Sabtu, 27 November 2021

KAJIAN KEBERADAAN INKOVERI

Pendahuluan 

1. Apabila sejenak kita buka buku Sejarah LVRI, ternyata  Badan Pendukung LVRI itu awalnya ada 4 yaitu YKDP, YGVRI, DEVI dan INKOVERI.   Namun sejak kepemimpinan Alm Bapak Rais Abin, dalam selayang pandang LVRI terbitan 2010 keempat Badan Pendukung LVRI tersebut yang masih tercatat  keberadaannya adalah YKDP, YGVRI dan INKOVERI. Selanjutnya  yang masih aktif  ikuti kegiatan di DPP LVRI tinggal 2 yaitu YKDP dan YGVRI.  Hal ini terlihat setiap Rapat Pleno DPP LVRI yang diselenggarakan setiap hari Selasa, yang hadir  hanya Ketua YGVRI dan Ketua YKDP.  Mengingat tupoksi Badan Pendukung LVRI untuk meningkatkan Kesejahteraan Anggota Veteran, terutama untuk  INKOVERI keberadaannya perlu ditelusuri  kembali.

2. Maksud Kajian ini adalah untuk menelusuri dan meluruskan keberadaan INKOVERI  guna mencegah hilangnya Aset LVRI terlutama Aset INKOVERI,  lingkup bahasan sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Dasar Hukum Pendirian Koperasi
c. Sejarah Inkoveri
d. Keberadaan Inkoveri Saat Ini
e. Menata Inkoveri Kedepan 
f. Kesimpulan dan Saran 
g. Penutup

Dasar Hukum Pendirian Koperasi

3. Dasar hukum pendirian koperasi tentunya tidak lepas dari Undang Undang.   Ternyata sampai dengan saat ini, perjalanan Undang Undang Koperasi mengalami perubahan atau revisi sekitar 6 kali dengan perkembangan sebagai berikut :

a. UU no 79/1958 tentang Perkumpulan Koperasi
b. UU no 14/1965 tentang Perkoperasian
c. UU no 12/1967 tentang Pokok pokok Perkoperasian 
d. UU no 25/1992 tentang Perkoperasian
e. UU no 17/2012 tentang  Perkoperasian
f. UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja

4. Dalam UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja yg mengatur tentang koperasi ada dalam pasal 86, dan telah terbit PP nya yaitu PP no 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Dalam PP ini yang khususnya masalah Koperasi ada beberapa revisi diantaranya :
a. Untuk Koperasi Primer minimum anggota 9 orang, dalam UU sebelumnya 20 orang.
b. Untuk Koperasi Sekunder anggotanya minimum 3 koperasi.
c. Dalam RAT bisa dengan secara daring atau luring.
d. Laporan bisa dilakukan dengan sistem elektronik.
d. Dibolehkan dengan pola syariah.

Sejarah Inkoveri

5. INKOVRI kepanjangan dari Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia, didirikan pada tanggal 30 Juli 1970, awalnya hanya terdiri 5 Puskoveri yaitu :

a. Puskoveri Sulawesi Selatan
b. Puskoveri Klaten
c. Puskoveri Tjiamis
d. Puskoveri Madjalengka
e. Puskoveri Surabaya

6. Dalam buku Sejarah yang terbit Januari 2021, tercatat ada 21 Inkoveri yaitu :

a. Puskoveri Jawa Barat
b. Puskoveri DKI Jakarta
c. Puskoveri Yogyakarta
d. Puskoveri Jawa Tengah
e. Puskoveri Jawa Timur
f. Puskoveri Lampung
g. Puskoveri Sumatra Barat
h. Puskoveri Sumatra Selatan
i. Puskoveri Bengkulu
j. Puskoveri Jambi
k. Puskoveri DI Aceh
l. Puskoveri Riau
m. Puskoveri Sumatra Utara
n. Puskoveri Bali
o. Puskoveri Kalimantan Barat
p. Puskoveri Kalimantan Timur
q. Puskoveri Kalimantan Selatan
r. Puskoveri Sulawesi Utara
s. Puskoveri Sulawesi Tenggara 
t. Puskoveri Sulawesi Tengah
u. Puskoveri Sulawesi Selatan 

7. Akta Pendirian Inkoveri didaftar di Direktorat Jendral Koperasi,  dengan Nomor 8252 tanggal 23 September 1970.  Selanjutnya mendapat Surat Keputusan Direktorat Jendral Koperasi Nomor : 06/DIRJEN/KOP/V/1980.  Anggaran Dasar INKOVRI dalam Buku Sejarah LVRI masih berdasarkan Rapat Anggota Khusus tanggal 16 Juli 1979 tercatat di Direktorat Jendral Koperasi dengan Nomor 8252A.

8. Aset Inkoveri dalam Buku Sejarah LVRI disebutkan pernah dibantu Presiden Soeharto sebesar Rp 130 juta, yang saat penyerahan didampingi Ketua Bidang Ekuin LVRI Bapak Budihardjo.  Pada tahun 1989 saat Manhankam/Pangab Jendral Beny Murdani mendirikan Bank Yudha Bhakti,  Inkoveri mendapatkan Saham.  Dalam data tahun 2004 Saham Inkoveri di Bank Yudha Bhakti tercatat 4.996 lembar @1 juta atau sekitar Rp 4.996.000.000,- atau sekitar 6,46 %.   

Keberadaan Inkoveri Saat Ini

9. Inkoveri saat ini antara ada dan tiada.   Dikatakan ada karena sampai saat ini Ketum Inkoveri masih dijabat oleh Mayjen TNI (Purn) H. Rianzi Julidar, SH, Msc sejak 2012 - sekarang.  Kantor Inkoveri tercatat di Wisma Karya Dharma Jl Matraman raya No 104.  Dibilang tiada karena sampai saat ini tidak terlihat kegiatannya dan tidak pernah ikuti kegiatan rutin di DPP LVRI.  Dalam rapat pleno setiap hari Selasa, Badan Pendukung LVRI yang hadir hanya Ketua YKD dan Ketua YGVRI. 

10. Dalam kurun waktu 9 tahun  kepengurusan Ketum Inkoveri Periode 2012 sampai saat ini, baru ada Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Inkoveri Tahun Buku  2018 dengan aset tercatat sebesar Rp12.203.556.14412 dengan rincian :
a. Aktiva lancar Rp3.717.503.240,12
b. Penyertaan Rp8.486.005.504,00
c. Aktiva Tetap Rp47.000,00

11. Dalam Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Inkoveri Tahun Buku  2018 dilaporkan ada beberapa Puskoveri yang tidak aktif diantaranya :

a. Puskoveri Jambi
b. Puskoveri Bengkulu
c. Puskoveri Kalimantan Barat
d. Puskoveri Sulawesi Tengah
e. Puskoveri Sulawesi Selatan 

11. Masih ada beberapa DPD LVRI yang belum tercatat sebagai Anggota Inkoveri diantaranya 

a. DPD LVRI Banten
b. DPD LVRI Sumatra Barat
c. DPD LVRI Kepulauan Riau
d.DPD LVRI Kalimantan Tengah
e. DPD LVRI Gorontalo
f. DPD LVRI Nusa Tenggara Barat
g. DPD LVRI Nusa Tenggara Timur 
h. DPD LVRI Maluku dan
i. DPD LVRI Provinsi Papua dan Papua Barat 

12.  Ada pemberitahuan tentang RAT 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022, adapun surat- surat tersebut sebagai berikut :

a. Surat No : 28/INKOV/ II.2/ 9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Jambi
b. Surat No : 29/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Bengkulu
c. Surat No : 30/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Riau
d. Surat No : 31/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Aceh
e. Surat No : 32/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Kalbar
f. Surat No : 33/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sulteng
g. Surat No : 34/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sulsel
h. Surat No : 35/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sumsel
i. Surat No : 36/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sumut

Menata Inkoveri Kedepan

11. Dalam struktur organisasi LVRI, Inkoveri tercatat sebagai Badan Pendukung dan Pembinaannya dibawah langsung Ketum DPP LVRI.   Sesuai UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja, Koperasi diatur dalam pasal 86, Inkoveri AD/ART Inkoveri perlu disesuaikan.  Dalam UU,  Organ Koperasi terdiri dari RAT, Pengawas dan Pengurus, namun mengingat INKOVERI ini milik LVRI,  Ketua Umum DPP LVRI adalah sebagai Pembina, dalam menyusun AD/ART Inkoveri perlu ditonjolkan perannya.

12. Selain Inkoveri menyusun kembali AD/ART sesuai UU terbaru, struktur organisasinya harus jelas.  Untuk Pembina oleh Ketum DPP LVRI ex Officio namun bisa menunjuk salah satu Pejabat DPP LVRI sebagai Pembina Harian.  Dalam menentukan Pengurus dalam UU harus melalui RAT, mengingat Inkoveri ini milik LVRI, Ketum DPP LVRI sebagai Pembina, Ketum DPP LVRI  bisa menentukan Ketua Pengurus Inkoveri dan disyahkan dalam RAT.

13. Kedepan bukan hanya Inkoveri yang dibenahi namun Puskoveri maupun Primkoveri perlu dibenahi dengan menyesuaikan AD/ART dengan UU no 11/2020.   

14. Dalam UU no 15/2012 tentang LVRI dan Kepres no 18/2018 tentang AD/ART LVRI, disebutkan untuk kegiatan LVRI didukung APBN dan APBD, dalam Konggres yang akan datang perlu diajukan Anggaran ke Pemerintah termasuk Anggaran untuk Penyegaran Primkoveri, Puskoveri dan Inkoveri.

Kesimpulan dan Saran

15. Dari kajian atau uraian tentang Inkoveri dapat disimpulkan :

a. Keberadaan  INKOVERI, sebagai Badan Pendukung LVRI  tidak terpantau baik, terlihat setiap rapat pleno DPP LVRI Pejabat Inkoveri tidak ada yang mengikuti.

b.  Aset Inkoveri berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2018 masih cukup besar tercatat sekitar 12,2 M dan  saham  di Bank Yudha Bhakti  yang sekarang menjadi Bank Neo tercatat ada sekitar 40.892.000 lembar

c. Anggota Inkoveri yang tercatat ada 21 Puskoveri, namun  ada sekitar 6 Puskoveri yang tidak aktif.

16. Untuk menata Inkoveri kedepan disarankan :

a. Mendata kembali administrasi maupun  aset yang dimiliki INKOVERI  untuk menghindari terjadinya penyusutan atau hilangnya  aset. 

b. Memanggil Ketum INKOVERI untuk menjelaskan duduk perkara saat  ditunjuk sebagai Pengurus tahun 2012.

c. Meminta Pertanggungan Jawab Kepengurusan INKOVERI  terutama periode 2012 sampai saat ini.

Penutup

17. Demikian Kajian tentang INKOVERI  untuk menjadikan masukan dan pertimbangan guna  mengambil langkah  kebijakan  selanjutnya .

(Penyusun Marsda TNI Purn Tumiyo Anggota Tim Ahli DPP LVRI)








Jumat, 26 November 2021

APA LANGKAH PELAKU PERUMAHAN DENGAN ADANYA PUTUSAN MK TENTANG UU NO 11 TAHUN 2020 ?

Pada Kamis 25 November 2021 Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptakerja). Uji Formil UU Ciptakerja adalah FSPPB (Feserasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) dalam perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020.   Dalam amar putusannya, MK telah mengabulkan Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja yang pada pokoknya menyatakan  bertentangan dengan UUD 1945, namun masih  diberi ruang selama dua tahun untuk memperbaiki.

Sebagai pengamat amatiran dibidang Perumahan, penulis belum melihat pasal pasal mana yang harus diperbaiki dalam UU no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja tersebut.  Dalam UU Ciptakerja terutama dalam pasal 50 dan 51 jelas merupakan revisi UU no 1 tahun 2011 tentang PMP serta UU no 20 tahun 2011 tentang Rusun.  Tentunya dalam hal ini Kemenpupr tidak akan tinggal diam untuk membenahi pasal 50 dan 51 tersebut.  Apalagi dalam dengan adanya UU Ciptakerja sudah terbit PP 12 tahun 2021 merevisi PP 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaran Perumahan dan Kawasan Permukiman.   Selain sudah terbit PP no 12 tahun 2021 juga terbit  PP 13 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Rumah Susun dan yang baru terbit setelah diundangkan pada tahun 2011.

Sejenak melihat pasal 50 UU Ciptakerja sebagai revisi UU no 1 tahun 2011 tentang PKP  ada sekitar sekitar 17 pasal, tidak ada yang dihapus.  Sedangkan  untuk Pasal 51 sebagai revisi UU no 20 tahun 2021 tentang Rusun, ada sekitar sekitar 18 pasal yang direvisi dan ada 6 pasal yang dihapus.  Selanjutnya dalam PP 12 tahun 2021 tentang revisi PP no 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan ada langkah kemajuan yang positif dimana dalam PP no 14 tahun 2016 masalah Hunian Berimbang belum tersurat rinciannya namun dalam PP 12 tahun 2021 dijelaskan secara rinci tentang rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah.

Dalam menindaklanjuti UU Ciptakerja, Kemenpupr selaku regulator dibidang Perumahan tergolong cepat dalam menindaklanjutinya.  Dari sekitar 49 PP yang terbit sebagai turunan UU Cipta kerja dua diantaranya inisiasi dari Kemenpupr yaitu PP 12 dan PP 13 tahun 2021.  Mengingat dalam amar putusan MK memperi kesempatan dua tahun untuk memperbaiki UU Ciptakerja, tentunya para pelaku bidang Perumahan tidak boleh tinggal diam untuk mengevaluasinya terutama di pasal 50 dan 51.  Walaupun merevisi UU Ciptakerja ini ranah DPR, DPD dan Pemerintah, pelaku Perumahan tidak boleh tinggal diam, melalui Asosiasi Pengembang terutama REI, Apersi maupun Asosiasi lainnya bisa berikan masukan. Semoga aturan perundangan masalah perumahan akan membuat atasi Backlog Rumah lebih efektif. (Disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo/mantan Ketua YKPP/mantan Dewas Perumnas/Tim Ahli DPP LVRI)