1. UU no 75/1957
2. UU no 15/1965
3. UU no 7/1967
4. UU no 15/2012
Dari keempat UU tsb difinisi Veteran adalah intinya Warga Negara yg berperang melawan Negara Asing. Adapun jenis Veteran ada 4 :
1. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sd 27 Desember 1949
2. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia meliputi :
a. Veteran Pembela Trikora 19 Desember 1961 sd 1 Mei 1963
b. Veteran Pembela Dwikora 3 Mei 1964 sd 11 Agustus 66
c. Veteran Pembela Seroja 21 Mei 1975 sd 17 Juli 1976.
d. Veteran Pembela Lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Veteran Perdamaian Republik Indonesia
4. Veteran Anumerta Republik Indonesia
Catatan :
Veteran Pembela Seroja dibatasi sd tgl 17 Juli 1976, Krn stlh itu Tim Tim menjadi Wilayah NKRI, ,, memang yg bertugas di Tim Tim stlh 17 Juli 1976 masih bertempur tapi statusnya bukan melawan koloni Portugis, tapi sdh melawan warga negara sendiri ,, itu bunyi UU .
DPP LVRI mempunyai sikap kalau Pejuang Tim Tim menginginkan sbg Veteran, tidak perlu Merevisi UU cukup siapkan Konsep Keputusan Presiden karena dlm UU no 15/2012 pasal 4 berbunyi : Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas :
a. Veteran Pembela Trikora
b. Veteran Pembela Dwikora
c. Veteran Pembela Seroja; dan
d. Veteran Pembela lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dari DPP LVRI mengambil sikap tidak perlu revisi UU tapi cukup dg Kepres Krn dalam UU no 15/2012 sudah diwadahi ,, Maaf ini sekedar refreshing mengenai Veteran ,, Mudah2an tulisan ini bisa menambah pemahaman ttg Veteran ,, 🙏
Tidak ada komentar:
Posting Komentar