Menurunnya serapan FLPP ini apa dampak UU No 4/2016 tentang TAPERA ? Dalam UU tersebut diamanatkan akan mulai berlaku Maret 2018, namun faktanya sampai diturunkan tulisan ini, BP TAPERA belum terbentuk. Satu sisi BAPERTARUM sebagai tumpuan para ASN untuk mempermudah KPR sudah dilikuidasi. Praktis para ASN untuk bisa KPR tidak ada kemudahan lagi. Padahal didirikan BAPERTARUM tahun 1994 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN/PNS di bidang perumahan. Paling tidak BAPERTARUM saat itu bisa membantu PNS dalam menyiapkan Uang Muka KPR, bahkan juga menyiapkan bantuan biaya membangun rumah di tanah milik sendiri.
Timbul pertanyaan, sejak diundangkan UU No 4/2016, dan dilikuidasinya BAPERTARUM, bagaiman para ASN mendapat kemudahan untuk KPR ? Adakah terobosan di lingkungan ASN untuk mendapat bantuan dalam mempermudah untuk KPR ? Mampukah Program FLPP menarik ASN untuk KPR ? Sepertinya dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi ASN yang tergolong MBR kurang mendapat perhatian dat para pejabat terkait. PPDPP sebagai Pengelola FLPP belum dikenal oleh MBR. FLPP ini bukan hanya untuk ASN, untuk seluruh MBR baik di kalangan Sipil maupun TNI serta POLRI, tapi menurut pengamatan penulis, di kalangan TNI dan POLRI belum familier atau belum begitu dikenal.
Dari pengamatan penulis, dengan adanya UU No 4/2016 tentang TAPERA, kiat untuk merumahkan MBR dikalangan Pegawai Pemerintah, baik untuk ASN maupun di kalangan TNI POLRI terlihat lesu. Dengan dilikuidasinya BAPERTARUM, praktis peluang ASN untuk bisa KPR sangat menurun, tidak ada gemanya. Bagi TNI POLRI yang ditangani YKPP berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, bahkan yang sebelumnya penyerapan ribuan unit, sejak berlakunya UU TAPERA turun drastis. Terkesan semua menunggu kiprah BP TAPERA. BP TAPERA yang semestinya Maret 2018 sudah beroperasi, sampai detik ini belum ada tanda tanda kehidupan.
Di kalangan TNI POLRI masih sedikit beruntung, karena di Matra masing masing, baik TNI AD, TNI AL, TNI AU maupun POLRI ada instansi yang menangani perumahan yang disebut TWP (Tabungan Wajib Perumahan). TWP ini sebetulnya mirip BAPERTARUM, seluruh anggota TNI POLRI setiap bulan menyisihkan uangnya untuk ditabung dan otomatis potong gaji. Walaupun BP TAPERA belum terbentuk, kegiatan merumahkan Prajuritnya tetap berjalan. Bahkan Pola ini perlu dicontoh, karena untuk KPR prajurit tidak perlu siapkan uang muka dan bunga angsuran cukup rendah.
Keunggulan Pola TWP TNI POLRI dibandingkan Pola FLPP dalam KPR sebagai berikut :
1. Prajurit tidak perlu menyiapkan Uang Muka
2. Prajurit diberi peluang pinjam ke BP TWP sampai nilai 200 juta rupiah
3. Bunga Pinjaman 3%
4. Lama angsuran sesuai kemampuan angsur dengan catatan tidak melebihi 1/3 gaji
5. Tipe Rumah sesuai keinginan Prajurit
6. Pengembang lebih mudah dalam koordinasi karena langsung ditangani oleh BP TWP.
Untuk MBR yang mempunyai Penghasilan tetap seperti Pegawai Pemerintah maupun Karyawan Perusahaan, pola seperti TWP TNI POLRI ini, jelas lebih menguntungkan para MBR, karena Instansi tempat mereka bekerja ikut membantu dan bunga KPR jauh dibawah FLPP. Bisakah Pola ini dikembangkan ? Tentunya tergantung para Pejabat di instansi masing masing dan ini tantangan bagi PPDPP maupun BP TAPERA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar