Sejenak menengok sejarah Asabri yang didirikan pada tahun 1971 dengan PP no 45/1971 ternyata maksud dan tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan pesertanya. Setelah adanya Asabri, ada peningkatan premi dimana sebelum 1977 premi hanya 1,25 % gaji, tapi begitu ada Kepres No 8/1977, Premi yg dikelola Asabri menjadi 8 % gaji. Adapun Potongan Gaji sesuai Kepres No 8/1977 sebagai berikut :
1. Potongan Gaji 4,75 % untuk Dana Pensiun
2. Potongan Gaji 2% untuk Dana Kesehatan
3. Potongan Gaji 3,25 % untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan)
Pada awalnya Asabri berbentuk Perum, namun pada tahun 1991 berubah menjadi Persero dengan PP No 67/1991 dan PP No 68/1991 dimana tujuan tidak berubah. PP terakhir yang mengatur Asabri adalah PP No 102/2015 dimana Maksud dan Tujuan tidak ada perubahan. Justru dengan adanya PP No 102/2015, Asabri ada keringanan atau kemudahan dimana dulu JKK dan JKm merupakan manfaat dari premi dana Santunan atau Potongan Gaji 3,25 %, saat ini JKK dan JKM menjadi tanggung jawab Pemerintah. Dalam PP 102/2015 Program Asabri menjadi :
1. THT (Potongan 3,25 %)
2. JKK (Potongan 0,41 %)
3. JKM (Potongan 0,67 %)
4. PENSIUN (Potongan 4,75%)
Untuk JKK dan JKm menjadi tanggung jawab Pemerintah.
PENGELOLAAN DANA ASABRI
Sebelum terbit PP No 102/2015, yang dilaporkan Asabri hanya potongan Gaji 3,25 % karena dalam PP No 45/1971, PP No 67/1991 dan PP No 68/1991 hanya mengatur Potongan Dana 3,25 %. Ini dapat dilihat di Annual Report sampai dengan tahun 2014. Sebagai contoh Annual Report 2006 jumlah Aset Asabri sekitar 3,4 T dan Annual Report 2014 Aset Asabri tercatat sekitar 11,9 T. Dalam kurun waktu 8 tahun Aset Asabri ada peningkatan sekitar 8,4 T. Kenaikan pertahunnya sekitar 16,5 %.
Setelah PP 102/2015 ada perubahan yang signifikan, dimana dalam Annual Report Asabri, yang dilaporkan bukan hanya Potongan Dana Santunan 3,25 %, namun juga Dana Pensiun 4,75 %. Kalau melihat Annual Report Asabri tahun 2015 Aset langsung melonjak menjadi 32,3 T dan tahun 2016 menjadi 36,5 T bahkan tahun 2017 menjadi sekitar 44,8 T. Dalam kurun waktu 3 tahun Aset Asabri melonjak dari 11,9 T di tahun 2014 menjadi 44,8 T ditahun 2017.
Kalau melihat kinerja Asabri, mungkin Asabri tergolong BUMN yang mempunyai tingkat kesehatan sehat sekali. Tingkat Kesehatan BUMN itu dari Tidak Sehat, Kurang Sehat, Sehat dan Sehat Sekali. Dari data yang ada dari tahun 2002 sd 2014 tercatat Tingkat Kesehatan Asabri adalah Sehat Sekali. Bahkan tahun 2015 masih mencapai nilai AA, namun di tahun 2016 dan 2017 turun menjadi A. Dalam PP 102/2015, Tupoksi Asabri tidak hanya menangani Prajurit yang aktif, namun juga menangani Pensiun, sayangnya untuk menangani Pensiun sebatas menyalurkan Gaji Pensiun. Padahal sejak Asabri berdiri, Asabri juga mengelola Potongan Gaji 4,75%, dimana sebagian dari hasil pengembangan nya digunakan untuk memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga kepada Prajurit yang akan KPR. Program ini berjalan sejak 1984, sempat berhenti di tahun 2009 dimulai kembali tahun 2018, berhenti 10 tahun. Apa karena Asabri terlena hanya nangani Potongan Gaji 3,25 %, sehingga Kasus Asabri terulang dan terulang ?
Kasus Asabri
Kasus Asabri yang sedang menjadi pembicaraan di dunia media sosial, dimana diunggah Menkopolhukam yang menyatakan kerugian sampai dengan 10 T, sebetulnya bukan yang pertama kali. Pada tahun 1995 pernah terjadi penyalah gunaan Dana Asabri sekitar 410 M. Dana yang disalah gunakan adalah Dana Pensiun atau akumulasi potongan 4,75 %. Saat itu hasil pengembangan Dana Pensiun yang awalnya untuk mendukung program Bantuan Uang Muka bagi prajurit yang akan KPR dalam inventasi disalah gunakan.
Dana tersebut mestinya ditempatkan di Bank untuk didepositokan namun oleh Mitra Asabri digunakan untuk usaha, dan hasilnya melebihi deposito. Awalnya berjalan lancar, namun saat terjadi krisis pada tahun 1998, Mitra tidak sanggup setor kewajiban maupun mengembalikan dana yang digunakan. Saat itu juga pimpinan dalam hal ini Menhan langsung ambil langkah Penyelamatan.
Langkah pertama Proyek KPR yg semula dibawah Asabri yang tupoksinya memberikan Pinjaman Uang Muka tanpa bunga kepada Prajurit yang KPR, dirubah menjadi Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) dibawah langsung Menhan. Dana 410 M yang disalah gunakan dibukukan sebagai Piutang di YKPP. Selanjutnya penyalah gunaan dana 410 M tetap diusut. Walau proses pengusutan cukup lama, akhirnya tuntas juga. Kebetulan penulis sebagai Ketua Tim Terakhir dalam kopengusutan tepatnya akhir 2005 berdasarkan Skep Menhan no Skep/822/IX/2005 tanggal 21 September 2005 dan Surat Perintah Menhan no Sprin/412/X/2005 tanggal 24 Oktober 2005.
Akhirnya berdasar Sidang Tipikor mantan Dirut dikenai pidana 6 tahun dan Mitranya dipidana 7 tahun. Selain dipidana Mitra diwajibkan mengembalikan Dana yang disalah gunakan. Dana yang disalah gunanakan bisa cair setelah tahun 2009 termasuk jaminan jaminan bisa dicairkan.
Kasus yang terjadi akhir akhir ini, kelihatannya lebih rumit, karena ada kesalahan dalam investasi, selain melibatkan beberapa pejabat, mitranya juga bukan hanya satu. Sebagai contoh penempatan dana oleh Asabri ada di berapa perusahaan. Tercatat saham Asabri di 15 perusahaan, dan dari 15 Perusahaan tersebut hanya 2 Perusahaan yang tidak mengalami penurunan. Kalau tahun 1995 hanya Dana Pensiun yg disalah gunakan, kali ini Dana Pensiun maupun Dana Santunan. Tentunya akan lebih rumit dan sulit, namun dengan tim yang mumpuni, mudah mudahan kasus lebih cepat terungkap.
Menyelamatkan Dana Asabri dan Meningkatkan Kesejahteraan Purnawirawan
Melihat Annual Report Asabri tahun 2017, awalnya sangat bangga karena Aset Asabri mencapai 44,8 T, berarti pengelolaannya bagus sekali. Tahun 2014 tercatat sekitar 11,9 T, tahun 2015 melonjak menjadi 32,3 T, tahun 2016 meningkat menjadi 36,5 T dan tahun 2017 menjadi 44,8 T. Namun begitu membaca Nilai Investasi akhir tahun 2019, kenapa hanya sekitar 26,5 T ? Berarti ada penurunan sekitar 18,3 T bukan hanya 10 T, dan ternyata penurunan Aset Asabri di dunia media sosial ada benarnya. Saat ini dari pihak Kemhan sudah membentuk Tim PDTT (Penelitian Dalam Tujuan Tertentu), pastinya akan mencari dimana letak atau terjadinya penurunan dan yang cukup besar tersebut.
Sambil menunggu hasil Tim PDTT, dalam rangka menyelamatkan dana Asabri dan guna meningkatkan kesejahteraan para Pemegang Polis Asabri maupun para Purnawirawan perlu diambil langkah langkah sebagai berikut :
1. Melihat nilai Saham Asabri yang di perusahaan perusahan pada umumnya menurun drastis, perlu diambil langkah Penyelamatan dengan dicairkan, atau dibuat MoU antara Asabri dan Perusahaan terkait untuk ada jaminan.
2. Dana Asabri boleh diinvestasikan dengan Perusahaan yang bisa dijamin keselamatannya, kalau perlu diikat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
3. Mengingat Dana Asabri terutama Dana Pensiun, untuk meningkatkan kesejahteraan Purnawirawan, untuk keamanan, disarankan dalam investasi ditempatkan sebagai deposito.
4. Klaim yang dibayarkan Asabri pada umumnya untuk THT, JKK dan JKm, untuk JKK dan JKm ditanggung Pemerintah, untuk klaim THT biasanya cukup dari potongan gaji 3,25 % oleh sebab itu sesuai pasal 2d PP 102/2015 hasil pengembangan Dana Asabri bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan Purnawirawan
5. Asabri perlu adakan revisi PP 102/2015, terutama untuk meningkatkan meningkatkan pendapatan Purnawirawan karena, karena dalam PP 102/2015 hasil pengembangan dana Pensiun hanya untuk Pinjaman Uang Muka tanpa bunga bagi prajurit yang aktif.
Semoga pemikiran ini menjadi perhatian para penentu kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI POLRI serta para Purnawirawannya.