Minggu, 25 Juli 2021

PPDPP KEMBALI MENGUKIR PRESTASI

Tahun 2020 ditengah Pandemi Covid 19, penulis pernah mengulas prestasi PPDPP dengan judul Dikala Pandemi Corona Kinerja PPDPP Luar Biasa.  
Dalam ulasan saat itu bagaimana tidak luar biasa PPDPP dalam bulan September, penyerapan program mencapai 84, 8 % padahal dalam bulan yang sama di tahun sebelumnya hanya mampu menyerap sekitar 70 %.   Apalagi dibanding instansi lain baru bisa mampu menyerap dibawah 50 %.

Mengikuti Laporan Semester I Tahun 2021 (berita Antara 30 Juni 2021),  PPDPP kembali menunjukkan prestasi yang perlu diacungi jempol.  Masih dalam suasana Pandemi Covid 19, mampu  menyerap programnya baik dari penyerapan Anggaran maupun unit melampaui target.   Dari pagu anggaran terserap 9,39 T dari 16,6 T atau 56 %.   Sedangkan serapan fisik mampu merealisasikan 86.331 unit dari target 157.500 unit atau 54,8 %.  Penyerapan ini jauh diatas APBN, dimana dari Anggaran Pendapatan baru mampu menyerap 41,6 %, Anggaran Belanja baru terealisasi 34,1 %.

PPDPP selama dua tahun ini disaat ada Pandemi Covid 19, kinerjanya sangat moncer perlu kiranya ditiru oleh instansi lainnya.   Apa kiat kiatnya, pengalaman ini juga perlu disebarkan ke instansi terkait.   Tentunya PPDPP membuat laporan sesuai apa yang terjadi di lapangan.    Kenapa justru disaat pertumbuhan ekonomi merosot, prestasi PPDPP yang notabene untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) justru meningkat ? Tentunya PPDPP yang mampu menjelaskan.

Berbeda dengan BP Tapera yang mulai operasi baru di tahun 2021, ibarat bayi baru mulai merangkak.   Dari target 51.000 unit di tahun 2021, Mei 2021 baru terealisasi 233 unit .   Hal ini bisa dimaklumi karena BP Tapera baru diawal tahun 2021, sedangkan PPDPP sudah di tahun yang ke 11.
Melihat penyerapan Semester I baru mencapai 233 unit dari target 11.000 unit, sepertinya berat BP Tapera untuk mencapai target 51.000 unit di Tahun 2021.   

Dengan skema KPR Tapera yang dibagi 3 Golongan, akan menarik konsumen untuk meliriknya, dimana polanya sebagai berikut :

1. Penghasilan dibawah 4 juta perbulan suku bunga KPR  5 % fixed rate tenor sampai 30 tahun.
2. Penghasilan 4 sd 6 juta perbulan, bunga KPR 6 %, tenor 20 tahun.
3. Penghasilan 6 sd 8 juta perbulan, bunga KPR 7 %, tenor 20 tahun.

Dengan diundangkan UU no 4/2016 tentang Tapera, diharapkan kedepan masalah kebutuhan rumah untuk MBR akan ditangani sepenuhnya oleh BP Tapera.   Semoga pernyataan Menteri PUPR, yang disampaikan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, akhir Juni 2021 bahwa akhir tahun akan mengintegrasikan FLPP ke BP Tapera akan terwujud.  Dan target mulai 2024 masalah penanganan rumah hanya BP Tapera terpenuhi. (disunting Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Mantan Dewas Perum Perumnas/Deklarator HUD institute)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar