Mengenal Pertahanan Udara
Sebelum membahas tentang Pro Kontra Posisi IKN Baru dalam Perspektif Hankam terutama Pertahanan Udara tentunya kita harus mengenal Sistem Pertahanan Udara. Kalau melihat apa itu Pertahanan Udara, dalam difinisi oleh NATO, adalah semua tindakan yang dirancang untuk membatalkan atau mengurangi efektifitas aksi udara musuh. Pada dasarnya Pertahanan Udara itu bukan hanya digunakan untuk melindungi Angkatan Udara sendiri tapi untuk melindungi Angkatan Darat dan Angkatan Laut. Artinya Negara bisa terlindungi dari ancaman musuh kalau Pertahanan Udaranya kuat, termasuk didalamnya perlindungan terhadap Ibu Kota Negara(IKN) yang merupakan Obyek Vital Nasional . Oleh sebab itu sasaran utama utk melumpuhkan Negara, yang diserang adalah Ibu Kota Negara tersebut.
Pertahanan Ibu Kota Negara
Dinegara manapun sistem Pertahan udara Ibu Kota Nengara selalu menggunakan Pola Pertahanan berlapis. Apa itu Pertahanan Udara Berlapis ? Sementara Pertahanan Udara Berlapis terdiri dari Pertahanan Udara Titik, Pertahanan Udara Terminal dan Pertahanan Udara Area. Ilustrasinya sebagai berikut :
1. Pertahanan Udara Titik adalah sistem Pertahanan untuk mempertahankan suatu obyek vital Nasional (Ibu Kota Negara) dengan radius sekitar 20 Km. Alutsista yang digunakan biasanya penghancur peluru kendali darat ke udara jarak pendek atau Pesawat Sergap dengan kecepatan rendah.
2. Pertahanan Udara Terminal adalah sistem pertahanan dengan radius 100 Km. Alutsista yang dilibatkan adalah Peluru Kendali /Rudal jarak sedang serta Pesawat Tempur Sergap.
3. Pertahanan Udara Area yaitu pertahanan untuk radius diatas 100 Km. Alutsista yang dilibatkan adalah Pesawat Tempur Sergap dengan deteksi dini dengan radar early warning serta dipandu dengan Ground Contrlled Interception.
Untuk sementara ini, Ibu Kota Negara Jakarta sudah memenuhi Pertahanan Udara Berlapis. Mempunyai Landasan yang memadai Lanud Halim Perdana Kusuma, ada 4 Skadron Udara , Skadron Udara 2, 17 VVIP, 31 Pesawat Angkut, maupun Skadron Udara 45 VVIP Pesawat Helikopter. Sudah ada Komando Sektor I IKN untuk mendeteksi pesawat masuk wilayah baik Pertahanan Titik dan Terminal.
Pentahapan Perpindahan IKN
Melihat Pentahapan Perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur yang telah disahkan oleh DPR dan telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo, dengan pentahapan sebagai berikut :
1. Tahap Awal adalah Periode 2020 - 2024, disebutkan Presiden Pindah sebelum 16 Agustus 2024
2. Membangun IKN sebagai Area Inti yang Tangguh 2025 - 2035
3. Pembangunan seluruh Infrastruktur dan ekosistem 2035 - 2045
4. Reputasi sebagai Kota Dunia untuk Semua periode 2045.
Seperti dijelaskan didepan bahwa Sistem Pertahanan Ibu Kota Negara karena merupakan Obyek Vital Nasional, maka Pertahanan Udaranya harus berlapis. Yaitu ada Pertahanan Udara Titik, Terminal dan Area. Dalam waktu yang tinggal dua tahun ini mampukah mempersiapkan Sarana dan Prasarana untuk Pertahanan Udara ?
Kapan IKN Siap Pindah
Melihat kondisi Kaltim dari Perpepektif Hankam dari Pertahanan Udara, untuk memindahkan IKN masih memerlukan waktu panjang, adapun permasalahannya :
1. Saat ini di Kaltim Bandara bukan milik Angkatan Udara, sehingga tidak leluasa menggunakannya.
2. Belum adanya Skadron Udara di wilayah Kaltim
3. Di Kaltim belum ada Komando Sektor Pertahanan Udara
4. Mempersiapkan sistem Pertahanan udara yang ideal memerlukan waktu yang lama dan biaya yang cukup besar.
Selain hal hal tersebut diatas, sebetulnya Penempatan IKN di Pulau Kalimantan dari Perspektif Pertahanan Udara banyak kelemahan diantaranya :
1. IKN berada satu pulau dengan dua negara sahabat yaitu Brunai dan Malaysia, namun perlu diwaspai tidak ada sahabat yang abadi.
2. Dengan berpindahnya ke Kaltim, justru mendekat ke kemungkinan musuh, karena kemungkinan musuh datangnya dari Utara.
3. Situasi Ekonomi saat ini lagi tidak menguntungkan.
Mengingat IKN Merupakan Obyek Vital Nasional yang harus dilindungi, seyogyanya Perpindahan IKN harus menunggu, Fasilitas Pertahanan Udara terbangun secara lengkap. Apalagi Presiden sebagai Simbol Negara, tidak menempati IKN selama Sistem Pertahanan Udara belum dikuasai secara penuh baik Pertahanan Udara Titik, Pertahanan Udara Terminal maupun Pertahanan Udara Area.
Demikian ulasan singkat menyikapi Pro dan Kontra Posisi IKN Dalam Perspektif Hankam khususnya dari Tinjauan Pertahanan Udara (Marsda TNI Purn Tumiyo)