Rabu, 28 Juli 2021

SIKAP DPP LVRI THD WACANA PERUBAHAN UU NO 15 TAHUN 2012 TTG VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Sebagai salah satu Pengurus DPP LVRI, ijin ikut sampaikan sedikit penjelasan ttg sikap Pengurus DPP LVRI thd Wacana Perubahan UU no 15/2012 tertanggal 21 Juli 2021.   Kalau melihat sejarah UU Veteran saat ini sdh ada 4 x Perubahan atau revis:

1. UU no 75/1957
2. UU no 15/1965
3. UU no 7/1967
4. UU no 15/2012

Dari keempat UU tsb difinisi Veteran adalah intinya Warga Negara yg berperang melawan Negara Asing.  Adapun jenis Veteran ada 4 :

1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sd 27 Desember 1949

2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meliputi :
a. Veteran Pembela Trikora 19 Desember 1961 sd 1 Mei 1963
b. Veteran Pembela Dwikora 3 Mei 1964 sd 11 Agustus 66
c. Veteran Pembela Seroja 21 Mei  1975 sd 17 Juli 1976.
d. Veteran Pembela Lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

3. Veteran Perdamaian Republik Indonesia

4. Veteran Anumerta Republik Indonesia 

Catatan :
Veteran Pembela Seroja dibatasi sd tgl 17 Juli 1976, Krn stlh itu Tim Tim menjadi Wilayah NKRI, ,, memang yg bertugas di Tim Tim stlh 17 Juli 1976 masih bertempur tapi statusnya bukan melawan koloni Portugis, tapi sdh melawan warga negara sendiri ,, itu bunyi UU .

DPP LVRI mempunyai sikap kalau Pejuang Tim Tim menginginkan sbg Veteran, tidak perlu Merevisi UU cukup siapkan Konsep Keputusan Presiden karena dlm UU no 15/2012 pasal 4 berbunyi :  Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas :
a. Veteran Pembela Trikora
b. Veteran Pembela Dwikora
c. Veteran Pembela Seroja; dan 
d. Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dari DPP LVRI mengambil sikap tidak perlu revisi UU tapi cukup dg Kepres Krn dalam UU no 15/2012 sudah diwadahi ,, Maaf ini sekedar refreshing mengenai Veteran ,, Mudah2an tulisan ini bisa menambah pemahaman ttg Veteran ,, 🙏

Selasa, 27 Juli 2021

MEMPERINGATI HARVETNAS DALAM SUASANA PPKM DARURAT

PPKM Darurat diberlakukan  oleh Pemerintah dari tanggal 3 sd 20 Juli 2021.  Ternyata masih diperpanjang sd tanggal 2 Agustus 2021. Dalam PPKM Darurat ada 16 ketentuan yang tidak boleh dilanggar dimana ketentuan pertama, kantor harus full WFH.  Ketentuan inilah yang mempengaruhi persiapan dalam memperingati Hari Veteran Nasional yang jatuh pada setiap  tanggal 10 Agustus.

Melihat situasi dan kondisi saat ini, untuk memperingati Hari Veteran Nasional sudah tidak memungkinkan diselenggarakan dengan secara langsung atau tatap muka.   Tahun lalu dalam peringatan Hari Veteran Nasional 10 Agustus 2020, masih diselenggarakan Simposium perpaduan Langsung dan Virtual, serta masih ada ziarah ke TMPNU Kalibata.  Walau dalam situasi Pandemi Covid 19,  ada waktu persiapan yang cukup longgar.   Surat Keputusan Pembentukan Pantia keluar dua bulan sebelum acara.  

Tahun 2021 kali ini, pandemi covid 19, belum menunjukkan tanda tanda menurun tetapi malah  meningkat tajam saat  dikeluarkanlah PPKM Darurat.   Kantor tutup total,  semua  kegiatan dilakukan dengan WFH , sehingga persiapan untuk acara peringatan juga tidak bisa dilakukan secara optimal.  Tahun  ini salah satu cara yang  masih bisa kita lakukan adalah peringatan secara Virtual.

Upacara Peringatan Hari Veteran Nasional tahun ini, dengan secara  Virtual, justru  bisa diikuti oleh seluruh DPD LVRI maupun  seluruh DPC LVRI.  Bahkan apabila perlu  seluruh DPR LVRI bisa dikut sertakan,  kebetulan peralatan yang ada di DPP LVRI bisa melayani.   Semua peserta bisa mengikuti kegiatan peringatan Hari Veteran Nasional dari rumah masing masing, namun harus pakaian resmi.

Untuk kegiatan Peringatan secara Virtual, DPP LVRI mempunyai pengalaman yang cukup.   Beberapa kali adakan webinar, simposium, pelatihan, musda maupun silahturahmi secara virtual.   Tanggal 22 Juli 2021 ada acara Silahturahmi antara Organ YGV dengan keluarga alm Bpk Danendra.   Acara virtual berjalan lancar walau dari rumah masing masing.  Bahkan pembawa acara juga dari rumahnya.  

Dengan sisa waktu tinggal 12 hari lagi, mau tidak mau peringatan Harvetnas dipastikan tidak bisa  dengan tatap muka.    Acara peringatan secara virtual selain bisa meningkatkan motivasi seluruh anggota Veteran juga bisa digunakan untuk wadah silahturahmi.  Semoga  peringatan secara virtual tidak mengurangi hikmah maupun tujuan acara.  Apabila acara Harvetnas tahun ini akan diselenggarakan secara virtual, urutan upacara bisa segera disusun, dan masing masing Pejabat Upacara maupun Peserta Upacara cukup dirumah masing masing.   Supaya jalannya acara tertib rapi dan lancar, perlu gladi bagi pelaku penyelenggaraan acara.   

Tulisan ini  sekedar  pemikiran disaat PPKM Darurat yang diperpanjang sampai dengan 2 Agustus 2021.(disunting Marsda TNI Purn Tumiyo S.E)

Minggu, 25 Juli 2021

PPDPP KEMBALI MENGUKIR PRESTASI

Tahun 2020 ditengah Pandemi Covid 19, penulis pernah mengulas prestasi PPDPP dengan judul Dikala Pandemi Corona Kinerja PPDPP Luar Biasa.  
Dalam ulasan saat itu bagaimana tidak luar biasa PPDPP dalam bulan September, penyerapan program mencapai 84, 8 % padahal dalam bulan yang sama di tahun sebelumnya hanya mampu menyerap sekitar 70 %.   Apalagi dibanding instansi lain baru bisa mampu menyerap dibawah 50 %.

Mengikuti Laporan Semester I Tahun 2021 (berita Antara 30 Juni 2021),  PPDPP kembali menunjukkan prestasi yang perlu diacungi jempol.  Masih dalam suasana Pandemi Covid 19, mampu  menyerap programnya baik dari penyerapan Anggaran maupun unit melampaui target.   Dari pagu anggaran terserap 9,39 T dari 16,6 T atau 56 %.   Sedangkan serapan fisik mampu merealisasikan 86.331 unit dari target 157.500 unit atau 54,8 %.  Penyerapan ini jauh diatas APBN, dimana dari Anggaran Pendapatan baru mampu menyerap 41,6 %, Anggaran Belanja baru terealisasi 34,1 %.

PPDPP selama dua tahun ini disaat ada Pandemi Covid 19, kinerjanya sangat moncer perlu kiranya ditiru oleh instansi lainnya.   Apa kiat kiatnya, pengalaman ini juga perlu disebarkan ke instansi terkait.   Tentunya PPDPP membuat laporan sesuai apa yang terjadi di lapangan.    Kenapa justru disaat pertumbuhan ekonomi merosot, prestasi PPDPP yang notabene untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) justru meningkat ? Tentunya PPDPP yang mampu menjelaskan.

Berbeda dengan BP Tapera yang mulai operasi baru di tahun 2021, ibarat bayi baru mulai merangkak.   Dari target 51.000 unit di tahun 2021, Mei 2021 baru terealisasi 233 unit .   Hal ini bisa dimaklumi karena BP Tapera baru diawal tahun 2021, sedangkan PPDPP sudah di tahun yang ke 11.
Melihat penyerapan Semester I baru mencapai 233 unit dari target 11.000 unit, sepertinya berat BP Tapera untuk mencapai target 51.000 unit di Tahun 2021.   

Dengan skema KPR Tapera yang dibagi 3 Golongan, akan menarik konsumen untuk meliriknya, dimana polanya sebagai berikut :

1. Penghasilan dibawah 4 juta perbulan suku bunga KPR  5 % fixed rate tenor sampai 30 tahun.
2. Penghasilan 4 sd 6 juta perbulan, bunga KPR 6 %, tenor 20 tahun.
3. Penghasilan 6 sd 8 juta perbulan, bunga KPR 7 %, tenor 20 tahun.

Dengan diundangkan UU no 4/2016 tentang Tapera, diharapkan kedepan masalah kebutuhan rumah untuk MBR akan ditangani sepenuhnya oleh BP Tapera.   Semoga pernyataan Menteri PUPR, yang disampaikan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, akhir Juni 2021 bahwa akhir tahun akan mengintegrasikan FLPP ke BP Tapera akan terwujud.  Dan target mulai 2024 masalah penanganan rumah hanya BP Tapera terpenuhi. (disunting Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Mantan Dewas Perum Perumnas/Deklarator HUD institute)

Sabtu, 24 Juli 2021

WAYANG MODERN


Salus Populi Suprema Lex

Sejumlah  burung prenjak 
mengoceh nyaring di pohon 
belimbing di halaman 
pertapaan Ratawu di Sapta 
Arga. Cantrik tanggap terhadap 
pesan alam itu. Ia lalu cekat-ceket
(mempercepat) mengerjakan tugas 
hariannya bersih-bersih pendapa. 
Tuan rumah, Begawan Abiyasa, 
keluar dari ruang sanggar 
pamujan. Dihampirinya cantrik 
yang tampak terburu-buru bekerja. 
“Tumben cantrik, kamu pagi ini 
tampak tergesa-gesa?” sapanya 
lembut.
Cantrik membungkukkan badan 
sambil menangkupkan kedua 
telapak tangan di depan dadanya. 
“Akan ada tamu, sang Begawan.” 
“Kok tahu?”
“Ada burung prenjak nggancer
(mengoceh terus),” jawabnya 
seraya tersenyum.
Tidak ada korelasi logis antara 
prenjak berkicau dan tamu. 
Namun, sejak dulu kala para 
leluhur meyakini karena kerap 
menjadi kenyataan apabila ada 
burung mungil berbulu dominan 
abu-abu itu bernyanyi di sekitar 
rumah pertanda akan ada tamu.
“Nyuwun sewu (maaf), Begawan. 
Boleh saya bertanya?” kata cantrik.
“Silakan, ada apa?”
“Prenjak berkicau tanda akan 
ada tamu, itu gugon tuhon atau 
bukan?” 
Abiyasa mengatakan antara 
burung dan tamu itu tidak ada 
hubungannya sama sekali, hanya 
kebetulan. Adapun 
gugon tuhon itu 
semacam 
piwulang (ajaran) yang 
berupa peringatan (larangan) yang 
tidak nalar, tapi diikuti masyarakat.
Belum selesai sang Begawan 
menjelaskan, mendadak datanglah 
cucu buyut dari Kesatriyan 
Plangkawati Raden Abimanyu. 
Turut serta pamomongnya, Semar 
Badranaya beserta ketiga anaknya, 
Gareng, Petruk, dan Bagong.
Abiyasa segera mempersilakan 
cucunya dan Panakawan masuk 
ke ruang pendapa. Abimanyu 
menghaturkan sembah sungkem 
kepada eyangnya. Sementara 
itu, Semar dan anak-anaknya 
menyampaikan salam takzim 
kepada tuan rumah.
Cantrik pun mengucapkan 
selamat datang kepada semua 
tamu. Mereka kemudian saling 
bertukar kabar tentang kesehatan 
dan keluarga masing-masing. 
Cantrik lalu mohon pamit ke dapur 
mempersiapkan minuman dan 
nyamikan.
Setelah berbasa-basi, Abiyasa 
bertanya kepada cucu buyut 
apakah datang diutus uaknya, 
Prabu Puntadewa (Raja Negara 
Amarta), atau kemauan sendiri. 
Abimanyu menjawab dirinya 
sowan ke Ratawu atas kehendak 
pribadi.
Mendadak raut muka Abimanyu 
berubah sedih. Matanya berkaca￾kaca. Tidak ada sepatah kata pun 
yang terucap. Suasana menjadi 
muram.
“Ada apa Abimanyu?” tanya 
Abiyasa.
Abimanyu tak mampu bicara. 
Tampak ia sedang menahan 
gejolak hati.
“Kiai Semar, ada apa 
cucuku ini?” tanya 
Abiyasa.
“Nanti, cucumu sendiri 
yang bicara sang Begawan, 
saya orang tua yang 
tugasnya hanya momong,” 
jawab Semar.
Sebelum madeg
(menjadi) pendeta di 
Sapta Arga, Abiyasa 
menjabat sebagai 
Raja Negara Astina 
bergelar Prabu 
Kresnadwipayana. Ia lengser 
keprabon dan menyerahkan 
kekuasaan kepada putra kedua, 
Pandu. Abimanyu ialah cucu Pandu 
dari putra ketiga, Arjuna, dari 
istrinya yang bernama Sembadra.
Setelah beberapa saat berlalu, 
Abimanyu membuka mulut, “Maaf, 
Kanjeng Eyang. Saya sempat tidak 
bisa matur (bicara).”
Abimanyu menjelaskan dirinya 
sedih dengan kondisi Amarta. 
Rakyat banyak yang menjadi 
korban pagebluk yang makin 
mengganas. Sementara itu, 
sebagian elite bermain politik, terus 
memojokkan Puntadewa, bahkan 
mendesaknya turun takhta. 
“Cucuku, semua yang menjadi 
kodrat itu mesti dilakoni (dihadapi 
dan dijalani). Tetap berikhtiar 
dengan kesabaran dan tawakal,” 
tutur Abiyasa.
“Apakah berpolitik di tengah 
pagebluk itu etis, Kanjeng Eyang?”
Ketika memimpin Astina, Abiyasa 
dikenal sebagai politikus 
ulung dan ahli 
pemerintahan. Ia mampu menata 
dan membangun negara menjadi 
semakin maju dan makmur. 
Banyak pemimpin negara lain yang 
menjalin persahabatan dan meguru
(belajar) kepadanya.
“Tidak ada yang bisa melarang 
orang berpolitik. Tetapi seyogianya 
yang membumi, yang berangkat 
dari situasi dan kondisi yang 
sedang dihadapi bangsa dan 
negara.”
Menurut Abiyasa, di saat negara 
dalam ancaman, politiknya 
mesti dalam satu gerakan 
untuk menyelamatkannya. 
Tidak memfi tnah, menyerang, 
merendahkan, dan menghina 
pemimpin yang sedang berjibaku, 
tetapi mendukung langkahnya.
Tetap kritis terhadap setiap 
kebijakan yang diambil pemimpin. 
Memberikan alternatif solusi atas 
persoalan yang sedang dihadapi 
bersama karena ini bukan urusan 
personal lagi, melainkan bangsa 
dan negara yang menjadi 
taruhannya.
“Jadi politiknya kepublikan, 
bukan untuk urusan 
kekuasaan,” tuturnya.
Cantrik tiba-tiba 
menyela minta maaf 
menyuguhkan 
wedang jahe merah 
dengan gula batu 
kuning. Ada juga 
penganan palawija, 
yaitu ada bili, enthik, 
uwi, dan ketela 
rebus. “Mangga
(silakan) dicicipi. 
Ini menanam 
sendiri di kebun 
belakang.” 
Bagong yang pertama mengambil 
wedang dan enthik.
“Mbok nunggu setelah Ndara
(bendara) Abimanyu atau bapak 
dulu yang mengambil ta Gong
(Bagong),” kata Petruk.
“Sudah lapar banget Kang. Tadi 
kita kan belum sarapan. Biasanya 
Ndara Abimanyu mampir ke 
warung, ini tadi tidak,” ujar Bagong.
Abimanyu lalu bertanya 
kepada sang kakek, apa yang bisa 
dilakukan seorang pemimpin 
ketika pandemi yang semakin 
mengancam rakyat.
Abiyasa mengatakan kepentingan 
atau keselamatan rakyat di atas 
segala-galanya. Oleh karena 
itu, pemimpin harus berani 
menerapkan kebijakan yang 
diyakini bisa mengatasi persoalan 
kebangsaan. “Salus populi suprema 
lex esto,” ujarnya.
“Tahu enggak Gong, artinya 
pepatah Latin itu?” tanya Petruk.
“Tahu,” jawab Bagong. 
“Keselamatan rakyat harus menjadi 
hukum tertinggi.”
“Atau juga bisa berarti, ‘mari 
jadikan keselamatan rakyat sebagai 
hukum tertinggi’,” tambah Petruk.
Abiyasa mewanti-wanti bahwa 
negara itu ada (dibentuk) untuk 
melindungi rakyat. Jadi, tidak 
ada alasan bagi semua instrumen 
negara, tanpa terkecuali, yang lari 
dari tanggung jawabnya di kala 
rakyat sedang terancam.
Tidak terasa matahari sudah 
condong ke Barat. Abiyasa 
mengajak Abimanyu dan 
Panakawan melaksanakan ibadah 
siang dan kemudian dilanjutkan 
menikmati menu makan siang yang 
sudah disiapkan cantrik. ,, (Diambil dari Media Indonesia 25 Juli 2021)

Jumat, 16 Juli 2021

ASABRI SOSIALISASI KE LVRI SECARA DARING

Mengikuti perkembangan kasus Asabri yang dikenal Mega Korupsi dimana ada dana sekitar 23 T raib, Dewan Pengurus Pusat LVRI, sebagai peserta pensiun Asabri, berusaha ingin tahu  dari sumber utama tentang kasus tersebut.   DPP LVRI mengajukan permohonan kepada Dirut Asabri untuk mensosialisasikan misi dan visinya.  Ternyata permohonan DPP LVRI direspon positif oleh Asabri, namun  mengingat situasi sedang dalam PPKM Darurat, pihak Asabri menawarkan sosialisasi dengan Daring dan Asabri sebagai hostnya.  Keseriusan pihak Asabri memenuhi permohonan DPP LVRI, terlihat dalam acara sosialisasi dipimpin Dirut dan diikuti oleh seluruh Direksi, Sekper serta seluruh Kepala Divisi.

Peserta Daring 27 peserta dari DPP LVRI dan 14 peserta dari ASABRI 

Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2021 dimana dipandu sendiri oleh Dirut Asabri Bapak Wahyu Suparyono.  
Dirut Asabri Bapak Wahyu Suparyono sekaligus pemandu daring 

Daring diawali penjelasan secara  umum oleh Dirut, dimana diakui bahwa Laporan Keuangan tahun 2018 dinilai super jelek dan terlambat 2 tahun.  Laporan Keuangan tahun 2019 masih dinilai jelek dan ditolak oleh BUMN.  Setelah adanya pergantian seluruh Direksi dan Komisaris Laporan Keuangan tahun 2020 dinilai Wajar Tanpa Pengecualian dan diterima oleh BUMN.  Dirut dengan tegas menyampaikan bahwa Asabri sudah bangkit dan akan menindak apabila ada pejabat berbuat tidak terpuji.

Selanjutnya secara lebih rinci, para Direksi bergantian memaparkan kinerjanya diawali Direktur Keuangan.   Sebelum  memaparkan Strategi Perbaikan Kesehatan Keuangan, dijelaskan bahwa Asabri sudah mengembangkan IT dengan aplikasi Asabri Mobile.   Dijelaskan ada 5 Strategi Pemulihan Keuangan Asabri meliputi :

1. Kajian Tata Kelola Perusahaan, hasil kajian menjadi basis perbaikan.
2. Sinergi Klaster, bersinergi dengan Taspen hasilnya akan lebih efisien dan efektif.
3. Bunga Aktuarial, disamakan dengan Taspen tdk menganut bunga pasar.
4. Penerimaan UPSL (Unfunded Past Service Liabilitas) menekankan kepada Pemerintah untuk memenuhi  kewajiban yang belum dibayar
5. Asset Recovery, mengharapkan Aset atau dana yang disalah gunakan bisa kembali secepatnya.

Presentasi selanjutnya oleh Direktur Inventasi, disampaikan bahwa berusaha mengadakan perbaikan diseluruh aspek investasi.  Perbaikan disemua aspek investasi, mulai merubah adanya Perencana, Pelaksana dan evaluasi.   Restrukturisasi Portofolio, dalam investasi tidak memilih yang resiko tinggi dan berusaha membuat ketenangan para peserta terutama para Pensiunan.

Mengakhiri presentasi adalah Direktur SDM dan Hukum.   Dijelaskan bahwa akan ikut menata kembali  semua system termasuk bidang personil.  Tentunya kinerja internal Asabri dari skill, style maupun gaya kerja personil atau karyawan Asabri. Yang menarik adalah Core Value Perusahaan yang dikenal AKHLAK yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.

Setelah para Direksi memaparkan kinerja maupun langkah langkah yang ditempuh untuk menyehatkan kembali Asabri, Dirut sekaligus pemandu acara menyerahkan kepada Ketum DPP LVRI untuk menyampaikan tanggapan maupun arahan.

Ketum DPP LVRI Mayjen TNI (Purn) Syaiful Sulun

Ketum dalam tanggapannya selain adanya keheranan terjadinya kebocoran yang begitu besar, juga mengharapkan Dirut beserta para Direksi  mampu menyehatkan kembali Asabri, sehingga cita cita pendahulu untuk meningkatkan kesejahteraan Pesertanya terwujud.   Tanggapan selanjutnya oleh Waketum, Sekjen dan Pengurus lainnya.   Inti tanggapan pada umumnya hampir sama mengharapkan adanya perbaikan terutama masalah kesejahteraan, termasuk autentikasi Surat Pengesahan Tanda Diri (SPTB).

Tanggapan dari pihak Asabri atas pertanyaan dari DPP LVRI ada kesanggupan untuk tidak akan membebani para Purnawirawan tentang SPTB, nantinya para Purnawirawan tidak perlu datang ke Kantor Asabri cukup  mengakses Asabri Mobile.   Yang lebih menarik adalah ada langkah Asabri untuk meningkatkan Kesejahteraan Pensiunan yaitu akan memberikan diskon ditempat belanja dengan menunjukkan sebagai Peserta Asabri.

Mengingat keterbatasan waktu, daring setelah berjalan 2 jam ditutup, dan dari Asabri sangat berterima kasih atas perhatian DPP LVRI,  serta mengharapkan ada pertemuan secara langsung terutama setelah tidak ada PPKM Darurat. (disunting oleh Marsda TNI Purn Tumiyo 16  Juli 2021)

Rabu, 07 Juli 2021

KENAPA RUSUN BERALIH FUNGSI ?

Program Sejuta Rumah sebagai program unggulan Pemerintah Jkw dinilai sukses.  Bahkan di era Pandemi Covid 19, dimana terjadi kelesuan dimana mana, Program Subsidi Rumah yang dikelola PPDPP, melaporkan realisasi penyerapan FLPP melampaui target.  Pada September 2020, penulis pernah mengulas dengan judul Dikala Pandemi Covid 19, Kinerja PPDPP Luar Biasa.   Penulis ulas luar biasa karena saat itu instansi lain penyerapan program pada umumnya dibawah 50 %, PPDPP mencapai sekitar 84,8%.

Program PPDPP pada umumnya adalah untuk hunian rumah tapak, namun sesuai pengamatan, terlihat sangat berbeda dengan hunian rusun.   Dalam hadapi Pandemi Covid 19, yang sampai sekarang belum ada tanda tanda menurun, rusun yang kebanyakan belum dihuni dialih fungsikan menjadi Rumah Sakit untuk menangani penderita Corona.  Diawali Wisma Atlit di Kemayoran dan menyusul Rusun Nagrak, Rusun Cakung dan Rusun Buperta Cibubur.   

Wisma Atlit Kemayoran yang terdiri dari 10 Menara sekitar 7.426 unit menelan biaya sekitar 3,7 T sempat mangkrak selama hampir 18 bulan.  Awalnya Wisma Atlit setelah selesai digunakan Asian Games di programkan untuk hunian MBR.  Namun proses berubah akan digunakan untuk Pegawai Pemerintah yaitu untuk ASN, anggota TNI POLRI tetapi proses berlarut larut tidak terwujud.   Wisma Atlit dibiarkan mangkrak, bahkan sempat ada media awal Januari 2020 sebelum ada Covid, ada yang menulis dengan judul Wisma Atlit Kosong Bak Hunian Hantu.

Wisma Atlit berubah menjadi Rumah Sakit Darurat Corona (RSDC) sejak 23 Maret 2020 berarti sudah hampir satu setengah tahun, dan ternyata Wisma Atlit belum mampu menampun semua pasien Corona di Jakarta.   Akhir akhir ini karena Wisma Atlit tidak mampu menampung penderita Covid 19, Rusun Nagrak juga dimanfaatkan, bahkan akan menyusul Rusun Cakung dan Rusun Buperta Cibubur. Pemanfaat Rusun Rusun yang kosong untuk RSDC,  satu sisi bisa membantu pemerintah dalam tangani dampak Covid 19, namun satu sisi menjadi pertanyaan, kenapa rusun rusun pada kosong ?

Sebagai Pengamat Perumahan, penulis hanya mengingatkan Kemenpupr, tidak terlena bahwa Rusun Rusun bisa bermanfaat, tapi lupa bahwa Rusun dibangun bukan untuk rumah sakit tetapi untuk hunian.   Backlog Rumah masih cukup tinggi, mestinya perlu dipersiapkan bagaimana Rusun Rusun tadi tidak mangkrak setelah Pandemi teratasi.  Dan perlu dicari penyebabnya kenapa Rusun yang telah terbangun sepi peminat.
Data backlog rumah tahun 2020 masih sekitar 7,6 juta dari sekitar 13 juta di tahun 2010, berarti setahun hanya bisa berkurang sekitar 500 ribu unit.   Pemerintah dalam hal ini Kemenpupr bukan hanya konsentrasi membangun, namun perlu terobosan hasil yang dibangun bisa dihuni.  Perlu terobosan yang menarik konsumen untuk mau tinggal di Rusun Rusun.

Akhir akhir ini langkah BTN perlu ditiru untuk Bank Bank lain  menggandeng pengembang dengan memberikan kredit dibawah 3 %.   Apalagi untuk kalangan MBR, pola lama dengan bunga makin tinggi dengan pagu kredit kecil perlu dirubah.   MBR itu perlu dibantu , disubsidi sehingga tidak dibebani dengan bunga tinggi.   Apalagi dalam situasi Pandemi Covid 19 yang belum mereda, KPR/KPA suku bunganya perlu diturunkan.   Syukur impian penulis bahwa untuk ASN, anggota TNI POLRI bisa mempunyai rumah gratis bisa terwujud, karena setiap bulannya mereka dipotong gaji 10%, apalagi untuk Tapera ada tambahan potongan 3 %.  Apabila Kemenpera bisa mensinergikan Pengembang, Bank Pemberi Kredit, Taspen dan Asabri maupun BPJS TK, kebutuhan rumah bagi MBR yang mempunyai gaji tetap,  bisa teratasi bahkan bisa gratis dari potongan gaji mereka. (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Dewas Perumnas/Staf Ahli DPP LVRI)

Minggu, 04 Juli 2021

KAJIAN PERMENHAN NO 37 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA

1. Umum

a. Selama era Pandemi Covid 19, DPP LVRI telah kehilangan 6 Pengurus. Dari 6 Pengurus Veteran ternyata yang mendapat perlakuan dimakamkan di TMPNU Kalibata hanya Alm Letjen TNI (Purn) Rais Abin.  Sedangkan Alm Marsda TNI (Purn) Danendra, Brigjen TNI (Purn) Djoko Kirmanto, Kolonel (Purn) Pramodya, Letkol (Purn) Agus dan Wredatama Suwarto semua hanya dimakamkan di Taman Makam Bahagia.

b. Semua  Pengurus yang telah mendahului, adalah penyandang sebagai Veteran, bahkan untuk Alm Marsda TNI (Purn) Danendra menyandang Veteran tiga palagan yaitu Veteran  Trikora, Veteran Dwikora maupun Veteran Seroja.  Namun Alm Marsda TNI (Purn) Danendra dimakamkan di TMB Cakung Payangan milik TNI angkatan Udara.  Memang dalam TMB Cakung Payangan milik TNI Angkatan Udara ada unit khusus untuk Veteran, dan Alm Marsda TNI (Purn) Danendra merupakan Pangkat tertinggi di Pemakan tersebut.

c. Pengkajian tentang Permenhan no 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran dengan maksud  agar dipahami oleh umum terutama oleh pelaksana yang memproses  pemakaman baik di TMPNU (Taman Makam Pahlawan Nasional Utama)  maupun di TMPN (Taman Makam Pahlawan Nasional), sehingga hak hak Veteran terpenuhi.

2. Dasar atau Landasan Hukum Pemakaman  Veteran.

a. UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Dengan diterbitkannya  UU Veteran no 15/2012, terutama dalam  Bab IV , pasal 12 ayat (1) huruf c  disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan.  Selanjutnya dalam pasal 12 (6) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pemakaman dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.

b. Perpres no 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 15/2012 Tentang Veteran Republik Indonesia.  Dua tahun setelah  diundangkan UU no 15/2012, diterbitkan Perpres no 79/2014, dimana mengenai Pemakaman Veteran diatur dalam Bab IV.  Dalam pasal 11 disebutkan bahwa hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.  Selanjutnya dalam Pasal 12, hak pemakaman di TMPN diberikan kepada semua Veteran.  Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa untuk pemakaman di TMPNU maupun TMPN, harus ada permohonan dari Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun Setempat.  Disebutkan dalam Perpres tersebut bahwa Pemakaman Veteran akan diatur dengan Permenhan.

c. Permenhan no 37/2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia. 
Sesuai Permenhan no 37 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia diatur sebagai berikut :

1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di TMPNU maupun di TMPN diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun Setempat.
2). Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnisun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.
3). Dalam hal Veteran RI mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak berdomisili di ibukota negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, Pimpinan LVRI dan/atau keluarga almarhum/almarhumah mengajukan permohonan ke Garnisun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
4). Persyaratan permohonan di TMPNU maupun TMPN sebagai berikut :
a) Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia, dan/atau
b) Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
5) Permohonan Pemakaman dilengkapi :
a) Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang.
b) Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.
c) Surat Keterangan domilisi almarhum/almarhumah. 
d) Rencana Upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.

Kelengkapan dokumen dengan menunjukkan yang asli.

3. Permasalahan Proses Pemakaman Veteran Republik Indonesia Selama Ini.

a.  Hak Veteran Republik Indonesia untuk dimakamkan di TMPNU maupun TMPN belum dipahami oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas di kalangan TNI, terbukti  dasar terbaru yang digunakan adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/143/2011 tanggal 18 Februari 2011 tentang tertib administrasi penghormatan dan penghargaan terhadap penerima gelar, tanda jasa dan Tahor khususnya mengenai pemakaman dengan upacara militer belum memasukkan isi UU no 15/2012.  Dalam STR tersebut, hanya yang bisa dimakamkan di TMPN adalah yang mempunyai :

1) Bintang Republik Indonesia.
2) Bintang Mahaputra
3) Bintang Sakti
4) Bintang Dharma
5) Bintang Gerilya
6) Bintang Yudha Dharma Utama & Pratama
7) Bintang Kartika Eka Paksi Utama & Pratama
8) Bintang Jalasena Utama & Pratama
9) Bintang Swabhana Paksa Utama & Pratama
10) Bintang Bhayangkara Utama & Pratama
11) Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Prestasi.
12) Bintang Jalasena Nararya Prestasi
13) Bintang Swabhana Paksa Nararya Prestasi
14) Bintang Bhayangkara Nararya Prestasi.

Dari daftar tersebut terkesan Veteran seolah tidak mempunyai hak di TMPNU maupun TMPN.

b. Di Kalangan Dinas TNI  belum memahami bahwa sesuai UU No 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia, Perpres No 79/2014 tentang Peraturan Pelajsanaan UU no 15/2012, maupun Permenhan no 37/2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia telah mengatur Pemakaman Veteran Republik Indonesia bahwa semua Veteran mempunyai Hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional. 

c. Pihak LVRI sendiri selama ini hanya menyerahkan kepada dinas terkait sesuai Matranya, dan belum pernah membuat surat permohonan pemakaman kepada Garnisun Setempat.

d. Pihak LVRI belum mensosialisasikan tentang hak hak Veteran terutama dalam hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional kepada instansi dinas terkait terutama untuk dikalangan TNI.

e. Kebetulan Pemerintah DKI adalah satu satunya Provinsi yang belum memiliki Taman Makam Pahlawan Nasional, karena  TMPNU Kalibata, milik Negara, sehingga para Veteran yang domilisi di DKI mengalami kesulitan untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata.

f. Bagi Veteran yang tinggal di DKI dan  mempunyai Hak di TMPNU, namun kehilangan data asli mengalami kesulitan untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata.

4. Langkah LVRI Dalam Memperjuangkan Veteran Untuk Bisa Dimakamkan di TMPNU maupun di TMPN.

a. Setiap ada Veteran yang meninggal, Pimpinan  LVRI setempat harus membuat surat permohonan  tertulis kepada Garnisun Setempat yang intinya bahwa Veteran mempunyai hak dimakamkan di TMPNU maupun di TMPN.

b. UU No 15 Tahun 2012, disosialisasikan, sehingga dinas terkait dari masing masing Matra memahami hak hak para Veteran.

c. Surat Telegram  Panglima no 143/2011 tentang  Peraturan tertib administrasi penghormatan dan penghargaan terhadap penerima gelar, tanda jasa dan Tahor khususnya dalam rangka pemakaman jenasah di TMP, TMB dan TPU perlu disesuaikan dengan adanya UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

d. Melibatkan Disinfolahta masing masing Matra untuk membantu mencarikan data atau menjamin bagi Veteran yang kehilangan donkumen asli yg dimiliki.

5. Kesimpulan dan Saran

a. Kesimpulan.   

1) Proses Pemakaman Veteran masih mengalami kendala dimana tidak semua Veteran bisa dimakamkan di TMPN terutama Veteran yang di DKI

2) Peraturan bahwa untuk bisa dimakamkan di TMPNU maupun TMPN bagi Veteran yang tidak bisa menunjukkan Dokumen Asli merupakan kendala.

3) Instansi Dinas masih belum meyakini kalau Veteran mempunyai hak di TMPNU maupun TMPN karena dasar acuannya masih mengacu STR Panglima no 143 Tahun 2011.

bSaran 

1) LVRI mengusulkan kepada ke Mensos bahwa Veteran di DKI bisa dimakamkan di TMPN Kalibata.

2) Mengusulkan kepada Gubernur DKI supaya menyiapkan Lahan untuk membuat TMPN di Jakarta.

3) STR Penglima TNI no 143/2011 perlu disesuaikan dengan UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

4) Mengusulkan kepada Kepala Staf Angkatan, untuk bisa menjamin kepada Veteran yang kehilangan Dokumen Asli sebagai persyaratan pemakaman di TMPNU maupun TMPN apabila Veteran tersebut betul betul mempunyai hak atau mantan Pejabat Teras di Angkatan.

5) Perlunya Protap tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran, sehingga setiap ada Veteran yang meninggal staf terkait bisa langsung bertindak. 

Demikian Kajian Permenhan   no 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia, sebagai masukan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.(Marsda TNI Purn Tumiyo)