1. Menghadapi maraknya Pelecehan Seksual, sebetulnya sejak tahun 2012 Komnas Perempuan sudah mengusulkan adanya Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UUPKS) namun naskah akademik baru masuk ke DPR tahun 2016.
2. RUU PKS dalam pembahasan selalu ada pro kontra bahkan pada tahun 2020 dikeluarkan dari Prolegnas, padahal pada tahun 2020 data dari Komnas Perempuan tercatat ada 4.849 orang mengalami kekerasan seksual.
3. Tahun 2021 RUU PKS masuk lagi dalam Prolegnas, dan berubah menjadi RUU TPKS (Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Namun sampai akhir tahun 2021 tidak kunjung disahkan menjadi Undang Undang.
4. Awal tahun 2022, Presiden Jkw menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengawal Pembahasan RUU TPKS.
5. Tanggal 18 Januari 2022, Sidang Paripurna DPR hanya memutuskan bahwa RUU TPKS merupakan menjadi Inisiatif DPR, selanjutnya baru mau dibahas dengan Pemerintah.
6. Masih belum ada kepastian kapan DPR dan Pemerintah mau membahas RUU TPKS, karena setelah DPR memutuskan bahwa RUU TPKS merupakan inisiatif DPR, DPR menunggu Persetujuan Pemerintah.
7. Dalam Pengesahan Hasil Rapat Paripurna tanggal 18 Januari 2022, Ketua DPR berkomitmen akan menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik baiknya dengan Pemerintah.
Proses Pembahasan RUU PKS yang berubah menjadi RUU TPKS sudah berjalan 10 tahun, dan dilapangan tindak pidana kekerasan seksual bukan menurun, namun malah meningkat, sudah seyogyanya LVRI ikut mendorong RUU tersebut segera dinyatakan sebagai UU. (Bahan dari Siaran Pers Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 22 September 2017, detikNews 10 Juni 2021, detikNews 6 Januari 2022, Lioutan6 14 Januari 2022, Hasil Sidang Paripurna DPR tgl 18 Januari 2022)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar