Kamis, 28 September 2023

NGOWOH

"Ngowoh" itu tidak terdefinisikan secara jelas di kamus ataupun ensiklopedi manapun. Ngowoh adalah sikap tidur dengan mulut menganga. "Ngowoh" yg dilekatkan pd taruna tingkat satu, nurut saya bukan "ngowoh" yg itu! "Ngowoh" pada taruna (Capratar) lebih tepat sebagai simbolisasi "bodoh" atau "dibuat bodoh" untuk sebuah tujuan. Capratar dibuat bodoh saat "Vira Charya" atau "plontos/perploncoan" dimulai.

Saat itulah kita secara fisik dibuat untuk tidak bisa berbuat apa2. Untuk tidak bisa membela siapa2 bahkan terhadap diri sendiri sekalipun. Adanya cuma nurut dan manut! Disuruh merayap, berguling dengan diguyur cairan tepung singkong tapioka yg lengket ya dilaksanakan saja. Sekujur tubuh basah dg tajin. Tangan, kaki menjadi licin. Semua yg dipegang ikut licin. Rumput ilalang ataupun batang semak yg dipegang utk mbantu kita bisa naik ke Puncak Gunung Tidar saat itu, tiba2 licin semua shg sering terlepas dan jatuh berguling ke bawah ber-kali2.

Apalagi saat itu sore hari sehabis Tidar diguyur hujan bulan Januari. Rupanya alam semesta saat itu berkolaborasi sempurna dg programnya Akabri Udarat, utk membuat situasi dan kondisi menjadi pas untuk terselenggaranya program Vira Charya. Itu belum cukup! Tambahan lagi pukulan pentungan senior yg terus bertubi ke helm yg dipakai. Kita ingat itu helm luar doang tanpa helm dalam. Meski yg dipukul adalah helmnya dan bukan kepala, tapi helm baja yg keras dan kaku itu kurang bisa meredam impact pukulan. Tidak mampu sbg "impact absorber" yg baik. Apalagi dg tanpa helm dalam, yg artinya kulit helm nyentuh langsung ke kepala kita. Jadinya ya 30% kekuatan pukulan diteruskan ke kepala. Akhirnya ya meski yg dipukul helmnya, tapi sakitnya tetap sebagian terasa! Helm luar itu longgar di kepala, krn sekali lagi tidak dilapis dengan helm dalam. 

Akhirnya setiap lari, helm itu terus menerus "gojlak" dg me-mukul2 kepala kita. Ditambah lagi helm baja bukan isolator panas. Dia justru konduktor panas yg baik. Jadi jika terpapar panas matahari, maka kulit kepala ngibarat bersentuhan dg alat penggorengan. Maka pd saat plontos, rata2 kulit kepala yg bersentuhan dg kulit helm luar akan gosong dan mengelupas. Memang nampaknya para senior paham benar ttg phenomena ini, nyatanya pada setiap mereka "nggambleh" mesti di paparan panas matahari. Jarang di tempat teduh. Itu gambaran sebagian dari uji fisik. Belum lagi uji mentalnya! Masih lekat di memori bagaimana senior menyadarkan junior dg kata2 keras. "Siapapaun kalian, dari manapun asal kalian, juga apapun status kalian, saat sekarang ini tidak pantas utk sedikitpun sombong! Karena pangkat kalian adalah pangkat yg paling rendah dari pangkat2 yg pernah ada di alam semesta ini!" Dengan fisik yg lelah krn gojlokan yg terus menerus, saya saat itu ya membenarkan. Bahkan membenarkan sekali! Lha wong pangkat terendah tentara itu adalah prajurit. Lha kita2 ini pangkat prajurit saja belum. Baru calon! Makanya pangkatnya disebut Capratar. Bahkan saya mbatin kalau misalnya "demit" itu punya pangkat, maka pangkat terendah dari "demit" itupun masih di atas pangkat kita! Astaghfirulloh! 

Jadi kita betul2 di "downgrade". Alias dijatuhkan sampai pd kondisi yg sangat rendah. Bahkan paling rendah! Ada yg mengatakan dikembalikan ke 0 km. Bahkan kalau saya menganggap malah minus km,  atau didorong jauh di belakang garis start. Lha ini yg selanjutnya saya renungkan dg pendekatan filosofis! Yaitu dg berada di tempat yg paling rendah, maka air atau jenis fluida apapun akan gampang dialirkan ke dalamnya. Artinya kita gampang dimasuki apa saja. Apa itu ilmu, ketrampilan, doktrin, santi aji, santi kharma ataupun santi2 yg lain (😁😁 😁). Jadi nurut saya, bahwa "attribute ngowoh" yg disematkan kepada Capratar adalah kesengajaan. 

Ini sebagai sebuah metode pendidikan utk merubah "perilaku" secara total dan super cepat. Untuk merombak kebiasaan hidup yg sudah terbentuk hampir 20 tahun lamanya (seusia saat masuk Akabri). Dg memaksa kita jadi "ngowoh" artinya menjadikan kita lbh rendah hati, tawadu', humble tidak sombong. Meski saya terlambat menyadari, rasanya sulit menjumpai lembaga pendidikan yg menggarap 3 aspek baik kognitif, psikomotor dan afektif secara terarah, terprogram, terintegrasi dan proporsional sebaik Akademi TNI/Polri. Resume saya bhw capaian tertinggi apapun dlm karier kita masing2, rasanya sulit "selak" atau diungkiri. Bahwa yg kita capai semuanya berawal dari sebuah proses "ngowoh", yg terjadi 53 th atau hampir 54 tahun yg lalu. Siapapun kita! Apakah sbg RI 1, Menko, Kepala Staf, Dubes, Panglima ini, Komandan itu, Asisten ini, Kadis itu, Pengusaha ini,  Pengusaha itu dan seterusnya dan seterusnya. Yah nuwun sewu ini "grundelan" sbg refleksi usia pengabdian RB yg  hampir 50 th (RB /Randublatung/Tempat Sitarda/AKABRI 73)... 😁😁🙏🙏🙏

Sabtu, 23 September 2023

KAJIAN NILAI DANA KEHORMATAN DAN TUNJANGAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

1. Dasar :

a. Undang Undang no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

b. Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indoneb sia

c.  Peraturan Pemerintah no 23 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang no15 tahun 2012 tentang Undang Undang Veteran Republik Indonesia

d.  Peraturan Pemerintah no 31 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

2.   Pembahasan

a. Dengan diundangkan UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia  tanggal 5 Oktober 2012, ditindak lanjuti dengan Peraturan Pemerintah no 67 tahun  2014 tentang Pelaksanaannya, dimana sebagian isinya mengatur Dana Kehormatan dan Tunjangan  Veteran Pembela diantaranya sebagai berikut :

1) Dana Kehormatan  senilai Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

2) Tunjangan Veteran senilai Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah)

3) Dalam pasal 21 PP no 67 tahun 2014 ayat (6) disebutkan bahwa Bagi Veteran  Republik Indonesia yang telah mendapatkan hak pensiun diberikan Tunjangan            Veteran sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

4) Dengan adanya ayat 3) diatas Dana Kehormatan  dan Tunjangan Veteran Republik Indonesia hanya terima Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu)

5) Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2014.

6) Bunyi pasal 21 PP no 67 tahun 2014 ayat (6) dirasa janggal, karena saat berlakunya PP tersebut, semua Veteran Republik Indonesia baik Veteran Pejuang dan Veteran Pembela semua sudah Pensiun berarti tidak ada yang menikmati Tunjangan Veteran 100 %.

b.  Dua tahun setelah berlakunya PP no 67 tahun 2014, terbit PP no 23 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014, namun pada umumnya hanya tentang redaksi dan yang menonjol adalah tentang perubahan pasal 22 yang isinya Dalam hal Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran belum        dibayarkan lebih dari 2 (dua) tahun, maka Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran  yang dibayarkan hanya untuk 2 (dua) tahun terakhir. 

c.   Pada tahun 2018 terbit Peraturan Pemerintah no 31 tentang Perubahan Kedua PP no 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU no 15 tahun 2012, dimana nilai Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran ada kenaikan :

1).   Dana Kehormatan naik dari sebelumnya Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu) menjadi Rp 938.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu)  ada                    kenaikan Rp 188.000,00 (Seratus delapan puluh delapan ribu)

2).  Tunjangan Veteran Pembela naik dari Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus  ribu) menjadi Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu) ada kenaikan            Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu) atau naik 25 % (dua puluh lima persen).

3).  Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran menjadi Rp 1.813.000,00 (saru juta delapan ratus tiga belas ribu).

4) Apabila Tunjangan Veteran diterima 100 %, maka Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran senilai Rp 2.688.000,00 (dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu).

3. Kesimpulan dan Saran.

a.   Kesimpulan

1).  Sejak diundangkan UU no 15 tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia  telah diterbitkan Peraturan Pemerintah no 67 tahun 2014 tentang Pelaksanaannya dimana mulai adanya Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran Republik Indonesia.

 2) Sesuai Peraturan Pemerintah tersebut Tunjangan Veteran hanya diterimakan 50 %, dan mengingat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tahun 2014, tidak ada  yang mengalami menerima Tunjangan Veteran 100 %

3) Sejak berlakunya PP no 67 tahun 2014, Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran  baru mengalami sekali kenaikan dengan PP no 31 tahun 2018.

 b. Saran

1) Mengingat Tunjangan Veteran selama ini belum pernah diterimakan hanya 50 %,           disarankan menjadi 100 %.

2) Mengingat sejak adanya PP 67 tahun 2014, Dana Kehormatan dan Tunjangan  Veteran baru mengalami sekali kenaikan, disarankan untuk ditinjau kembali

3) Untuk menghindari kecemburuan maupun untuk penghematan anggaran, Dana      Kehormatan maupun Tunjangan Veteran diberikan kepada seluruh Veteran Republik Indonesia (Veteran Pejuang, Veteran Pembela maupun Veteran Perdamaian) dan diberikan setelah yang bersangkutan menjalani Pensiun.

4.  Demikian Kajian  Nilai Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran untuk dapat digunakan dalam mengambil kebijaksanaan lebih lanjut    

Jakarta, September 2023
Penyusun




Marsda TNI Purn Tumiyo
NPV 23.006.144

Minggu, 17 September 2023

RIWAYAT HIDUP SINGKAT

Nama : Marsda TNI Purn Tumiyo, SE

Tempat Tgl lahir : Yogyakarta 31 Okt 1949

Jabatan Terakhir : Staf Ahli Menhan Bidang Ekonomi 

Alamat : Jl SMA 48 No 45 A, Pinangranti, Makasar Jakarta Timur

Nama Istri : Sutatik Umaryati
Tempat tgl lahir : Yogyakarta, 10 Okt 1954

Nama Anak: 
1. Wahyu Wibowo
2. Flaina Auri

Cucu
1. Archie
2. Kira
3. Kara
4. Alina
5. Alisa

Pendidikan Terakhir :
1. Lemhannas KSA X
2. S1

Bintang Jasa/Piagam Penghargaan :
1. Bintang Yudha Dharma Pratama
2. Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama
3. Bintang Yudha Dharma Narariya
4. Bintang Swa Bhuwana Paksa Narariya
5. Piagam Tanda Kehormatan  Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia (Seroja) 
6. Surat Tanda Penghargaan Satyalancana Seroja 1979
7. Surat Tanda Penghargaan Satyalancana Seroja 1989
8. Surat Tanda Penghargaan Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer VIII/Dharma Pala
9. Surat Tanda Penghargaan Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX/Raksaka Dharma
10. Surat Tanda Penghargaan Satyalancana Dwidya Sista
11. Surat Tanda Penghargaan Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
12. Surat Tanda Penghargaan Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun
13. Surat Tanda Penghargaan Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun
14. Piagam Penghargaan Menteri Pertahanan Pengabdian dari 1973 sd 2005
15. Piagam Penghargaan Purnawirawan dari Kasau tahun 2006
16. Award Of The Outstanding Achiefment Medal Republik Of Philippines 


Edit terakhir 21 Juli 2023