PENGGABUNGAN YAYASAN
Kementerian Pertahanan awalnya mempunyai 3 Yayasan yaitu YKPP (Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit), YKPBS (Yayasan Kejuangan Panglima Sudirman) dan YSBP (Yayasan Satya Bhakti Pratiwi). Namun terhitung 2007 ketiga Yayasan tersebut digabung menjadi satu dengan nama tetap YKPP dari singkatan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan. Penggabungan ini disahkan dengan Kepmenkumham no AHU-103.AH.05 tahun 2008.
Diawal penggabungan, Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit menjadi Pelaksana Kegiatan Perumahan, Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman menjadi Badan Pelaksana Pendidikan dan Yayasan Satya Bhakti Pratiwi menjadi Pelaksana Kegiatan Sosial Bantuan Pendidikan.
Melihat Aset YKPP, sejak awal Penggabungan memang aset dari bidang Perumahan yang paling tinggi, dimana dari Aset Penggabungan sekitar 1,922 T rinciannya sebagai berikut :
a. Aset Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit 1.579,7 M
b. Aset Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman 316,2 M
c. Aset Yayasan Satya Bhakti Pratiwi 26,4 M
KINERJA YKPP
Melihat kondisi YKPP saat ini, sepertinya sudah keluar dari ruh saat penggabungan, diharapkan kinerja akan semakin efisien namun malah satu persatu Yayasan yang bergabung berguguran. YSBP saat bergabung menjadi sebagai Pelaksana Kegiatan Sosbandik akhirnya dilikuidasi. YKPBS sebagi Badan Pelaksana Pendidikan yang membawahi UPN, sekarang UPN sudah lepas dari YKPP. Lepasnya UPN setelah UPN menjadi Negeri 2014. Praktis saat ini YKPP tinggal mengurusi Bidang Perumahan dan SMA Taruna.
Melihat kinerja YKPP saat ini khususnya dibidang Perumahan, semakin menurun dimana dari data yang ada pada tahun 2008 bisa meng KPR kan sekitar 11.800 Prajurit, di tahun 2017 hanya sekitar 270 Prajurit (data terlampir). Padahal pada tahun 2016, Menhan selaku Ketua Pembina YKPP mengeluarkan Keputusan No : Kep/03/BINA/YKPP/X/2016. Dalam keputusan tersebut ada perubahan besaran BUM/PUM yang semula senilai Rp 14 jt menjadi Rp 25 jt. Dengan peningkatan BUM/PUM tersebut semestinya para Prajurit maupun Purnawirawan atau Pensiunan semakin bergairah untuk mengambilnya. Selain mengeluarkan Keputusan tersebut Menhan Selaku Regulator Asabri, berdasar PP 102/2015 mengeluarkan Permenhan no 19 tahun 2017 tentang PUM untuk Prajurit Aktif akan KPR besarannya 20 sd 40 jt sesuai kepangkatan.
POLA KPR TNI SAAT INI
Semakin merosotnya kinerja YKPP, dalam memenuhi kebutuhan rumah untuk Prajurit saat ini, pada umumnya masing masing Matra mengoptimalkan TWP. Namun masing masing Matra berbeda beda dalam mengaplikasikannya. Sebagai contoh untuk Matra Darat Bunga KPR TWP masih dengan Bunga 6 %, sedangkan untuk KPR TWP Matra Udara bunga hanya 3%.
Semestinya Bunga KPR TWP tidak melebihi Bunga KPR yang ditentukan oleh Pemerintah, karena Bunga KPR FLPP ditentukan hanya 5%. Apalagi TWP ini bukan Lembaga keuangan, tentunya melakukan KPR berfungsi seperti Bank, membungakan uang pasti tidak dibenarkan.
Selain memanfaatkan TWP dari masing masing Matra, sebetulnya untuk memenuhi Kebutuhan Rumah bagi Prajurit, semestinya bisa manfaatkan YKPP dan Asabri karena Menhan selaku Ketua Pembina YKPP dan sebagai Regulator Asabri sudah mengeluarkan Kep dan Permen untuk BUM/PUM. Saat ini yang nangani KPR untuk Prajurit ada 3 instansi yaitu Asabri, YKPP dan TWP.
KESIMPULAN
1. YKPP adalah Yayasan Dephan yang mempunyai Aset cukup besar, dalam Kepmenkumham tercatat sekitar 1,9 T itu merupakan laporan buku sejak Yayasan dibentuk, kalau berdasarkan harga saat ini mungkin Aset bisa lebih besar.
2. Tupoksi YKPP sebagai Penyelenggara Pendidikan Tinggi sudah tidak berfungsi lagi karena ketiga UPN yang ada sudah beralih menjadi Negeri.
3. YKPP saat ini tinggal menangani bidang Perumahan dan SMA Taruna.
4. Kinerja YKPP terutama dalam bidang Perumahan semakin merosot bahkan di tahun 2018 dapat dikatakan tidak ada lagi penyaluran BUM/PUM.
5. Masih ada Purnawirawan yang menempati rumah dinas dan para Prajurit masih kesulitan untuk memiliki rumah sendiri.
6. Yang tangani KPR ada 3 instansi yaitu Asabri, YKPP dan TWP.
SARAN
1. Mengingat Aset Yayasan cukup besar dan ternyata yang berasal dari YKPBS dan YSBP sudah tidak dibawah YKPP lagi, perlu ada audit untuk mengetahui Aset yang sebenarnya.
2. Mengingat masih banyak Purnawirawan yang tinggal di rumah dinas dan para Prajurit masih kesulitan untuk memiliki rumah pribadi, fungsi YKPP untuk menyiapkan BUM/PUM disarankan tetap dipertahankan.
3. Walaupun ada Permenhan dan Kep Pembina YKPP tentang BUM/PUM, dan KPR TWP dari masing masing Matra, YKPP tetap dilibatkan untuk proses penyalurannya, karena YKPP sudah menangani BUM sejak 1984 dan YKPP mempunyai data base untuk seluruh Prajurit yang manfaatkan BUM.
4. Perlu Sinergi antara YKPP, ASABRI dan TWP Matra, terutama untuk menyamakan besaran BUM/PUM maupun pola KPR, sehingga bisa menghindari terjadinya kesalahan administrasi.
Demikian Konsep menata kembali YKPP kedepan sehingga bisa membantu Prajurit maupun Purnawirawan dan Pensiunan untuk bisa mendapatkan rumah pribadi atau tempat tinggal yang layak.