea Siswa bagi anak almarhum sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)
3. Biaya pemakaman Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
Penyaluran hak ahli waris tersebut masih melalui beberapa aturan atau persyaratan sebagai berikut :
1. Ada Ketetapan status Gugur atau Tewas
2. Status Gugur atau Tewas ditetapkan oleh Menhan, atau Panglima TNI berdasar kriteria penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
3. Ketentuan peraturan perundang undangan tentang status Gugur atau tewas lebih rinci ada dalam Permenhan No 13 tahun 2017
Dalam PP No 102 tahun 2015, ada kenaikan Santunan Resiko Kematian Khusus yang luar biasa, dimana besaran Resiko Kematian Khusus baik Gugur maupun Tewas sebelum terbitnya PP tersebut hanya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dalam kalangan masyarakat sipil istilah Gugur dan Tewas mungkin tidak begitu masalah, namun di kalangan militer tentunya mempengaruhi hak hak yang akan diterima ahli waris. Karena sesuai aturan perundangan yang ada antara Gugur dan tewas jauh berbeda.
Semoga tulisan ini menambah pemahaman tentang arti Gugur atau Tewas, terutama untuk Prajurit TNI dan Purnawirawan, sehingga bisa membedakan mana yang masuk Gugur dan mana yang masuk Tewas, serta paling tidak memahami hak hak para ahli warisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar