Rabu, 23 September 2020

TRANSPARANSI BP TAPERA AWAL YANG BAGUS.

Membaca berita di Kompas.com dengan judul Data Bapertarum PNS Telah Dialihkan ke BP Tapera, tanggal 23 September 2020, menunjukkan keseriusan BP Tapera sesuai janjinya bahwa akan mulai operasi Januari 2021.   Langkah ini tidak lepas dari acara Webinar tanggal 26 Juni 2020 dengan tema Ngopi Sore Bareng Jurnalis, Mau Dibawa Kemana Tapera ?  Webinar saat itu menampilkan para Nara Sumber dari Kementerian PUPR, BP Tapera, PPDPP, Bank Penyalur Kredit, Para Pengembang maupun beberapa Pengamat termasuk Penulis.  Webinar dipandu Pemimpin Redaksi Majalah Property&Bank Ir Indra Utama serta mantan Ketum DPP REI Soelaeman Siemawinata.

Penanggap pada umumnya para Pengembang maupun Pengamat, selain ada rasa optimis juga ada yang pesimis.  Apalagi BP Tapera ini ibarat metamorphose  dari Bapertarum dan PPDPP.   BP Tapera akan mengelola Dana yang cukup besar, dengan Modal awal sekitar 2,5 T dari Pemerintah, dari PPDPP yang saat Webinar sekitar 51,24 T dan dari Bapertarum sekitar 12 T.   Para penanggap pada umumnya menginginkan BP Tapera transparan  dalam kelola Dananya, termasuk  Dana Bapertarum yang notabene  milik PNS.  Apalagi nantinya akan mengelola seluruh Dana dari Pekerja yang ada di Indonesia termasuk Pegawai Pemerintah (ASN, TNI POLRI).

Langkah langkah BP Tapera yang semakin terbuka ini pasti akan disambut positif para calon pesertanya.  Sebagai contoh pada tanggal 11 September 2020,  ada pernyataan dari BP Tapera yang menyatakan BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Taperum ke PNS.   Dimana untuk ASN Aktif akan dibukakan rekening sebagai saldo aktif awal Peserta BP Tapera.   Pengembalian ini akan disampaikan juga kepada  yang sudah pensiun maupun yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. 

Sebagai peserta BP Tapera akan diberikan Buku Rekening, ini langkah luar biasa, sehingga Peserta tahu persis berapa dana yang mereka iur.  Berbeda yang berjalan selama ini, pada umumnya mereka tidak tahu berapa pastinya dana yang mereka iur, karena dipotong gaji secara otomatis.  Pola BP Tapera yang akan berikan buku Rekening, merupakan langkah baru dan lebih transparan.  Langkah ini perlu ditiru Taspen maupun Asabri, karena baik peserta Taspen maupun Asabri pada umumnya juga tidak tahu berapa iur mereka.

Mengingat BP Tapera akan menangani pengelolaan Dana dari seluruh pekerja yang terdiri dari kalangan swasta maupun negeri yang jumlahnya ratusan juta, keterbukaan atau transfaransi akan pegang peranan pokok.   Selain transparan, tidak kalah pentingnya kejujuran dan keteladanan bagi para pengelolanya.   Pengalaman pengelolaan Jiwasraya, Asabri maupun pengelola dana lainnya yang mengalami kegagalan bisa  untuk pelajaran karena BP Tapera.   BP Tapera  adalah  Badan   Pengelola Dana yang terbesar di Indonesia.   Semoga tujuan utama BP Tapera untuk memenuhi kebutuhan harkat hidup warga negara dibidang papan, berjalan lancar dan terwujud ,, Aamiin (Penulis Marsda TNI Purn Tumiyo)

 




Minggu, 20 September 2020

PERPRES NO 82 TAHUN 2020 AKAN MENYADI SAPU JAGAD COVID 19 ?

Apabila kita buka situs tentang Kepres No 7 Tahun  2020, akan muncul tulisan diubah dengan Kepres no 9 Tahun  2020 dan selanjutnya dicabut dengan Perpres no 82 Tahun 2020.  Dalam menangani Covid 19 ini Pemerintah sangat luar biasa, tanggal 2 Maret 2020 untuk pertama kalinya ditemukan penderita di Indonesia, tanggal 13 Maret 2020 dikeluarkan Kepres no 7 Tahun 2020.  Kepres baru berjalan seminggu Kepres No 7 Tahun 2020 direvisi dengan Kepres No 9 Tahun 2020 tepatnya tanggal 20 Maret 2020.   Ternyata Kepres No 9 Tahun 2020 bukan hanya direvisi namun dicabut dengan Perpres No 82 Tahun 2020 tepatnya tanggal 20 Juli 2020.   

Sebagai masyarakat biasa melihat aturan dalam menangani Covid 19 yang belum reda, sepertinya berubah ubah dimana dalam 4 bulan mengalami perubahan 3x.  Aturan pertama,  dibawah Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, disebutkan sebagai Pengarah bersama Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan.  Dalam Aturan Kedua  ada sedikit perubahan dalam Struktur Organisasi dimana Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua ada Wakil, Sekretaris dan Anggota.   Dalam Kepres No 7 Tahun 2020 hanya ada 4 Menko dan Menteri, di Kepres No 9 Tahun 2020 ada 21 Menko dan Menteri, sedangkan Pelaksananya tetap dengan Ketua Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.  Sedangkan dalam Aturan Ketiga ada perubahan total dimana sebelumnya berupa Kepres, dalam aturan ketiga berupa Perpres No 82 Tahun 2020.

Penulis sengaja mengambil judul  Perpres  No 82 Tahun 2020 Sebagai Sapu Jagad Dalam Tangani Covid 19 ? Karena kalau sebelumnya hanya ada 2 Menko yang terlibat, namun dalam Perpres ini seluruh Menko dilibatkan.   Kalau sebelumnya Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai Ketua sekarang dipegang oleh Menko Perekonomian.  Termasuk Ketua Pelaksana diganti oleh Menteri BUMN.

Yang menarik dalam Perpres No 82 Tahun 2020 ini, secara tersurat jumlah Menko dan Menteri semakin kecil hanya 8 Pejabat, jauh  dibawah Kepres No 9 Tahun 2020 ada 21 Pejabat.  Sebelumnya ada 19 Menteri yang terlibat saat ini hanya ada 4 Menteri, apakah yang 15 Menteri dinilai tidak mampu ? Tentunya hanya Presiden yang bisa menjawab.  Yang menarik dalam pelaksanaan Perpres ini beberapa hari yang lalu tepatnya dari Kompas.com 17 September 2020, Jkw menunjuk Menko bidang Maritim dan Investasi untuk menangani Covid 19 di 9 Provinsi Prioritas.  Penunjukkan ini pasti mengundang pertanyaan, apakah Ketua Komite Penanganan Covid 19 maupun Ketua Pelaksana tidak mampu melaksanakan tugas ? Kenapa bukan Menko Perekonomian sebagai Ketua yang menunjuk untuk menangani Covid 19 di 9 daerah tersebut ? Kenapa bukan Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang menangani langsung masalah Kesehatan ? 

Akhirnya timbul polemik, Menko bidang Maritim ini sebagai Menko serba bisa, kebetulan pernah sebagai Menkopolhukam, bahkan investasi yang semula dibawah Menko Perekonomian ditariknya, kemudian sekarang masalah kesehatan ditangani.  Lengkaplah sudah semua bidang ditangani.   Akan dipersiapkan menjadi Presiden 2024 ? Kemungkinan itu selalu terbuka, semoga Penugasan yang baru diemban itu berhasil apalagi hanya diberi waktu 10 hari,... Aamiin 


Kamis, 10 September 2020

DIKALA PANDEMI CORONA, KINERJA PPDPP LUAR BIASA

Membaca KOMPAS.com tanggal 5 September 2020, sebagai pengamat perumahan cukup kaget membaca kolom komentar  dengan judul Per 4 September, Subsidi Rumah Tembus Rp 8,8 Triliun.  Prestasi luar biasa untuk PPDPP di tahun 2020 disaat Pandemi Covid 19, dimana instansi lain untuk penyerapan Anggaran masih dibawah 50 %, untuk PPDPP bisa mencapai sekitar  84,8 %.  Dibanding tahun lalu pencapaian prestasi ini tergolong luar biasa, karena tahun lalu dalam kurun waktu yang sama hanya bisa capai sekitar 70 %.

Target PPDPP tahun 2020 adalah 102.500 unit dari pagu Anggaran 11 T.  Sampai dengan 4 September 2020 serapan PPDPP mencapai 86.928 unit dari dana 8.8 T.   Selanjutnya sampai saat ini total penyaluran FLPP dari 2010 sd 2020 atau selama 10 tahun mencapai sekitar 53,21 T.  Dari dana tersebut telah terbangun 744.530 unit rumah.   

Di era Pemerintahan Jkw dari akhir 4th p2014  atau mulai TA 2015 pagu Subsidi Rumah melalui FLPP ada peningkatan signifikan.   Era SBY selama 5 tahun pagu FLPP sekitar 18,72 T realisasi sekitar 361.105 unit, di era Jkw selama ini pagu sekitar 34,49 T realisasi sekitar 383.415 unit.   Penulis sering menyampaikan kenapa pagu FLPP semakin meningkat tapi serapan atau realisasi justru menurun ? Memang kenaikan harga tidak bisa dipungkiri, namun tentunya bisa diperkirakan sejauh mana pengaruhnya.   Tahun 2010 sd 2014 besaran Subsidi Rumah rata rata sekitar 51,8 juta/unit, era Jkw sekitar 90 juta/unit. 

Kebetulan tahun 2021 BP Tapera akan mulai beroperasi, dimana fungsi PPDPP nantinya akan diambil alih oleh BP Tapera.   Menurut penulis, saat ini waktu yang tepat untuk evaluasi.   Diharapkan BP Tapera akan lebih optimal dalam kinerjanya.   Akan semakin banyak MBR yang bisa dirumahkan.   Prestasi PPDPP dalam Pandemi Corona bisa menyerap Progam melebihi situasi biasa, perlu dicermati.   

Penulis sebagai Pengamat, yang kebetulan mempunyai pengalaman sebagai Pelaksana Program KPR untuk Prajurit TNI POLRI hanya prihatin, kenapa Pagu Anggaran FLPP yang hampir 2x lipat, tetapi serapan targetnya justru menurun. Semoga  prestasi PPDPP tahun  ini  bisa ditiru instansi lain terutama yang menggunakan APBN.   Disaat pandemi penyerapan di bulan September mencapai sekitar 88 %, ini capaian yang luar biasa.  Padahal instansi lain pada umumnya jauh dibawahnya.  Apa rahasianya ? Tentunya PPDPP yang bisa menjawab.

Jumat, 04 September 2020

PEGAWAI SWASTA DAPAT SUBSIDI GAJI, SISWA GURU MAHASISWA DAN DOSEN DAPAT SUBSIDI PULSA, VETERAN, PENSIUNAN DAPAT APA ?

Minggu ketiga Agustus tepatnya tanggal  21 Agustus 2020, dalam  Blog Resmi Pribadi menulis dengan judul  Balada Subsidi Gaji Pekerja.    Diakhir bulan Agustus, penulis kaget membaca Kepmenkeu no 394/2020 yang terbit tanggal 31 Agustus 2020.  Dalam Keputusan tersebut pemerintah memberikan paket data dan komunikasi kepada Pejabat ANS sebagai berikut :

1. Pejabat Eselon I dan II sebesar Rp 400.000,-
2. Pejabat Eselon III sebesar Rp 200.000,-

Selain memberikan paket data dan komunikasi kepada ASN, pemerintah juga memberikan paket untuk Siswa, Guru, Mahasiswa dan dosen sebagai berikut :

1. Untuk Siswa atau Pelajar mendapat subsidi kuota sebesar 35 GB setiap bulan.
2. Untuk Guru sebesar 42 GB setiap bulan.
3. Untuk Mahasiswa dan Dosen masing masing dapat subsidi 50 GB setiap bulan.

Kebijakan pemerintah dalam hadapi dampak Covid 19 memang perlu diapresiasi, namun kadang seperti kurang bisa diterima.   Awalnya ada subsidi gaji untuk para pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Tenaga Kerja yang  gajinya dibawah 5 juta.  Pertanyaannya bagaimana para MBR yang penghasilannya dibawah 2 juta bahkan ada yang dibawah 1 juta ? Pertanyaan belum terjawab muncul subsidi pulsa untuk pelajar, guru, mahasiwa, dan dosen.   

Subsidi pulsa ini lebih banyak mengundang pertanyaan yang beredar.   Subsidi pulsa ini ada batasan sperti Subsidi Gaji Pekerja ? Pelajar dan Mahasiswa anak orang kaya juga dapat Subsidi ? Rasanya tidak adil kalau pelajar atau mahasiswa mendapat subsidi.  Satu sisi bagaimana nasib para rakyat yang hidup di garis kemiskinan ?

Sebagai pensiunan yang gajinya dibawah 5 juta, bahkan ada yang dibawah 2 jta, hanya prihatin melihat kebijakan pemerintah saat ini.   Apalagi juga sebagai Veteran, melihat Veteran Perang Kemerdekaan yang masih hidup tunjangan Veterannya hanya sekitar 1,8 juta, tidak sampai melihat kehidupannya.   Tidak sedikit mereka hidup jauh dari layak.  

Saat Hari Veteran Nasional tanggal 10 Agustus 2020, ada beberapa Pejabat yang masih peduli, seperti Gubenur Jateng mendatangi rumah Veteran yang ternyata tidak bersertifikat.   Akhirnya Gubernur menyanggupi untuk mensertifikatkan.   Semoga setelah Pekerja mendapat Subsidi Gaji, Pelajar dan Mahasiswa dapat Subsidi Pusla, para Pensiunan dan Veteran maupun MBR  dapat perhatian dari Pemerintah.  Aamiin (Marsda TNI Purn Tumiyo)