Sebagai pengamat perumahan tidak akan mengamati masalah berubahnya Wisma Atlet menjadi Rumah Sakit, namun akan mengamati Penggunaan Wisma Atlet tersebut. Menjadi teringat tulisan di CNN Ekonomi setahun yang lalu tepatnya tgl 29 Maret 2019 dengan judul Wisma Atlit, Riwayatmu Kini. Saat itu Wisma Atlit sudah tidak dihuni selama 6 bulan setelah perhelatan Asian Games dan Para Asean Games 2018 tepatnya Agustus Oktober 2018. Kawasan Wisma Atlit menjadi sepi, terkesan tidak dirawat. Dengan akan digunakan Wisma Atlit untuk Rumah Sakit Penderita Corona, setidaknya Wisma Atlit akan terlebih terawat.
Peletakan batu pertama pembangunan Wisma Atlet pada Maret 2016 dan selesai Februari 2018. Dibangun di Kawasan Kemayoran, yang terdiri 10 Tower dan 7.426 unit, dimana 3 tower di Blok C terdiri 1.932 unit dan 7 Tower di Blok D terdiri dari 5.796 unit. Konon Pembangunan menghabiskan Dana sekitar 3,79 T menggunakan Anggaran dari Kemenpupr. Dalam pembangunan Wisma Atlet ini melibatkan 3 BUMN yaitu PT Waskita Karya, PT Adi Karya dan PT Wijaya Karya.
Sebelum digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Corona berarti cukup lama Wisma Atlet dibiarkan kosong selama 1,5 tahun atau 18 bulan. Selama kosong perawatan menjadi tanggung jawab Kemenpupr, bisa dibayangkan berapa anggaran perawatannya. Kenapa Wisma Atlet dibiarkan kosong begitu lama ? Berdasar informasi Wisma Atlet tersebut akan digunakan untuk MBR baik dengan cara disewa atau dimiliki. Namun melihat biaya pembangunan Wisma Atlet tersebut memang tidak pas untuk MBR. Dari data didepan anggaran sekitar 3,79 T untuk 7.426 unit, berarti biaya pembangunan saja sekitar 510 juta/unit belum harga tanahnya. Dengan harga bangunan 510 juta jelas ini para MBR tidak mampu untuk membeli, karena Rusun untuk MBR harganya dibawah 300 juta. Apa faktor ini yang membuat penanganan Wisma Atlet terbengkelai atau tidak kunjung selesai ?
Sebetulnya ada jalan tengah untuk kelola Wisma Atlet tersebut setelah nantinya sudah tidak digunakan sebagai Rumah Sakit Darurat Corona. Wisma Atlet bisa untuk para MBR dari ASN maupun TNI POLRI. Polanya sebagai berikut :
1. Adanya sinergi, Taspen, Asabri dengan Bank Pemerintah maupun Pemerintah penanggung jawab Wisma Atlet dalam hal ini Kemenpera dan Setneg.
2. Biaya Pembangunan yang konon 3,79 T bisa diangsur oleh para Penghuni Wisma, namun yang mengangsur adalah Asabri dan Taspen.
3. Bagi ASN maupun Anggota TNI POLRI yang menempati Wisma Atlet, memananfaatkan potongan gaji 3,25 % dimana berdasar Kepres no 8 tahun 1977 untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)
4. Para ASN dan TNI POLRI yang tempati Wisma Atlet saat pensiun tidak mempunyai Hak Santunan Asuransi lagi.
5. Misal dalam hitungan ternyata potongan gaji 3,25 % tidak mencukupi, itu menjadi tanggung jawab Pemerintah, dan Pemerintah wajib untuk memberikan Subsidi kepada MBR dari kalangan ASN dan TNI POLRI.
Mudah mudahan pola ini bisa memecahkan atau mengatasi pemanfaatan Wisma Atlet, untuk menghindari terbengkalainya Wisma tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar