Rabu, 11 September 2019
SSB, SBUM, FLPP, TAPERA, BP2BT, KPBU MAU APA LAGI ?
Minggu, 01 September 2019
MEMAHAMI UU ORMAS
PPAU adalah Ormas yang sudah berbadan hukum dengan Keputusan Menkumham no AHU-31.AH.01.06 Tahun 2010 tanggal 11 Maret 2010. Dari sejarah PPAU didirikan tahun 1998 tepatnya tanggal 24 Agustus 1998, namun berbadan hukum baru mulai 2010. Sesuai dengan perkembangan situasi dan dengan adanya Reformasi, UU Ormas saat era Orde Baru dengan UU no 8/1985, mengalami beberapa perubahan. Diawali pada tahun 2013 dengan UU no 17/2013 dan pada tahun 2017 ada Perpu no 2/2017.
Untuk lebih jauh memahami tentang UU Ormas, mari kita ulas UU Ormas no 8/1985, UU no 17/2013 dan Perpu no 2/2017 :
1. UU no 8/1985, diundangkan era Presiden Soeharto tepatnya 17 Juni 1985, secara garis besar :
a. Masih sangat Simple, hanya 9 Bab dan 20 Pasal, disana belum ada ketentuan harus berbadan hukum atau tidak.
b. Merupakan Organisasi Masyarakat, dibentuk secara sukarela dan ikut berperan dalam pembangunan Nasional dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.
c Bentuk Organisasi belum mengikat, hanya disyaratkan mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d. Sanksi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hanya sebatas Pembekuan dan Pembubaran.
2. UU No 17/2013, diundangkan era Presiden SBY pada tanggal 22 Juli 2013, dengan garis besar sebagai berikut :
a. Undang Undang merupakan pengganti UU no 8/1985, lebih detail terdiri 19 Bab dan 87 Pasal
b. Bentuk Ormas dalam UU ini lebih mengikat bisa berupa Perkumpulan atau Yayasan.
c. Ormas bisa berbadan hukum, namun juga diijinkan untuk tidak berbadan hukum.
d. Ormas yang berbadan hukum akta pendirian harus disyahkan oleh Menkumham.
d. Ormas yang sudah berbadan hukum setiap ada perubahan Pengurus dan Perubahan AD diharuskan lapor kepada Menteri.
e. Untuk sanksi Ormas yang melanggar UU, melalui Pengadilan Negeri bahkan bisa berlanjut ke MA
f. UU no 8/1985 dianggap tidak berlaku lagi, semua Ormas segera menyesyaikan dengan UU baru diberi peluang 2 tahun setelah diundangkan.
3. Perpu 02/2017, terbit era Jkw tepatnya pada tanggal 10 Juli 1917, dengan intisari sebagai berikut :
a. Perpu ini merevisi UU no 17 tahun 2013 Pasal 1,59, 60, 62 dan menghapus pasal 63 sd 81 serta menambah pasal 80A, 82A , 83A dan menambah Bab XVIIA
b. Untuk membubarkan Ormas tidak perlu sidang di Pengadilan.
c. Sanksi Pengurus atau anggota Ormas yang melanggar UU, cukup berat dapat pidana kurunga paling singkat 6 bulan bahkan bisa seumur hidup.
d. UU no 17/2013 masih berlaku selama tidak bertentangan Perpu no 2/2017.
Melihat dari ketiga UU tersebut, PPAU melaksanakan Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sangat tepat sekali. Kebutulan sejak ada pengesahan dari Menkumham tahun 2010, belum pernah ada Perubahan atau Revisi. Dalam rangka Perubahan, Revisi, Penyempurnaan maupun Penyesuaian, kiranya ada hal hal yang perlu menjadi perhatian :
1. Dalam Setiap Keputusan Menkumham selalu mengingat tentang Staatsblad 1870 nomor 64 dan Staatsblad 1904 nomor 272, dimana ormas yang berbentuk Perkumpulan dan sudah berbadan hukum sedapat mungkin Organnya terdiri dari Pendiri, Pembina, Pengawas dan Pengurus.
2. Organ yang ada di PPAU saat ini adalah Penasehat, Pengawas, Pengurus dan Pelindung.
3. Membaca Laporan Ketua Badan Penasehat pada Konggres ke IV PPAU, pada halaman 4 (e) Struktur Organisasi PPAU, menyarankan adanya validasi struktur organisasi yang baru (ii) berbunyi "Penyatuan Badan Penasehat dan Badan Pengawas, mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang sangat mirip"
Melihat beberapa catatan tersebut diatas, kiranya dalam penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, khususnya tentang Organ seyogyanya terdiri dari Pendiri, Pembina, Pengawas, Pengurus dan Pelindung dengan pertimbangan:
1. Pendiri dicantumkan dalam organ agar supaya para generasi penerus tidak kehilangan sejarah atau jejak.
2. Badan Penasehat berubah menjadi Badan Pembina yg anggotanya para mantan Jatayu yang tupoksinya membina Pengawas dan Pengurus.
3. Badan Pengawas tetap dan funsinya mengawasi termasuk menasehati Pengurus.
4. Badan Pengurus tetap yang tupoksinya menjalankan organisasi PPAU yg mempunyai hak mutlak sebagai eksekutor organisasi.
5. Pelindung dijabat Ex Officio oleh Kasau unt Tingkat Pengurus Pusat dan para Danlanud untuk Tingkat Pengurus Cabang, Dansatrad/Dansatrudal/Kaperwal untuk Tingkat Pengurus Perwakilan.
Tulisan ini sekedar penyegaran dan Saran, semoga bermanfaat ,, Aamiin