1. Umum
b. Semua Pengurus yang telah mendahului, adalah penyandang sebagai Veteran, bahkan untuk Alm Marsda TNI (Purn) Danendra menyandang Veteran tiga palagan yaitu Veteran Trikora, Veteran Dwikora maupun Veteran Seroja. Namun Alm Marsda TNI (Purn) Danendra dimakamkan di TMB Cakung Payangan milik TNI angkatan Udara. Memang dalam TMB Cakung Payangan milik TNI Angkatan Udara ada unit khusus untuk Veteran, dan Alm Marsda TNI (Purn) Danendra merupakan Pangkat tertinggi di Pemakan tersebut.
c. Pengkajian tentang Permenhan no 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran dengan maksud agar dipahami oleh umum terutama oleh pelaksana yang memproses pemakaman baik di TMPNU (Taman Makam Pahlawan Nasional Utama) maupun di TMPN (Taman Makam Pahlawan Nasional), sehingga hak hak Veteran terpenuhi.
2. Dasar atau Landasan Hukum Pemakaman Veteran.
a. UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Dengan diterbitkannya UU Veteran no 15/2012, terutama dalam Bab IV , pasal 12 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa Veteran Republik Indonesia berhak mendapatkan pemakaman di taman makam pahlawan. Selanjutnya dalam pasal 12 (6) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pemakaman dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
b. Perpres no 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 15/2012 Tentang Veteran Republik Indonesia. Dua tahun setelah diundangkan UU no 15/2012, diterbitkan Perpres no 79/2014, dimana mengenai Pemakaman Veteran diatur dalam Bab IV. Dalam pasal 11 disebutkan bahwa hak pemakaman di TMPNU diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Pasal 12, hak pemakaman di TMPN diberikan kepada semua Veteran. Dalam pasal 13 dijelaskan bahwa untuk pemakaman di TMPNU maupun TMPN, harus ada permohonan dari Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun Setempat. Disebutkan dalam Perpres tersebut bahwa Pemakaman Veteran akan diatur dengan Permenhan.
c. Permenhan no 37/2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia.
Sesuai Permenhan no 37 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia diatur sebagai berikut :
1) Permohonan pemakaman jenazah Veteran Republik Indonesia di TMPNU maupun di TMPN diajukan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Garnisun Setempat.
2). Dalam hal Veteran Republik Indonesia meninggal dunia di wilayah yang tidak ada Garnisun, pengajuan permohonan pemakaman dilaksanakan oleh Pimpinan LVRI setempat dan/atau oleh keluarga almarhum/almarhumah kepada Komando Kewilayahan TNI setempat.
3). Dalam hal Veteran RI mempunyai hak dimakamkan di TMPNU yang tidak berdomisili di ibukota negara, dan akan dimakamkan di TMPNU, Pimpinan LVRI dan/atau keluarga almarhum/almarhumah mengajukan permohonan ke Garnisun Tetap I/Jakarta melalui Komando Kewilayahan TNI setempat.
4). Persyaratan permohonan di TMPNU maupun TMPN sebagai berikut :
a) Surat Keputusan Tanda Kehormatan sebagai Veteran Republik Indonesia, dan/atau
b) Piagam Bintang Gerilya untuk pemakaman di TMPNU.
5) Permohonan Pemakaman dilengkapi :
a) Surat Keterangan meninggal/wafat dari pejabat yang berwenang.
b) Surat Keputusan terakhir masa dinas bagi anggota PNS/TNI.
c) Surat Keterangan domilisi almarhum/almarhumah.
d) Rencana Upacara pemakaman Veteran Republik Indonesia.
Kelengkapan dokumen dengan menunjukkan yang asli.
3. Permasalahan Proses Pemakaman Veteran Republik Indonesia Selama Ini.
a. Hak Veteran Republik Indonesia untuk dimakamkan di TMPNU maupun TMPN belum dipahami oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas di kalangan TNI, terbukti dasar terbaru yang digunakan adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/143/2011 tanggal 18 Februari 2011 tentang tertib administrasi penghormatan dan penghargaan terhadap penerima gelar, tanda jasa dan Tahor khususnya mengenai pemakaman dengan upacara militer belum memasukkan isi UU no 15/2012. Dalam STR tersebut, hanya yang bisa dimakamkan di TMPN adalah yang mempunyai :
1) Bintang Republik Indonesia.
2) Bintang Mahaputra
3) Bintang Sakti
4) Bintang Dharma
5) Bintang Gerilya
6) Bintang Yudha Dharma Utama & Pratama
7) Bintang Kartika Eka Paksi Utama & Pratama
8) Bintang Jalasena Utama & Pratama
9) Bintang Swabhana Paksa Utama & Pratama
10) Bintang Bhayangkara Utama & Pratama
11) Bintang Kartika Eka Paksi Nararya Prestasi.
12) Bintang Jalasena Nararya Prestasi
13) Bintang Swabhana Paksa Nararya Prestasi
14) Bintang Bhayangkara Nararya Prestasi.
Dari daftar tersebut terkesan Veteran seolah tidak mempunyai hak di TMPNU maupun TMPN.
b. Di Kalangan Dinas TNI belum memahami bahwa sesuai UU No 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia, Perpres No 79/2014 tentang Peraturan Pelajsanaan UU no 15/2012, maupun Permenhan no 37/2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia telah mengatur Pemakaman Veteran Republik Indonesia bahwa semua Veteran mempunyai Hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional.
c. Pihak LVRI sendiri selama ini hanya menyerahkan kepada dinas terkait sesuai Matranya, dan belum pernah membuat surat permohonan pemakaman kepada Garnisun Setempat.
d. Pihak LVRI belum mensosialisasikan tentang hak hak Veteran terutama dalam hak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Nasional kepada instansi dinas terkait terutama untuk dikalangan TNI.
e. Kebetulan Pemerintah DKI adalah satu satunya Provinsi yang belum memiliki Taman Makam Pahlawan Nasional, karena TMPNU Kalibata, milik Negara, sehingga para Veteran yang domilisi di DKI mengalami kesulitan untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata.
f. Bagi Veteran yang tinggal di DKI dan mempunyai Hak di TMPNU, namun kehilangan data asli mengalami kesulitan untuk dimakamkan di TMPNU Kalibata.
4. Langkah LVRI Dalam Memperjuangkan Veteran Untuk Bisa Dimakamkan di TMPNU maupun di TMPN.
a. Setiap ada Veteran yang meninggal, Pimpinan LVRI setempat harus membuat surat permohonan tertulis kepada Garnisun Setempat yang intinya bahwa Veteran mempunyai hak dimakamkan di TMPNU maupun di TMPN.
b. UU No 15 Tahun 2012, disosialisasikan, sehingga dinas terkait dari masing masing Matra memahami hak hak para Veteran.
c. Surat Telegram Panglima no 143/2011 tentang Peraturan tertib administrasi penghormatan dan penghargaan terhadap penerima gelar, tanda jasa dan Tahor khususnya dalam rangka pemakaman jenasah di TMP, TMB dan TPU perlu disesuaikan dengan adanya UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
d. Melibatkan Disinfolahta masing masing Matra untuk membantu mencarikan data atau menjamin bagi Veteran yang kehilangan donkumen asli yg dimiliki.
5. Kesimpulan dan Saran
a. Kesimpulan.
1) Proses Pemakaman Veteran masih mengalami kendala dimana tidak semua Veteran bisa dimakamkan di TMPN terutama Veteran yang di DKI
2) Peraturan bahwa untuk bisa dimakamkan di TMPNU maupun TMPN bagi Veteran yang tidak bisa menunjukkan Dokumen Asli merupakan kendala.
3) Instansi Dinas masih belum meyakini kalau Veteran mempunyai hak di TMPNU maupun TMPN karena dasar acuannya masih mengacu STR Panglima no 143 Tahun 2011.
b. Saran
1) LVRI mengusulkan kepada ke Mensos bahwa Veteran di DKI bisa dimakamkan di TMPN Kalibata.
2) Mengusulkan kepada Gubernur DKI supaya menyiapkan Lahan untuk membuat TMPN di Jakarta.
3) STR Penglima TNI no 143/2011 perlu disesuaikan dengan UU no 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.
4) Mengusulkan kepada Kepala Staf Angkatan, untuk bisa menjamin kepada Veteran yang kehilangan Dokumen Asli sebagai persyaratan pemakaman di TMPNU maupun TMPN apabila Veteran tersebut betul betul mempunyai hak atau mantan Pejabat Teras di Angkatan.
5) Perlunya Protap tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran, sehingga setiap ada Veteran yang meninggal staf terkait bisa langsung bertindak.
Demikian Kajian Permenhan no 37 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Veteran Republik Indonesia, sebagai masukan untuk mengambil kebijakan lebih lanjut.(Marsda TNI Purn Tumiyo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar