Selanjutnya yang kedua, pada tanggal 28 Maret 2020, Jokowi kembali menekankan 3 Kebijakan khusus untuk menenangkan masyarakat meliputi :
1. Penambahan nominal penerima kartu sembako
2. Menunda pembayaran angsuran bagi pelaku UMKM selama 1 tahun.
3. Memberikan bantuan pada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang sedang mengkredit rumah.
Melihat baik 9 Obat kebijakan Jkw yang dimuat di Media tanggal 24 maupun tgl 28 Maret 2020 khususnya di bidang perumahan, sepintas seperti meringankan MBR yang KPR, namun melihat penjelasannya seperti ada yang janggal. Dalam penjelasan disebutkan bahwa Pemerintah akan memberikan stimulus berupa Subsidi Cicilan dan Bantuan Uang Muka. Namun dalam penjelasan lebih lanjut, jika bunga diatas 5%, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah.
Kebijakan bahwa KPR bagi MBR akan diberikan bila bunga diatas 5 % itu perlu diluruskan, karena berdasar Permenpupr no 21/PRT/M/2016 disana disebutkan bahwa bunga KPR untuk Rumah bersubsidi maksimum adalah 5 %. Bahkan semua Pengembang, mamahami bahwa bunga FLPP hanya 5%. Oleh sebab itu kebijakan Jokowi dengan bunga KPR Rumah Subsidi diatas 5 %, sisanya akan ditanggung pemerintah bisa dikategorikan pembohongan publik. Kenapa ini terjadi ? Apakah tidak ada penjelasan dari staf Presiden ?
Sebagai pengamat Perumahan utamanya Pengamat Perumahan MBR, hanya bisa membuat tulisan atau saran atau usulan baik kepada Pemangku Jabatan yang menangani Perumahan MBR, baik Para Pengembang, Asosiasi Pengembang, PPDPP bahkan Kementerian PUPR dan akhirnya Presiden sebagai Penentu Kebijakan, menyarankan sebagai berikut :
1. Meninjau Kembali Kebijakan Jokowi tentang pemberian bantuan kepada MBR yang sedang mengkredit rumah, akan ditanggung selisih bunga yang diatas 5%, padahal bunga kredit rumah bersubsidi tidak ada yang diatas 5%.
2. Apabila akan berikan stimulus kepada MBR yang sedang mengkredit rumah, disarankan disamakan dengan pelaku UKMN, dimana menunda angsuran selama setahun atau sampai dinyatakan tidak ada Corona lagi.
3. Apabila Angsuran tetap berjalan, diharapkan ada keringan bunga atau syukur syukur bisa bebas bunga sama sekali selama masih ada virus Corona.
Semoga tulisan ini dibaca oleh Pemangku Kebijakan sehingga mengurangi beban MBR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar