Jumat, 31 Mei 2019

DUNIA PENERBANGAN DI INDONESIA PERLU KERJA EKSTRA

Akhir akhir ini dunia penerbangan di Indonesia terutama di Maskapai Penerbangan merasakan adanya penurunan jumlah penumpang.   Bahkan data dari Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Tahun 2019, betul betul mengherankan.   Dilansir oleh CNBC tanggal 29 Mei 2019, di H-7 Lebaran, jumlah kedatangan pesawat turun sekitar 70,03% dibanding tahun 2018.    Tahun 2018 sekitar 2.262 Penerbangan tahun ini baru 678 Penerbangan.  Sedangkan untuk jumlah Penumpang turun sekitar 79,59% dari sekitar 291.704 orang, menjadi  sekitar 59.543 orang.  
Untuk  keberangkatan turun sekitar 63,28 % atau dari 2.274 menjadi 836 Penerbangan.   Penumpangnya turun 73,18% dari 289.522 orang menjadi 77.643 orang.

Sebetulnya penurunan jumlah penerbangan maupun jumlah penumpang pesawat sudah dirasakan sejak akhir tahun 2018. Dari data yang dilansir Kompas.com 3 Januari 2019, jumlah penumpang domestik akhir tahun 2017 sekitar 3.787.218 penumpang, namun akhir 2018 hanya sekitar 3.278.453 penumpang.  Terjadi Penurunan yang cukup signifikan  sekitar 13 %.   Kalau diawal tulisan pada H -7 Lebaran penurunan sekitar 70 an %, ternyata secara total Penurunan saat Lebaran 2019 Penurunan juga lebih besar dari Liburan Natal dan Tahun Baru.  Dari berita CNDC Indonesia Lebaran 2019 ada penurunan sekitar 30,71 % atau Lebaran 2018 sekitar 1.732.023 Penumpang, tahun 2019 sekitar 1.200.180 Penumpang

Ada beberapa faktor kenapa animo penggunaan sarana penerbangan menurun diantaranya :

1. Keberhasilan pembangunan infrastruktur terutama jalan tol, sehingga pemudik menggunakan alternatif jalan darat khususnya di Jawa.

2. Mahalnya harga tiket pesawat, sehingga pemudik diluar Jawa menggunakan Kapal Laut.

3. Nilai rupiah yang menurun terhadap dollar, bertengger diatas Rp 14.000, menyebabkan dunia penerbangan mengalami kesulitan karena semua komponen pesawat dibeli dengan dollar.

Belakangan ini ada fenomena mendatangkan Maskapai Penerbangan Asing untuk menurunkan tiket pesawat terbang.     Betulkah dengan mendatangkan Maskapai Penerbangan Asing bisa menurunkan harga tiket ? Untuk menjawab pertanyaan ini tidak mudah, karena sebetulnya sudah ada Maskapai Asing yang beroperasi di Indonesia dan bisa menjelajahi Kota2 antar pulau yaitu Air Asia.  Memang secara administrasi Air Asia tercatat Maskapai Penerbangan Malaysia, namun fakta pesawat2nya dengan Register PK.   Dengan beroperasinya Air Asia ternyata juga tidak bisa menekan harga tiket pesawat menjadi murah.   Oleh sebab itu dengan mendatangkan Maskapai Penerbangan Asing belum menjamin bisa menurunkan harga tiket pesawat di Indonesia.

Selain beberapa faktor diatas, dengan mendatangkan   Maskapai Penerbangan Asing, bagaimana  dengan Asas Cobatage ? Asas Cabotage adalah aturan atau Regulasi Internasional yang melarang Maskapai Penerbangan Asing beroperasi di rute domestik sebuah negara.   Tentunya sebelum Pemerintah memutuskan memasukkan Maskapai Penerbangan Asing Masuk beroperasi di rute domestik harus dilakukan pengkajian yang mendalam.

Melihat perkembangan dunia penerbangan didalam negeri akhir akhir ini memang tidak boleh dianggap remeh. Menurunnya Animo Penumpang, termasuk melihat beberapa Bandara Baru yang baru diresmikan namun faktanya juga tidak sesuai yang diharapkan seperti Bandara Kertajati, Bandara Tasik Malaya dan  Bandara New Yogyakarta.  Tidak menutup kemungkinan akan terulang beberapa Maskapai Penerbangan akan menghadapi masa suram dan mungkin gulung tikar.   Untuk mengatasi hal hal tersebut perlu diambil langkah :

1. Pemerintah sebagai Pemegang Regulator dalam dunia penerbangan harus mengajak semua pemangku kepentingan dunia penerbangan untuk duduk bersama membahas Perkembangan dunia penerbangan yang mengalami penurunan maupun kemunduran.

2. Pemangku Kepentingan dunia penerbangan harus saling mendukung dan sinergi dalam menangani semua permasalahan, dan harus saling menyadari bahwa Negara Kepulauan Indonesia yang mempunyai sekitar 600 Bandara merupakan potensi yang luar biasa.

3.   Menghidupkan kembali Maskapai Penerbangan Perintis yang sudah lama tidak berkembang apalagi setelah bangkrutnya MNA.z

4. Mendukung sepenuhnya PTDI untuk Mei memproduksi lebih banyak Pesawat barunya N 219 untuk melayani penerbangan perintis

5. Dunia penerbangan adalah biaya tinggi, oleh sebab itu perlu ada Subsidi dari Pemerintah.   Subsidi bukan dalam arti hanya masalah pendanaan tetapi juga kemudahan dalam ijin maupun aturan lainnya.

6. Dalam dunia pendidikan tidak kalah pentingnya untuk menjadi perhatian karena  sebagai penyiap sumber daya manusia penerbangan tidak boleh kalah dengan negara lain.   Diusahakan untuk dihindari tenaga pilot, tehnisi, maupun untuk tenaga pengontrol lalu lintas udara mengandalkan tenaga dari luar.

Minggu, 12 Mei 2019

MBR ASN SUDAH TIDAK PERLU HUNIAN ?

Semenjak UU No 4/2016 tentang TAPERA disahkan, secara otomatis Bapertarum dilikuidasi.   Mulai  saat itu pula kebutuhan rumah untuk PNS/ASN terkesan statusquo. Padahal Bapertarum yang didirikan tahun 1994 berdasar Kepres No 46/1994, sesuai dengan namanya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, mempunyai fungsi mulia, yaitu untuk memenuhi kebutuhan rumah untuk PNS/ASN.    Apalagi melihat  latar belakang didirikannya sebagai berikut :

1. Sebagai upaya meningkatkan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi rumah yang layak.

2. Terbatasnya kemampuan Pegawai Negeri Sipil untuk membayar uang muka pembelian rumah dengan dengan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR

3. Tabungan perumahan PNS dapat membentuk dana untuk mengatasi kendala tersebut, yang merupakan kegotong royongan 
diantara PNS dalam upaya peningkatan kesejahteraan.

Langkah langkah Bapertarum yang pernah dilakukan diantaranya :

1. Bantuan Membangun (BM), yaitu bantuan membangun bagi PNS yang membangun rumah di tanah sendiri dan besarannya sebagai berikut :

a. Untuk PNS Gol I sebesar Rp 1.200.000
b. Untuk PNS Gol II sebesar Rp 1.500.000
c. Untuk PNS Gol III sebesar Rp 1.800.000

2. Bantuan Uang Muka , bantuan ini merupakan pinjaman dengan bunga rendah, dengan besaran sebagai berikut :

a. Untuk PNS Gol I sebesar  Rp 13.800.000
b. Untuk PNS Gol II sebesar Rp 13.500.000
c. Untuk PNS Hol III sebesar Rp 13.300.000

UU TAPERA diundangkan tanggal 24 Maret 2016, sudah berjalan 3 tahun lebih, selama ini siapa yang memenuhi kebutuhan rumah bagi ASN ? Apakah para ASN tidak merasa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan rumah ? Berdasar pengamatan, MBR dari TNI POLRI maupun ASN mempunyai kesulitan yang tidak jauh beda.   Sambil menunggu berlakunya UU TAPERA, dikalangan TNI POLRI ada cara untuk memenuhi kebutuhan Rumah untuk Prajuritnya.   Disana selain YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit) ada TWP.   TWP singkatan dari Tabungan Wajib Perumahan, ada di semua Matra baik dari TNI AD, TNI AL, TNI AU maupun POLRI.   

Sesuai telegram Panglima TNI No ST/108/2018 tanggal 30 Januari 2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dan PNS TNI di bidang Perumahan, baik TNI AD, AL maupun AU berlomba untuk memberdayakan KPR TWP.   Di TNI AD siap membangun 10.000 unit rumah pertahun, AL sekitar 2.000 unit dan AU sekitar 1.000 unit.   Bahkan untuk TNI AU dalam Program tahun 2018 yang dimulai bulan April, menurunkan bunga KPR TWP yang semula 5 % menjadi cuma 3%.

Bagaimana dengan ASN yang semula ditangani Bapertarum ? Tidak kah membuat terobosan seperti TNI dan POLRI ? Mau menunggu BP TAPERA ? Dalam UU TAPERA dalam pasal 75 menyebutkan bahwa Komite TAPERA terbentuk 3 bulan setelah diundangkan dan Komisioner dan Deputy Komisioner BP TAPERA terbentuk 6 bulan setelah Komite TAPERA terbentuk.   Namun pada kenyataannya baru tanggal 29 Marezwo
t 2019,z Pengurus BP TAPERA baru dilantik Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakskwyatzmks😃.  

 Dari Komisioner BP TAPERA yang baru lama dilantik menyebutkan bahwa mulai 1 Januari 2020 BP TAPERA baru mulai beroperasi.   Semoga operasional BP TAPERA tidak mundur lagi, sehingga w para MBR ASN tdk terlalu lama merasa tidak mempunyai wadah untuk nendapat kemudahan dlm memenuhi kebutuhan di bidang perumahan .. Aamiin (Marsda Purn Tumiyo/pemerhati kebutuhan rumah MBR)