Pendahuluan
2. Maksud Kajian ini adalah untuk menelusuri dan meluruskan keberadaan INKOVERI guna mencegah hilangnya Aset LVRI terlutama Aset INKOVERI, lingkup bahasan sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Dasar Hukum Pendirian Koperasi
c. Sejarah Inkoveri
d. Keberadaan Inkoveri Saat Ini
e. Menata Inkoveri Kedepan
f. Kesimpulan dan Saran
g. Penutup
Dasar Hukum Pendirian Koperasi
3. Dasar hukum pendirian koperasi tentunya tidak lepas dari Undang Undang. Ternyata sampai dengan saat ini, perjalanan Undang Undang Koperasi mengalami perubahan atau revisi sekitar 6 kali dengan perkembangan sebagai berikut :
a. UU no 79/1958 tentang Perkumpulan Koperasi
b. UU no 14/1965 tentang Perkoperasian
c. UU no 12/1967 tentang Pokok pokok Perkoperasian
d. UU no 25/1992 tentang Perkoperasian
e. UU no 17/2012 tentang Perkoperasian
f. UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja
4. Dalam UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja yg mengatur tentang koperasi ada dalam pasal 86, dan telah terbit PP nya yaitu PP no 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dalam PP ini yang khususnya masalah Koperasi ada beberapa revisi diantaranya :
a. Untuk Koperasi Primer minimum anggota 9 orang, dalam UU sebelumnya 20 orang.
b. Untuk Koperasi Sekunder anggotanya minimum 3 koperasi.
c. Dalam RAT bisa dengan secara daring atau luring.
d. Laporan bisa dilakukan dengan sistem elektronik.
d. Dibolehkan dengan pola syariah.
Sejarah Inkoveri
5. INKOVRI kepanjangan dari Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia, didirikan pada tanggal 30 Juli 1970, awalnya hanya terdiri 5 Puskoveri yaitu :
a. Puskoveri Sulawesi Selatan
b. Puskoveri Klaten
c. Puskoveri Tjiamis
d. Puskoveri Madjalengka
e. Puskoveri Surabaya
6. Dalam buku Sejarah yang terbit Januari 2021, tercatat ada 21 Inkoveri yaitu :
a. Puskoveri Jawa Barat
b. Puskoveri DKI Jakarta
c. Puskoveri Yogyakarta
d. Puskoveri Jawa Tengah
e. Puskoveri Jawa Timur
f. Puskoveri Lampung
g. Puskoveri Sumatra Barat
h. Puskoveri Sumatra Selatan
i. Puskoveri Bengkulu
j. Puskoveri Jambi
k. Puskoveri DI Aceh
l. Puskoveri Riau
m. Puskoveri Sumatra Utara
n. Puskoveri Bali
o. Puskoveri Kalimantan Barat
p. Puskoveri Kalimantan Timur
q. Puskoveri Kalimantan Selatan
r. Puskoveri Sulawesi Utara
s. Puskoveri Sulawesi Tenggara
t. Puskoveri Sulawesi Tengah
u. Puskoveri Sulawesi Selatan
7. Akta Pendirian Inkoveri didaftar di Direktorat Jendral Koperasi, dengan Nomor 8252 tanggal 23 September 1970. Selanjutnya mendapat Surat Keputusan Direktorat Jendral Koperasi Nomor : 06/DIRJEN/KOP/V/1980. Anggaran Dasar INKOVRI dalam Buku Sejarah LVRI masih berdasarkan Rapat Anggota Khusus tanggal 16 Juli 1979 tercatat di Direktorat Jendral Koperasi dengan Nomor 8252A.
8. Aset Inkoveri dalam Buku Sejarah LVRI disebutkan pernah dibantu Presiden Soeharto sebesar Rp 130 juta, yang saat penyerahan didampingi Ketua Bidang Ekuin LVRI Bapak Budihardjo. Pada tahun 1989 saat Manhankam/Pangab Jendral Beny Murdani mendirikan Bank Yudha Bhakti, Inkoveri mendapatkan Saham. Dalam data tahun 2004 Saham Inkoveri di Bank Yudha Bhakti tercatat 4.996 lembar @1 juta atau sekitar Rp 4.996.000.000,- atau sekitar 6,46 %.
Keberadaan Inkoveri Saat Ini
9. Inkoveri saat ini antara ada dan tiada. Dikatakan ada karena sampai saat ini Ketum Inkoveri masih dijabat oleh Mayjen TNI (Purn) H. Rianzi Julidar, SH, Msc sejak 2012 - sekarang. Kantor Inkoveri tercatat di Wisma Karya Dharma Jl Matraman raya No 104. Dibilang tiada karena sampai saat ini tidak terlihat kegiatannya dan tidak pernah ikuti kegiatan rutin di DPP LVRI. Dalam rapat pleno setiap hari Selasa, Badan Pendukung LVRI yang hadir hanya Ketua YKD dan Ketua YGVRI.
10. Dalam kurun waktu 9 tahun kepengurusan Ketum Inkoveri Periode 2012 sampai saat ini, baru ada Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Inkoveri Tahun Buku 2018 dengan aset tercatat sebesar Rp12.203.556.14412 dengan rincian :
a. Aktiva lancar Rp3.717.503.240,12
b. Penyertaan Rp8.486.005.504,00
c. Aktiva Tetap Rp47.000,00
11. Dalam Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Inkoveri Tahun Buku 2018 dilaporkan ada beberapa Puskoveri yang tidak aktif diantaranya :
a. Puskoveri Jambi
b. Puskoveri Bengkulu
c. Puskoveri Kalimantan Barat
d. Puskoveri Sulawesi Tengah
e. Puskoveri Sulawesi Selatan
11. Masih ada beberapa DPD LVRI yang belum tercatat sebagai Anggota Inkoveri diantaranya
a. DPD LVRI Banten
b. DPD LVRI Sumatra Barat
c. DPD LVRI Kepulauan Riau
d.DPD LVRI Kalimantan Tengah
e. DPD LVRI Gorontalo
f. DPD LVRI Nusa Tenggara Barat
g. DPD LVRI Nusa Tenggara Timur
h. DPD LVRI Maluku dan
i. DPD LVRI Provinsi Papua dan Papua Barat
12. Ada pemberitahuan tentang RAT 2019 yang akan diselenggarakan pada tahun 2022, adapun surat- surat tersebut sebagai berikut :
a. Surat No : 28/INKOV/ II.2/ 9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Jambi
b. Surat No : 29/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Bengkulu
c. Surat No : 30/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Riau
d. Surat No : 31/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Aceh
e. Surat No : 32/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Kalbar
f. Surat No : 33/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sulteng
g. Surat No : 34/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sulsel
h. Surat No : 35/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sumsel
i. Surat No : 36/INKOV/ II.2/9-2021 tanggal 7 September 2021 untuk Mada LVRI Sumut
Menata Inkoveri Kedepan
11. Dalam struktur organisasi LVRI, Inkoveri tercatat sebagai Badan Pendukung dan Pembinaannya dibawah langsung Ketum DPP LVRI. Sesuai UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja, Koperasi diatur dalam pasal 86, Inkoveri AD/ART Inkoveri perlu disesuaikan. Dalam UU, Organ Koperasi terdiri dari RAT, Pengawas dan Pengurus, namun mengingat INKOVERI ini milik LVRI, Ketua Umum DPP LVRI adalah sebagai Pembina, dalam menyusun AD/ART Inkoveri perlu ditonjolkan perannya.
12. Selain Inkoveri menyusun kembali AD/ART sesuai UU terbaru, struktur organisasinya harus jelas. Untuk Pembina oleh Ketum DPP LVRI ex Officio namun bisa menunjuk salah satu Pejabat DPP LVRI sebagai Pembina Harian. Dalam menentukan Pengurus dalam UU harus melalui RAT, mengingat Inkoveri ini milik LVRI, Ketum DPP LVRI sebagai Pembina, Ketum DPP LVRI bisa menentukan Ketua Pengurus Inkoveri dan disyahkan dalam RAT.
13. Kedepan bukan hanya Inkoveri yang dibenahi namun Puskoveri maupun Primkoveri perlu dibenahi dengan menyesuaikan AD/ART dengan UU no 11/2020.
14. Dalam UU no 15/2012 tentang LVRI dan Kepres no 18/2018 tentang AD/ART LVRI, disebutkan untuk kegiatan LVRI didukung APBN dan APBD, dalam Konggres yang akan datang perlu diajukan Anggaran ke Pemerintah termasuk Anggaran untuk Penyegaran Primkoveri, Puskoveri dan Inkoveri.
Kesimpulan dan Saran
15. Dari kajian atau uraian tentang Inkoveri dapat disimpulkan :
a. Keberadaan INKOVERI, sebagai Badan Pendukung LVRI tidak terpantau baik, terlihat setiap rapat pleno DPP LVRI Pejabat Inkoveri tidak ada yang mengikuti.
b. Aset Inkoveri berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2018 masih cukup besar tercatat sekitar 12,2 M dan saham di Bank Yudha Bhakti yang sekarang menjadi Bank Neo tercatat ada sekitar 40.892.000 lembar
c. Anggota Inkoveri yang tercatat ada 21 Puskoveri, namun ada sekitar 6 Puskoveri yang tidak aktif.
16. Untuk menata Inkoveri kedepan disarankan :
a. Mendata kembali administrasi maupun aset yang dimiliki INKOVERI untuk menghindari terjadinya penyusutan atau hilangnya aset.
b. Memanggil Ketum INKOVERI untuk menjelaskan duduk perkara saat ditunjuk sebagai Pengurus tahun 2012.
c. Meminta Pertanggungan Jawab Kepengurusan INKOVERI terutama periode 2012 sampai saat ini.
Penutup
17. Demikian Kajian tentang INKOVERI untuk menjadikan masukan dan pertimbangan guna mengambil langkah kebijakan selanjutnya .
(Penyusun Marsda TNI Purn Tumiyo Anggota Tim Ahli DPP LVRI)