Mengikuti berita pertemuan Jkw dengan REI, APRESI dan HIMPERA tanggal 16 September 2019, ada secercah harapan bagi pegawai pemerintah (ASN, TNI dan POLRI) untuk bisa memiliki Rumah. Dalam pertemuan tersebut Pemerintah akan mempercepat pembangunan sekitar 1.580.000 untuk Pegawai Pemerintah dengan rincian :
1. Untuk ASN sekitar 945.000 unit.
2. Untuk TNI sekitar 275.000 unit.
3. Untuk Polri sekitar 360.000 unit.
Percepatan Pembangunan tersebut jelas menjadi angin segar, terutama bagi ASN yang sejak 2016 seperti kehilangan induk untuk memproses kebutuhan rumah. Hal itu disebabkan begitu UU no 4/2016 tentang Tapera diundangkan Bapertarum langsung dilikuidasi. Sudah 3 tahun para ASN tidak jelas siapa yang nangani proses KPR. Kalau untuk TNI dan Polri masih lumayan, masing masing Matra ada TWP, yang melayani kebutuhan Prajurit untuk KPR.
Penulis yang sudah mengamati pola KPR TNI POLRI, sekitar hampir 20 tahun, melihat Rencana Pemerintah untuk mempercepat Pembangunan Rumah untuk Pegawai Pemerintah seperti impian. Melihat laporan PPDPP tentang FLPP dari tahun 2010 sd tanggal 9 September 2019, hampir 9 tahun sejak adanya FLPP, pegawai Pemerintah baru sekitar 95.300 orang yang memanfaatkan FLPP (15%). Program FLPP sejak dicanangkan tahun 2010, secara total baru mencapai 635.321 unit.
Pemerintah akan mempercepat pembangunan 1.580.000 unit hanya untuk pegawai pemerintah, bagaimana untuk MBR lainnya ? Apa dasar Pemerintah begitu optimis untuk percepatan pembangunan rumah untuk pegawai pemerintah ? Selama ini melalui Kemenpupr, menyalurkan Program Subsidi Rumah dan untuk FLPP saja sejak tahun 2010 sd September 2019 sudah tersalur sekitar 42,3 T untuk 635.321 unit. Untuk percepatan 1.580.000 unit akan perlukan biaya berapa T ? Anggaran untuk itu akan memerlukan biaya diatas 100 T.
Penulis mempunyai pengalaman meng KPR kan Prajurit TNI POLRI tidak menggunakan APBN namun setahun bisa sekitar 12.000 unit. Dengan pola mensinergikan ASABRI dan YKPP bekerjasama dengan Pengembang dan Bank Penyalur Kredit. Untuk mempercepat Pembangunan Rumah untuk Pegawai Pemerintah, sebetulnya Pemerintah tidak perlu keluarkan Anggaran, cukup sinergikan TASPEN, ASABRI, PENGEMBANG dan BANK PEMERINTAH. Para Pegawai Pemerintah itu setiap bulan dipotong gaji 10 %, dimana rinciannya sebagai berikut :
1. Potongan 4,75 % untuk Dana Pensiun.
2. Potongan 2% untuk BPJS.
3. Potongan 3,25 % untuk THT.
Kalau kita buka Kepres no 8/1977 potongan 3,25 % itu untuk THTP (Tabungan Hari Tua dan Perumahan) dan potongan ini dikelola oleh ASABRI untuk TNI POLRI, dan dikelola TASPEN untuk ASN. Apabila kita melihat Aset TASPEN dan ASABRI saat ini sudah diatas 300 T. Dari hasil pengembangan Aset, ibarat bunganya saja sudah bisa untuk membantu para Pemegang Polisnya untuk menyiapkan rumah mereka. Setiap tahun pegawai pemerintah itu yang berkeluarga hanya sekitar 2 %. Menurut Penulis dengan Dana TASPEN n ASABRI sdh diatas 300 T, hasil pengembangannya sudah mampu untuk menyiapkan rumah bagi Pegawai Pemerintah yang berkeluarga. Bahkan bisa diberikan rumah gratis, memanfaatkan uang iur mereka setiap bulan 3,25 % dari gajinya. Tentunya dengan diberikan rumah gratis harus diperhitungkan dengan hasil nilai asuransi yang mereka iur tiap bulan. Hal ini tidak semudah balik tangan, inilah perlunya Pemerintah mensinergikan TASPEN, ASABRI, dengan PENGEMBANG maupun BANK PEMERINTAH. Apalagi TASPEN, ASABRI dan BANK PEMERINTAH serta PERUMNAS semua BUMN, tinggal disinergikan BUMN dan TASPEN. Semua bisa dilakukan oleh Pemerintah dengan mesinergikan Kemenpupr, Kemenbumn dan Kemenkeu. Kalau sinergi ini terwujud, Pemerintah tidak perlu siapkan Anggaran, tetapi para Pegawai Pemerintah bisa miliki rumah menggunakan uang mereka sendiri yang dikelola TASPEN dan ASABRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar