Rabu, 26 Januari 2022

AUDENSI ABPEDNAS DENGAN LEMHANNAS

Setelah menunggu sebulan lebih, Permohonan Audensi ABPEDNAS dengan LEMHANNAS akhirnya terlaksana pada tanggal 25 Januari 2022.  Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) dipimpin Penasehat Marsda TNI Purn H. Tumiyo SE,  diterima oleh Wakil Gubernur Lemhannas Marsdya TNI Wieko Syofyan.   
Penasehat DPP ABPEDNAS didampingi Bpk DR Taqwa Yunus (Anggota Penasehat), Bpk Deden Syamsudin (Ketum), Ibu Ella Nurlela (Bendum) dan Bpk Indra Utama (Sekjen).  Sedangkan Wagub Lemhannas didampingi Deputy Taplai, Karo Kerma Settama dan Karo Humas Settama.  Audensi diawali perkenalan DPP ABPEDNAS oleh Marsda TNI Purn H. Tumiyo SE,  dilanjutkan penjelasan  maksud dan  tujuan Audensi oleh Sekjen DPP ABPEDNAS serta penjelasan khusus tentang ABPEDNAS oleh Ketum. 
Setelah mendengar maksud dan tujuan Audensi maupun sekilas tentang ABPEDNAS, Wagub Lemhannas memperkenalkan para pendampingnya sekaligus mempersilahkan para pendampingnya untuk menjelaskan prosedur dan tatacara kerjasama. 
Deputy Taplai menjelaskan pola atau mekanisme pendidikan di Lemhannas sedangkan Karo Kerma menjelaskan pola kerjasamanya, sedangkan Karohumas menjelaskan prosedur hubungan antar lembaga.   Setelah penjelasan masing pejabat masih dilanjutkan tanya jawab dengan suasana hangat dan akrab

Audensi diakhiri salin tukan menukar cendera mata dan foto bersama.

Intinya Wagub LEMHANNAS beserta pendampingnya menyambut positif maksud tujuan Audensi dan mengharapkan tidak berhenti dalam pertemuan ini, namun minta direalisasikan.   Bahkan akan lebih gayung bersambut bila program ABPEDNAS dengan LEMHANNAS  bukan musiman namun bisa terjadwal rutin.



Jumat, 21 Januari 2022

CURRENT ISSUE

MARAKNYA PELECEHAN SEKSUAL

1. Menghadapi maraknya Pelecehan Seksual, sebetulnya sejak tahun 2012 Komnas Perempuan sudah mengusulkan adanya Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UUPKS) namun naskah akademik baru masuk ke DPR tahun 2016.

2. RUU PKS dalam pembahasan selalu ada pro kontra bahkan pada tahun 2020 dikeluarkan dari Prolegnas, padahal pada tahun 2020 data dari Komnas Perempuan tercatat ada 4.849 orang mengalami kekerasan seksual.

3. Tahun 2021 RUU PKS masuk lagi dalam Prolegnas, dan berubah menjadi RUU TPKS (Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Namun sampai akhir tahun 2021 tidak kunjung disahkan menjadi Undang Undang.

4. Awal tahun 2022, Presiden Jkw menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengawal Pembahasan RUU TPKS.

5. Tanggal 18 Januari 2022, Sidang Paripurna DPR hanya memutuskan bahwa RUU TPKS merupakan menjadi Inisiatif DPR, selanjutnya baru mau dibahas dengan Pemerintah.

6. Masih belum ada kepastian kapan DPR dan Pemerintah mau membahas RUU TPKS, karena setelah DPR memutuskan bahwa RUU TPKS merupakan inisiatif DPR, DPR menunggu Persetujuan Pemerintah. 

7.  Dalam Pengesahan Hasil Rapat Paripurna tanggal 18 Januari 2022, Ketua DPR berkomitmen akan menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik baiknya dengan Pemerintah.

Proses Pembahasan RUU PKS yang berubah menjadi RUU TPKS sudah berjalan 10 tahun, dan dilapangan tindak pidana kekerasan seksual bukan menurun, namun malah meningkat, sudah seyogyanya LVRI ikut mendorong RUU tersebut segera dinyatakan sebagai UU. (Bahan dari Siaran Pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan  dan Perlindungan Anak 22 September 2017, detikNews 10 Juni 2021,  detikNews 6 Januari 2022, Lioutan6 14 Januari 2022, Hasil Sidang Paripurna DPR tgl 18 Januari 2022)


Selasa, 18 Januari 2022

APA KELEBIHAN BP TAPERA ?

Mengikuti berita beralihnya penanganan FLPP dari PPDPP ke BP TAPERA yang dimulai TA 2022, sebagai pengamat amatiran dibidang papan mengharapkan banyak kemudahan bagi MBR untuk memiliki rumah.  Sudah semestinya program FLPP yang sudah berjalan 11 perlu ada evaluasi.   Kalau selama ini dalam Program FLPP para MBR  betulkah  merasakan kemudahan ?   Para MBR tidak dituntut menabung, Uang Muka cukup 1% , dan Bunga KPR hanya 5 % walau awalnya sekitar 7,5%.  Setelah FLPP dipindahkan ke BP TAPERA, adakah kemudahan bagi MBR ? 

Dari evaluasi akhir tahun 2021 (Kompas.com 24 Desember 2021), hasil FLPP selama 11 tahun tercatat mampu mencetak 943.583 unit dari Pagu sekitar 75,176 T.   Era SBY tercatat mampu mencetak 361.111 unit dari Pagu 16,2 T.   Di era Jkw perhatian untuk MBR memang dari segi Pagu tiap tahunnya ada peningkatan, dimana selama 6 tahun Pagu sekitar 58,926 T dan realisasi 582.472 unit.  Namun kalau melihat realisasinya Peningkatan Pagu sekitar 363% tetapi Realisasi rumah hanya meningkat 161%.  Tentunya realisasi serapan unit tidak seimbang  dengan pengingkaran Pagu juga perlu dievaluasi.

Selanjutnya melihat Program BP TAPERA atau manfaat TAPERA, terutama Manfaat Program Pembiayaan Perumahan BP Tapera Khusus PNS, terlihat menarik karena ada program sebagai berikut :
  1. Renovasi Rumah (Kredit Renovasi Rumah / KRR)
    Suku bunga mulai 5%, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 5 tahun.
  2. Kepemilikan Rumah (Kredit Pemilikan Rumah / KPR)
    Uang muka hingga 0%, suku bunga mulai 5%, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 30 tahun.
  3. Pembangunan Rumah (Kredit Pembangunan Rumah / KBR)
    Suku bunga mulai 5%, cicilan tetap sampai lunas, jangka waktu maksimal 15 tahun.
Dari semua program BP TAPERA terutama bagi PNS ada kemajuan, kalau FLPP hanya KPR, tapi  TAPERA ada KRR, KPR dan KBR.  Ini sangat wajar karena para PNS sebagai Peserta TAPERA setiap bulan dipotong gaji 3 %. Namun bagaimana bagi MBR non ASN ? Termasuk bagaimana MBR yang belum menjadi Peserta Tapera ? Masih mempunyai kesempatan ikuti Program BP TAPERA ? Sepertinya KPR untuk MBR yang belum sebagai peserta TAPERA, belum terwadahi.

Melihat ulasan berita kompas.com awal tahun 2022 dengan judul Tingginya Suku Bunga KPR Hambat Konsumen Membeli Rumah, menjadi prihatin.   Berdasarkan data hingga Agustus 2021, rata-rata suku bunga KPR dan KPA sejak Januari 2020 adalah 8,38 persen. Sementara rata-rata suku bunga BI7DRR berada di angka 3,92 persen. Dalam KPR Subsidi bunga memang dipatok hanya 5%, namun dibanding bunga KPR dilingkungan TNI, yang dikenal KPN (Kredit Perumahan Nondinas) bunga dirasakan masih tinggi, karena bunga KPN hanya 3%.  

Oleh sebab itu BP TAPERA dalam memprogramkan KPR terutama untuk MBR, perlu mempertimbangkan Bunga KPR nya.   Saat dikelola PPDPP bunga masih sekitar 5 %, melihat Bunga BI7DRR hanya 3,92%, tentunya Bunga KPR Subsidi disesuaikan.  Tentunya tidak harus seperti bunga KPN program TNI yang hanya 3%, tetapi dibawah 5 %.   

Penulis yakin dengan diturunkan Bunga KPR Subsidi setelah Program Subsidi Rumah dikelola BP TAPERA, MBR akan merasa manfaat adanya TAPERA sangat membantu.  Tentunya untuk KPR non Subsidi ada perhitungan sendiri.  Melihat Alokasi Subsidi Rumah untuk MBR ditahun 2023 sekitar 23 T dengan target 200.000 unit, merupakan peluang bagi BP TAPERA untuk mempermudah MBR untuk memiliki rumah yang layak.  Apabila pola BP TAPERA masih seperti saat dikelola PPDPP berarti tidak ada kemajuan.  Semoga dengan adanya BP TAPERA, Backlog Rumah bisa semakin mengecil. (Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/Tim Ahli LVRI)


Senin, 03 Januari 2022

KEGIATAN ANGGOTA TIM AHLI BIDANG TAHUN 2021


KEGIATAN TIM AHLI TAHUN 2021 :

1. Menyelenggarakan Webinar dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional.

2. Dalam rangka Harvetnas, sebagai Penilai Lomba Poster

3. Mengikuti Sidang EBM 33 dan GA 20 VECONAC

4. Merencanakan Program Sosialis JSN 45 dalam rangka HUT LVRI 2022,  dengan Pramuka.

5. Tim Ahli Bidang JSN 45 dan IT :

a. Memandu Sidang Pleno secara Virtual setiap hari Selasa 
b. Memandu Peringatan HUT LVRI secara Virtual
c. Memandu HUT PPM 
d.  Memandu Pelatihan Sosialisator secara Virtual untuk DPD LVRI Medan
e. Memandu Musda secara Virtual untuk DPD lVRI  Jambi, Riau, DKI, Sumsel, Kalbar dan Kalsel.
f.  Memandu Webinar dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional.
g. Mengikuti Audensi secara Virtual dengan ASABRI 
h. Memandu Peringatan Harvetnas secara Virtual  
i. Memandu Sidang secara Virtual EMB 33 dan GA 20 VECONAC 

6. Sekretaris Tim Ahli (Pak Azis)

7. Tim Ahli Bidang (Pak Silalahi) 

8. Tim Ahli Bidang (Pak Mun'im)