Setelah berjalan 3 tahun sejak Februari 2015, ternyata TASPEN tergugah untuk memikirkan para pesertanya untu KPR, terbukti dalam harian Rakyat Merdeka edisi 13 Februai 2018, dalam rubrik Bank&Finance berjudul "TASPEN Gaet BTN&REI sediakan KPR Pensiunan". Walaupun tidak persis harapan penulis tentang Rumah Gratis, paling tidak TASPEN sudah mulai memperhatikan kebutuhan rumah para Peserta TASPEN. Sebetulnya langkah ini tidak mengherankan, karena Dirut TASPEN sekarang pernah menjabat sebagai Dirut BTN, sehingga tahu persis seluk beluk BTN. BTN sendiri sebetulnya adalah satu satunya Bank yang mendapat tugas untuk menyalurkan KPR sejak era Orde Baru di tahun 70 an saat didirikan Perum Perumnas. Saat itu dikenal Tiga Pilar Pembangunan Perumahan Rakyat yaitu Kemenpera, Perum Perumnas dan Bank BTN.
Kalau sejenak kita melihat sejarah TASPEN yg didirikan tahun 1963 yang merupakan Tabungan Pegawai Negeri pesertanya adalah PNS dan ABRI. Hanya dalam perkembangannya mulai tahun 1971 untuk menangani Tabungan Asuransi ABRI, mulai dipisahkan dari TASPEN. Untuk menangani PNS namanya tetap TASPEN dan yang menangani ABRI menjadi ASABRI. Baik TASPEN maupun ASABRI, dasar iurnya sama yaitu Kepres No 8 tahun 1977, dimana dalam Kepres tersebut jumlah potongan sebesar 10 % dengan rincian sebagai berikut :
a. 4,75 % (empat tiga perempat persen) untuk iuran dana pensiun
b. 2 % (dua persen) untuk iuran pemeliharaan kesehatan
c. 3,35 % (tiga seperempat persen) untuk iuran tabungan hari tua dan perumahan
Dalam perjalanannya, yang konsisten dengan Kepres No 8 tahun 1977 hanya ASABRI, karena sejak tahun 1984 ASABRI mempunyai progran memberikan pinjaman uang muka tanpa bunga kepada prajurit yang ingin KPR. Bahkan di era Jkw terutama dalam Program Sejuta Rumah, mengeluarkan PP No 102 tahun 2015 yang intinya mengamanahkan kepada ASABRI untuk memberikan Pinjaman Uang Muka kepada Prajurit TNI POLRI yang ingin KPR.
Langkah TASPEN di tahun 2018 yang akan menggaet BTN dan REI, untuk sediakan KPR Pensiunan bagi peserta TASPEN merupakan langkah yang luar biasa. Dalam UU TAPERA yang akan diberlakukan akhir Maret 2018, disana hanya memikirkan Pekerja Produktif sampai dengan umur 58 tahun. Untuk para pensiunan atau yang umur diatas 58 tahun namun belum punya rumah, sampai saat ini belum terwadai. Langkah seperti ini, menurut penulis persis yang diharapkan Jkw untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat yang belum memilikinya. Semoga Program TASPEN ini menjadi gayung bersambut diantara instansi terkait, dan tentunya ini merupakan terobosan untuk menanggulangi Backlog Rumah yang masih tinggi. Terobosan TASPEN ini juga tidak mengherankan karena Dirut TASPEN adalah mantan Dirut BTN yang tahu persis seluk beluk KPR. Semoga segera terwujud .. Aamiin